JEO - News

Hal-hal yang
Pemilih Pemilu 2019
Wajib Tahu

Kamis, 4 April 2019 | 12:10 WIB

INDONESIA akan memulai sejarah baru dalam gelaran Pemilu. Rabu, 17 April 2019,  pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) bakal digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk pertama kalinya.

Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang. Rinciannya, 96.271.476  pria dan 96.557.044 perempuan.

Adapun untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang . Rinciannya 1.155.464  perempuan dan 902.727 pria.

Total jumlah pemilih Pemilu 2019 terlihat hanya berselisih tipis dari Pemilu Presiden 2014, tak sampai satu juta pemilih, sebagaimana terlihat dalam tren data pemilih pemilu di Indonesia pada rentang 1955-2014 berikut ini.

Tren Data Partisipasi Pemilih Pemilu 1955-2014 - (DOK KOMPAS)

Dari masa ke masa, ada sejumlah masalah yang biasa dialami sebagian calon pemilih ketika pemilu, mulai dari pindah lokasi memilih, belum tercantum di DPT, hingga pemilih di luar negeri. 

Kompas.com merangkum berbagai permasalahan tersebut berikut langkah solusinya, untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Pada bagian terpisah, terangkum juga sejumlah langkah yang harus dilakukan dan atau diketahui pemilih terkait tempat pemungutan suara (TPS).


Pindah TPS

KPU membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Ini disebut prosedur pindah memilih.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Petugas KPU Kota Jakarta Pusat melayani warga mengurus formulir pindah memilih (A5) pada Minggu (17/2/2019). Formulir diberikan kepada warga yang terdaftar di DPT Pemilu 2019 tetapi tak dapat memilih di tempat asalnya.

Layanan pindah memilih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Layanan pindah memilih dibuka hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.

Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU kabupaten/kota atau KPU kantor kelurahan/desa.

Anda dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU kabupaten/kota di wilayah domisili atau tujuan.

Atau, jika mengurus administrasi pindah memilih di wilayah asal, Anda akan dilayani di kantor kelurahan/desa.

Syaratnya, pemilih harus sudah tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor kartu keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut sebagai bukti bahwa Anda telah pindah memilih.

Setelah dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, data Anda di tempat asal akan dihapus.

Pemilih kemudian diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan.

Petugas akan memetakan pemilih ke TPS terdekat, masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di TPS dimaksud.

Mekanisme Pindah Memilih - (DOK KOMPAS)

Prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Anda tak bisa diberi layanan pindah memilih jika ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Semula, pengurusan pindah memilih dijadwalkan berlangsung hingga 17 Februari 2019. Namun, waktu pengurusan diperpanjang sampai 10 April 2019 seturut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait urusan pindah memilih ini.

Baca juga: Pemilih yang Ingin Pindah TPS Dilayani hingga 10 April 2019


Tak Tercantum di DPT

SUDAH cek nama Anda tercantum sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Ada dua cara untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar atau tidak di DPT.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Tangkapan Layar Tampilan Laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Berikut ini langkah-langkahnya:


Bagaimana jika ternyata nama Anda tak ada dalam DPT?

Pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP saat mendatangi TPS.

Catatan pentingnya, pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal atau di alamat yang tercatat pada e-KTP.

Pemilih dalam DPK akan diberikan waktu mencoblos satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.


E-KTP Hilang
atau Belum Tercetak

ADA kondisi pemilih sudah melakukan perekaman e-KTP, tapi e-KTP belum tercetak sehingga belum menerima e-KTP. Ada pula pemilih yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP dan menerima kartu identitas tersebut tetapi kartu itu kemudian hilang. 

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Warga mendapatkan e-KTP yang baru dicetak di stan pelayanan dan pencetakan e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10/2017). Kegiatan yang digelar antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ramai diserbu warga yang yang belum memiliki e-KTP.

Anda masih dapat menggunakan hak pilih jika mengalami salah satu dari kedua kondisi tersebut. Caranya, membawa surat keterangan (suket) perekaman data e-KTP dan atau kartu identitas lain ke TPS.

Anda masih dapat menggunakan hak pilih jika mengalami kondisi tersebut. Caranya, dengan membawa surat keterangan (suket) perekaman data e-KTP dan atau kartu identitas lain ke TPS.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan bagi pemilih untuk menggunakan surat keterangan (suket) perekaman data e-KTP sebagai pengganti e-KTP.

Suket yang dimaksud adalah surat keterangan yang menunjukan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP yang tercetak. Suket itu hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih. MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan suket perekaman data e-KTP untuk mencoblos.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara juga diatur mengenai suket sebagai pengganti e-KTP.

Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, "dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS."

Formulir C6 yang dimaksud pada ketentuan tersebut adalah selembar surat pemberitahuan tentang pemungutan suara pemilu. Gampangnya, ini undangan buat mencoblos.

Kemudian, Pasal 7 (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebut, "identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Suket; b. Kartu Keluarga; c. Paspor; atau d. Surat Izin Mengemudi."


Pemilih Disabilitas

SEJUMLAH upaya juga dilakukan KPU untuk memfasilitasi pemilih disabilitas. Meskipun, layanan tersebut masih terbatas juga.

Data Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019 - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

Bagi pemilih penyandang tunanetra, misalnya, KPU menyediakan alat bantu berupa map dengan pola yang memuat huruf braille  yang menunjukkan identitas peserta pemilu dalam surat suara. 

Namun, alat bantu ini hanya disediakan untuk surat suara pilpres dan DPD. Adapun untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak disediakan karena terbatasnya anggaran.

Ini karena ada banyak dapil pada pemilihan caleg tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU mengizinkan pemilih tunanetra ditemani pendamping di bilik suara.

KOMPAS.com/MASRIADI
Ketu Divisi Sosialisasi KIP Aceh Timur, Eni Yuliana didampingi Ketua Divisi Data Dan Pengawasan, Sofyan, memaparkan materi tentang tatacara mengikuti pemilu untuk penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12/2/2019)

Pendamping diizinkan mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau bisa juga membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik. Pendamping yang menemani pemilih hingga ke bilik suara dikhususkan untuk pemilih tunanetra yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan.

Pendamping pemilih bisa mencobloskan pilihan pemilih. Namun, harus dipastikan pendamping mencobloskan sesuai instruksi pemilih.

Pendamping pemilih bisa mencobloskan pilihan pemilih. Namun, harus dipastikan pendamping mencobloskan sesuai instruksi pemilih.

Pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas KPPS. Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas.

Meski demikian, pendamping punya kewajinan untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun. Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara.

KPU juga menjanjikan TPS yang ramah penyandang disabilitas. Petugas KPPS berupaya untuk membangun TPS di daerah yang landai, mengacu pada PKPU. Tujuannya, supaya TPS mudah dijangkau pemilih. 

Jika kelandaian tak memenuhi standar, petugas KPPS harus membuat alternatif lain. Misal, dibuat tangga pembantu dengan petugas KPPS yang siaga membantu pemilih penyandang disabilitas menjangkau TPS. 


Tinggal di Luar Negeri

ADA perbedaan waktu dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di dalam dan luar negeri.

Di Indonesia, hari pemungutan suara bertepatan dengan 17 April 2019. Adapun di luar negeri, warga negara Indonesia difasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam rentang waktu 8-14 April 2019. 

KOMPAS/ANTONY LEE
Ilustrasi: Seorang mahasiswa asal Indonesia melihat surat suara pemilu legislatif di kawasan kampus Lund University di Swedia, Selasa (1/4/2019).

 

KPU menyiapkan tiga metode pemungutan suara untuk pemilu luar negeri, yaitu:

  1. Pemilih datang ke tempat pemungutan suara. Cara ini sama seperti pemungutan suara di dalam negeri.
  2. Petugas KPPS luar negeri mendatangi pemilih dengan membawa kotak suara keliling. Metode ini disebut juga sebagai drop box. Metode kotak suara keliling dilalukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkup yang tak terlalu jauh dari keberadaan WNI.
  3. Melalui pos. KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos. Pada metode pengiriman pos, KPU telah mengirimkan surat suara secara bertahap kepada pemilih di luar negeri, mulai 8 Maret 2019.

Selain yang memilih datang ke TPS untuk memberikan suara, pemilih di luar negeri yang sudah mencoblos harus mengirimkan kembali surat suara ke KPPS luar negeri selambat-lambatnya 17 April 2019.

Pemilih di luar negeri akan mendapat dua surat suara, yaitu surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta surat suara pemilihan anggota DPR Dapil DKI Jakarta II. Dapil ini meliputi wilayah pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.


Panduan di TPS

ANDA pemilih pemula yang masih bingung prosedur memilih di tempat pemungutan suara (TPS)? Berikut ini panduan buat Anda.

TPS bakal dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 waktu setempat.

KOMPAS/IWAN SETIAWAN
Spanduk sosialisasi Pemilu 2019 terpasang di pintu masuk kawasan Komunitas Adat Baduy di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (6/1/2019). Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus menyosialisasikan pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden pada 17 April 2019. *** Local Caption *** Spanduk sosialisasi pemilu terpasang di pintu masuk kawasan Komunitas Adat Baduy di Ciboleger, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (6/1/2019). Komisi Pemilihan Umum baik di tingkat pusat maupun daerah terus menyosialisasikan pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung serentak pemillu legislatif dan pemilu presiden pada 17 April 2019.

Saat mendatangi TPS, Anda diminta untuk menunjukan formulir C6 atau undangan memilih kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah itu, silakan antre sesuai dengan urutan kedatangan. Nama Anda akan dipanggil petugas dan diberikan surat suara.

Jika Anda tak melakukan prosedur pindah memilih atau pindah TPS, petugas akan memberikan lima surat suara dengan lima warna yang berbeda. Rincian kelima surat suara berikut rincian warnanya dapat dilihat dalam infografik berikut ini:

Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019 - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

Jika Anda berpindah TPS dari satu provinsi ke provinsi lain,  petugas hanya akan memberikan satu surat suara saja, yaitu surat suara pemilihan presiden-wakil presiden.

Namun, jika Anda pindah TPS dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain di provinsi yang sama, petugas akan memberikan 2-4 surat suara, tergantung lokasi TPS.

Surat suara yang diberikan, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, pemilihan DPD, dan bisa juga surat suara pemilihan DPR dan DPRD Provinsi.

Khusus Anda yang tinggal di DKI Jakarta hanya akan mendapat empat surat suara. Sebab, tak ada pemilihan tingkat DPRD kabupaten/kota di DKI. 

Setelah mendapat surat suara, silakan menuju bilik suara untuk mencoblos.

Pada surat suara pilpres dan DPD, pemilih dapat mencoblos di salah satu foto atau nama pasangan calon presiden-wakil presiden.

Sedangkan untuk surat suara lainnya, pemilih dapat mencoblos di salah satu nama calon legislatif atau gambar partai.

Setelah mencoblos, Anda selanjutnya menuju kotak suara. Ada lima kotak suara di TPS. Masing-masing kotak untuk surat suara yang berbeda.

Kotak suara diberi tanda warna sesuai warna masing-masing surat suara.

Perhatikan kotak suara sebelum memasukkan suara. Kotak suara diberi tanda warna sesuai warna masing-masing surat suara.

Selesai memasukkan surat suara, Anda wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta warna ungu, sebagai penanda Anda sudah menggunakan hak pilih.

Tepat pukul 13.00, petugas akan menghentikan proses pencoblosan. Setelah itu, petugas akan melakukan penghitungan suara.

Berdasarkan peraturan KPU, suara pemilu presiden akan dihitung pertama kali oleh petugas. Setelah itu, penghitungan dilanjutkan suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Anda bisa berpartisipasi dalam pengawasan pemilu dengan memantau jalannya penghitungan suara.

Penghitungan suara akan lebih lama dibanding pemilu-pemilu sebelumnya lantaran pilpres dan pileg digelar serentak.

Tata TPS saat Penghitungan Suara - (Dok Panduan KPPS - KPU)

Putusan Mahkamah Konsititusi ( MK) memperpanjang waktu penghitungan suara di TPS maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.

Memilih adalah hak politik setiap warga negara. Bagaimana hak tersebut dipergunakan akan menentukan masa depan bangsa.

Sebagai pengingat bersama, pada akhir Desember 2018, Litbang Kompas pernah memotret kehendak rakyat selepas Pemilu 2019 lewat survei. Hasil survei itu dapat dilihat pada paparan di bawah ini.

Harapan Warga setelah Pemilu 2019 - (DOK KOMPAS)

Tentukan sikap terkait hak pilih, pastikan pula Pemilu 2019 berjalan tertib, jujur, dan adil. Setelah itu, mari bersama-sama tunjukkan kedewasaan demokrasi dengan memastikan persatuan dan kesatuan bangsa terus terjaga seusai pemilu.