JEO - News


Hal-hal
yang Perlu Kita Tahu
soal Sengketa
Hasil Pemilu 2019

Jumat, 14 Juni 2019 | 20:36 WIB

Apa saja kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK)? Apakah mungkin MK menghasilkan putusan yang melebihi permohonan (ultra petita), termasuk dalam sengketa terkait hasil pemilu seperti ini? 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai menggelar rangkaian persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilu 2019, Jumat (14/6/2019). 

Sengketa pemilu presiden (pilpres) akan diperiksa terlebih dahulu. Menyusul, persidangan sengketa pemilu legislatif (pileg), bila ada.

Pertanyaannya, apa saja kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) seperti ini? 

Seperti apa pula prosedur yang bisa, boleh, atau malah sebaliknya tidak dimungkinkan dalam sengketa seperti ini? Apakah ada batasan waktunya juga?

Lalu, apakah mungkin MK menghasilkan putusan yang melebihi permohonan (ultra petita), termasuk dalam sengketa terkait hasil pemilu seperti ini?  

Jadi, apa saja yang perlu kita tahu soal sengketa hasil pemilu, termasuk hal-hal di luar pokok perkara? 

JADWAL TAHAPAN SIDANG SENGKETA PEMILU 2019

SIDANG perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Agendanya, pemeriksaan pendahuluan.

Bila tak ada penarikan permohonan, pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 17-24 Juni 2019. Ini jadwal tahapannya:

Jadwal Persidangan Sengketa Pilpres 2019 - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

Adapun persidangan sengketa untuk hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dijadwalkan mulai digelar pada awal Juli 2019. Ini jadwal tahapannya:

Jadwal Persidangan Sengketa Pileg 2019 - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

PUTUSAN FINAL, MENGIKAT, DAN BISA MELEBIHI PERMOHONAN

HAL pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Perkara sengketa hasil pemilu bukan perkecualian.

Apa maksud dari final dan mengikat itu?

Sesuai Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama sekaligus terakhir.

Artinya, persidangan di MK mulai dari pemeriksaan pokok perkara tanpa ada mekanisme banding apalagi kasasi atas putusan yang dihasilkan.

Dalam "bahasa" Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003, maksud dari final dan mengikat adalah:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)."

Sebagai catatan, UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya berisi perubahan dari UU sebelumnya, baik berupa penghapusan, penggantian, maupun penambahan.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Itu pun, sebagian ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 juga dibatalkan berdasarkan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang uji materi UU itu. Saldi Isra dan Arief Hidayat yang kini adalah Hakim Konstitusi merupakan dua dari delapan pemohon uji materi ini.

Perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 terjadi pada 2013. Semula, perubahan ini memakai mekanisme peraturan pemerintah pengganti UU (perppu), yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Perppu tersebut kemudian diterima DPR dan disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. 

Sebagaimana kali pertama, perubahan kedua UU MK juga hanya mengundangkan poin-poin yang berubah, baik berupa penghapusan, penggantian, maupun penambahan. 

Bedanya dengan pengadilan umum

Kewenangan MK mengadili di tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final dan mengikat tersebut, berbeda dengan pengadilan perkara pidana dan perdata alias pengadilan umum.

Di pengadilan umum, pokok perkara diperiksa pada pengadilan tingkat pertama. Putusan baru disebut berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat ketika para pihak tak melakukan upaya hukum atas putusan hakim atau setelah ada putusan kasasi.

Di pengadilan umum, mekanisme banding dan atau kasasi tidak lagi memeriksa pokok perkara tetapi menelisik kemungkinan kesalahan penggunaan pertimbangan hukum dalam putusan hakim tingkat pertama.

Pokok perkara di pengadilan umum baru dimungkinkan diperiksa kembali dalam upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK). Itu pun, PK mensyaratkan adanya bukti baru (novum).

Melebihi permohonan

Ini bahasan yang sempat ramai sekitar satu dekade lalu, dengan puncaknya adalah terbit UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Salah satu pemicunya adalah gara-gara MK memutus uji materi atas UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pada 2006. Dalam putusannya, MK menambahkan di luar permohonan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak dapat mengawasi hakim konstitusi.

Ada pula kasus MK membatalkan seluruh UU padahal yang dimohonkan adalah uji materi atas sejumlah pasal. Tak berhenti di situ, MK memerintahkan pembuat UU untuk segera menyusun pengganti dari seluruh UU yang telah dibatalkan itu.

Sejak 2003 sampai 2011, setidaknya ada tujuh perkara uji materi UU yang mendapatkan putusan ultra petita di MK. Juga, ada paling tidak tiga perkara yang MK membentuk norma baru (positive legislator) melalui putusannya. 

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dengan ringkasan sejarah seperti itu, UU Nomor 8 Tahun 2011 antara lain memasukkan klausul tambahan berupa Pasal 45A sebagai perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003. Kontroversi tetap mengikuti, dari mereka yang pro dan kontra terhadap kemungkinan putusan ultra petita dari MK.

Bunyi Pasal 45A UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah:

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan.

Perubahan UU MK juga memasukkan Pasal 57 ayat (2a), yang eksplisit menyatakan putusan MK tidak boleh memuat:

Diundangkan pada Juni 2011, UU Nomor 8 Tahun 2011 sudah langsung diujimaterikan ke MK dan putusannya terbit pada Oktober 2011. Dalam permohonan, para pemohon meminta Pasal 57 ayat (2a) dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 45A.

Putusan MK adalah menolak uji materi untuk Pasal 57 ayat (2a). Meski demikian, Pasal 45A dianggap masih membuka ruang ultra petita bagi Hakim MK, sepanjang putusan yang melebihi permohonan pemohon itu memang masih terkait dengan pokok perkara pemohon.

PERUBAHAN PERMOHONAN DIMUNGKINKAN?

BERDASARKAN UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan perubahannya di UU Nomor 8 Tahun 2011 maupun UU Nomor 4 Tahun 2014, istilah perubahan permohonan sebenarnya tidak ada.

Namun, ada "celah" perubahan dimungkinkan dalam dua kesempatan. Kedua kesempatan itu menggunakan terminologi perbaikan.

Kesempatan pertama diatur dalam ketentuan Pasal 32 UU Nomor 8 Tahun 2011. Pasal ini dapat digunakan sebelum permohonan dimasukkan dalam registrasi perkara di MK, resminya disebut Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Namun, tersirat bahwa perubahan perbaikan menggunakan terminologi perbaikan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah dalam konteks ada kelengkapan permohonan yaPg belum terpenuhi. Pemeriksa kelengkapan di sini adalah panitera MK.

Perdebatan yang dapat muncul adalah, apakah perubahan dapat dilakukan juga ketika sejatinya berkas permohonan yang sebelumnya didaftarkan sudah memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan?

Kelengkapan permohonan yang dimaksud di sini adalah Pasal 29 serta Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003. 

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Kelengkapan itu mencakup penggunaan bahasa Indonesia untuk dokumen permohonan yang dibuat 12 rangkap, dengan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya. 

Lalu, permohonan harus dilengkapi sekurang-kurangnya dengan nama dan alamat pemohon, urain mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan hal-hal yang diminta diputus. Alat bukti harus disertakan pula di sini.

Pasal 30 UU Nomor 24 Tahun 2003 mengharuskan pula permohonan dibuat dengan uraian yang jelas mengenai pokok perkara.

Selain sengketa mengenai hasil pemilu, Pasal 30 UU MKmenyebut ada empat perkara lain yang juga menjadi ranah kewenangan MK untuk memeriksanya. 

Rinciannya, lima perkara yang dapat diperiksa MK adalah:

Adapun kesempatan kedua perubahan permohonan terbuka pada sidang pendahuluan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Hal ini merujuk Pasal 39 UU Nomor 24 Tahun 2003. 

Pasal itu menyatakan, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebelum memeriksa pokok perkara. Di sini, MK disebut wajib memberikan nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan dalam tenggat waktu paling lambat 14 hari. 

Sekali lagi, ini juga bisa menjadi debat kusir ketika konteks perubahan dan atau perbaikan dilakukan saat permohonan sebenarnya sudah memenuhi kelngkapan sesuai ketentuan UU.

Dalam konteks sengketa Pilpres 2019, pemohon mengajukan perubahan yang isinya adalah menambahkan hal yang diminta untuk diputus di MK.

Perubahan permohonan tersebut diajukan pada 10 Juni 2019, sehari sebelum permohonan dimasukkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 11 Juni 2019.

Langkah tersebut sempat menuai protes dari pihak tergugat dan turut tergugat. Namun, MK menerima perubahan ini dengan sejumlah catatan, yang berkonsekuensi tergugat dan pihak terkait berkewajiban memperbaiki jawaban atas permohonan pemohon.

Fakta bahwa UU tidak mengatur perubahan permohonan tanpa ada situasi kelengkapan perkara belum terpenuhi, ternyata mencuat pula dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, ini kemudian justru menjadi alasan MK menerima perubahan permohonan sengketa ini.

Baca juga: Ini Alasan Hakim MK Menerima Perbaikan Permohonan Tim Hukum 02

Kekosongan aturan juga diakui terjadi di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur teknis pelaksanaan hukum acara di MK. 

Dalam hal ini, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna kemudian menyebutkan MK menggunakan rujukan Ketentuan Lain-lain di Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003. 

Pasal itu menyatakan, "Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini".

"Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," ujar Palguna dalam persidangan, Jumat (14/6/2019).

Ketika pihak termohon berusaha mempersoalan perubahan permohonan ini, hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang dibacakan pemohon dalam sidang pendahuluan adalah rujukan bagi termohon dan pihak terkait pada sidang-sidang berikutnya. 

"Hal-hal pokok dalam permohonan itu sebenarnya yang disampaikan di persidangan. Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujar Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2010).

Pada bagian perubahan permohonan yang belum disiapkan jawabannya oleh termohon dan pihak terkait, lanjut Suhartoyo, masih dapat disampaikan pada sidang-sidang berikutnya. 

Baca juga: Tak Diatur UU, MK Akomodasi Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 02

PENGAMBILAN PUTUSAN

UNDANG-UNDANG MK mensyaratkan sekurangnya dua alat bukti yang mendukung untuk dapat menerima permohonan pemohon.

Alat bukti yang dapat dipakai untuk perkara yang diperiksa di MK, diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 24 Tahun 2003. Semua alat bukti harus dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum atau tak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara.

Bentuknya, surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu. 

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Oh iya, sebelum bicara jauh mengenai pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan, pemohon untuk setiap perkara konstitusi di MK harus memenuhi apa yang disebut sebagai legal standing.

Dalam buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa: Pemikiran Hukum Dr Harjono, SH, MCL, legal standing dijelaskan sebagai keadaan ketika seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara, dalam hal ini perkara konstitusi.

UU Nomor 24 Tahun 2003 memberikan penjelasan rinci mengenai pemohon yang dikatakan memenuhi legal standing untuk perkara konstitusi, berdasarkan jenis perkara yang dapat diperiksa MK sesuai ketentuan Pasal 30 UU Nomor 24 Tahun 2003.

Bagi perkara sengketa hasil pemilu, ketentuan mengenai legal standing pemohon ini diatur pada Bagian Kesebelas UU Nomor 24 Tahun 2003. Pasal 74 UU MK menyebut hanya ada tiga pemohon untuk perkara ini, yaitu:

Kembali ke soal pemeriksaan perkara dan pengambilan putusan sengketa hasil pemilu, Pasal 74 ayat (2) UU MK menyatakan perkara ini hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilu nasional oleh KPU yang mempengaruhi:

MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dalam sidang pleno dengan sembilan orang hakim konstitusi. Perkecualian diberikan untuk keadaan luar biasa, yang memungkinkan sidang pleno berlangsung hanya dengan tujuh hakim konstitusi. 

Merujuk Pasal 28 UU MK, pemeriksaan perkara adalah panel hakim yang beranggotakan sekurangnya tiga hakim konstitusi, yang hasil pemeriksaannya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil keputusan.

Lalu, putusan MK harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Bila tidak demikian, putusannya tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum.

Seperti sebelumnya telah disinggung pula, putusan MK yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti. Berentet termuat pada Pasal 45 UU MK, diatur mekanisme pengambilan putusan oleh hakim konstitusi ini.

Sebisa mungkin, putusan MK diambil berdasarkan musyarawah mufakat. Bila tidak bisa begitu, dilakukan pemungutan suara. Dalam pemungutan suara, penentu akhir adalah suara Ketua MK.

Dalam hal putusan diambil tidak berdasarkan musyawarah mufakat, pendapat hakim konstitusi yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Istilah populernya, dissenting opinion.

POKOK PERKARA
SENGKETA PILPRES 2019

SENGKETA Pilpres 2019 yang sidang pendahuluannya digelar pada Jumat (14/6/2019) diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pada sidang perdana, Jumat (14/6/2019), pemohon diwakili oleh para kuasa hukum, antara lain Bambang Widjoyanto dan Denny Indrayana.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun Pasangan Calon Nomor Urut 01 Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum ini.

Gugatan ini teregistrasi sebagai perkara konstitusi di MK nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Dalam petitum, pemohon mencantumkan 15 poin permohonan. Tentu, poin pertama adalah meminta MK mengabulkan permohonan ini, disusul dengan permohonan untuk batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01/08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pilpres 2019. 

Menurut pemohon dengan sejumlah dalil yang diajukan, perolehan suara yang benar untuk Pilpres 2019 adalah 52 persen suara sah untuk pasangan Prabowo-Sandi dan 48 persen suara sah untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

Selain memohon MK menyatakan pemenang Pilpres 2019 adalah Prabowo-Sandiaga, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sekaligus, pemohon meminta MK menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 01 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematif, dan masif, melalui penggelembungan dan pencurian suara.

Dengan kata hubung "atau" di antara setiap poin permohonan, pemohon meminta MK memerintahkan pemilu ulang di 12 daerah. Ke-12 daerah itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Dimohonkan pula MK memberhentikan seluruh komisioner KPU. Lalu, audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara juga dimintakan dalam permohonan, yang itu pun tak terbatas pada Situng. 

Dari seluruh dokumen permohonan yang diajukan dan dibacakan pemohon, salah satu poin yang mencuat adalah penggunaan penyebutan "Mahkamah Kalkulator". Frasa ini muncul sejak dari surat pengantar permohonan, yang memohon MK untuk terus meninggikan marwah sebagai Mahkamah Keadilan. 

"Mahkamah Keadilan yang yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tetapi juga berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan," papar pemohon.

Pemohon berharap dengan demikian akan diyakini Mahkamah Konstitusi tidak akan terjebak sebagai "Mahkamah Kalkulator" dengan fungsi terbatas hanya sebagai penentu penghitungan suara dalam suatu sengketa pemilu semata. 

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua KPU Arief Budiman hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Dalam kedudukan MK yang sangat strategis dan kehendak untuk terus-menerus menjaga marwah tersebut, pemohon berkeyakinan MK akan dimuliakan karena menjadi Mahkamah Kebaikan yang mewujudkan kemaslahatan rakyat dari para pihak yang tengah berjuang mencari keadilan di negeri yang dicintainya. 

Dalam dalil permohonan, frasa "Mahkamah Kalkulator" kembali muncul dengan penekanan mengutip sejumlah pendapat ahli hukum yang menolak MK hanya melakukan kerja teknis kalkulasi suara. 

Ikuti peliputan dari waktu ke waktu terkait topik ini di liputan khusus Pemilu 2019 di Kompas.com