JEO - Peristiwa

Menghapus Kasta Pesepeda di Jakarta

Jumat, 18 Juni 2021 | 06:51 WIB

Tepat pukul 06.30 WIB, Ade (33) sampai di ujung Jalan Otto Iskandardinata, Jatinegara, Jakarta Timur. Setengah jam sudah ia seorang diri mengayuh sepeda lipat dari rumahnya di kawasan Pasar Rebo.

Tujuannya Minggu pagi itu adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. Ia dengar dari tetangganya, sepeda boleh melintas di jalan layang sepanjang 3,4 kilometer itu.

“Jadi saya pikir awalnya, wah cakep nih gowes di sana,” ujar Ade menceritakan pengalamannya kepada Kompas.com, Senin (14/6/2021), sehari setelahnya.

Rute gowes rutin Minggu paginya pun diubah. Biasanya ia bersepeda ke Taman Mini Indonesia Indah atau Ragunan.

Namun kini, ia rela menempuh jarak lebih jauh agar bisa menjajal mengayuh sepeda dengan pemandangan gedung-gedung tinggi sejajar di kiri dan kanannya.

“Kepingin coba trek baru saja, pingin selfie juga di tengah-tengahnya. Karena saya sehari-hari naik motor, motor kan enggak boleh lewat situ,” tutur Ade.

Sesampainya di depan Terminal Kampung Melayu yang masih sepi, Ade berbelok ke kiri memasuki Jalan Abdullah Syafei, sekitar lima menit menjelang JLNT. Ia melihat beberapa pesepeda melaju ke arah yang sama dengan dirinya. 

Akses untuk kendaraan bermotor sudah mulai ditutup sejak memasuki fly over yang berada di atas Jalan Dr. Sahardjo.

Beberapa petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdiri di antara traffic cone oranye yang diletakan berjejer melintang di tengah jalan. Mereka mengarahkan kendaraan bermotor untuk menuju Jalan Dr. Sahardjo.

Sementara, Ade dan beberapa pesepeda yang ia baru temui di tengah jalan dipersilakan melewati traffic cone.

Selepas melewati fly over, dari kejauhan ia melihat Polisi lalu lintas dan Dishub DKI Jakarta berdiri di akses masuk JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.

Ade sempat berpikir, ‘wah aman nih banyak petugas’. Bila terjadi apa-apa, pasti pertolongan bisa segera tiba.

Kondisi lalu lintas kendaraan bermotor sebelum masuk JLNT dan pada saat berakhir nantinya pun pasti lebih kondusif bila ada petugas yang berjaga.

Mengapa sepeda lain boleh, sepedanya tidak? Apa bedanya? Apa keistimewaannya? Wong sama-sama capek.

“Tapi ternyata pas saya mau masuk JLNT, malah disetop sama (petugas) Dishub. Saya ingat banget, dia bilang begini, ‘Mas, ini khusus (sepeda) road bike. Mas silakan lewat sini’ (menunjuk ke Jalan Raya Casablanca),” cerita Ade.

Spontan, Ade dongkol mendengar kata-kata petugas itu. Jarak sekitar 15 kilometer ia tempuh, ternyata sia-sia.

Ia tidak mengerti bagaimana duduk peraturan yang sesungguhnya sehingga ia pun tak berani membantah atau melawan.

“Saya akhirnya nanya, ‘kenapa cuma road bike yang boleh, Pak?’. Petugasnya memang jelasin sih. Tapi saya dalam hati mikir, ah percumalah kalau tetap enggak bisa lewat juga. Makanya saya pergi saja,” ujar Ade.

Sepanjang perjalanan pulang, Ade masih berpikir. Ia bingung dengan aturan itu, mengapa sepeda lain boleh, sepedanya tidak? Apa bedanya? Apa keistimewaannya? Wong sama-sama capek.

Sederet pertanyaan sederhana itu juga terlontar dari sejumlah pihak terkait rencana Pemprov DKI Jakarta memberikan karpet merat bagi pesepeda road bike tersebut.

Mereka antara lain, pegiat sepeda, komunitas pejalan kaki, aktivis lingkungan hidup, pemerhati transportasi, bahkan sampai klub kendaraan bermotor. 

Bagi mereka, aturan semestinya tidak diskriminatif. Setara. Jangan menciptakan kasta antarsepeda di Ibu Kota. 

 

Anda dapat membaca artikel ini hingga akhir secara runut atau memilih sub-topik menu artikel di bawah ini: 

Karpet merah  ♦  Bertentangan dengan UU hingga diskriminatif  ♦  Berkoalisi tolak diskriminasi  ♦  Rambu road bike dicopot

Karpet merah

Polemik ini bermula setelah Pemprov DKI bersama Kepolisian memutuskan dua kebijakan yang memberikan jalur eksklusif kepada pesepeda road bike.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta menjadikan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dua arah sebagai lintasan road bike pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Berikut adalah peta lintasannya: 

Kedua, Pemprov DKI mengizinkan pesepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan permintaan komunitas road bike, tanpa berdialog terlebih dahulu bersama kelompok masyarakat lain yang berkepentingan.

Berikut adalah peta lintasannya: 

Dengan label uji coba, dua rencana kebijakan tersebut kemudian dijalankan sebelum adanya payung hukum yang mengatur.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, dua kebijakan tersebut nantinya akan diatur melalui sebuah keputusan gubernur.

Menurut Riza, rencana kebijakan tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengakomodasi seluruh kepentingan komunitas di Ibu Kota.

"Tidak ada maksud dari kami Pemprov DKI untuk menganakemaskan road bike. Semua tugas kami memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga, semua komunitas, semua cabang olahraga," ujar Riza.

Lantaran belum ada landasan hukum, Kepolisian memakai diskresinya untuk mengizinkan pesepeda road bike melintas di jalur kendaraan bermotor selama uji coba.

"Tidak ada maksud dari kami Pemprov DKI menganakemaskan road bike. Tugas kami memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga, semua komunitas, semua cabang olahraga"

-Ahmad Riza Patria-

"Kita mempunyai diskresi. Diskresi kepolisian itu adalah kewenangan kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa payung hukum soal pesepeda road bike yang akan dibuat nantinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Nanti juga akan dibahas. Itu ada hukum yang lebih bawah tidak boleh bertandingan dengan yang lebih tinggi," kata Sambodo.

"Nanti ada orang hukum yang akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya di dalam sebuah peraturan yang kemudian itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita semua, baik aparat penegak hukum, memberi kebijakan, maupun pengguna sepeda," tambah dia.

Setelah dua kebijakan tersebut diputuskan, Pemprov DKI dan Kepolisian langsung tancap gas merealisasikannya.

Rambu hak eksklusif untuk pesepeda road bike langsung dipasang di JLNT Casablanca.

Tepat di bawah rambu “sepeda dicoret” alias larangan sepeda melintas, terpasang rambu lain bertuliskan "Kecuali Road Bike Hari Minggu 05.00-8.00." 

Bertentangan dengan UU  hingga diskriminatif

Rencana kebijakan Pemprov DKI tersebut kemudian memantik kritik banyak pihak.

Sebagian pihak mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai. Pasalnya, rencana kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mengingatkan, Pasal 122 UU LLAJ mengatur bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.

Di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, sudah disediakan jalur khusus sepeda.

"Kebijakan diskriminatif itu harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas,"

-Azas Tigor Nainggolan-

Mengacu UU LLAJ, jika pesepeda gowes di jalur kendaraan bermotor, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau enggak ada (dasar hukum), ya liar namanya, enggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor.

"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri. Di luar itu melanggar," lanjut dia.

Tigor mendesak Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan rencana kebijakan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Kebijakan diskriminatif tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan lalu lintas," kata Tigor.

Tindakan diskriminasi paling nyata terlihat dalam realisasi lintasan road bike di JLNT Casablanca. Petugas di lapangan sampai mengusir pesepeda non-road bike yang masuk ke JLNT, sebagaimana yang dialami Ade. 

Di akses masuk, petugas yang berjaga melarang pesepeda selain road bike naik ke jalan layang. Pesepeda yang menunggangi sepeda jenis sepeda lipat, MTB, hingga hybrid diarahkan ke luar jalur ketika hendak masuk JLNT.

Pesepeda non-road bike yang lolos bakal dipaksa keluar ketika berputar di depan Citywalk Sudirman.

Sebagian pesepeda memprotes langsung kepada petugas. Friksi antarpeseda dengan petugas terjadi.  Sebagian lagi mengikuti arahan tanpa berdebat.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta sepeda non road bike keluar jalur road bike di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (6/6/2021)

Yono adalah contoh lain pesepeda non-road bike yang dilarang masuk JLNT.

"Mangkel saya! Tiba-tiba saya disuruh keluar karena sepeda saya berbeda," kata Yono saat ditemui di depan Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sangat diskriminatif karena memberikan fasilitas jalur hanya dengan melihat jenis sepeda saja.

Padahal, menurut Yono, lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang memiliki dua lajur lebar yang bisa berbagi antarpesepeda.

"Sangat diskriminatif, karena kan sebenarnya bisa kami diberikan di jalur lambat (kiri)," ucap dia.

Hingga uji coba pada Minggu (13/6/2021) lalu, pengusiran pesepeda non-road bike oleh petugas masih dilakukan.

Tindakan pengusiran itu dipertanyakan di media sosial. Pasalnya, belum ada payung hukum yang mengatur kebijakan itu. Sifatnya, baru uji coba.

Lantas, apa dasar hukum bagi petugas mengusir pesepeda non-road bike?

Netizen menilai, Pemprov DKI menciptakan kasta pesepeda di Jakarta. Bahkan di media sosial, beredar meme sindiran bertuliskan “mau sehat aja ada kastanya” dengan latar belakang rambu khusus road bike.

Netizen sampai mengaitkan harga road bike yang relatif mahal. Road bike identik dengan sepedanya kalangan menengah ke atas. Rata-rata, harga satu unit belasan hingga ratusan juta rupiah.

Publik juga mempertanyakan bagaimana spesifikasi road bike versi pemerintah? Sepeda seperti apa yang bisa melintas di JLNT menurut pemerintah?

Belum adanya aturan detail berdampak terhadap pengetahuan petugas di lapangan. Beberapa petugas tidak dapat menjelaskan detail seperti apa road bike versi pemerintah?

Bahkan, ada petugas yang dengan polosnya menyarankan pesepeda untuk mengganti handle bar alias stang sepeda dengan model drop bar layaknya road bike.

KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah emak-emak yang menggunakan sepeda lipat ikut mencoba Jalan Layang Non Tol (JNLT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Minggu (23/5/2021) pagi.

Soal tindakan pengusiran pesepeda selain road bike itu, pemerintah memakai alasan kecepatan laju sepeda.

Pemprov DKI memukul rata semua pesepeda road bike pasti melaju kencang. Sementara pesepeda non-road bike pasti lebih lambat.

Menurut pemerintah, jika pesepeda road bike bercampur dengan pesepeda jenis lain, maka akan berbahaya bagi keselamatan.

"Karena dari aspek kecepatan, jadi di lintasan (khusus road bike) ini kecepatan pesepedanya tinggi sehingga pada saat bergabung dengan pesepeda non-road bike itu bisa menyebabkan kecelakaan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Padahal, pengamatan Kompas.com, banyak pesepeda road bike yang melaju lambat di JLNT dengan kecepatan sekitar 20 km/jam.

Tidak sedikit pula yang gowes sambil ngobrol. Ada pula yang berhenti untuk sekadar swafoto.

Argumen Pemprov DKI tersebut kemudian disanggah Ketua Komunitas Bike 2 Work, Poetoet Soerdjanto. Jika pembatasan atas dasar kecepatan, maka tidak tepat hanya merujuk satu jenis sepeda.

"Yang mampu melesat dengan kecepatan tinggi itu tidak hanya teman-teman road bike. Ada teman-teman-teman dengan jenis sepeda lain yang kecepatannya juga kurang lebih bisa sama dengan pengguna sepeda road bike,"

-Poetoet Soerdjanto-

Poetoet menekankan, banyak pesepeda selain road bike yang mampu melaju cepat.

"Yang mampu melesat dengan kecepatan tinggi itu tidak hanya teman-teman road bike. Ada teman-teman-teman dengan jenis sepeda lain yang kecepatannya juga kurang lebih bisa sama dengan penggua sepeda road bike," tutur Poetoet.

Petoet menilai, bila tidak dikoreksi, kebijakan itu bisa menimbulkan masalah sosial baru seperti diskriminasi di antara para pengguna sepeda.

"Ini jadinya membedakan status sepeda, ada dikotomi jalur sepeda. Menurut saya ini menjadi tidak baik di kalangan pengguna sepeda," ujar dia.

Ia menyarankan, jika Pemprov DKI ingin meneruskan kebijakan di JLNT, maka sebaiknya pengaturannya bertumpu pada kecepatan minimum.

"Jadi saya kira akan fair kalau rambu itu dipasang adalah sepeda dengan kecepatan minimum misalnya 30 km/jam atau 32 km/jam. Jadi kalau hanya road bike masalah kecepatan dia hanya 15-20 km/jam kan ya enggak ada gunanya juga. Jadi mohon tidak dikotomi sepeda tapi lebih kepada batasan minimum kecepatan," lanjut dia.

Hal senada disampaikan Pembina komunitas ASC Cycling yang juga anggota DPR dari Dapil III Jakarta, Ahmad Sahroni.

Sahroni menilai, berkaca pada penerapan saat uji coba, Pemprov DKI cenderung diskriminatif terhadap pesepeda non-road bike.

"Padahal, kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda road bike juga bisa lambat, dan sepeda non-road bike juga bisa cepat,” ujar Sahroni.

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Seorang pesepeda road bike sedang mengambil foto rekannya saat menjajal jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021).

Ia menyarankan aturan penggunaan JLNT bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolok ukur yang jelas.

“Kalau memang alasannya sepeda road bike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan 40 km per jam," kata Sahroni.

"Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya,” sambung dia.

Berkoalisi tolak diskriminasi

Pemprov DKI bergeming atas segala kritikan publik. Dua rencana kebijakan tersebut nyatanya tetap berjalan.

Berbagai kelompok masyarakat kemudian berkoalisi untuk bersuara menolak kebijakan Pemprov DKI, khususnya terkait jalur road bike di JLNT Casablanca.

Koalisi tersebut terdiri dari Bike 2 Work, Road Safety Association (RSA), Koalisi Pejalan Kaki dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel.

Mereka menyerukan aksi Black Day Action sebagai aksi protes kebijakan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai lintasan road bike, Minggu (13/6/2021).

Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia Fahmi Saimima menjelaskan, rencana aksi ini dilandasi rasa keprihatinan atas kebijakan Pemprov DKI yang dinilai diskriminatif dan melanggar aturan.

"Kebijakan pesepeda road bike boleh melintas JLNT ini sudah jelas melanggar aturan dan juga diskriminatif, bisa melahirkan konflik sosial. Oleh karena itu, kami berencana menggelar aksi Black Day sebagai bentuk keprihatinan," kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/6/2021) pagi.

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Sejumlah pegiat sepeda mengawal pencopotan rambu hak ekslusif bagi pesepeda road bike oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Minggu (13/6/2021). Rambu yang dipasang di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang itu menuai protes lantaran dianggap diskriminatif bagi pesepeda non-road bike.

Fahmi menegaskan, kebijakan pesepeda road bike boleh melintas JLNT jelas melanggar aturan. Sejak awal, jalur itu dilarang dipakai untuk kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor.

Bahkan, sejak JLNT itu selesai dibangun pada 2017, sudah dipasang rambu larangan melintas bagi sepeda motor maupun sepeda kayuh.

Menurut Fahmi, seharusnya aparat penegak hukum menerapkan aturan itu secara konsisten, bukan justru membuat aturan baru yang justru bertentangan.

"Tujuan kami mengingatkan pembuat kebijakan untuk mengedepankan asas keadilan dan taat hukum. Rambunya sudah ada yang berarti turunan dari UU. Law enforcement harus konsisten," tambah Fahmi.

"Tujuan kami mengingatkan pembuat kebijakan untuk mengedepankan asas keadilan dan taat hukum. Rambunya sudah ada yang berarti turunan dari UU. Law enforcement harus konsisten,"

-Fahmi Saimima-

Anggota Badan Kehormatan RSA Rio Octaviano menambahkan, sudah banyak suara pakar keselamatan jalan dan media massa yang menyerukan penolakan, tetapi Pemprov DKI Jakarta agaknya mengabaikan suara-suara tersebut.

"Kalau media saja tidak digubris ya people power yang akan bergerak," kata Rio saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/6/2021).

Rio mengatakan, dengan cara pengerahan massa dalam aksi protes kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diharapkan mau mendengar suara mereka.

Rio sekaligus menekankan bahwa aksi tersebut bukanlah aksi untuk menantang dan memusuhi pesepeda road bike.

Sebaliknya, pihaknya mendorong agar pemerintah memberikan fasilitas yang lebih layak untuk dijadikan lintasan jalur road bike, namun bukan dengan melanggar aturan yang sebelumnya telah diterapkan. 

"Kami justru mendorong pemerintah untuk memfasilitasi teman-teman yang doyan sports ini, kan ada Kemayoran tuh yang bisa dipakai road bike, atau mungkin di Sentul, toh mereka bukan enggak mampu menyewa tempat-tempat seperti itu," kata dia.

Rio mengatakan, sejatinya fitrah jalan raya bukanlah sebagai tempat berolahraga, melainkan sebagai sarana transportasi.

"Kalau mau olahraga ada event-nya, kan beda lagi. Bukan yang tiap minggu dia lewat situ. Ini yang menjadi kekecewaan kami, kok sebuah aturan bisa dilanggar sendiri oleh pembuat peraturan itu sendiri," ucap dia.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Sementara itu, Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) menilai, kebijakan jalur khusus road bike bisa mengundang pengguna kendaraan lain untuk melanggar aturan yang ada.

Direktur ITDP Asia Tenggara Faela Sufa mengatakan, peristiwa ini bisa saja terjadi karena pengendara sepeda motor merasa ruangnya diambil alih oleh pesepeda road bike.

Sementara aparat tidak menegakan aturan yang sudah ada.

"Hal ini pun mengundang kendaraan bermotor untuk terus melanggar peraturan dan menggunakan jalur sepeda terproteksi dengan dalih ruang jalannya terambil alih oleh pesepeda balap," ucap Faela dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Bila sudah kacau seperti ini, lanjut Faela, bukan tidak mungkin terjadi gesekan antara pengendara kendaraan bermotor dengan pesepeda. 

Faela menilai, aturan sudah jelas mengatur terkait jalur kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk menggunakan ruang jalan masing-masing.

"Seluruhnya menegaskan bahwa setiap pengguna moda transportasi baik bermotor maupun tidak bermotor harus menggunakan jalur yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," kata dia.

Rambu road bike dicopot

Pemprov DKI kemudian merespons rencana aksi tersebut. Pimpinan Dishub DKI kemudian bertemu koalisi untuk berdialog sehari sebelum aksi digelar.

Koalisi pun menghormati respons Pemprov DKI itu dengan membatalkan aksi Black Day.

Kesepakatan lain, petugas Dishub akan mencopot rambu road bike di JLNT.

Petugas Dishub mencopot satu rambu bertulis “kecuali road bike”, Minggu (13/6/2021) pagi, setelah uji coba JLNT untuk pesepeda road bike keempat.

Para anggota koalisi yang menyaksikan pencopotan tersebut langsung bersorak ketika rambu diturunkan.

KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencopot rambu larangan sepeda selain road bike melintas di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (13/6/2021).

Koalisi dan pimpinan Dishub DKI kemudian berdialog di kafe sekitar lokasi. Dalam pertemuan itu, masing-masing kelompok menyampaikan pandangannya terkait kebijakan Pemprov DKI.

Pemprov DKI diminta membuat aturan yang jelas sebagai payung hukum menjalankan kebijakan tersebut. Namun, koalisi berharap kebijakan yang diambil tidak mendikotomikan berdasarkan jenis sepeda. 

Selain itu, Pemprov DKI juga diingatkan bahwa tidak ada aturan soal pesepeda di negara mana pun yang memakai diksi “road bike”. 

Pasalnya,  semua sepeda yang melintas di jalan raya adalah “road bike”, mengacu pada kata "road" yang berarti "jalan" dan "bike" yang berarti "sepeda".  

Salah satu usulan yang juga disampaikan, Pemprov DKI merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Kami akan mengundang seluruh stakeholder, tentu juga yang hadir pada (diskusi) hari ini, untuk bisa memberikan masukan tehadap evaluasi pelaksanaan tersebut. Sehingga uji coba minggu depan bisa lebih baik lagi,"

-Rudi Saptari-

Ketua Tim Advokasi B2W Indonesia Fahmi Saimima mengusulkan, Pemprov DKI bisa memasukkan aturan pembagian zona di setiap lokasi car free day berdasarkan kegiatan masyarakat.

Dia mencontohkan, wilayah Sudirman-Thamrin dapat dijadikan area publik untuk berolahraga ringan atau bersepeda dengan kecepatan rendah.

Sementara JLNT Casablanca bisa dijadikan zona CFD khusus pesepeda yang ingin melaju dengan kecepatan tinggi.

Dengan begitu, ada ketentuan yang jelas untuk mengatur dan menjamin keselamatan para pesepeda ketika melintasi JLNT Casablanca, baik itu pesepeda road bike atau bukan. 

"Jadi solusi pertama tadi diarahkan ke car free day, diadakan lagi CFD dengan pembatasan khusus," sambung Fahmi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Rudi Saptari mengatakan, pihaknya akan membahas semua masukan dari koalisi. Namun ia menekankan, uji coba akan terus berjalan. 

"Tadi bahwa ada masukan terkait dengan penepatan rambu, itu akan kami sesuaikan. Pada prinsipnya bahwa pelaksanaan uji coba di JLNT Casablanca itu akan terus dilaksanakan," ujar Rudi.

Namun, Rudi belum dapat menjelaskan lebih rinci teknis pelaksanaan uji coba selanjutnya setelah rambu pengecualian dicopot.

Ia mengatakan, Dishub DKI akan melakukan evaluasi dan membahas sejumlah masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan uji coba.

"Untuk pelaksanaan di minggu depan. Nanti kita akan lakukan evaluasi, hari Rabu kami biasa lakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan road bike ini," kata Rudi.

Rudi menyebut akan mengundang sejumlah komunitas, antara lain Bike to Work (B2W), Road Safety Association (RSA), Koalisi Pejalan Kaki dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), dalam rapat evaluasi tersebut.

"Kami akan mengundang seluruh stakeholder, tentu juga yang hadir pada (diskusi) hari ini, untuk bisa memberikan masukan tehadap evaluasi pelaksanaan tersebut. Sehingga pelaksanaan uji coba minggu depan bisa lebih baik lagi," pungkas dia.