JEO - Peristiwa

Pertanyaan
Seputar Pemilu 2019
dan Jawabannya

Kamis, 11 April 2019 | 05:48 WIB

Ada sejumlah pertanyaan dari para calon pemilih yang masih sering muncul dan butuh jawaban terkait teknis Pemilu 2019, mulai dari syarat agar bisa menggunakan hak suara, cara coblos yang sah, hingga rekapitulasi suara. Apa sajakah itu?

PEMILIHAN Umum (Pemilu) Serentak 2019 sudah di depan mata. Dalam hitungan hari, untuk pertama kalinya, Indonesia menggelar pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara bersamaan.

Pada 17 April 2019, jutaan warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan haknya, memilih wakil rakyat dan presiden-wakil presiden.

Meski sosialisasi telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu, masih banyak pertanyaan di benak pemilih. Bahkan, ketika pemungutan suara tinggal menghitung hari.

Survei Lembaga Survei Indonesia yang dirilis pada 5 April 2019 menunjukkan, masih banyak pemilih yang belum mengenal calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihannya (dapil).

Dari 1.200 responden survei, 70,6 persen responden mengaku tidak mengenal caleg yang akan dipilih. Sementara, 25,8 persen responden mengaku kenal dengan caleg di dapilnya. Sisanya, menjawab tidak tahu.

Selain soal pengenalan atas para kandidat untuk kursi legislatif, ada pula sejumlah pertanyaan mendasar terkait teknis penggunaan hak memilih yang dimiliki setiap warga negara yang kerap mencuat. Kompas.com merangkum pertanyaan-pertanyaan dari pemilih tersebut dalam JEO ini.

Isinya, mulai dari soal tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, mekanisme pindah suara, bingung mau pilih caleg yang mana, tata cara mencoblos agar suaranya sah dan bisa dihitung, hingga tentang kepedulian untuk turut berkontribusi dalam mengawasi proses rekapitulasi suara. Apa pula jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu?

JEO ini memakai format sajian tanya jawab. Pertanyaan disajikan dalam tampilan huruf tebal (bold) dan miring (italic), dengan jawaban langsung ada di bawahnya. Nama penanya akan ditulis di akhir setiap pertanyaan.

 TERKAIT DPT 
 DAN LOKASI MEMILIH 

ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Pekerja memasukkan logistik Pemilu 2019 ke dalam perahu saat akan didistribusikan ke Pulau Gili Genting di Pelabuhan Pagarbatu, Sumenep, Jawa Timur, Rabu (10/4/2019). Delapan dari 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berada di kepulauan.

Bagaimana cara mengecek masuk DPT atau enggak? Sampai sekarang saya belum dapat undangannya buat nyoblos. ~Rizal~

Pemilih bisa mengecek apakah namanya sudah masuk dalam DPT dengan mengunduh aplikasi “KPU RI Pemilu 2019” di ponsel berbasis Android. Melalui aplikasi ini, kita bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama depan. Selain melalui aplikasi, bisa juga mengeceknya melalui laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Saya baru cek, ternyata belum masuk DPT. Terus gimana? ~Wulan~

Coba cek ke kelurahan domisili atau lebih mudah melaporkannya melalui aplikasi “KPU RI Pemilu 2019” di ponsel berbasis Android. Klik tombol “Lapor” dan isi sejumlah persyaratan yang diminta. Jika hingga hari H belum juga ada di DPT, pemilih akan dicatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan lagi di DPT.

Apakah jika nama saya tak ada di DPT, saya tetap bisa memilih? ~Lila~

Untuk pemilih yang belum masuk dalam DPT akan tercatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas di TPS.

Tetapi, pemilih kategori ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP, ya. Pemilih di DPK juga hanya bisa menggunakan hak suaranya pada satu jam terakhir waktu pemilihan, yaitu pukul 12.00-13.00.

KTP-ku sudah sesuai domisili, tapi belum masuk daftar pemilih. Infonya bisa pakai e-KTP tapi hanya di satu jam terakhir, tapi bisanya cuma pemilihan presiden, benarkah? ~Betty~

Benar bahwa pemilih yang tidak masuk dalam DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya pada satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 WIB. Tetapi, di TPS yang sesuai dengan alamat pada e-KTP, tidak bisa di TPS lain yang tidak sesuai alamat e-KTP.

Pemilih yang tidak tercantum di DPT tapi menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat e-KTP tetap akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden,  pemilihan DPD, pemilihan anggota DPR, dan DPRD Provinsi.  

Syarat Memilih di TPS - (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

 Pindah memilih 

Domisili saya tidak sesuai dengan alamat di e-KTP, apakah tetap bisa nyoblos? Caranya gimana? ~Risti~

Bisa tetap menggunakan hak pilih. Caranya, dengan mengurus pindah memilih agar bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai domisili.

Untuk prosedur pindah TPS, baca selengkapnya di: JEO-Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu

Mekanisme Pindah Memilih - (DOK KOMPAS)

Kalau tempat tinggal sekarang enggak sesuai KTP gimana? Ribet enggak pindah TPS? Masa’ harus pulang kampung dulu buat nyoblos ~Fata~

Bisa mengajukan pindah memilih ke TPS sesuai domisili. Pindah memilih diperbolehkan dengan alasan sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas (menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP). Tetapi, pindah memilih hanya dilayani hingga 10 April 2019.

Kalau 17 April kerja gimana? Apa bisa pindah TPS ke dekat tempat kerja? ~Bayu~

Bisa melakukan prosedur pindah memilih dari TPS sesuai domisili ke TPS di dekat tempat kerja Anda. Layanan pindah memilih hanya dilayani hingga 10 April 2019. Jika belum sempat mengurus pindah TPS, Anda bisa menggunakan hak suara sebelum menuju lokasi bekerja. TPS dibuka sejak pagi pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

 TERKAIT HARI H
 PEMUNGUTAN SUARA 

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2019 - (KOMPAS/SUPRIYANTO)

TPS buka dari jam berapa sampai jam berapa? ~Randi~

TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Apa saja yang dibawa saat ke TPS? Saya belum sempat cari informasi ~Teguh~

Bawa undangan Form C6 dan e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP

 

Berapa surat suara yang akan saya coblos? ~Dewi~

Ada 5 (lima) surat suara yaitu:

Perkecualian adalah untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.

Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 (empat) surat suara.  Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau, karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

5 Surat Suara Pemilu 2019 - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

Jangan lupa, perhatikan hal-hal berikut ini saat menerima surat suara ya:

Kalau KTP belum jadi gimana? Bisa pakai suket? Suket juga sudah habis masa berlakunya nih... ~Liga~

Bisa menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP.

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Mencoblos

 Cek data calon 
 dan rekam jejak 

Bagaimana caranya saya ngecek siapa saja caleg DPR dan calon DPD di tempat saya? ~Heru~

Caranya gampang, kok. Pertama, pastikan di mana Anda akan menggunakan hak pilih dan ketahui daerah pemilihan (dapil)-nya. Misalnya, DKI Jakarta I, Jawa Barat III, dan lain-lain.

Selanjutnya, cek nama-nama caleg yang maju melalui dapil Anda di situs resmi KPU, klik:

Selain mengecek nama-nama caleg yang maju, para pemilih juga diimbau untuk menelusuri rekam jejak calon.

Baca juga: JEO - Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan

Hal-hal yang perlu dicermati, misalnya:

Anda juga bisa menelusuri rekam jejak caleg melalui 4 situs web berikut:

 

 Cara mencoblos
 dan suara sah 

Supaya enggak salah coblos, yang sah bagaimana, yang tidak sah bagaimana? ~Merry~

Mengacu pada Pasal 353 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan suara sah sebagai berikut:

Perlu diketahui pula, ketentuan surat suara tidak sah:

Agar tak salah, ikut simulasi mencoblos di sini yuk! (Klik link di teks warna biru di samping, atau klik permukaan gambar di bawah ini)

 

Kalau saya nyoblosnya partai, bukan caleg, suaranya ke mana? ~Sari~

Jika mencoblos partai, bukan nama caleg, maka suaranya akan dialokasikan untuk partai. 

Suara untuk parpol nantinya akan dikonversi menjadi kursi di parlemen. Ada aturan khusus sesuai ketentuan UU Pemilu untuk pembagian kursi berdasarkan perolehan suara.

Partai yang lolos ke DPR katanya yang memenuhi parliamentary threshold. Apa itu parliamentary threshold? ~Doni~

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai pada pemilu yang akan diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR.

Mengacu pada UU Pemilu, Pasal 414 menyatakan, “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”. Singkatnya, hanya partai yang mendapatkan perolehan suara minimal 4 persen yang akan mendapatkan kursi wakil rakyat di parlemen.

Kalau nyoblos dua caleg sekaligus tapi dari satu partai apa bisa? ~Tomy~

Mengacu pada ketentuan UU, untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota, sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai dan atau nama calon wakil rakyat. Jadi, pilih salah satu saja, agar suara yang diberikan sah.

Baca juga: Agar Surat Suaramu Sah, Ini 22 Cara Pencoblosan yang Benar

Surat suara sah untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden- (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)
Surat suara sah untuk pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten-Kota- (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)
Surat suara sah untuk pemilihan Angota DPD - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO) 

 REKAPITULASI SUARA 

ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Petugas menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

Sebenarnya, rekapitulasi suara itu manual apa digital sih? Saya tanya ini karena sempat ramai hoaks server KPU yang katanya di-setting untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres. ~Hakim~

Penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kota dan kabupaten, KPU provinsi, dan KPU di tingkat pusat.

Penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang.

Hasil penghitungan di masing-masing jenjang akan ditulis dalam berita acara dan dibawa ke jenjang selanjutnya hingga ke pusat. Penghitungan pada setiap jenjang diawasi oleh pengawas.

Sementara itu, penggunaan teknologi informasi bukan untuk merekapitulasi suara, tetapi untuk mempercepat proses penyebaran informasi dan kontrol bagi KPU dan peserta pemilu. Jika ada yang tak sesuai, masyarakat bisa ikut memantaunya.

Baca juga: Kawalpemilu.org dan Netgrit Ajak Masyarakat Kawal Rekapitulasi Suara, Ini Caranya!

Kalau mau ikut mengawasi penghitungan suara, caranya gimana? ~Juli~

Masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan setelah selesai proses pemungutan suara yang berakhir pada pukul 13.00.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penghitungan suara di TPS maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Hak Masyarakat dalam Penghitungan Suara - (DOK KPU)

 LARANGAN 

Ilustrasi - (SHUTTERSTOCK/UMARAZAK)

HAL lain yang harus diperhatikan pemilih adalah larangan mendokumentasikan aktivitas atau pilihannya pada saat mencoblos surat suara di bilik tempat pemungutan suara (TPS). Ingat, yang dilarang adalah pendokumentasian di dalam bilik suara saja.

Larangan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU (PKPU) karena berpotensi menjadi pemicu terjadinya praktik politik uang.

Larangan mendokumentasikan kegiatan memilih di bilik TPS tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan, dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa  PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Baca juga, informasi bagi para pemilih terkait Pemilu 2019 di JEO-Hal-hal yang Pemilih Pemilu 2019 Wajib Tahu

Selamat mengikuti pesta demokrasi....

Loading...