JEO - Insight

Polemik Tarif Rp 3,75 Juta di Pulau Komodo: Dari Dalih Konservasi Hingga Dinilai Langgar Aturan

Senin, 19 Desember 2022 | 09:05 WIB

PEMERINTAH akhirnya menunda pemberlakuan tarif baru di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tarif baru yang rencananya berlaku pada 1 Agustus 2022, ditunda hingga 1 Januari 2023.

Tarif baru itu berupa penetapan kenaikan harga tiket masuk menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun. Tarif ini berlaku untuk semua wisatawan, baik wisatawan asing maupun wisatawan dalam negeri.

Skema tarif baru itu menuai penolakan dari para pelaku wisata, khususnya pelaku wisata di Labuan Bajo. Tarif baru itu dinilai terlalu mahal dan berpotensi mengurangi jumlah kunjungan ke Pulau Komodo, hingga pada gilirannya mengancam ekosistem pariwisata di Labuan Bajo.

Sebab, meski tarif Rp 3,75 juta berlaku satu tahun, kecil kemungkinan wisatawan akan bertahan dalam waktu yang cukup lama di Labuan Bajo atau bolak-balik mengunjungi kawasan itu dalam kurun waktu satu tahun.

Selain itu, kebijakan tarif baru itu dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Alasan konservasi yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi NTT untuk memberlakukan tarif itu dianggap salah kaprah. 

Berikut ini liputan selengkapnya...

Berawal dari pelibatan Pemda

Sebelum muncul rencana tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk terlibat aktif mengelola Taman Nasional Komodo.

Pelibatan Pemprov NTT ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama PT Flobamor (BUMD milik Pemprov NTT) dan Kepala TN Komodo yang berlangsung di kantor TN Komodo pada Jumat, 4 Februari 2022.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur NTT dengan KLHK yang diwakili Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Wisatawan datang ke Pulau Komodo yang merupakan salah satu kawasan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur.

Salah satu poin perjanjian kerja sama adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Sehingga, hasil pengelolaan TN Komodo tidak hanya masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), tapi juga untuk PAD Pemprov NTT dan Pemkab Manggarai Barat.

Kemudian pada akhir Juni 2022, mencuat rencana penerapan tarif baru TN Komodo. Rencana ini diungkapkan oleh Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo Carolina Noge di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Senin, 27 Juni 2022.

Carolina menyebut, tarif masuk TN Komodo, yakni untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, naik menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun. Rencananya, biaya tersebut diterapkan secara kolektif tersistem, yakni Rp 15 juta per empat orang per tahun.

"Dengan mempertimbangkan biaya konservasi, (biaya) Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun, dan untuk kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 200.000 orang per tahun," katanya.

Dalih konservasi

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zeth Sony Libing, mengatakan, tarif masuk Rp 3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar itu untuk pengembangan wisata dan konservasi.

Selain itu, tarif itu juga untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PAD untuk Kabupaten Manggarai Barat dan Provinsi NTT.

"Uang Rp 3,7 juta untuk biayai konservasi, pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan capability bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu, biaya monitoring dan pengamanan, kesehatan, pengelolaan sampah, kamar mandi, WC, serta air minum,” kata Sony kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (4/7/2022).

Meski begitu, belum dipastikan persentase peruntukan tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta itu.

canva.com
Ilustrasi pulau Komodo

Sony menyebut, tarif masuk sebesar Rp 3,75 itu sudah melalui proses kajian oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Universitas Tarumanagara, dan ahli lingkungan.

Berdasarkan hasil kajian itu, Sony mengatakan, butuh Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta per orang untuk menutupi biayai konservasi di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

“Pemerintah provinsi menghitung dengan mengambil range tengah yakni Rp 3,75 juta per orang per tahun,” kata Sony.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, biaya konservasi taman nasional sangat besar, sehingga pihaknya mematok angka yang sangat tinggi untuk tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

“Di dunia mana pun konservasi itu tidak ada yang murah. Oleh sebab itu, untuk konservasi Taman Nasional Komodo, kita harus punya anggaran yang cukup agar pengelolaannya lebih maksimal,” ujar Viktor kepada sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, Senin (1/8/2022).

Kalau Pemprov NTT kaya dan punya uang banyak, maka kita kasih gratis saja masuk pulau itu. Tapi, kita ini tidak punya uang. 

-Viktor Laiskodat-

“Kalau Pemprov NTT kaya dan punya uang banyak, maka kita kasih gratis saja masuk pulau itu. Tapi, kita ini tidak punya uang,” lanjut dia pada kesempatan yang sama.

Presiden Joko Widodo mengatakan, kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau dalam rangka konservasi di pulau itu.

“Ini, jadi kami ingin konservasi. Tetapi kita juga ingin ekonomi lewat wisatawan. Ini harus seimbang,” kata Jokowi saat berkunjung ke Pulau Rinca, Kamis (21/7/2022).

Jokowi hanya menyarankan, bagi wisatawan yang keberatan dengan tarif baru tersebut, bisa mengunjungi Pulau Rinca yang juga ada di dalam kawasan TN Komodo. Tarif masuk pulau itu tidak berubah. Wisatawan juga bisa menjumpai komodo di pulau itu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, wisatawan yang tidak membayar kontribusi Rp 3,75 juta dilarang memasuki Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar.

Selain itu, pendaftaran wisatawan harus melalui mekanisme membership atau keanggotaan kolektif dan member atau perorangan per tahun melalui PT Flobamor.

PT Flobamor sendiri merupakan BUMD yang ditunjuk Pemprov NTT untuk mengelola kawasan Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar.

Muncul gelombang penolakan

Senin, 18 Juli 2022, ribuan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp) berdemonstrasi di Labuan Bajo. Mereka yang terdiri dari asosiasi pelaku pariwisata, petani, dan nelayan menolak rencana kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pada kesematan itu, massa aksi berdemonstrasi di tiga tempat secara bergiliran. Mereka long march menuju Kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), kemudian menuju Kantor Bupati Manggarai Barat, dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat.

“Kebijakan menaikkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo membunuh kami di Labuan Bajo,” tegas Doni Parera, salah satu orator aksi.

“Lebih baik kita yang jaga Taman Nasional Komodo daripada mereka. Mereka bukan menjaga, malah merusak kawasan TN Komodo. Mereka mengatasnamakan konservasi padahal tujuan utamanya privatisasi,” kata Iksan, peserta aksi, saat berorasi di halaman kantor Balai Taman Nasional Komodo.

Dokumen Warga
Foto: Tangkapan layar saat aparat mengamankan unjuk rasa yang melakukan aksi menolak kenaikan tiket senilai 3,75 juta di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (1/8/2022).

Iksan mempertanyakan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun itu hanya berlaku untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sedangkan pulau-pulau yang lainnya tetap berlaku tarif normal.

Aksi penolakan kembali terjadi pada Jumat, 29 Juli 2022. Massa aksi yang terdiri dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo mengadang mobil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi yang keluar dari Hotel Local Collection Labuan Bajo. Mereka menuntut sikap bupati atas rencana kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pada 1 Agustus 2022, tepat pada hari pertama pemberlakuan tarif Rp 3,75 juta sebelum ditunda, pelaku wisata yang tergabung dalam Formapp kembali menggelar aksi. Kali ini, mereka menggelar aksi damai dengan memungut sampah di tiga titik, yakni Bandara Komodo, Puncak Waringin, dan Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Dalam aksi ini, polisi mengamankan tiga orang, satu orang dijadikan sebagai tersangka.

Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTT, Agus Bataona, mempersoalkan skema tarif masuk yang berlaku satu tahun. Menurutnya, kecil kemungkinan wisatawan mengulangi kunjungan ke TN Komodo dalam kurun waktu satu tahun.

“Hampir sebagian besar wisatawan tidak akan mengulangi kunjungan selama setahun. Kecuali, para pembuat film atau penulis atau peneliti kemungkinan mereka akan datang lagi,” kata Agus saat ditemui di Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu (6/7/2022).

Kompas.com/Nansianus Taris
Foto : Ribuan massa aksi yang terdiri dari masyarakat dan pelaku pariwisata menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Senin (18/7/2022)

Karena itu, Agus menolak skema tarif masuk itu. Agus menyebut, rencana Pemprov NTT hanya mengacaukan pemulihan wisata di Labuan Bajo setelah sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Harus dikaji ulang. Wacana ini sangat mengacaukan strategi, sales, dan promosi pariwisata di NTT. Kalau kebijakan ini berlaku, pasti akan banyak wisatawan membatalkan kedatangan,” tegas Agus.

Ketua Pelaksana Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Manggarai Raya, NTT, Don Matur, mengaku mendapat laporan dari perusahaan agen wisata bahwa banyak wisatawan yang membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo akibat tarif baru Rp 3,75 juta.

KLHK: Melanggar aturan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar melalui surat nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 meminta Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022.

Di antaranya, pasal tentang kewajiban wisatawan membayar Rp 3,75 supaya bisa memasuki Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.

Selain itu, pendaftaran wisatawan melalui mekanisme membership atau member dianggap bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat itu pula, menteri LHK menyoroti soal penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya dengan luas 712,12 hektar oleh Pemprov NTT. Termasuk, penunjukan PT Flobamor sebagai pelaksana dan pengawas penyelenggaraan konservasi tersebut.

Ketentuan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut menteri LHK, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 itu, wilayah Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) diawasi langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang diberi mandat.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Menteri LHK juga menegaskan bahwa Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Provinsi NTT Nomor: PKS.9/KSDAE/ PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tanggal 24 November 2021, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam Pergub NTT Nomor 85 Tahun 2022, menitikberatkan pada kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi, bukan pada pelimpahan kewenangan pengelolaan kawasan.

Menanggapi surat itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat akhirnya mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2022. Pencabutan Pergub itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zeth Sony Libing, pada Sabtu, 26 November 2022.

Penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 juta per orang dan Rp 15 juta per 15 orang tetap diberlakukan pada 1 Januari nanti

-Zeth Sony Libing-

Meski Pergub telah dicabut, tarif masuk Rp 3,75 ke Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku sesuai rencana. Padahal, dalam surat menteri LHK disebutkan bahwa tarif itu bertentangan dengan undang-undang.

Alasan Pemprov NTT tetap memberlakukan tarif itu karena menteri LHK dalam suratnya hanya meminta untuk mengkaji ulang Pergub, bukan mengoreksi isi Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/202 ko2 tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dan Pengembangan Wisata Alam di TN Komodo, dan Izin Usaha yang diberikan oleh KLH kepada PT Flobamor.

"Surat ibu Menteri Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta untuk mengkaji Pergub, bukan merespon MoU, PKS dan Izin Usaha yang dimiliki PT Flobamor. Karenanya penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 juta per orang dan Rp 15 juta per 15 orang tetap diberlakukan pada 1 Januari nanti,” kata Sony saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022) malam.

Sony menegaskan, pencabutan Pergub tidak berpengaruh pada nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan izin usaha tersebut. Sehingga, pihaknya tetap memberlakukan tarif Rp 3,75 juta. Seperti rencana semula, tarif itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

 

Kebijakan tidak adil

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Parid Ridwannudin menanggapi, menaikkan tarif masuk dengan alasan konservasi kawasan merupakan langkah yang tidak tepat. Apalagi menyerahkan kewenangan itu kepada lembaga bisnis, dalam hal ini PT Flobamor selaku BUMD Pemprov NTT.

“Menaikkan harga jadi Rp 3,75 juta dengan alasan konservasi itu keliru, karena ini hanya akan memberikan akses untuk orang-orang yang punya duit ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Saya kira ini sebagai bentuk ketidakadilan untuk orang-orang yang punyak hak yang sama untuk mengakses wilayah itu,” kata Parid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2022).

Ini hanya akan memberikan akses untuk orang-orang yang punya duit ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

-Parid Ridwannudin-

Menurut Parid, upaya menjaga kawasan Taman Nasional Komodo, khususnya Pulau Komodo, mestinya dilakukan dengan mengevaluasi izin konsesi yang diberikan kepada sejumlah perusahaan pariwisata. Bukan dengan menaikkan harga tiket yang dikelola oleh lembaga bisnis yang hanya akan berorientasi pada keuntungan.

“Antara Rp 3,75 juta dengan konservasi itu tidak ada hubungannya. Ini untuk kepentingan bisnis saja. Jadi, caranya bukan dengan menaikkan harga tiket, tetapi sebetulnya mengevaluasi beban izin industri pariwisata, terutama di Pulau Komodo,” papar dia.

Tidak hanya itu, Parid menilai butuh evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kawasan Taman Nasional Komodo dan dampaknya pada masyarakat sekitar. Hasil evaluasi ini bisa menjadi acuan untuk menentukan strategi konservasi.

Sebab, menurut Parid, konservasi kawasan hutan harus memberikan dampak kehidupan yang lebih baik bagi alam, satwa dan masyarakat yang ada di dalamnya.

Sementara, saat ini ada lebih dari 5.000 orang di wilayah pariwisata di Manggarai Barat yang butuh akses air bersih.

Pakar Muda Pariwisata Universitas Brawijaya (UB), Ahmad Faidlal Rahman menambahkan, kenaikan tarif wisata di Taman Nasional Komodo harus memiliki dasar, baik dasar regulasi maupun hasil analisis sebagai acuan pengembangan pariwisata ke depan.

Tidak hanya itu, menaikkan harga tiket untuk membatasi jumlah kunjungan merupakan langkah yang tidak tepat. Menurutnya, pembatasan jumlah kunjungan akan lebih efektif jika dilakukan dengan mekanisme e-visitor. Sebab, sistem akan terkunci ketika jumlah pemesanan tiket sudah memenuhi batas maksimal.

DOK PRIBADI LACHLAN via ABC INDONESIA
Lachlan saat menunjungi kawasan Pulau Komodo.

Karena itu, Faid menilai, tarif Rp 3,75 di TN Komodo hanya akan merugikan wisatawan nusantara. Sebab, tarif itu terlampau mahal bagi wisatawan dengan budget yang minim. Meskipun, tarif itu berlaku untuk periode satu tahun.

“Nilai Rp 3,75 juta ini tentunya sangat mahal sekali bagi wisatawan nusantara. Ini akan sangat berdampak pada jumlah kunjungan wisata, terutama kunjungan wisatawan nusantara. Dan, ini akan berpengaruh pada pengusaha travel, pengusaha makanan dan restoran,” kata Faid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/12/2022).

Menurut Faid, produk pariwisata berbeda dengan produk manufaktur. Seorang wisatawan yang sudah berkunjung ke destinasi wisatawan tertentu cenderung tidak akan mengulangi kunjungannya, terutama dalam waktu dekat. Wisatawan akan memilih mengunjungi destinasi wisata lain untuk merasakan sensasi yang berbeda. Lain halnya dengan produk manufaktur yang terkadang orang membeli berulang dalam selisih waktu yang tidak lama.

Produk pariwisata tidak mendorong orang untuk membeli berulang karena sudah mengalami, sudah experiencing.

-Ahmad Faidlal Rahman-

Karena itu, Faid menilai skema keanggotaan yang berlaku dalam periode satu tahun pada pemberlakuan tarif baru Pulau Komodo dan Pulau Padar sangat tidak tepat.

“Dalam konteks pariwisata, metode membership tidak seperti kita member di produk-produk manufaktor. Orang kalau sudah berkunjung ke salah satu objek pariwisata, itu malas akan kembali lagi karena sudah tahu. Jadi produk pariwisata tidak mendorong orang untuk membeli berulang karena sudah mengalami, sudah experiencing,” jelasnya.

Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTT, Agus Bataona mengatakan, tarif Rp 3,75 juta akan mengganggu iklim pariwisata Komodo Flores dan NTT pada umumnya. Karena itu, ia mendorong kenaikan tarif dalam batas wajar, yakni Rp 1 juta per orang per hari untuk wisatawan asing dan Rp 100.000 untuk wisatawan nusantara.

Namun, bila tarif Rp 3,75 juta tetap diberlakukan, pihaknya meminta bersifat opsional, bukan bersifat mandatory atau kewajiban.

“Bagi wisatawan yang berniat berkontribusi untuk kelestarian silakan bayar dengan tarif baru tersebut, bila tidak maka berlaku sesuai PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku di Kementrian Kehutanan,” kata Agus di Maumere, Senin (28/11/2022).