JEO - Tokoh

Saksi-saksi Kasus Korupsi yang Meninggal Dunia...

Jumat, 23 September 2022 | 06:50 WIB

PENANTIAN keluarga Paulus Iwan Boedi Prasetijo, berujung duka mendalam. Dua pekan hilang tidak ada kabar, Iwan ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Lebih menyesakan lagi, jasadnya hangus dan tidak utuh lagi.

Penemuan jasad Iwan terjadi Kamis (8/9/2022). Warga menemukan bangkai motor hangus terbakar di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah. Polisi yang  menerima informasi itu langsung datang ke lokasi.

Setelah diteliti, rupanya ditemukan pula sesosok jasad pada jarak sekitar lima meter dari bangkai motor. Selain itu, terdapat sebilah pisau di dekatnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes (Pol) Irwan Anwar memastikan, jasad itu adalah korban pembunuhan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik bahwa korban dibakar dalam keadaan sudah meninggal,” ujar Irwan di lokasi kejadian.

Awalnya, jasad Iwan tidak bisa dikenali. Pasalnya, selain jasadnya terbakar seratus persen, bagian tangan kanan, tungkai kaki, serta kepala korban tidak ditemukan.

Tetapi motor Mio berpelat merah dan jam tangan yang ditemukan di lokasi merupakan kepunyaan Iwan.

Untuk lebih memastikannya lagi, polisi pun  menggelar tes DNA. Sepekan kemudian, diumumkan bahwa jasad itu adalah benar Paulus Iwan Boedi Prasetijo.

Istimewa
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang atas nama Paulus Iwan Boedi Prastjo (51). Selasa (30/8/2022)

Iwan Boedi sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 1997. Ia pernah bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) dan kini duduk di jabatan fungsional setingkat eselon IV pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Semarang.

Kepastian identitas itu tak hanya membuat  keluarga berduka, akan tetapi sekaligus mengejutkan polisi. Sebab, Iwan Boedi merupakan salah seorang saksi penting dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPKAD Pemerintah Kota Semarang.

Kasus korupsi itu mulai diusut April 2020. Korupsi diduga terjadi dalam proses pensertifikatan delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, dan utility tahun 2010 oleh Pemerintah Kota Semarang.

Beberapa hari sebelum dilaporkan hilang, Iwan sempat menyampaikan keterangan lisan kepada polisi tentang proses pensertifikatan tanah di sana. Kepada polisi, Iwan memaparkan alasan mengapa anggaran pensertifikatan tanah tidak terserap sepenuhnya.

Kasus korupsi itu sendiri saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.

Polisi juga belum menyimpulkan apakah kematian Iwan Boedi ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah berproses atau tidak. Namun yang pasti, kematiannya sedikit banyak menghambat pengusutan perkara tersebut.

Dalam lintasan sejarah penegakan hukum Tanah Air, peristiwa serupa kerap terjadi. Saksi-saksi penting dalam sebuah perkara rasuah tiba-tiba meninggal dunia di tengah jalannya proses hukum.

Ada yang meninggal dengan wajar semisal karena sakit, tetapi tidak sedikit pula yang meninggal dengan menyisakan teka-teki. Bahkan, ada yang menjadi misteri hingga saat ini.

Tim JEO Kompas.com mencoba merangkum daftar sosok-sosok malang tersebut. Simak selengkapnya...

 

Saksi korupsi Rp 4,8 miliar di tubuh Polri

Kompas, Senin, 23 Oktober 1978 mencatat, Chandra Surya alias Cie Kong Wok adalah pendiri CV Timor, salah satu rekanan Polri.

Ia menjadi salah satu dari 32 saksi yang dihadirkan dalam  sidang perkara korupsi penyelewengan uang Rp 4,8 miliar pada tubuh Polri tahun 1978. Sidang ini sendiri digelar di Mahkamah Militer Tinggi II Jawa Barat.

Perkara ini menyeret dua perwira tinggi dan dua perwira menengah sebagai terdakwa. Keempatnya, yakni bekas Deputi Kapolri Letjen (Pol) Swdj, bekas Kepala Jawatan Keuangan Polri Brigjen (Pol) S. Pyn, bekas Kepala Jawatan Keuangan Polri Kolonel M. Srn, dan bekas anggota Jawatan Keuangan Polri Letkol Pim Smn.

Dalam sidang itu sendiri, penuntut menyatakan bahwa keempat terdakwa diduga melawan hukum, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama sehingga menyebabkan negara merugi Rp 4,8 miliar. Periode korupsi diduga terjadi pada tahun anggaran 1974/1975 hingga 1976/1977.

Dua orang terdakwa diduga mengetahui adanya dana lebih belanja pegawai dan uang perjalanan dinas masing-masing Rp 7,6 juta dan Rp 8,8 juta. Sementara itu, dua terdakwa lainnya juga diduga mengetahui adanya sisa dana lebih belanja pegawai sebesar Rp 400 juta dan Rp 50 juta setiap bulannya.

Keterangan Chandra sejatinya dibutuhkan untuk mengungkap praktik penyelewengan anggaran di tubuh Polri. Namun, kematiannya yang bertepatan dengan kejuaraan sepak bola dunia di Argentina bulan Juni itu membuat hakim mesti menggali keterangan dari pihak lain.

 

Saksi kunci pembunuhan Hakim Agung oleh Tommy Soeharto

Sersan Mayor (Purn) Wiyono meninggal dunia Selasa (28/9/2001), ketika berstatus tahanan Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka atas kasus kepemilikan delapan pucuk senjata api.

Mengutip Kompas, 29 Agustus 2001, penyebab kematian Wiyono tidak jelas. Sebab, pada saat hendak diautopsi di RS Polri Jakarta Timur, sang istri Heri Sukamti menolaknya atas alasan akan memperlambat proses pemakaman. Akhirnya, jenazah Wiyono dibawa ke kampung halaman di Solo untuk dikebumikan.

Namun, pihak kepolisian saat itu mengumumkan bahwa Wiyono meninggal dunia akibat sakit jantung. Hal ini didasarkan pada riwayat penyakit yang mengganggu Wiyono dalam beberapa hari terakhir.

Di mana Wiyono meninggal, terdapat dua versi. Versi polisi, seperti diutarakan Kombes (Pol) Anton Bachrul Alam, pagi itu usai shalat subuh, Wiyono berolahraga dan tiba-tiba jatuh. Lalu, dibawa ke balai pengobatan di Polda Metro. Tetapi, dalam perjalanan yang berjarak sekitar 100 meter dari selnya di Blok A, ia mengembuskan napas terakhir.

Versi lain yang dikumpulkan Kompas, usai shalat subuh dan kemudian melakukan senam ringan, Wiyono merasa tubuhnya menggigil. Tak lama kemudian dia mengembuskan napas terakhir.

Kematian Wiyono mengganggu proses pengusutan kasus pembunuhan berencana atas diri Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan serangkaian teror bom di Ibu Kota serta daerah Indonesia lainnya. Dalam kasus ini, pihak tertuduh adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Pasalnya, Wiyono merupakan saksi kunci kasus itu. Polisi menyebut, Wiyono adalah pemasok senjata api untuk Tommy.

KOMPAS.com/ADYSTA PRAVITRA RESTU
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto datang sekitar pukul 12.30 WIB untuk mencoblos di TPS 01, BKKKS, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2014).

Dengan meninggalnya Wiyono, maka kesempatan bagi masyarakat luas mendapatkan kebenaran atas tudingan terhadap Tommy menguap. Kesaksian Wiyono atas Tommy pun tak dapat lagi diperoleh. Sebab, Wiyono tak bisa lagi dihadapkan ke pengadilan.

Tommy Soeharto sendiri kemudian dihukum 15 tahun penjara. Ia terbukti terlibat pembunuhan Hakim Agung, kepemilikan senjata ilegal, dan menghindari penahanan. Meski demikian, Tommy tak menjalani hukumannya secara penuh. Masa tahanannya dikurangi menjadi 10 tahun melalui banding.

Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada tanggal 30 Oktober 2006. Artinya ia hanya menghabiskan empat tahun di dalam penjara.

 

Saksi korupsi cek pelawat

Ferry Yen alias Suhardi merupakan salah seorang saksi kunci dalam kasus cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.

Namun, ketika namanya disebut dalam persidangan tahun 2012, Ferry Yen disebut telah meninggal dunia pada tahun 2007.

Istri Ferry mengonfirmasi meninggalnya Ferry. Sang istri mengatakan, Ferry Yen meninggal dunia dalam keadaan tertidur. Sebelumnya sang suami diketahui sudah sakit-sakitan.

Ferry dikategorikan sebagai saksi kunci lantaran dianggap mengetahui secara pasti asal-usul pemberian cek pelawat kepada puluhan wakil rakyat.

Ferry Yen disebut memesan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar di Bank Internasional Indonesia melalui Bank Artha Graha. Selain digunakan untuk membayar uang muka pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan, cek senilai Rp 20,8 miliar diduga mengalir ke beberapa anggota dewan.

Cek diberikan dengan maksud agar DPR memilih Miranda S. Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Miranda S. Goeltom saat dijumpai di rumah duka kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/3/2020).

Kasus ini tidak hanya menyeret Miranda S. Goeltom sebagai tersangka, tetapi juga seorang pengusaha istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun bernama Nunun Nurbaety.

Tidak hanya itu, lebih dari 20 anggota DPR RI periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima suap tersebut. Di antaranya, yakni Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Hengky Baramuli, dan Baharuddin Aritonang.

 

Empat orang saksi kasus korupsi Hambalang

Empat orang saksi dalam kasus bancakan megaproyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, meninggal dunia dalam kurun waktu beberapa tahun saja.

Pertama, Arif Gunawan alias Arif Gundul yang meninggal dunia secara mendadak pada akhir 2012. Ia kemudian  dimakamkan di Yogyakarta. Arif merupakan Direktur CV Rifa Medika, pihak yang menjadi tim persiapan pembangunan megaproyek itu.

Kedua, Direktur Operasional PT Methapora Solusi Global (MSG) Asep Wibowo meninggal akibat penyakit stroke. Kematian Asep terjadi tidak lama setelah kematian Arif Gundul.

PT MSG sendiri adalah perusahaan yang menyiapkan konsep masterplan megaproyek itu. Awalnya, ada dua perusahaan yang mengikuti beauty contest masterplan Hambalang. Satu perusahaan lainnya, yakni PT Galeri Ide.

Belakangan, PT Galeri Ide mengundurkan diri dan meminta kompensasi sebesar Rp 400 juta. Dengan begitu, PT MSG lah yang memegang proyek penyiapan masterplan bangunan tersebut.

Ketiga, Ikuten Sinulingga. Ia adalah mantan Direktur Operasional PT Wijaya Karya (Wika). Ikuten meninggal dunia pada November 2013 setelah jatuh dari jembatan penyeberangan di daerah Cawang, Jakarta Timur.

PT Wika adalah perusahaan yang memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang bersama-sama dengan PT Adhi Karya.

Ikuten diduga mengetahui aliran dana fee sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dolar Amerika Serikat kepada tersangka Andi Malaranggeng yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.

Keempat, Muchayat yang merupakan mantan Deputi Kementerian BUMN. Ia meninggal dunia pada Juni 2014 akibat penyakit stroke. Ia menghembuskan napas terakhir di salah satu rumah sakit di Singapura.

Muchayat diduga kuat menggunakan jabatannya di Kementerian BUMN untuk meloloskan PT Adhi Karya sebagai pemenang tender pekerjaan fisik proyek senilai Rp 2,5 triliun.

Dalam keseluruhan pengusutan kasus korupsi Hambalang sendiri, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya telah divonis bersalah oleh hakim. Keempatnya, yakni Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Malaranggeng, dan Nazarudin.

 

Saksi kunci kasus korupsi “kardus durian”

Pengusutan kasus suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang dikerjakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011, sempat terhambat. Salah satu penyebabnya adalah salah seorang saksi kunci, yakni Ali Mudhori, meninggal dunia.

Ali adalah mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009 fraksi PKB. Ali juga pernah menjabat sebagai tim asistensi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kala itu dipimpin Muhamimin Iskandar.

Dalam konstruksi perkara yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali diduga kuat mengetahui perihal penyerahan uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari perusahaan swasta ke Muhaimin Iskandar demi memuluskan rencana proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Namun, dalam persidangan tahun 2012, Ali mengaku, tidak tahu menahu mengenai uang tersebut. Ia pun hanya mengakui bahwa uang yang diterimanya hanyalah sebatas untuk biaya transportasi dan makan saja.

Pada Agustus 2013, Ali mengalami sakit dan menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Soebandi, Jember.

Meninggalnya Ali membuat KPK menghentikan pengusutan dugaan suap ke Muhaimin.

Muhaimin sendiri, baik di persidangan maupun di hadapan media massa, selalu membantah bahwa uang Rp 1,5 miliar di dalam kardus durian itu merupakan suap untuk dirinya agar memuluskan proyek.

Meski demikian, ada tiga orang yang dijadikan tersangka dalam kasus itu,. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

I Nyoman dan Dadong masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sementara Dharnawati divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.

 

Saksi kasus “bailout” Bank Century

Mantan Deputi Gubernur VI Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Siti Chalimah Fadjriah, meninggal dunia, Selasa, 16 juni 2015.

Ia merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus dana talangan Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 triliun.

Sejak 2013, Siti didiagnosis menderita penyakit kerusakan otak akibat stroke. Pada tahun yang sama, KPK menetapkannya sebagai tersangka. Atas alasan sakit, Siti tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

KOMPAS/ ALIF ICHWAN
Siti Chalimah Fadjriah dalam foto tahun 2005.

KPK menduga kuat Siti mengetahui banyak hal terkait kebijakan mengeluarkan dana talangan tersebut.

Lebih spesifik, KPK juga menduga Siti menyalahgunakan wewenangnya dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang dapat berdampak sistemik bagi perekonomian negara sehingga mesti disuntik dana talangan.

Atas alasan kesehatan, sebagian anggota Tim Pengawas Bank Century di DPR RI pada waktu itu sempat memohon KPK untuk menutup kasus Siti. Permohonan itu tidak dikabulkan dan Siti menghembuskan napas terakhirnya.

 

Tiga saksi kasus korupsi KTP elektronik

Tiga saksi dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik meninggal dunia.

Pertama, mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mustokoweni. Ia meninggal dunia 18 Juni 2010 di Rumah Sakit Elizabeth, Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Mayor Jenderal TNI (Purn) Ignatius Mulyono. Ia menderita penyakit jantung.

Dalam surat dakwaan dua tersangka kasus ini, yakni Irman dan Sugiharto, baik Ignatius maupun Mustokoweni masing-masing menerima aliran dana korupsi e-KTP. Ignatius disebut menerima 285.000 dolar Amerika Serikat, sedangkan Mustokoweni disebut menerima 408.000 dolar Amerika Serikat.

Ketiga, yakni Johannes Marliem. Ia meninggal dunia di Amerika Serikat pada 11 Agustus 2017.

Johannes yang merupakan penyedia produk alat pengenal sidik jari atau automated finger print identification system (AFIS) bermerk L-1 yang dipakai dalam sistem KTP elektronik itu tewas karena bunuh diri.

Meninggalnya Johannes cukup menghambat pengusutan kasus ini. Sebab, ia merupakan saksi kunci atas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Blog Johannes Marliem
Johannes Marliem

Johannes disebut-sebut memiliki rekaman seluruh isi pembicaraan dengan beberapa orang yang terlibat dalam pembahasan proyek KTP elektronik. Setya Novanto salah satunya. Rekaman itu, sebagaimana diakui kepada salah satu media masa Tanah Air, berkapasitas 500 GB.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian (Dukcapil) Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman, dan swasta bernama Andi Narogong.

Selain itu, sejumlah wakil rakyat di parlemen juga ikut terseret dalam kasus ini, yakni Setya Novanto, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudiharjo.

 

Saksi kasus korupsi izin ekspor benih lobster

Deden Deni adalah saksi kasus dugaan korupsi dalam penetapan izin ekspor benih lobster/benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tersangka dalam kasus ini adalah Menteri KKP Edhy Prabowo.

Deden meninggal dunia pada Kamis, 31 Desember 2020. Deden adalah pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) di mana ia dan 16 orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK 25 November 2020. Deden juga merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI).

PT ACK adalah satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Menteri Edhy untuk mengerjakan jasa pengangkutan benih lobster ke negara tujuan dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Sedangkan PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengiriman kargo port to port.

KPK menduga perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benih lobster ke negara tujuan.

Dengan meninggalnya Deni, KPK kehilangan informasi utuh tentang bagaimana PT ACK bisa menjadi satu-satunya perusahaan yang mengangkut benih lobster ke negara luar.

KPK juga menjadi tidak mendapatkan keterangan soal apa saja keuntungan yang didapat tersangka Edhy Prabowo dari karpet merah bagi PT ACK tersebut.

Dalam sidang, tersangka Edhy Prabowo yang merupakan politikus Partai Gerindra itu sendiri divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Edhy terbukti menerima suap sebesar 77.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 24,6 miliar untuk memuluskan ekspor benih lobster.

Selain Edhy, dua anak buahnyajuga divonis bersalah, yakni Staf Khusus Menteri Andeau Misanta Pribadi dan Sekretaris pribadi Amiril Mukminin. Adapun, tersangka dari pihak swasta adalah Siswadi yang merupakan pengurus PT ACK.