JEO - News





Vonis Mati
untuk
Aman Abdurrahman

Senin, 25 Juni 2018 | 11:50 WIB

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati.” - Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini.

 

AMAN Abdurrahman bersujud ketika hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinyatakan terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme melalui ajaran dan ceramah-ceramah yang dilakukannya.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Reaksi Aman tak seperti terdakwa pada umumnya yang divonis mati. Ia bahkan mengatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Berikut ini catatan Kompas.com tentang perjalanan kasus terorisme Aman Abdurrahman hingga divonis hukuman mati.

Perjalanan Kasus
Aman Abdurrahman

  1. 21 Maret 2004

Aman Abdurrahman ditangkap setelah bom meledak di rumah kontrakannya di Cimanggis, Depok. Aman bersama kelompoknya saat itu sedang latihan merakit bom.

  1. 2 Februari 2005

Dalam kasus bom Cimanggis, Aman divonis 7 tahun penjara . Ia dinilai melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.

  1. 20 Desember 2010

Setelah 5 tahun menjalani hukuman penjara, Aman kembali menjadi tersangka kasus terorisme terkait pendanaan pelatihan militer di perbukitan Jalin Jantho, Aceh. Dia divonis 9 tahun penjara dalam kasus ini dan mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
  1. 18 Agustus 2017

Aman kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus bom Thamrin yang meledak pada 14 Januari 2016. Aman sebenarnya baru saja bebas dari penjara karena mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2017.

  1. 15 Februari 2018

Aman menjalani sidang perdana terkait kasus bom Thamrin. Ia didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

  1. 18 Mei 2018

Aman dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  1. 22 Juni 2018

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati.

Penggerak Teror

ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Mei 2018. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) ini, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aman.

AMAN Abdurrahman memang bukan eksekutor dari serangkaian aksi teror. Dalam dakwaan dan tuntutan yang disusun jaksa, Aman disebut berperan menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme.

Ia aktif menulis maupun memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi.

"Sikap terdakwa dianggap kokoh memegang manhaj dan aqidah serta komitmennya yang sangat tinggi terhadap ideologi. Bahkan, terdakwa dijuluki 'singa tauhid' oleh kelompoknya," ujar jaksa Mayasari dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018).

Aman menjadi tokoh penting dalam kelompoknya. Ia termasuk ke dalam kriteria ideolog.

Jaksa menuturkan, menurut peneliti dari Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia Solahudin, nama Aman mulai banyak dibicarakan di kalangan atau kelompok jihadis sejak 2002 atau 2003.

Aman aktif menulis maupun memberikan ceramah atau ajaran tentang tauhid dan syirik demokrasi. Aman bahkan dijuluki "singa tauhid" oleh kelompoknya.

Ideolog mempunyai kemampuan untuk meradikalisasi orang lain, termasuk narapidana.

Selain itu, Aman disebut sebagai pimpinan tertinggi Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Alasannya, ajaran Aman selalu menjadi rujukan kelompok-kelompok yang memiliki pemahaman yang sama dengannya.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata mantan terpidana kasus terorisme Kurnia Widodo saat bersaksi pada 3 April 2018.

Aman langsung membantah kesaksian Kurnia Widodo. Aman mengakui, banyak yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan. Namun, Aman mengatakan, itu bukan berarti dirinya pimpinan ISIS di Indonesia.

Twitter @Abay_Last
Korban ledakan di Sarinah, Kamis (14/1/2016).

Salah satu aksi teror yang digerakkan Aman adalah peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Ledakan bom di kawasan Thamrin menewaskan 8 orang dan 26 orang luka-luka.

Serangan itu disebut terinspirasi oleh serangan terorisme di Paris, Perancis, pada 2015.

Namun, pengacara Aman, Asludin Hatjani keberatan jika kliennya disebut sebagai penggerak jihad dan teror.

Asludin mengatakan, dalam kasus bom Thamrin, Aman hanya sebagai pembawa pesan dari juru bicara ISIS, Abu Muhammad Al-Adnani kepada Abu Gar alias Abu Muhtohir yang merupakan terpidana kasus bom Thamrin.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Asludin menjelaskan, saat persidangan, Abu Gar menyatakan sudah mengetahui lebih dulu isi pesan dari Adnani yang meminta untuk melakukan amaliyah seperti yang terjadi di Perancis.

Selain bom Thamrin, jaksa menyatakan Aman ikut bertanggung jawab terhadap kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, pelemparan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Cerita Para Saksi
di Persidangan

DALAM persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai saksi mulai dari korban bom Thamrin, Samarinda, Kampung Melayu, hingga mantan narapidana terorisme.

Korban teror bom Thamrin, yakni Ipda Denny Mahieu, John Hansen (31), Ipda Suhadi, dan Ipda Dodi Maryadi menceritakan peristiwa dua tahun silam dan penderitaan yang mereka alami pasca-teror.

Dalam kesaksiannya, Denny mengaku telinga kanannya sudah tidak bisa lagi mendengar. Paha dan tangan kanannya juga terluka parah.

"Dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi," kata Denny saat memberikan kesaksian, Jumat (23/2/2018).

"Dalam kejadian bom ini, Yang Mulia, satu saja, saya tidak bisa sujud lagi ke bumi."

~Denny Mahieu,
23 Februari 2018

Sementara itu, John Hansen mengalami infeksi telinga. Dia menyebut telinga kirinya masih sering gatal jika terkena angin.

Kesaksian lainnya datang dari pengikut Aman Abdurrahman dan beberapa terpidana kasus terorisme.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain Zainal Anshori (pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah/JAD), Saiful Munthohir (pengikut Aman), Kiki Muhammad Iqbal (murid Aman yang memberikan ceramah pada pelaku bom Kampung Melayu), Syawaluddin Pakpahan (penyerang Mapolda Sumatera Utara), dan Joko Sugito (terpidana kasus bom Samarinda). Mereka rata-rata ditanya soal ajaran Aman.

Beberapa di antara mereka mengaku pernah mendengar ceramah Aman secara langsung maupun melalui rekaman MP3. Ada juga yang membaca ajaran Aman melalui aplikasi Telegram dan sebuah situs.

Sanggahan Aman

AMAN Abdurrahman membantah terlibat dalam lima kasus teror yang disebutkan jaksa dalam berkas tuntutan.

Aman mengaku baru mengetahui kasus empat teror lainnya, selain bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

Saat keempat aksi teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan tidak bisa bertemu siapa pun.

Adapun untuk kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.

"Kalau saya dikaitkan dengan tindakan Juhanda (pelaku teror bom Samarinda), maka itu sikap zalim dan pemaksaan kasus sebagaimana pada empat kasus yang lainnya," ujar Aman saat membacakan pleidoi dalam persidangan pada 25 Mei lalu.

Aman mengaku tidak pernah menyuruh orang melakukan teror, tetapi meminta murid-muridnya hijrah ke Suriah.

 "Saya menganjurkan kepada murid-murid saya untuk hijrah ke Syam (Suriah). Sekitar lebih dari 1.000 murid saya sudah berada di sana," ujar Aman.

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan."
~Aman Abdurrahman~

Dalam pembelaannya, Aman juga menyinggung serangkaian kasus teror bom di Surabaya pada Mei 2018. Menurut dia, teror bom tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai jihad.

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.

Ia juga menyebut aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad. Menurut Aman, Islam tidak terkait dengan tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.

Vonis Mati
untuk Aman

PEMBELAAN Aman dinilai tak beralasan dan ditolak seluruhnya oleh hakim. Vonis hukuman mati pun dijatuhkan kepadanya.

Namun, vonis hukuman mati tampaknya tidak mengagetkan bagi Aman. Setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa, ia tercatat dua kali mempersilakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tersebut terhadap dirinya.

Pertama, ia menyampaikannya saat membacakan pledoi. Aman mengaku tidak akan gentar dengan hukuman apa pun yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup, silakan, atau mau eksekusi mati, silakan juga," ujar Aman dalam persidangan, Jumat (25/5/2018).

"Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya. Mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga."

Aman Abdurrahman,
25 Mei 2018

Aman kembali mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati saat menyampaikan duplik secara lisan dalam persidangan pada 30 Mei 2018. 

Dia menerima hukuman mati itu asalkan terkait dengan prinsip dirinya mengafirkan Pemerintah Indonesia dan aparaturnya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," kata Aman.

Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.

"Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Menolak banding


Usai vonis dibacakan, dengan cepat Aman menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya tidak ada banding," ujar Aman.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Menurut Asludin, Aman menolak mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan majelis hakim karena Aman tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

Aman sejak awal menyatakan hanya mengakui adanya khilafah dan tidak mengakui adanya negara.

"Kalau ustaz Aman sendiri karena dia tidak mengakui adanya negara karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, maka dia menolak," kata Asludin 

Aman memberikan tanda dengan mengangkat tangannya agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi. Namun, Asludin dan kuasa hukum lainnya akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut.

Vonis Mati Aman Abdurrahman