JEO - Peristiwa

Awas, Terjebak Pinjol Ilegal!

Sabtu, 6 November 2021 | 07:03 WIB

PINJAMAN online atau fintech peer-to-peer lending menjamur di Indonesia.

Informasi soal jenis dan cara mengaksesnya berserak di media sosial. Bahkan tidak jarang tiba-tiba dikirim melalui pesan singkat, entah dari mana mereka mengetahui nomor ponsel kita. 

Semua menjanjikan solusi pencairan dana cepat tanpa syarat yang ribet. Hanya bermodalkan identitas diri dan swafoto bersama KTP, dana segar mengucur dalam waktu tak terlalu lama.

Seiring berjalannya waktu, rupanya sejumlah persoalan mulai terkuak.

Data identitas pribadi debitur (peminjam) yang semestinya bersifat rahasia, tersebar luas. Sistem penagihan menggunakan cara yang tak manusiawi. Bahkan tak jarang mengandung kekerasan.

Selain itu, bunga yang tinggi dan tak sesuai dengan regulasi disadari menjadi kerugian tersendiri bagi debitur.

Dalam beberapa kasus, ini menjadi pintu masuk mereka ke lingkaran setan. Terjebak dari satu pinjol ke pinjol lainnya.

Baca Juga: Pinjam Uang di Pinjol Perlu Foto KTP, Amankah?

Penelusuran pun dilakukan. Rupanya baru diketahui bahwa penyedia pinjaman online ini banyak yang ilegal.

Mereka hanya berkedok koperasi dalam menjalankan operasinya. Mereka juga tidak terdaftar, apalagi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun asosiasi terkait.

Meski kini pemerintah sudah mensosialisasikan kerugian mengakses pinjol ilegal, tetapi korban terus saja berjatuhan.

Tim JEO Kompas.com telah merangkum sejumlah informasi yang harus Anda ketahui soal pinjaman online ilegal di Indonesia. Simak selengkapnya!

 

Anda dapat membaca artikel ini secara runut atau bisa langsung membaca subtopik yang relevan dengan mengklik menu di bawah ini: 

Mengenal kedok, modus dan ciri pinjol ilegal

OJK bakal terbitkan aturan baru

Polisi berantas pinjol ilegal

Catat daftar pinjol berizin dan terdaftar

Cara mencegah jebakan pinjol

Mengenal kedok, modus dan ciri pinjol ilegal

Kemunculan pinjol ilegal mencoreng nama koperasi di Tanah Air. Sebab, sebagian besar pinjol ilegal rupanya menggunakan kedok koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pinjol ilegal tak hanya menjerat kreditur perorangan, melainkan para pengusaha kecil alias UMKM.

Di tengah sulitnya UMKM ‘bernapas’ mengembangkan usaha, terutama di masa pandemi Covid-19, pinjol hadir seolah-olah menjadi solusi.

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, kita patut berhati-hati akan hal ini,” ujar Teten Masduki, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat

Faktanya, bukannya semakin berdaya, para UMKM yang menggunakan pinjol sebagai modal malahan terjebak pada kerugian berujung kebangkrutan.

Berdasarkan penelusuran, kementeriannya menemukan lebih dari 3.000 pinjol berkedok koperasi.

Bahkan, sebagian besar tak benar-benar berbadan hukum koperasi. Mereka hanya menyematkan nama koperasi pada usahanya agar meraih kepercayaan masyarakat.

Teten membeberkan beragam modus yang biasa digunakan pinjol ilegal yang berkedok koperasi itu.

Selengkapnya dapat Anda simak dalam infografik berikut ini:

Lantas, mengapa pinjol ilegal masih laris?

Meski cerita susah dari aplikasi pinjol ilegal ini bertaburan di mana-mana, namun masih banyak saja yang tetap menggunakannya untuk mendapatkan dana segar.

Satgas Waspada Investasi (SWI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Pengamat Industri Fintech membeberkan, ada berbagai alasan mengapa masyarakat tetap menggunakan pinjol illegal untuk meminjam uang.


Syarat Pengajuan Mudah

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L.Tobing mengatakan, salah satu alasan mengapa masyarakat tetap melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol ilegal adalah karena memiliki syarat yang pengajuannya lebih ringan, mudah atau tidak ribet.

“Kalau minjam ke lembaga keuangan yang formal seperti perbankan kan ribet, banyak syarat yang harus dipenuhi. Sementara ke aplikasi pinjol ilegal ini dikasih kemudahan untuk bisa meminjam,” kata Tongam saat diskusi webinar Keberadaan Pinjol yang disiarkan secara virtual, Jumat 3 September 2021.

Baca Juga: Pikirkan 3 Hal Ini Sebelun Meminjam Uang di Pinjol

Di berbagai fintech pinjol resmi, misalnya KoinWork, atau Indodana, pinjaman online diketahui mampu memberikan persetujuan pengajuan dengan cepat. Meski demikian, proses verifikasinya dilakukan dengan cara yang ketat dan tidak sembarangan.

Oleh karena itu, tak jarang pengajuan pinjaman online pada layanan yang resmi berakhir dengan penolakan karena verifikasi yang ketat.

 

Minimnya literasi

Hal yang paling dasar selain syarat lebih mudah adalah minimnya literasi di tengah masyarakat. Tongam mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

“Padahal membedakan itu gampang, intinya kalau mau menggunakan aplikasi itu, ya sudah cek dulu di daftar OJK, mana aplikasi yang sudah terverikasi atau sudah resmi mendapatkan izin dari OJK. Kalau pinjol tersebut tidak terdaftar, artinya memang ilegal,” papar Tongam.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Rp 12 Juta, Mahasiswa Ini Mengaku Awalnya Ingin Cari Modal

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, tingkat inklusi keuangan di Indonesia baru mencapai 75 persen. Sementara tingkat literasi keuangannya hanya 38 persen.

"Masih banyak masyarakat kita yang sudah menggunakan layanan keuangan digital tapi enggak mengerti sesungguhnya ritmenya, enggak paham risikonya, bagaimana menjadi bijak untuk mengelolanya. Makanya banyak yang terperangkap di kasus kayak gini," ungkap Kuseryansyah.

 

Potensi fintech di Indonesia masih besar

Kuseryansyah melanjutkan, salah satu alasan kasus pinjol masih terus berulang adalah karena pontensi Fintech di Indonesia yang masih sangat besar.

Dia menyebutkan, berdasarkan data OJK, kebutuhan akan kredit mencapai Rp 2.650 triliun,  sedangkan yang baru terpenuhi baru Rp 1.000 triliun.

"Kami melihat memang potensi untuk kebutuhan pendanaan masyarakat sungguh besar dan ada gap-nya, yang dimana tingkat kebutuhannya banyak tapi supply-nya yang sedikit. Ini yang membuat masyarakat tertarik sehingga banyak pasarnya," ujar Kuseryansyah.

 

Kebutuhan Meningkat

Pengamat Fintech Tumbur Pardede mengatakan, meningkatnya kebutuhan pinjaman di kalangan masyarakat selama pandemi menjadi salah satu alasan utama dibalik adanya praktik pinjol.

Dengan adanya kebutuhan atas dana cepat ini, dia bilang, masyarakat mau tak mau memilih fintech untuk mendapatkan pinjaman. Namun sayangnya, karena itu pula banyak juga masyarakat  yang memilih pinjol ilegal.

"Mereka terjepit, pinjam ke ilegal. Saya menilai mereka sulit untuk membandingkan karena saking banyaknya," kata Tumbur.

Baca Juga: Baznas Akan Bantu Warga Lunasi Utang Pinjol, Ini Syaratnya

Bukan hanya pinjol ilegal, Tumbur menilai, jumlah fintech lending resmi atau yang terdaftar dan berizin OJK sudah terlalu banyak. Hal tersebut membuat masyarakat sulit untuk membedakan pinjol ilegal dengan pinjol yang terdaftar.

Oleh karenanya, Tumbur menilai OJK perlu merampingkan daftar penyelenggara fintech terdaftar maupun berizin sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengingat nama penyelenggara pinjol resmi.

OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Melihat menjamurnya aplikasi pinjol ilegal, OJK berencana menerbitkan aturan baru. Rencananya, aturan ini merupakan pembaruan POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, mengatakan, aturan ini akan memuat permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

Tak hanya itu,  literasi masyarakat perlu diperkuat untuk memberi pemahaman sekaligus menghindari kerugian yang disebabkan pinjol ilegal.

"Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar OJK. Kami memastikan para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Riswinandi.

Baca Juga: Hubungi Nomor Ini jika Jadi Korban atau Mengetahui Kantor Pinjol Ilegal

Dalam penerbitan aturan tersebut, OJK akan dibantu Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggota yang terbukti melakukan tindakan di luar koridor regulasi.

Sementara untuk pengawasan P2P Lending, OJK tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending atau PUSDAFIL, yakni pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi.

"Progresnya saat ini sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke PUSDAFIL, dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ungkap Riswinandi.

Selengkapnya tentang regulasi pinjol dapat disimak dalam infografik berikut ini:

Untuk diketahui, beleid tersebut juga memberikan peluang bagi asing untuk menjadi pendiri ataupun sebagai pemilik saham penyelenggara.

Akan tetapi, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85 persen.

"Batas maksimum total pemberian pinjaman dana ditetapkan Rp 2 miliar," bunyi Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang batasan pemberian pinjaman.

Sementara itu untuk perlindungan pemberi dan penerima pinjaman, penyelenggara berdasarkan Pasal 29 wajib menerapkan prinsip yang diantaranya adalah transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana cepat dan biaya terjangkau.

Baca Juga: Khofifah: Lebih Baik Akses KUR daripada Pinjol

 

Sanksi bagi yang melanggar

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi.

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK tersebut, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara berupa:

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d,” bunyi pasal 27 nomor 2 dan 3.

Polisi Mulai Berantas Pinjol Ilegal

Tidak hanya sanksi administratif, pinjol ilegal juga berpotensi masuk ke ranah pidana. 

Belakangan, polisi secara masif membekuk pelaku yang menjalankan pinjol ilegal di Indonesia.

Pada 14 Oktober 2021, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah menggerebek 40 perusahaan pinjol ilegal selama sebulan terakhir.

Terakhir, Polda Metro Jaya baru saja menambahkan daftar prusahaan pinjol yang berhasil diamankan, yakni sebuah perusahaan yang menaungi 13 anak perusahaan aplikasi pinjol. Perusahaan ini berkantor di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Dari 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal, sementara 10 perusahaan lainnya ilegal.

Sebanyak 32 orang langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. Kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman atas kasus itu.

Baca Juga: Polri Siapkan Hotline untuk Laporkan Pinjol Ilegal, Nomor WA Responsif saat Dihubungi

Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.
Polres Jakpus
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat pada 13 Oktober 2021.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan. Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.

Selain di Jakarta, penindakan juga dilakukan di Yogyakarta. Penggerebekan dilakukan oleh Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, pinjol ilegal ini memiliki 23 aplikasi ilegal dan hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Dari hasil pemeriksaan, pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah skala mikro.

Baca Juga: Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Tegur 6 Anggotanya

Sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi. Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal dan dijalankan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.
dok Polda Kalbar
Sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi. Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal dan dijalankan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Menurut dia, pinjol ini memiliki sistem perusahaan yang dinilai meresahkan saat melakukan penagihan kepada para nasabahnya yang tersebar di setiap daerah. Ada korbannya yang sampai depresi, bahkan bunuh diri.

Tak hanya cara menagih utangnya yang meresahkan, bunga yang ditarik kepada peminjam juga mencekik. Debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dikenakan bunga harian dari pinjaman yang diberikan di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.

Polisi mengungkap, ada target yang harus dipenuhi pegawai pinjol ini. Satu orang pegawai ditargetkan merekrut 15-20 nasabah baru setiap harinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih, ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif.

Sebagai gambaran, Arif pun memberikan ilustrasi. Satu korban yang meminjam Rp 5 juta, dalam waktu satu bulan harus mengembalikan sekitar Rp 80 juta.

Dalam penggerebekan kantor pinjol di sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur Nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta itu, polisi mengamankan 89 pegawai untuk dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal yang Depresi Mulai Pulih Setelah Polisi Bertindak

Berikut daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut:

Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Kemudian, dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Catat daftarnya!

Hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK ada 106 penyelenggara.

Jumlahnya terdiri dari 98 fintech berizin dan 8 fintech terdaftar.

Namun, belakangan terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Jadi, jumlahnya kini tinggal 105 fintech atau pinjol yang legal.

Simak daftar pinjol yang telah mengantongi izin dan terdaftar di OJK dalam infografik berikut ini: 

Penyelenggara berstatus berizin atau terdaftar sama-sama dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Meski demikian, penyelenggara berstatus berizin memiliki definisi dan kedudukan hukum yang berbeda dengan penyelenggara berstatus terdaftar. 

Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Sementara penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK. Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

Artinya, penyelenggara berizin sudah pasti terdaftar. Sementara, penyelenggara terdaftar belum tentu memiliki izin. 

Baca Juga: Sejak Ramai Ditangkap, Para Penagih Utang Pinjol Mulai Ramah

Mencegah jebakan pinjol

Agar terhindar dari pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Anda dapat mengonfirmasi legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam melalui situs data Koperasi dan Kemenkop UKM (nik.depkop.go.id);
  2. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota. Oleh sebab itu, jangan mudah percaya apabila ada penyelenggara pinjam meminjam berupa koperasi yang memperbolehkan orang di luar anggota melakukan peminjaman; 
  3. Setiap lembaga pinjam meminjam tunduk pada regulasi pemerintah. Salah satunya soal besaran bunga. Oleh sebab itu, pastikan terlebih dahulu apakah lembaga tersebut sudah mematuhi aturan soal bunga yang wajar atau tidak;
  4. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi; 
  5. Apabila anda tergabung ke dalam sebuah koperasi simpan pinjam, patuhilah tata kelola yang sesuai dengan regulasi. Misalnya rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu, dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.

 

Cara melaporkan pinjol ilegal berkedok koperasi

Apabila Anda mendapatkan informasi atau tawaran pinjaman dari koperasi simpan pinjam yang melakukan aktivitas pinjaman online ilegal, hal penting yang harus Anda lakukan adalah segera melapor.

Anda dapat melaporkan hal di atas ke www.lapor.go.id atau menghubungi layanan telepon di 1500 587.

Ilustrasi uang
shutterstock
Ilustrasi uang

Atur keuanganmu!

Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengatakan, salah satu cara mencegah agar tidak terjerat pinjol ilegal, yaitu mengatur keuangan dengan mengurangi belanja konsumtif.

Belanja konsumtif yang tidak sesuai kemampuan keuangan bisa membuat seseorang tergoda meminjam uang ke pinjol.

Namun, apabila sangat terpaksa meminjam uang ke pinjol, Prita mengimbau agar tidak salah dalam memilih penyelenggara. Saat ini tidak sedikit pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal.

Lantas bagaimana membedakan antara pinjol legal dan ilegal?

Untuk memastikannya pinjol legal atau ilegal, calon peminjam dana bisa mengecek pinjol legal secara langsung di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs resmi OJK sudah memiliki daftar pinjaman online yang sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar Fintech yang Berizin dan Terdaftar di OJK

“Jika memang sangat terpaksa mengambil pinjol, maka pastikan hanya di lembaga fintech yang legal,” kata Prita.

Selain itu, Prita juga mengingatkan agar masyarakat membiasakan diri menabung sebelum belanja. Hal itu dinilai akan sangat penting di tengah tumbuhnya e-commerce.

Sebab saat belanja melalui online shop, seseorang kerap tergiur dengan metode pembayaran PayLater atau pinjol. Hal ini perlu dihindari dengan cara menabung dahulu untuk membeli barang yang diinginkan.

“Menghindari fasilitas paylater saat checkout pembelanjaan yang sifatnya konsumtif. Biasakan untuk menabung terlebih dahulu baru membeli,” ucap Prita.