JEO - Peristiwa

Calo CPNS Masih Bergentayangan...

Rabu, 29 Desember 2021 | 14:14 WIB

DELAPAN orang calon pegawai negeri sipil tertipu ulah calo. Pelaku bernama Kasih Dwi Rahajeng yang tengah hamil lima bulan meraup total untung Rp 36 juta.

Salah seorang korban, Sumiaty, warga Simorukun, Surabaya, mengatakan, dirinya memberikan uang Rp 20 juta kepada Rahajeng.

Uang tersebut dijanjikan untuk biaya masuk calon pegawai negeri sipil (PNS) anaknya, Indah Anggun Kurniawati serta tiga keponakannya, Ratna Yunita, Arief Tri Cahyono, dan Handi Widianto.

“Ternyata saya tertipu, uang itu pun tidak kembali,” tutur Sumiaty.

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Calo CPNS Menurut Kemenpan-RB

Selain Sumiaty, Rahajeng juga berhasil menipu empat orang lain. Dari keempatnya, Rahajeng meraup uang Rp 16 juta.

Rahajeng berhasil meyakinkan korban-korbannya dengan mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota Pasuruan di bagian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan berkantor di Jalan Arjuna 25 Pasuruan.

Berdasarkan pengakuan Rahajeng, dirinya menjadi calo karena tawaran Zainal, seorang lelaki yang mengaku bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

"Seluruh uang korban dibawa Zainal," kata Rahajeng.

Rahajeng dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia diancam dengan hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

 

Calo CPNS Masih Eksis

Kisah di atas dikutip dari Kompas terbitan 18 Februari 2006 silam.

Sekitar lima belas tahun berselang, kini situasi rupanya tidak banyak berubah. Pemanfaatan teknologi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) rupanya tidak mampu menghapus praktik calo.

Mereka masih terus muncul meskipun tes CPNS saat ini telah menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sejak 2013.

"Para calo (masih) kerap muncul saat seleksi CPNS dibuka," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

CAT adalah metode seleksi dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan standar minimal kompetesi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. CAT memiliki prinsip cepat, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya

Para calo masih saja mampu memanfaatkan celah-celah untuk meraup keuntungan dari peserta CPNS.

Modusnya masih sama, yaitu menjanjikan atau mengiming-imingi peserta agar lolos seleksi CPNS.

Calo CPNS dapat berasal dari mana saja. Bisa oknum di pemerintahan, bisa juga oknum di luar pemerintahan.

Calo CPNS Masih Marak 

Kasus terbaru

Teranyar, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty, menjadi tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS.

Korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir sebanyak Rp 9,7 miliar.

Kasus ini mulai mencuat ke publik pada September 2021.

Salah seorang korban penipuan, Karnu, melaporkan Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu terkait penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS. 

Olivia disebut menjanjikan korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat atau menggantikan PNS yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi

Karnu tak sendiri. Total korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Korban lain adalah Agustin yang merupakan guru Olivia semasa SMA. Kata Agustin, dia diiming-iming oleh Olivia melalui pesan WhatsApp.

Kepada Agustin, Olivia mengaku bisa membantu memasukkan anak Agustin menjadi PNS.

"Dia menawarkan langsung, 'Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?'. Habis itu, 'ada anak Ibu. Kebetulan anak Ibu baru lulus sarjana'," kata Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

"(Dia bilang) 'ya sudah, Bu, saya bisa bantu. Ini salah satu wujud saya membantu Ibu karena saya sekarang sudah sukses, saya ingin berbakti kepada guru. Tidak seperti murid yang lain, kalau sudah sukses tidak ingat dengan gurunya'," kata Agustin melanjutkan.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia dan suaminya melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Terlapor Olivia Nathania dan lima kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania dan lima kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

 

Bantahan Olivia

Saat masih dalam posisi terlapor, Olivia sempat mengelak segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia justru balik menuding Agustin dan Karnu yang menjadi dalang di balik kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Olivia juga mengaku dia tidak mengenal, bertemu, dan merekrut 225 orang yang disebut sebagai korban kasus ini. Ia justru menuding Agustin dan Karnu lah yang merekrut 225 orang itu.

"Ibu Titin (Agustin) bukanlah korban, melainkan oknum. Beliau lebih banyak berperan dalam mengiming-imingkan serta menjanjikan penerimaan PNS tanpa tes, melalui jalur prestasi. Beliau juga rutin dengan Bapak Karnu," bunyi keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2021).

Mengenai uang Rp 25 juta per kepala, Olivia mengakui menerimanya dari Agustin. Kendati demikian, Olivia mengaku uang tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pelatihan CPNS.

"Dari setiap orang yang membayar, Oi (Olivia) hanya menerima Rp 25 juta yang uang tersebut yang Oi gunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan CPNS," bunyi keterangan tertulis yang dikirimkannya.

Baca Juga: Kasus Calo CPNS Anak Nia Daniaty, Menteri PANRB: Usut Tuntas!

Menjawab perihal tudingan pemalsuan SK BKN, Olivia melalui tim kuasa hukumnya, mengaku sama sekali tak memberikan SK pengangkatan PNS.

Ia mengaku tidak pernah sama sekali membuat apalagi memberikan dokumen palsu kepada pihak manapun.

Olivia justru mempertanyakan, siapa yang memberikan SK pengangkatan PNS dan mengapa ia bisa menjadi subjek tudingan ini.

"Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan sebenar-benarnya dan membongkar fakta-fakta yang ada terkait tuduhan kejahatan ini," bantah Olivia masih lewat keterangan tertulisnya.

Dalam jumpa pers yang digelar di Cilandak, Jakarta Selatan, 30 September 2021, Olivia dan kuasa hukumnya membeberkan bukti transaksi kepada Agustina melalui mobile banking.

Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari kasus ini.

"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata salah satu kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.

Susanti menyebut Agustin juga meminta Olivia untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang, yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, serta uang senilai Rp 118 juta ke rekening BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar.

Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).

Penetapan Tersangka

Meski diwarnai saling bantah antara Olivia dan Agustin, hasil penyelidikan polisi pada akhirnya menyimpulkan Olivia bersalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Meski sempat jadi terlapor, suami Olivia, Rafly N Tilaar justru tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi justru menetapkan empat orang tersangka lain sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.

Baca Juga: Menpan RB: Jangan Percaya Janji Manis Calo CPNS

Kiki merupakan keponakan Nia Daniaty yang berperan sebagai pemesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK; Rosita berperan sebagai guru les CPNS; Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara; dan Ekky Saputra alias Budi berperan sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.

Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Pemerintah pun tak henti-hentinya mengingatkan kepada peserta dan orang tua peserta CPNS agar tidak terjebak dengan rayuan para calo yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS.

"Mengingatkan kepada para peserta dan orang tua untuk hati-hati terhadap calo. Tiap tahun pasti ada calo, hati-hati dengan calo," kata Tjahjo.

 

Mengapa Calo CPNS Tetap Eksis?

PNS profesi idaman

Bagi sebagian masyarakat Indonesia, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi profesi idaman.

Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto menyebut, faktor ekonomi menjadi alasan utama profesi PNS masih diminati masyarakat.

Meskipun masyarakat di era saat ini banyak kesempatan baru untuk bisa membangun karier, mencari lapangan pekerjaan bahkan menciptakan lapangan pekerjaan, kata Bagong, kelihatannya daya tarik menjadi PNS memang tetap tinggi karena alasan itu.

"Terutama untuk masyarakat menengah ke bawah," kata Bagong kepada Kompas.com, (6/9/2018).

Baca Juga: BKN: Minat Anak Muda untuk Jadi PNS Masih Besar

Menurut Bagong, selama ini masyarakat menganggap menjadi abdi negara akan menghadirkan kestabilan ekonomi bagi mereka. Faktor ini disebabkan karakteristik psikologi sosial masyarakat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, banyak orang berbondong-bondong mendaftar saat seleksi CPNS dibuka.

Pada 2021 saja, ada 4,54 juta pendaftar yang mengisi formulir di laman sscasn.bkn.go.id. Dari jumlah itu, 4,03 juta  pendaftar telah melakukan submit atau finalisasi pendaftaran.

Hal ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan, termasuk oleh para calo CPNS.

Budaya instan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan banyak masyarakat yang ingin menjadi PNS. Namun, tak semua masyarakat mau mengikuti aturan dan masuk melalui jalur resmi.

Sebagian orang masih percaya adanya jalan pintas untuk menjadi PNS dengan menggelontorkan banyak uang, Salah satunya menggunakan jasa calo.

Padahal, pemerintah sudah menegaskan bahwa rekrutmen CPNS tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Masyarakat ternyata masih banyak yang menginginkan masuk ASN tanpa jalur yang semestinya. Jadi sebetulnya dua-duanya salah, calonya salah dan masyarakat yang percaya juga salah," kata Bima, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?

 

Perputaran uang yang besar

Perputaran uang dalam kasus calo CPNS bisa sangat besar. Hal ini menjadi magnet bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tidak hengkang dari dunia tersebut.

Dalam kasus calo CPNS di Kecamatan Maja, Lebak, Banten pada April 2021 misalnya. Pelaku calo CPNS berinilial ASD alias PIT (52), menerima Rp 321 juta dari satu korbannya.

Sementara itu, dalam kasus Olivia Nathania yang belum lama ini terungkap, korban dari kasus penipuan rekrutmen CPNS itu mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Ciri-ciri Calo CPNS

Sanksi Bagi Calo CPNS

Pemerintah sudah meminta pihak kepolisian menindak tegas para calo CPNS. Penindakan tegas perlu dilakukan agar ada efek jera kepada pelaku.

Berikut ini sanksi untuk calo CPNS:

 

Pemecatan secara tidak hormat

Kementerian PANRB sudah menyatakan akan menindak tegas PNS atau ASN yang terlibat praktik calo CPNS. Menteri Tjahjo mengatakan, sanksi tegas sangat penting diberikan agar ada efek jera.

Sanksi tersebut yaitu hukuman pemecatan secara tidak hormat bagi PNS yang terbukti terlibat praktik percaloan.

Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melaporkan oknum calo tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami telah meminta Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas calo CPNS, termasuk pihak-pihak yang terlibat," ujar Tjahjo. 

Baca Juga: Mengapa PNS Susah Dipecat?

 

Terancam penjara 4 tahun 

Para calo CPNS juga terancam sanksi pidana. Berdasarkan beberapa kasus yang sampai ke pengadilan, para calo CPNS dijerat melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.,” bunyi pasal 378 KUHP.

Penyempurnaan CAT

Sejak 2013, BKN telah memperkenalkan sistem CAT dalam pelaksanaan seleksi CPNS yang dimanfaatkan saat tes seleksi kompetansi dasar (SKD) maupun seleksi kompetansi bidang (SKB).

Sistem CAT tersebut terus disempurnakan. Misalnya melalui penambahan fitur identifikasi wajah (face recognition).

Hal ini untuk menghindari adanya peserta CASN yang menggunakan jasa joki untuk mengikuti tahap seleksi tersebut.

"Untuk meminimalisir potensi joki, karena tahun lalu di dalam penerimaan seleksi CPNS ada beberapa lokasi yang kemudian kami bisa menangkap joki tersebut. Maka kami menyempurnakan kembali di dalam sistem CAT-nya menggunakan face recognition," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam konfrensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition

Agar wajah bisa terindentifikasi fitur face recognition, peserta CASN diwajibkan melakukan swafoto. Kemudian, foto tersebut diunggah ke sistem face recognition.

"Nantinya masing-masing calon peserta akan melakukan swafoto sebanyak tiga kali di dalam sistem pendaftaran. Mereka upload swafoto tadi dan itulah yang dijadikan sebagai database untuk melakukan face recognition para peserta seleksi," kata Suharmen.

Dengan penyempurnaan sistem CAT, pemerintah berharap tidak ada lagi celah-celah yang bisa dimanfaatkan oleh para calo CPNS untuk meraup keuntungan. 

Melalui penyempurnaan sistem ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan, masyarakat jangan sampai terjerumus di dalam bujukan para calo CPNS.

Ia memastikan, semua CPNS yang lolos merupakan hasil by system yang akuntabel tanpa nepotisme.

"Dalam pelaksanaan seleksi CASN2021 tidak ada itu nepotisme. Semua peserta mendapatkan perlakuan yang sama. Selain itu, jangan percaya dengan janji-janji manis calo," kata dia. 

Selain penambahan keamanan di sisi aplikasi CAT, BKN juga menggunakan sistem operasi khusus dalam pelaksanaan SKB nanti, tidak seperti sebelumnya di mana sistem operasi yang digunakan adalah sistem operasi yang sudah tertanam di PC atau laptop yang disewa oleh instansi.

Sistem operasi yang akan digunakan nanti diberi nama CAT OS (Computer Assisted Test Operating System).

CAT OS diharapkan dapat mengantisipasi kecurangan dengan memanfaatkan aplikasi remote access. Fitur-fitur di dalam CAT OS ini pun hanya untuk keperluan mengakses aplikasi CAT BKN saja sehingga peserta tidak akan bisa menggunakan aplikasi untuk perhitungan dan aplikasi-aplikasi yang mengarah kepada kecurangan lainnya.

Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Diketahui dari Sistem Tes CPNS Berbasis CAT?

CAT OS ini juga membatasi akses peserta supaya tidak bisa mengakses website-website selain aplikasi CAT.

“Kalau sekarang masih bersifat bisa multiplatform OS-nya, operating system-nya, maka ke depan akan dipaksa sistem itu akan berada di single platform yaitu Linux,” kata Suharmen.

Suharmen berpendapat, sistem single platform dengan Linux akan jauh lebih sulit diakses secara remote.

Meski, menurutnya, masih tetap akan ada celah atau potensi kecurangan karena teknologi juga memiliki keterbatasan.

Namun, ia menegaskan, BKN bersama BSSN serta BPPT akan lebih berupaya mengamankan potensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan seleksi ini.

“Karena dengan Linux itu akan lebih tidak mudah orang untuk melakukan potensi untuk terjadinya remote akses,” ucap dia.

Baca Juga: Heboh Twit Dugaan Kecurangan Seleksi CASN Bermodus Remote Access, Begini Kata BKN

Inovasi lain yang dilakukan BKN adalah menciptakan sistem artifisial intelijen (AI) guna melakukan analisis terhadap data-data dan potensi kecurangan.

Analisis dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah digunakan dalam pengungkapan kecurangan yang terjadi saat SKD dan metode ini juga akan digunakan pada tahapan SKB nanti untuk mencegah potensi-potensi kecurangan yang terjadi.

Proses pengerjaan SKB akan dipantau menggunakan kecerdasan buatan sehingga upaya-upaya kecurangan dapat diminimalisasi.

Pengamanan SKB juga dilakukan dengan pengetatan penerapan SOP pelaksanaan seleksi CPNS yang telah diatur.

Di dalam SOP tersebut telah diatur dengan rinci terkait pelaksanaan seleksi dan sekaligus pengamanannya. Kepala BKN mengingatkan admin, pengawas, dan petugas instansi untuk benar-benar melaksanakan SOP yang telah diatur demi kelancaran pelaksanaan SKB ini.

Ilustrasi seleksi CPNS
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi seleksi CPNS