Tersedia data perhitungan realcount KPU untuk Pemilu Gubernur serta Pemilu Wali Kota dan Pemilu Bupati di seluruh Indonesia. Data hasil Pemilu Wali Kota dan Pemilu Bupati tersaji dalam pengelompokan per provinsi.
PEMILU Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah digelar pada 9 Desember 2020.
Sejumlah hitung cepat (quick count) dari beragam lembaga telah mendapati hasil yang memperlihatkan keunggulan kandidat tertentu. Namun, pada akhirnya, hasil akhir adalah data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pilkada Serentak 2020 akan tercatat dalam sejarah sebagai hajatan demokrasi yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Covid-19 yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 tidak cukup membuat pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu menunda gelaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Meski ramai penolakan, pemerintah memutuskan tetap menggelar pesta demokrasi lokal dengan serangkaian penyesuaian pelaksanaan demi menghindari penularan virus.
Penyesuaian yang dimaksud antara lain memundurkan jadwal pemungutan suara dari yang semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, membatasi jumlah orang pada masa kampanye, hingga penerapan protokol kesehatan pada waktu pencoblosan.
Sebanyak 741 pasangan calon kepala daerah pun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bertarung di pilkada yang dihelat di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.
Mereka terdiri dari 25 calon gubernur dan wakil gubernur, 615 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 calon wali kota dan wakil wali kota.
Untuk langsung memantau perhitungan hasil Pilkada Serentak 2020 berdasarkan data realcount KPU, silakan lompat dan klik poin yang dikehendaki di bawah ini:
Disclaimer: saat muncul pesan "access is denied" besar kemungkinan artikel dibuka bersamaan dengan proses updating data di KPU. Tunggu beberapa saat lalu refresh/reload artikel, ketika hal itu terjadi.
Adapun untuk tahapan Pilkada 2020 hingga penetapan dan pelantikan calon terpilih, dapat dilihat di Tahapan Pilkada 2020
Artikel ini menyajikan pula informasi seputar Pilkada Serentak 2020, terutama terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Untuk membaca informasi ini, silakan lanjut gulirkan layar atau langsung klik poin menu di bawah ini untuk langsung menuju bagian yang dikehendaki.
PADA awal 2020, tahapan pilkada sempat terhenti akibat pandemi. Keputusan menghentikan tahapan pilkada disepakati KPU bersama pemerintah dan DPR pada akhir Maret 2020.
Saat itu, KPU mengusulkan tiga opsi.
Pertama, penundaan pilkada dilakukan selama tiga bulan. Jika opsi ini dipilih, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan, sehingga pemungutan suara digelar 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pilkada ditunda selama 12 bulan dan pemungutan suara diundur hingga 29 September 2021.
Sejumlah pihak menilai bahwa idealnya pilkada ditunda hingga 2021. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dengan semakin menyebarnya Covid-19, sulit untuk menyelenggarakan pemungutan suara.
"Secara waktu, memang yang ideal 2021," kata Afif dalam sebuah diskusi, Selasa (31/3/2020).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai akan sangat berisiko jika Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember 2020.
Sebab, menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan dapat berakhir dalam waktu dekat.
"Kalau 9 Desember menurut kami sangat tak memungkinkan atau sangat berisiko kalau kita tetap melaksanakan pilkada," ujar Titi dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2020).
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Oleh karenanya, selain meminta Pilkada 2020 ditunda, PBNU juga meminta supaya anggaran Pilkada direalokasikan bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Dalam opini di harian Kompas edisi Senin (21/9/2020), mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla juga meminta pilkada ditunda hingga 2021 setelah vaksin ditemukan dan benar-benar efektif mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita bisa menyelenggarakannya pada Juni 2021," ujar JK.
Menurut dia, memaksakan sesuatu yang jelas-jelas secara rasional membahayakan kehidupan rakyat itu bukan hanya nekat melainkan fatal.
"Semua proses politik, tujuan mulianya adalah untuk kemaslahatan rakyat, bukan memudaratkan rakyat," kata JK.
Terlebih lagi, lanjut dia, pada umumnya daerah yang menyelenggarakan pemilihan tersebut memiliki kepala daerah yang masa jabatannya baru habis tahun depan.
Dengan itu, seharusnya tidak perlu ada kegelisahan bahwa akan terjadi kekosongan pemerintahan terlampau lama.
"Toh, bisa mengangkat pelaksana tugas, dan selama ini mekanisme tersebut selalu berjalan baik," tulis dia.
Sementara itu, sebagian pihak juga berargumen bahwa pilkada serentak perlu dilaksanakan agar pemerintahan di daerah berjalan optimal.
Sebab, meski pemimpin daerah yang sudah habis masa menjabatnya bisa digantikan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt), namun dinilai tidak akan berjalan dengan optimal, dan bisa cenderung menimbulkan masalah yang lain.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana, Rabu (23/9/2020).
"Kalau Plt itu terbatas, tidak bisa melakukan putusan-putusan yang strategis. Yang kedua, waktunya juga terbatas. Plt itu tidak bisa lima tahun seterusnya menjabat, waktunya dibatasi," kata Adit.
Sementara dalam situasi pandemi, menurut Aditya, perlu kebijakan atau keputusan politik yang harus dilakukan dengan strategi baik.
Selain itu, menurut dia pandemi Covid-19 belum pasti kapan akan berakhir. Ketidakpastian di dalam politik ini dampaknya bisa banyak hal. Apabila tidak dilaksanakan pilkada, dari sisi administrasi dan birokrasi pemerintah akan terhambat.
"Jika ada satu pimpinan dinas, misalnya kepala dinas kesehatan, bekerja tidak maksimal dan harus diganti, Plh atau Plt tidak memiliki kewenangan untuk ini," ujar dosen politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pilkada harus menjadi momentum memilih pemimpin di daerah yang bisa mengatasi krisis akibat pandemi di bidang sosial dan ekonomi.
"Kalau setting-nya tepat, ini akan menjadi kontribusi dalam rangka menekan (penyebaran) Covid-19 ini," kata Tito.
Tito beralasan, di negara seperti Indonesia yang menganut sistem demokrasi dengan desentralisasi, kendali sosial akan sulit dikerjakan oleh pemerintah pusat sendirian.
Yang terjadi, lanjut dia, sistem desentralisasi yang membagi kekuasaan pusat dan di daerah-daerah pun juga terbagi lagi menjadi tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tito menyebut, yang saat ini dibutuhkan adalah kontribusi dan komitmen dari semua pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara, pasangan calon, hingga masyarakat, untuk tetap menaati protokol kesehatan.
Pada akhirnya, KPU, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat mengambil opsi pertama yang diajukan KPU.
Diputuskan dalam dalam rapat kerja pada 14 April 2020, mereka memutuskan menunda hari pemungutan suara Pilkada 2020 dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung kala itu.
Opsi ini ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Mei 2020.
Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, terdapat sejumlah perubahan klausul pula.
Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan bulan Desember 2020.
Namun, Ayat (3) pasal itu mengatur pula bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Lalu, mengacu Pasal 122A Ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penetapan penundaan dan lanjutan pilkada dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
Atas dasar Perppu Nomor 2 Tahun 2020, KPU merevisi jadwal, tahapan dan program pilkada.
Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19.
Melalui aturan ini, tahapan pilkada juga dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 kemudian oleh DPR ditetapkan menjadi UU lewat rapat paripurna pada 14 Juli 2020. Beleid ini kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 6 Tahun 2020.
Tanggal | Kegiatan |
25 September-5 Desember 2020 | Masa Kampanye |
25 September-25 Desember 2020 | Laporan audit dana kampanye |
9 Desember 2020 | Pemungutan dan penghitungan suara di TPS |
9-26 Desember 2020 | Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang |
Tanggal | Kegiatan |
25 September-5 Desember 2020 | Masa Kampanye |
25 September-25 Desember 2020 | Laporan audit dana kampanye |
9 Desember 2020 | Pemungutan dan penghitungan suara di TPS |
9-26 Desember 2020 | Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang |
Tanggal | Kegiatan |
13-17 Desember 2020 | Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
13 -17 Desember 2020 | Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur |
13-20 Desember 2020 | Pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten kota oleh KPU kabupaten kota |
13-19 Desember 2020 | Penyampaian hasil rekapitulasi suara di kabupaten kota ke KPU provinsi untuk data Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur |
16-20 Desember 2020 | Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur |
16-20 Desember 2020 | Pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU provinsi |
Untuk catatan, hukum acara sengketa hasil pemilu gubernur, bupati, dan wali kota untuk Pilkada Serentak 2020 di MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2020.
Batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK adalah maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu.
Tanggal | Kegiatan |
13-29 Desember 2020 |
|
16-30 Desember 2020 |
|
13-29 Desember 2020 | Pencatatan permohonan perkara hingga penerbitan dan penyampaian akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) untuk pemilu bupati/wali kota |
16-30 Desember 2020 | Pencatatan permohonan perkara hingga penerbitan dan penyampaian akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) untuk pemilu gubernur |
13 Desember 2020-4 Januari 2021 | Rentang waktu bagi pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan sengketa pemilu bupati/wali kota hingga penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan |
16 Desember-2020-5 Januari 2021 | Rentang waktu bagi pemohon untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan sengketa pemilu gubernur hingga penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan |
6-15 Januari 2021 | Persiapan untuk pencatatan permohonan ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi online (e-BRPK) hingga penerbitan dan penyerahan aktra registrasi perkara konstitusi (ARPK) |
18 Januari 2021 | Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK |
18-19 Januari 2021 | Penyampaikan ARPK, penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPU) dan Bawaslu |
18-20 Januari 2021 | Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait |
18-20 Januari 2021 | Pemberitahuan hari sidang pertama sengketa |
26-29 Januari 2021 | Pemeriksaan pendahuluan |
1-11 Februari 2021 | Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim |
15-16 Februari 2021 | Pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus dalam putusan akhir |
19 Februari-18 Maret 2020 | Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim |
19-24 Maret 2021 | Pengucapan putusan/ketetapan |
19-24 Maret 2021 | Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu |
19-29 Maret 2021 | Penyampaikan salinan putusan/ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, pemerintah, dan DPRD |
JUMLAH pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 tercatat 100.359.152, terdiri dari 50.164.246 pemilih laki-laki dan 50.194.726 perempuan. Mereka tersebar di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 4.242 kecamatan.
Total DPT itu didapat dari serangkaian pemutakhiran data pemilih. Pemutkahiran dimulai dari sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hasil dari sinkronisasi itu bernama dokumen A-KWK dengan jumlah pemilih sebanyak 107.801.389. Selanjutnya, KPU menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan mensinkronisasi data dari A-KWK dengan hasil dari survei di lapangan, dengan pemilih tercatat 100.311.219.
Sinkronisasi ini dapat menambah jumlah pemilih karena mengakomodasi pemilih baru, dapat pula mengurangi karena ada pemilih yang meninggal dunia. Tahap terakhir, DPS diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga akhirnya didapatkanlah DPT sebesar 100.359.152.
KPU menargetkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen. Target ini naik dibandingkan target Pilkada Serentak 2018, yakni 74,92 persen.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU telah melakukan sosialisasi langsung dan tidak langsung demi meningkatkan partisipasi pemilih.
Sosialisasi langsung dilakukan lewat kegiatan goes to campus, sekolah, pesantren, kunjungan ke basis pemilih perempuan dan disabilitas, pembentukan relawan demokrasi, pelayanan rumah pintar pemilu dan sekolah pemilu, serta seminar dan FGD.
Adapun sosialisasi tidak langsung dilakukan melalui laman KPU, media sosial, serta media massa cetak dan elektronik.
Anggota KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan, demi mencapai target partisipasi pemilih, KPU juga bekerja sama dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
KIM merupakan agen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mengedukasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan cerdas dalam Pemilihan Serentak 2020.
SEJAK tahapan pilkada dimulai, Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran dari berbagai aspek. Macam pelanggaran mulai dari pelanggaran netralitas ASN; pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana oleh para calon kepala daerah; hingga pelanggaran protokol kesehatan.
Hingga 25 November 2020, Bawaslu menemukan 990 dugaan pelanggaran netralitas ASN serta 119 laporan dari masyarakat sehingga total kasus yang masuk, yakni 1.109.
Dari jumlah itu, 96 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, dua kasus masih dalam proses penyelidikan, dan 1.011 kasus telah dituntaskan melalui surat rekomendasi.
Lima dugaan pelanggaran terkait ASN yang paling banyak adalah:
Hingga 25 November 2020, Bawaslu menemukan 1.010 dugaan pelanggaran administrasi Pilkada 2020.
Sementara, dugaan pelanggaran kode etik berjumlah 185 kasus dan dugaan pelanggaran pidana berjumlah 80 kasus.
Untuk dugaan pelanggaran administrasi, kasus terbanyak adalah:
Adapun untuk dugaan pelanggaran kode etik, kasus yang paling banyak ditangani adalah:
Adapun, untuk dugaan pelanggaran pidana, kasus yang paling banyak ditangani Bawaslu adalah yang berkaitan dengan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada (30 kasus).
Pasal 188 adalah ketentuan pidana atas Pasal 71. Contohnya, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kasus terbanyak kedua, yakni yang berkaitan dengan Pasal 187 ayat (1) (11 kasus). Pasal ini merupakan ketentuan pidana atas Pasal 73.
Pasal itu memuat bahwa selain pasangan calon beserta seluruh stakeholder-nya dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan.
Menurut catatan Bawaslu, kampanye tatap muka adalah metode kampanye yang paling diminati di Pilkada 2020.
Setiap pekan, jumlah kampanye tatap muka semakin meningkat hingga periode ke-6 kampanye jumlahnya mencapai 91.640 kegiatan.
Bawaslu pun aktif memantau penerapan protokol kesehatan di masa kampanye dan melaporkannya setiap 10 hari.
Periode ketujuh kampanye Pilkada 2020 bahkan mencatatkan lonjakan besar, dengan total kegiatan tatap muka hampir dua kali lipat lebih banyak dibanding periode keenam.
Dari pemantauan seluruh kegiatan kampanye tatap muka itu, total Bawaslu mencatat 2.584 pelanggaran protokol kesehatan dan sebagian besar di antaranya berujung pada surat peringatan, sementara hanya sebagian kecil yang dibubarkan.
Rinciannya:
Periode pertama (26 September-5 Oktober 2020):
Periode kedua (6 Oktober-15 Oktober):
Periode ketiga (16 Oktober-25 Oktober):
Periode keempat (26 Oktober-4 November):
Periode kelima (5 November-14 November)
Periode keenam (15 November-24 November):
Periode ketujuh (25 November-4 Desember)
BAWASLU memonitor dinamika tahapan pilkada dengan perkembangan kasus baru Covid-19 di wilayah yang diadakan Pilkada 2020.
Bawaslu pun menemukan, ada daerah yang kasus Covid-19 meningkat di tengah peningakatan aktivitas kampanye tatap muka. Namun, ada pula yang sebaliknya.
Berikut lima contoh kasusnya:
Jumlah kampanye tatap muka pada periode pertama (10 hari pertama masa kampanye) di wilayah itu sebanyak 74 kegiatan.
Pasien positif Covid-19 sepekan sebelum kampanye dimulai (17-25 September) tercatat 26 orang. Setelah masa kampanye dimulai, Bawaslu mencatat dalam sepekan ada tambahan 59 kasus baru positif Covid-19 sehingga totalnya menjadi 85 orang.
Jumlah kampanye tatap muka pada periode pertama (10 hari pertama masa kampanye) di wilayah itu sebanyak 82 kegiatan.
Pasien positif Covid-19 sepekan sebelum kampanye dimulai (17-25 September) tercatat 139 orang. Setelah masa kampanye dimulai, ada 43 kasus baru positif Covid-19 sehingga total ada 182 kasus positif Covid-19 di Kendal.
Jumlah kampanye tatap muka pada periode pertama (10 hari pertama masa kampanye) di wilayah itu sebanyak 232 kegiatan.
Pasien positif Covid-19 sepekan sebelum kampanye dimulai (17-25 September) tercatat 75 orang. Setelah masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu mencatat dalam sepekan ada penambahan pasien Covid-19 sebanyak 30 orang sehingga totalnya menjadi 105 orang.
Jumlah kampanye tatap muka pada periode pertama (10 hari pertama masa kampanye) di wilayah itu sebanyak 28 kegiatan.
Pasien positif Covid-19 sepekan sebelum kampanye dimulai (17-25 September) tercatat 8 orang. Setelah masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu mencatat dalam sepekan tidak terjadi penambahan pasien Covid-19.
Jumlah kampanye tatap muka pada periode pertama (10 hari pertama masa kampanye) di wilayah itu sebanyak 46 kegiatan.
Pasien positif Covid-19 sepekan sebelum kampanye dimulai (17-25 September) tercatat 73 orang. Setelah masa kampanye dimulai, Bawaslu mencatat dalam sepekan terjadi penurunan jumlah pasien Covid-19 sebanyak 35 orang, sehingga totalnya menjadi 38 orang.
Meski demikian, khusus untuk melonjaknya kasus Covid-19, Bawaslu tidak merinci apakah pasien baru itu merupakan bagian dari stakeholder Pilkada 2020 atau tidak.
Pilkada Serentak 2020 telah digelar. Apakah protokol efektif mencegah penularan Covid-19 dari tataran tempat pemungutan suara (TPS) hingga lingkungan penyelenggara pemilu?
Sejumlah protokol dan perubahan tata laksana pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara telah diupayakan. Namun, efektivitasnya juga beragam.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyediakan sistem informasi untuk Pilkada 2020 di laman resminya.
Sebagai bagian tak terpisahkan, KPU mencantumkan keterangan:
Untuk memudahkan pembacaan, Kompas.com mengurainya berdasarkan wilayah yang masing-masing dapat diakses tersendiri seperti berikut ini:
PERHITUNGAN suara hasil Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati 2020 kami kelompokkan berdasarkan provinsi untuk memudahkan penyajian.
Silakan klik nama provinsi di bawah ini untuk langsung menuju ke data realcount KPU.
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sumatera Utara, tersaji berturut-turut di bawah ini:
Labuhan Batu Selatan
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sumatera Barat, tersaji berturut-turut di bawah ini:
Pasaman Barat
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Riau, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Jambi, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sumatera Selatan, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Bengkulu, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Lampung, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kepulauan Bangka Belitung, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kepulauan Riau, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Jawa Barat, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Jawa Tengah, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Daerah Istimewa Yogyakarta, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Jawa Timur, tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Banten tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Bali tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Nusa Tenggara Barat tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Nusa Tenggara Timur tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kalimantan Barat tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kalimantan Tengah tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kalimantan Selatan tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kalimantan Timur tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Kalimantan Utara tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sulawesi Utara tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sulawesi Tengah tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sulawesi Selatan tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sulawesi Tenggara tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Gorontalo tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Sulawesi Barat tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Maluku tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Maluku Utara tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Papua tersaji berturut-turut di bawah ini:
HASIL Pemilu Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati (Pilwakot atau Pilbup) di Papua Barat tersaji berturut-turut di bawah ini: