PRESIDEN Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Aturan ini menjadi awal mula perbincangan khalayak, terutama karena Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan menerima hak keuangan senilai Rp 112.548.000 setiap bulan. Angka ini disebut melebihi gaji Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Megawati Digaji Rp 112 Juta, Lebih Besar dari Gaji Presiden
Kompas.com melihat lebih rinci dengan mengakses peraturan tersebut di laman Sistem Informasi Perundang-undangan Sekretariat Kabinet RI.
Pada pembuka peraturan disebutkan, aturan ini merupakan turunan dari pelaksanaan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pasal berikutnya berisi tentang siapa saja dalam struktur BPIP yang mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya tiap bulan. Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" dalam aturan ini diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Besaran biaya perjalanan dinas itu disebutkan untuk jabatan ketua dan anggota dewan pengarah adalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, PDI-P Minta Menkeu Beri Penjelasan
Lalu, untuk jabatan Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat menteri, wakil kepala setingkat wakil menteri, deputi setingkat pimpinan tinggi madya, dan staf hhusus dewan pengarah setingkat pimpinan tinggi madya.
Semua hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan dan anggota BPIP, ditegaskan dalam peraturan tersebut, dibebankan pada APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan mereka di BPIP akan diatur dengan Peraturan BPIP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca juga: PDI-P: Bu Mega Tidak Pernah Minta Gaji ke Pemerintah
Dalam Lampiran I Perpres 42/2018 tercantum besaran hak keuangan untuk seluruh jabatan di BPIP. Berikut tangkapan rincian hak keuangan tersebut:
Adapun lampiran kedua peraturan ini menampilkan hak keuangan bagi pengarah, kepala, deputi, dan tenaga profesional di Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Daftar hak keuangannya sebagai berikut:
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (28/5/2018) di kompleks Istana Kepresidenan mengatakan, hak keuangan BPIP sudah berdasarkan kajian.
Sri Mulyani juga menyebut, jumlah hak keuangan yang diterima BPIP sudah sesuai dengan beban kerja yang dinilai cukup berat.
Baca juga: Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD Dukung Masyarakat Gugat ke MA
Di Istana Negara, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji yang diterima BPIP sejatinya tidak beda dengan pejabat negara lainnya, bahkan tunjangan jabatannya disebut lebih kecil dibandingkan lembaga lain.
Menurut Sri Mulyani, angka "hak keuangan" yang tertera di dalam peraturan itu juga mencakup tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Gaji Rp 100 Juta di BPIP untuk Biaya Operasional
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata dia.
Di luar rincian tersebut, lanjut Sri Mulyani, angka "hak keuangan" juga untuk biaya dukungan terhadap kegiatan.
"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi. Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," sebut Sri Mulyani.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP
Seperti dalam jabaran isi aturan di atas, biaya transportasi ke luar kota dan ke luar negeri diatur dalam pasal terpisah, sebagai bagian dari "fasilitas lainnya".
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, dalam cakupan "hak keuangan" masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta. Menurut dia, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.
Namun, reaksi publik terlanjur meluap. Hampir semua respons bernada tanya atas rincian hak keuangan BPIP tersebut.
Bahkan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) berencana mengajukan uji materi (judicial review) atas peraturan ini ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: MAKI Akan Gugat Perpres soal Gaji BPIP ke Mahkamah Agung
"Iya, Kamis besok akan kami ajukan judicial review ke MA. Kami mau menggugat Perpres itu agar Perpres itu dibatalkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).
KEBERADAAN badan ini bermula dari pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Unit kerja ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP.
Baca juga: Apa Itu Unit Kerja Presiden Pembinaan Pancasila?
Keorganisasian UKP-PIP terdiri dari dua. Pertama, Dewan Pengarah yang terdiri dari sembilan orang. Mereka berasal dari tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh purnawirawan TNI, Polri, dan pensiunan PNS serta akademisi.
Kedua, pelaksana, yang terdiri dari seorang kepala (eksekutif). Kepala membawahi tiga deputi, yakni Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Perpres membatasi jumlah tenaga profesional hanya 15 orang yang terdiri dari tenaga ahli utama, madya, dan muda.
Saat menyampaikan pidato pada upacara Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6/2017), Presiden Joko Widodo mengatakan, komitmen pemerintah dalam hal penguatan Pancasila sangat jelas dan kuat. Salah satunya, dengan pembentukan unit kerja tersebut.
"Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dengan program-program pembangunan. Pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan dan berbagai program lainnya menjadi bagian integral dari pengamalan nilai-nilai Pancasila," ujar Jokowi.
Lalu, Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2017 melantik sembilan tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang sebagai Dewan Pengarah. Mereka adalah Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Mahfud MD, Syafi’i Ma’arif, Ma’ruf Amin, Said Aqil Siradj, Andreas Anangguru Yewangoe, Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek AWS.
Ini foto-foto pelantikannya, seperti dikutip dari situs web www.presidenri.go.id:
Namun, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP).
Dewan Pengarah UKP-PIP menjadi Dewan Pengarah BPIP, sementara UKP-PIP menjadi kelengkapan di bawah BPIP. Ketua Dewan Pengarah BPIP adalah Megawati Soekarnoputri, adapun Kepala BPIP dijabat Yudi Latif yang sebelumnya adalah Kepala UKP-PIP.
Peraturan ini juga yang menjadi dasar penerbitan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, baik bagi BPIP maupun UKP-PIP.
Lantas, dengan hak keuangan atau gaji yang didapat itu, apa saja yang dikerjakan oleh pimpinan dan anggota BPIP?
Berdasarkan Perpres 7 Tahun 2018 disebutkan BPIP bertugas membantu Presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Selain itu, BPIP juga berfungsi menyusun serta melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, juga memberi kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.