JEO - Peristiwa

Kala UU ITE Halangi Kemerdekaan Berbicara

Rabu, 17 Agustus 2022 | 07:07 WIB

Tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), masih jauh panggang dari api. Sebagai hukum siber pertama di Indonesia yang mana salah satu tujuannya melindungi kehormatan serta nama baik warga negara, faktanya UU ITE lebih banyak mudharatnya. Beleid itu sering dimanfaatkan segelintir orang, terutama yang memiliki kekuasaan, untuk merampas kebebasan berekspresi dan menyatakan pedapat warga negara.

SUDAH banyak yang menjadi korban. Siti Rubaidah alias Ida salah satunya. Upayanya dalam mencari keadilan dan perlindungan hukum sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, justru berujung pada pentersangkaan dirinya.

Semua berawal pada November 2012. Ida melaporkan sang suami bernama Joko Prasetyo ke kepolisian atas dugaan KDRT. Suaminya merupakan salah seorang berpengaruh. Kala itu, Joko menjabat sebagai Wakil Wali Kota Magelang.

Setelah membuat laporan polisi, Ida kemudian menggelar konferensi pers. Di hadapan awak media, Ida membeberkan peristiwa yang ia perkarakan.

Rupanya kegiatan menyampaikan informasi mengenai detail perkaranya ke publik itu dijadikan "senjata" bagi Joko untuk melaporkan balik Ida ke polisi.

“Pelaku melaporkan balik karena saya dianggap mencemarkan namanya melalui press release di media,” cerita Ida kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ada tiga laporan yang dibuat Joko. Pertama, Ida dilaporkan telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Beleid yang digunakan adalah Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua laporan lainnya, yakni dugaan pencurian dalam rumah tangga yang diatur di dalam Pasal 367 KUHP dan dugaan penelantaran anak yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dua laporan terakhir diketahui  tidak diproses aparat kepolisian karena kurangnya bukti. Namun, kasus dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan. Bahkan, pada 9 April 2013 kasus ini naik ke tahap penyidikan dan status Ida pun berubah menjadi tersangka bersama sahabat yang selama ini mendampinginya, Rahayu Kandiwati.

Ironisnya, sepuluh tahun berselang, Ida masih tesandera status tersangka. Sementara mantan suaminya, Joko, telah diputus bersalah dalam perkara KDRT, meski baru dieksekusi pengadilan empat tahun setelah dirinya lengser dari kursi orang nomor dua di Magelang.

 

 Kisah terbaru 

Kisah setali tiga uang juga terjadi baru-baru ini dan cukup menyedot perhatian masyarakat. Akan tetapi, untungnya belum sampai masuk ke tahap pentersangkaan.

Seorang perempuan pegawai Alfamart di daerah Cisauk, Tangerang nyaris terjerat UU ITE karena aksinya menghalau konsumen yang diduga kuat mencuri.

Awalnya, pegawai itu merekam seorang konsumen perempuan bernama Mariana yang diduga mencuri cokelat dari toko tempat ia bekerja. Mariana yang dalam video itu tampak panik sontak turun dari mobil mewahnya dan kembali ke kasir untuk membayar makanan kecil yang sempat ia ambil. Video itu kemudian tersebar luas disaksikan warganet.

Rupanya, Mariana tidak terima. Ia mengancam akan melaporkan pegawai itu dengan UU ITE atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.

Kemudian, muncul video selanjutnya yang berisi permintaan maaf dari pegawai Alfamart. Dalam video itu, sang pegawai tampak diapit Mariana serta kuasa hukumnya.

Video kedua ini mengusik rasa keadilan publik. Banyak warganet yang mengecam peristiwa itu. Mereka menyayangkan, bagaimana mungkin seorang yang tengah menyuarakan kebenaran justru meminta maaf kepada orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana.

Momen anak Hotman Paris, Frank Hutapea,  meminta pengacara pencuri cokelat minta maaf langsung pada karyawan Alfamart,  Senin (15/8/2022).
Instagram @hotmanparisofficial
Momen anak Hotman Paris, Frank Hutapea, meminta pengacara pencuri cokelat minta maaf langsung pada karyawan Alfamart, Senin (15/8/2022).

Setelah video itu viral, manajemen Alfamart menyatakan bahwa karyawannya mengalami trauma. Hal itu sontak memunculkan gelombang simpati terhadap pegawai tersebut. Bahkan, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, turun tangan membela karyawan Alfamart itu.

Kasus ini pun sempat dilaporkan ke kepolisian, sebelum akhirnya berakhir damai dan laporan dicabut.

Kisah Ida, pegawai Alfamart, dan tentu saja masih banyak orang lain itu merupakan potret kecil dari gambar besar kebebasan berpendapat di Indonesia yang terganjal UU ITE.

 

 Semakin meningkat 

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Muhammad Arsyad mengungkapkan, jumlah masyarakat yang dilaporkan dengan menggunakan UU yang disahkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu semakin meningkat setiap tahunnya.

"Khusus di Jakarta, lima ribu kasus di tahun 2018, enam ribu kasus di 2019, dan enam ribu sekian kasus di 2020," terang Arsyad.

Setelah beleid ini direvisi pada 2016 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, kebanyakan pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka.

Merujuk data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pelapor umumnya adalah orang-orang berpengaruh di pemerintahan. Misalnya birokrat atau pejabat publik, pengusaha, maupun kalangan profesi.

Adapun, terlapor rata-rata adalah aktivis, jurnalis, akademisi, serta kelompok warga lainnya.

Meski ada dua pasal yang umumnya menjadi dasar laporan pelapor, tapi jamaknya aparat penegak hukum lebih sering menggunakan Pasal 27 ayat (3) untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

"Tetapi nanti pada saat pengadilan Pasal 27 yang lebih diutamakan. Lebih dari 80 persen kasus UU ITE itu Pasal 27 ayat (3)," ucap Arsyad.

Jejak wacana revisi UU ITE

Fleksibilitas UU ITE yang mampu menjerat seseorang tidak bersalah sebenarnya pernah disinggung Presiden Joko Widodo. Bahkan, ia mendorong agar substansi UU tersebut diperbaiki.

Kepala Negara berpandangan bahwa penerapan UU ITE semestinya menjunjung tinggi azas keadilan. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi melalui UU ITE yang ada, maka ia akan meminta DPR untuk memperbaiki substansi pasal tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi saat memberi arahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

 

 Merosotnya indeks demokrasi 

Keresahan Presiden Jokowi terhadap penggunaan UU ITE cukup berdasar. Riset yang dipublikasikan Freedom House pada 2020 menyebutkan, indeks demokrasi Indonesia terus merosot hingga peringkat ke-61.

Meskipun pada tahun 2016 beleid ini telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, nyatanya laporan terhadap masyarakat dengan menggunakan ketentuan ini masih sangat tinggi.

Padahal, melalui revisi pertama itu, beberapa hal telah diubah, yakni menurunkan ancaman kurungan dari 6 tahun menjadi 4 tahun dan mengubah dari delik umum menjadi delik aduan untuk pasal pencemaran nama baik.   

Sejumlah aktivis dan akademisi mengenakan masker bertanda silang saat mendampingi Direktur Lokataru Haris Azhar yang akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah aktivis dan akademisi mengenakan masker bertanda silang saat mendampingi Direktur Lokataru Haris Azhar yang akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Salah satu persoalan yang tetap menjadi sorotan adalah tingginya kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.

Pada medio Januari hingga November 2020 saja, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani 4.656 kasus tindak pidana siber. Dari jumlah itu, 1.743 kasus di antaranya merupakan kasus pencemaran nama baik.

“Pasal bermasalah ini memang banyak digunakan oleh orang-orang yang memiliki kuasa yang lebih besar dibandingkan orang yang dilaporkan,” kata Kepala Divisi Kebebasa Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Padahal, menurut Nenden, apa yang disuarakan oleh masyarakat kerap dilandaskan oleh niat baik untuk mengoreksi maupun mengeluhkan apa yang mereka rasakan. Ia menilai, tidak ada korban kriminalisasi yang sengaja bersuara untuk membuat rusuh.

Upaya pemerintah untuk meminimalisasi prakrik kriminalisasi dengan mengeluarkan pedoman implementasi UU ITE pun masih jauh panggang dari api. SAFEnet mencatat jumlah kasus pemidanaan justru semakin banyak setelah pedoman itu dirilis.

“Masalah utamanya ada di regulasi kita, selama pasal bermasalah itu masih ada, mau ada upaya bikin (pedoman) implementasi lah, mau bikin sosialisasi sebanyak apapun, orang-orang masih akan tetap mengacunya kepada undang-undangnya,” kata Nenden.

 

 Gerak cepat DPR-pemerintah 

Dorongan revisi kedua UU ITE oleh Presiden itu kemudian disambut baik Komisi I DPR yang membidangi isu intelijen, pertahanan, luar negeri serta komunikasi dan informatika. Saat itu, Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar Meutya Hafid menyatakan siap membahas revisi beleid ini bersama pemerintah.

Pemerintah pun bergerak cepat dengan membentuk dua tim. Tim pertama bertugas untuk membahas rencana revisi UU ITE. Tim kedua dibentuk untuk menyusun interpretasi atas pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir.

Namun, seluruh wacana itu tak bermuara ke revisi yang diharapkan. Saat Badan Legislasi DPR menyusun rancangan undang-undang yang hendak dibahas di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, pada Maret 2021, UU ITE justru tak masuk di dalamnya.

Meski demikian, tim yang bertugas membahas revisi UU ITE tetap bekerja. Pada Juni 2021, pemerintah mengumumkan akan ada empat pasal yang direvisi yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36 serta menambah satu pasal baru yaitu Pasal 45C dengan tujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet dan kriminalisasi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Foto: Geraldi/Man / dpr.go.id
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada September 2021, pemerintah mengusulkan kepada Baleg agar UU ITE masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, bersama UU Lapas dan RUU KUHP. Usulan itu disetujui dan disepakati agar UU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Oktober.

Dua bulan berselang, pada Desember 2021, pemerintah secara resmi menyerahkan surat presiden ke DPR terkait revisi tersebut. Revisi UU ITE pun sudah ditetapkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Bahkan, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjanjikan bahwa revisi UU ini akan dibahas pada masa sidang berikutnya atau tepatnya pada semester kedua 2022.

Akan tetapi, memasuki bulan kedelapan tahun 2022, nasib revisi UU ITE masih belum jelas. Apa alasannya?

 

 Usulan yang dinomorduakan 

Anggota Komisi I dari Fraksi PKS Sukamta menuturkan, pihaknya memiliki slot terbatas untuk menyelesaikan sebuah produk legislasi. Saat ini, Komisi I masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Di Komisi I, segera setelah selesai pembahasan RUU PDP, sehingga ada slot untuk membahas RUU baru, semoga RUU ITE bisa dimasukkan ke dalam slot tersebut. Semoga masa sidang depan bisa diagendakan,” kata Sukamta kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Ia mengaku, belum bisa berbicara banyak mengenai substansi revisi UU ITE yang akan dilakukan. Terlebih, hingga sekarang, pihaknya belum menerima draf rancangan revisi dari pemerintah selaku pengusul.

Ia hanya berharap, kajian yang ditelurkan oleh tim pengkaji UU ITE bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membawa materi revisi yang cukup signifikan dalam proses ini.

Menko Polhukam Mahfud MD mengelar audiensi bersama koalisi masyarakat sipil di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD mengelar audiensi bersama koalisi masyarakat sipil di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Sementara itu, menurut Nenden, tak kunjung dibahasnya revisi UU ITE oleh DPR menunjukkan bahwa wacana revisi yang didorong oleh Presiden Jokowi ini bukanlah menjadi sebuah hal yang prioritas.

“Kita sudah tahu datanya seperti apa, kondisinya seperti apa, bahkan presiden saja sudah turun tangan, tapi DPR seolah-olah kayak menomorduakan atau tidak memprioritaskan soal revisi UU ITE ini,” kata dia.

Dalih DPR yang menyebut revisi UU ITE masih menunggu rampungnya RUU DPD juga tak bisa diterima. Pasalnya, menurut Nenden, DPR juga tidak menunjukkan gelagat serius untuk segera menyelesaikan RUU itu.

“Kenapa tidak mengutamakan atau memprioritaskan kecepatan pembahasan PDP juga? Jadi ini kayak seolah-olah mengabaikan dua hal itu, jadinya yang dirugikan akhirnya ya balik lagi ke masyarakat sipil,” ujar dia.

Meski demikian, Arsyad berharap agar revisi UU ITE dapat tetap segera dilaksanakan. Ia menilai, pasal-pasal bermasalah yang terdapat di dalam beleid ini, terlalu mudah untuk digunakan menjerat seseorang ke ranah pidana.

Dampaknya, perpecahan justru timbul di tengah masyarakat, alih-alih menghadirkan rasa keadilan atas keberadaan UU ini seperti yang diharapkan Presiden.

Revisi pasal bermasalah!

SAFEnet mencatat, ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bersifat karet dan sering menjadi persoalan. Salah satu yang paling dipersoalkan dan harus direvisi, yakni Pasal 27 ayat (3).

Mengutip kertas kebijakan yang dirilis SAFEnet bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, pasal ini dianggap sebagai instrumen balas dendam oleh kelompok yang lebih berdaya atau memiliki kuasa.

Tak hanya pada konten-konten yang disebarkan oleh individu, tapi juga dapat menyasar produk-produk jurnalistik.

“Rekomendasi kami (pasal) itu dicabut saja karena lagipula pasal-pasal itu sudah ada di KUHP," kata Nenden.

Bahkan, pihaknya mendorong agar pasal serupa di KUHP juga turut direvisi. Sebab, dengan masih adanya pasal-pasal karet semacam itu, tetap membuka pintu kriminalisasi bagi aktor-aktor kebebasan berpendapat.

Hal lain yang mesti menjadi sorotan, pasal-pasal serupa rupanya termaktub dalam draf RKUHP yang telah disetorkan pemerintah kepada DPR RI, beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, pasal-pasal bermasalah di dalam draf RKUHP harus dicabut demi menjaga kebebasan berpendapat di masyarakat.

“Bukan berarti kalau di UU ITE dicabut maka di KUHP dibiarkan, enggak. Jadi teman-teman mengadvokasi ini secara paralel,” kata Nenden.

Dalam kertas kebijakannya, SAFEnet dan kawan-kawan juga merekomendasikan agar ancaman pidana penjara dalam UU ITE diubah menjadi pidana denda.

Opsi lainnya adalah mengadopsi ketentuan Pasal 310 KUHP ke dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE, tidak lagi hanya merujuk, dengan mempertegas penjelasan terkait unsur kesengajaan dengan maksud merendahkan martabat orang, untuk diketahui umum, dan pengubahan ancaman pidana menjadi 9 bulan penjara.

“Karena merujuk pada pasal 310/311 KUHP, maka perlu ditambahkan ketentuan mengenai yang dapat melapor adalah hanya orang per orang atau individu bukan badan hukum atau pejabat dan badan/ lembaga negara,” tulis SAFEnet.

Pekerjaan rumah lainnya adalah memastikan implementasi UU ITE yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, selama ini aparat kepolisian dinilai kerap sewenang-wenang karena adanya relasi kuasa antara pelapor dan terlapor.

Seperti disebutkan sebelumnya, pelapor umumnya merupakan orang-orang yang memiliki kuasa, baik itu pejabat, pengusaha, maupun publik figur lainnya.

Pasal Bermasalah dalam UU ITE

Nenden melanjutkan, masih berdasarkan hasil kajian SAFEnet, masih ada setidaknya empat pasal lain yang bermasalah.

Keempat pasal dimaksud, Pasal 26 Ayat 3 tentang penghapusan informasi tidak relevan, Pasal 40 Ayat 2(a) tentang muatan yang dilarang, Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang pemutusan akses internet, dan Pasal 45 Ayat 3 tentang ancaman penjara tindakan defamasi.

Pasal 26 Ayat 3 dinilai membuka peluang bagi siapa pun untuk mengajukan penghapusan informasi negatif tentang dirinya, termasuk informasi yang diproduksi media pers.

Pasal 40 Ayat 2(a) membuka peluang kesewenang-wenangan dan konflik kepentingan karena kewenangan pemerintah mendefinisikan informasi yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, tanpa ada mekanisme kontrol dari lembaga lain.

Kemudian Pasal 40 Ayat 2 (b) yang lebih mengutamakan peran pemerintah daripada putusan pengadilan dalam memutus akses internet.

Adapun Pasal 45 Ayat 3 dinilai bermasalah karena membolehkan penahanan saat penyidikan.

”Jadi, kalau masih meninggalkan pasal bermasalah, kemungkinan penyalahgunaan masih terbuka,” kata Nenden.

Ia berharap, apabila jadi dilaksanakan, revisi UU ITE digunakan sebagai momentum untuk merekonstruksi UU ITE secara menyeluruh dan lebih substantif. Misalnya, dengan mengecek ulang pasal-pasal bermasalah dengan teori penormaan yang menjadi dasar aturan yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi atau hak asasi manusia.

”Ini dengan memastikan lagi sudah tidak ada konten yang multitafsir yang bisa disalahgunakan, melihat apakah pasal tersebut betul-betul dibutuhkan atau tidak, karena banyak pasal yang sebenarnya sudah ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar dia.

Selain itu, proses revisi diharapkan melibatkan masyarakat.

”Masukan demi perbaikan yang lebih komprehensif harus didengar,” lanjut dia.