JEO - Peristiwa

Jumat, 17 Januari 2020 | 10:17 WIB

Kasus "Pangeran Banten" Tubagus Wawan

 KUASA OLIGARKI 
UNTUK KORUPSI

Dia bukan siapa-siapa andai tak berasal dari keluarga jawara sekaligus penguasa.

Namun, nilai kasus dugaan korupsinya menjadi salah satu yang terbesar yang terungkap dalam sejarah keberadaan Republik Indonesia dan masuk ke pengadilan.

Kasusnya bahkan disebut sebagai contoh paripurna penyelewengan perkawinan oligarki dan uang yang menguatkan teori interwinned di ranah ekonomi politik.

Sederet nama ikut disebut, dari kalangan politisi, kepala daerah, birokrat, pengusaha, bahkan hingga selebritis papan atas nasional.

Penyusunan surat dakwaan pun makan waktu lima tahun.

Inilah contoh perkawinan kuasa oligarki dan uang yang bisa bikin miskin negeri dan segenap anak-anak bangsa. Meskipun, tak berarti setiap oligarki juga pasti berarti lonceng kematian. 

DIA bukan aparatur sipil Negara (ASN) dengan karier moncer. Bukan pula politikus dari partai politik top apalagi pejabat pemerintah yang berkharisma. Dia hanya pengusaha "biasa".

Namun, semua jadi beda, berbekal status putra dari jawara Banten, Chasan Sochib. Dia juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Dulu, kakaknya juga punya kuasa lebih besar. Wilayahnya pun lebih luas. Dia adalah adik dari Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten sejak 2007 sampai dinonaktifkan pada 2014 karena kasus korupsi.

Nilai uang yang diduga dia nikmati dari tiga perkara ini saja sepanjang 2005-2012, ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun.

Bekal-bekal itu membuat dia mampu memberi ASN instruksi, memberikan arahan kepada pejabat pemerintah, dan bahkan mengutak-utik anggaran wilayah itu.

Ujungnya, pundi-pundi pribadi dan jejaring koleganya menggelembung. Korupsi lewat akses kekuasaan trah jawara jadi jalan.

Dia adalah Tubagus Chaeri Wardana. Nama panggilannya, Wawan.

Statusnya sekarang adalah terdakwa atas dua kasus korupsi di Tangerang Selatan dan satu perkara pencucian uang. 

Nilai uang yang diduga dia nikmati sendiri dari tiga perkara ini saja sepanjang 2005-2012, ditaksir mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun. Ini belum total dugaan kerugian negara ya.

Atika Nur Kusumaningtyas dkk dalam resume penelitian yang diterbitkan Jurnal Penelitian Politik Pusat Penelitian Politik LIPI 2016 menyebut, sosok sang ayah berperan besar bagi kekuatan pengaruh Wawan sebagai "Pangeran Banten".

Pada era reformasi,  trah Chasan Sohib mengubah strategi dan posisi.

Chasan memulai eksistensinya jauh sejak zaman Orde Baru. Melalui perusahaan yang didirikannya, ia menjadi penyuplai kebutuhan logistik tentara di Divisi Siliwangi, tepatnya pada 1967.

Sejak saat itu, Chasan sering memenangkan kontrak pembangunan jalan dan pasar di Banten.

Pada masa Orde Baru pula, Chasan sebagai jawara bersama dengan ulama setempat didapuk menjadi pemimpin informal yang berafiliasi dengan Golkar, partai kuat kala itu.

“Hal ini menjadi salah satu modal sosial politik yang sangat penting untuk membangun dinasti politik di Banten,” tulis Atika Nur.

Kesemua hal tersebut akhirnya menjadikan Chasan sebagai tokoh paling kuat yang mendominasi Banten.

Baca juga: Dinasti Politik Ratu Atut Setelah Delapan Tahun Berkuasa

Setelah Orde Baru tumbang, supremasi trah Chasan di Banten tak lantas tercerabut.

Pada masa lalu, oligarki Chasan lebih banyak menggunakan pendekatan kekerasan dan intimidasi untuk meneguhkan kekuasaan. Pada era reformasi,  trah Chasan Sochib mengubah strategi dan posisi.

Pada 2013, Wawan terjaring operasi tangkap tangan komisi antirasuah. Ia terseret pada pusaran tiga perkara sekaligus.

Keluarga Chasan perlahan menjauhi kekerasan. Seiring dengan itu, anggota keluarganya masing-masing merangsek ke jabatan-jabatan politik formal sembari tetap mempertahankan basis kultural kharismatik tradisional di Banten

Maka, tidak heran apabila Wawan bahkan selalu hadir dalam rapat resmi di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, saat sang istri menjabat wali kota.

“(Wawan) berperan mengerahkan pengerjaan program-program di empat dinas, yakni dinas pendidikan, kesehatan, tata ruang, dan pekerjaan umum, pada sejumlah perusahaan miliknya atau keluarganya,” ujar Atika Nur.

Namun, sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepak terjang Wawan selama bertahun-tahun sebagai calo proyek akhirnya kandas di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Wawan dan Kuasa Ratu Atut

Pada 2013, Wawan terjaring operasi tangkap tangan komisi antirasuah. Tepatnya pada 3 Oktober 2013. Ia terseret pada pusaran tiga kasus, yaitu dua kasus korupsi dan satu perkara pencucian uang.

Sebelum "punya" tiga kasus terkini ini, Wawan sudah lebih dulu kesandung kasus suap Pilkada Lebak. 

Kasus itu menjungkalkan politisi kawakan yang lalu jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Gubernur Banten saat itu yang juga kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah.

Kasus Akil Mochtar yang juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana - (DOK KOMPAS/NOVAN)

Dalam kasus tersebut, Wawan divonis tujuh tahun lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2015.

Lalu, pada 2016, Wawan kembali mendapat vonis untuk perkara lain, yaitu korupsi pengadaan proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Selatan pada 2011-2012. 

Kasus terkini Wawan sekarang sedang bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah eksepsi atas dakwaan ditolak hakim, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi telah dimulai pada Senin (6/1/2020).

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

  M E N U :  


# Tiga Perkara "Pangeran Banten" - Dari Cara hingga Penerima Aliran Dana


# Contoh Paripurna Perkawinan Kuasa Oligarki dan Uang

TIGA PERKARA
"PANGERAN BANTEN"

 Dari Cara hingga Penerima Aliran Dana 

 

PADA 2013, Wawan terjaring operasi tangkap tangan komisi antirasuah, tepatnya pada 3 Oktober 2013. Ia terseret pada pusaran tiga kasus.

Pertama, korupsi pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2012.

Kedua, korupsi pada pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Ketiga, tindak pidana pencucian uang. Ada sejumlah pengadaan dan pembelian menggunakan uang Wawan yang nominalnya tidak sesuai dengan profil pendapatannya. Diduga, pengadaan dan pembelian itu merupakan praktik pencucian uang.

Berikut ini rincian dari masing-masing perkara:

 Korupsi alat rumah sakit 

  1. Lengkapnya, ini adalah kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.

Dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Wawan bersama Ratu Atut mengatur proses pelelangan pengadaan alat kedokteran.

Baca juga: Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 79.789.124.106

Wawan bersama orang kepercayaannya sekaligus pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, menyiapkan daftar harga yang telah digelembungkan. Daftar harga ini sudah memperhitungkan keuntungan bagi Wawan dan pihak lain.

Kemudian, Wawan meminta panitia pengadaan untuk mengadakan evaluasi penawaran. Padahal penawaran itu hanyalah formalitas. Artinya, Wawan dengan sengaja memenangkan perusahaan-perusahaan yang dia kehendaki. 

Anggaran yang digelembungkan dalam kasus ini antara lain untuk pengadaan barang:

Selain itu, Wawan juga menggelembungkan anggaran pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan laboratorium daerah pada APBDP Tahun Anggaran 2012.

Pengadaan tersebut antara lain mencakup:

Atas dugaan korupsi itu, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50.083.473.826. Selain itu dia didakwa pula memperkaya sejumlah orang lain. 

Baca juga: Wawan Didakwa Perkaya Diri Sendiri, Ratu Atut, hingga Rano Karno

Berikut ini daftar orang yang disebut kebagian "jatah" dari sang Pangeran Banten:

Wawan juga menggunakan uang hasil mark up untuk memfasilitasi pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan, berlibur ke Beijing, China, termasuk uang sakunya. Total biaya Rp 1,65 miliar.

Keseluruhan, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 79.789.124.106

Perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 35/HP/XVIII/12/2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Atas kasus ini, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 Korupsi alat puskesmas 

  1. Sama-sama terjadi pada 2012, ini adalah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Berdasarkan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Juli 2012 Wawan memanggil beberapa kepala dinas di Pemkot Tangsel. Salah satunya, Dadang M Epid, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel.

Dadang saat itu menyerahkan daftar proyek yang akan dianggarkan di dalam APBD Perubahan 2012 Kota Tangerang Selatan.

Wawan kemudian memilih dan menentukan proyek mana yang akan dikerjakan oleh perusahaannya sendiri (PT BPP) dan perusahaan-perusahaan yang dia kehendaki.

Salah satu proyek yang dipilih adalah pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel.

Proses penetapan pemenang lelang juga sebatas formalitas

Wawan menunjuk Yuni selaku orang kepercayaannya untuk menjadi pelaksana proyek. Yuni diminta menyusun besaran keuntungan bagi Wawan dan Yuni sendiri.

Untuk memperoleh keuntungan dari proyek, Yuni membuat spesifikasi barang dengan harga mark up hingga empat kali lipat.

Seiring dengan itu, Wawan meminta salah seorang karyawannya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatur pengadaan alat kesehatan tersebut.

Dadang mengurus akses informasi tentang syarat administrasi, teknis, dan kualifikasi yang hanya bisa diketahui panitia pengadaan dan lelang.

Tujuannya, perusahaan-perusahaan yang dikehendaki Wawan bisa memasukkan penawaran serta pasti dinyatakan lolos syarat administrasi dan teknis.

Artinya, proses penetapan pemenang lelang juga sebatas formalitas, mengingat seluruh tahapan sudah diatur sedemikian rupa.

Setelah alat kesehatan dikirim ke Dinas Kesehatan, panitia menerima hasil pekerjaan dan peneliti kontrak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan barang sebanyak empat kali.

Namun, beberapa alat kesehatan tidak ada fisiknya. Kalaupun ada, tidak sesuai spesifikasi.

Perbuatan Wawan dalam kasus ini merugikan negara sebesar Rp 14,528 miliar.

Meski demikian, Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan panitia pengadaan untuk tetap memproses pencairan anggaran, dengan membuat administrasi dokumen pencairan anggaran, yakni berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan secara formalitas seolah-olah sudah 100 persen.

Perbuatan Wawan dalam kasus ini merugikan negara sebesar Rp 14,528 miliar. Kerugian negara itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 32/LHP/XVII/10/2014 tanggal 1 Oktober 2014.

Atas korupsi alat kedokteran puskesmas di Kota Tangerang Selatan ini, Wawan didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Untuk dirinya sendiri, Wawan didakwa meraup Rp 7.941.630.033. Adapun sederet nama yang diduga kebagian jatah dari korupsi ini:

Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 Pencucian uang 

Berdasarkan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana pencucian uang Wawan terbagi ke dalam dua periode, yaitu pada kurun 2005-2010 dan periode sejak akhir 2010.

Periodisasi ini terkait pula dengan undang-undang (UU) yang dipakai untuk menjerat Wawan dalam delik pencucian uang.

Sebagai catatan, hingga 22 Oktober 2010, UU terkait pencucian uang adalah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU ini kemudian digantikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 Oktober 2010.

 Periode 2005-2010 

Di periode 2005-2010, Wawan diduga melakukan sejumlah pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan dan perusahaan yang berafiliasi, serta ke orang lain.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ada 24 poin aktivitas penempatan uang oleh Wawan di berbagai rekening bank, mulai dari Bank Jawa Barat, BNI, Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon, hingga Bank OCBC NISP.

Selain uang-uang tersebut sebagian besar atas nama istri Wawan, Airin Rachmi Diany, orang dekat Wawan bernama Yayah Rodiah dan perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama. Terdapat pula beragam aktivitas penarikan uang baik oleh Wawan, Yayah Rodiah, dan Airin.

Upaya penarikan itu digunakan untuk kepentingan seperti membayar cicilan kendaraan, cicilan tanah hingga membayar kredit pemilikan rumah (KPR).

"Bahwa harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama terdakwa sendiri atau atas nama orang lain serta rekening perusahaan-perusahaan miliknya dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp 356.164.775," kata jaksa Titto Jaelani.

Kemudian, Wawan juga diduga membayarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli 37 kendaraan senilai sekitar Rp 16 miliar.

Empat mobil mewah, yaitu Rolls-Royce, Bentley, Ferrari, dan Lamborghini Aventador, disita Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan ini terkait pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 *** Local Caption *** Mobil Mewah Sitaan - Sebanyak lima buah mobil mewah di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1) Mobil mewah iini di sita dari tersangka Wawan terkait kasu dugaan korupsi. Mobil mewah tersebut antara lain mobil mewah seperti Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Empat mobil mewah, yaitu Rolls-Royce, Bentley, Ferrari, dan Lamborghini Aventador, disita Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/1/2014). Penyitaan ini terkait pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. *** Local Caption *** Mobil Mewah Sitaan - Sebanyak lima buah mobil mewah di sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/1) Mobil mewah iini di sita dari tersangka Wawan terkait kasu dugaan korupsi. Mobil mewah tersebut antara lain mobil mewah seperti Lamborghini, Ferari, Bentley, dan Roll Royce.

Seluruh pembelian kendaraan itu dibeli dengan cara membayar uang muka baik tunai maupun cek, kemudian dicicil selama beberapa bulan berikutnya.

Wawan tercatat membeli mobil secara langsung, melalui Airin, atau orang terdekat lainnya.

Ada beragam merek mobil yang dibeli Wawan, mulai dari Toyota Innova, Nissan Terrano, Honda CRV, Isuzu Panther, Mini Cooper, Hino Dutro, Land Rover, hingga Marcedes Benz.

Mobil-mobil tersebut atas nama Wawan, istrinya, atau diberikan kepada pihak lain. Di antara para penerimanya adalah karyawan Wawan di PT BPP, kakak ipar Airin bernama Okky Nugroho, serta eks anggota DPRD Banten bernama Habib Ali Alwi, Supandi, Rudy Enang Suherman, hingga eks Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Gussuyadi.

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

Selain itu, Wawan juga diduga membeli aset lahan dan bangunan senilai Rp 57,43 miliar.

Sebagian pembelian aset-aset tersebut dilakukan secara langsung oleh Wawan atau melalui Airin. Aset-aset ini tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Jakarta Selatan, Tangerang, Kota Bekasi, hingga Kabupaten Bandung.

"Perbuatan lainnya yaitu menukarkan kendaraan jenis Innova warna hitam metalik seharga Rp 200 juta, (juga) mengalihkan 65 kepemilikan lahan dan bangunan di Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Banten, sebesar Rp 12,098 miliar," ujar jaksa.

Kemudian, Wawan melalui perusahaan lainnya bernama PT Java Cons, mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Kabupaten Bandung dengan nilai Rp 7,784 miliar. Sumber pendanaan itu berasal PT BPP, perusahaan Wawan juga.

Wawan melalui Java Cons mendirikan pula Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Serang senilai Rp 2,04 miliar. Sebagian sumber pendanaan juga berasal dari PT BPP.

Menurut jaksa, semua dana pembelian ini bersumber dari dugaan praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi Wawan bersama Ratu Atut.

Caranya, melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Wawan melalui empat perusahaan miliknya dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

Empat perusahaan yang dikendalikan Wawan adalah PT BPP, PT Buana Wardana Utama, PT Putra Perdana Jaya, dan PT Citraputra Mandiri Internusa.

Dalam dakwaan, jaksa tidak menyebutkan secara rinci bagaimana dan apa saja proyek-proyek di Provinsi Banten tersebut yang diatur sedemikian rupa oleh Wawan bersama Ratu Atut.

"... proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006 sampai dengan 2010 sehingga asal-ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata jaksa.

Pada dugaan pencucian uang periode 2005-2010, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 Periode sejak akhir 2010 

Aksi yang sama juga dilakukan pada periode sejak akhir 2010. Wawan diduga menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

Berdasarkan dakwaan jaksa pada periode ini ada 37 poin aktivitas penempatan uang oleh Wawan di berbagai rekening bank, seperti BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank Jawa Barat.

Sebagian besar penempatan uang di sejumlah rekening itu atas nama dirinya sendiri; orang dekat Wawan bernama Yayah Rodiah; istri Wawan, Airin Rachmi Diany; dan perusahaan milik Wawan, PT BPP. 

Terdapat pula beragam aktivitas penarikan uang baik oleh Wawan, Airin, Yayah Rodiah, dan orang lain itu.

Penarikan dana digunakan untuk beragam kepentingan, mulai dari membayar berbagai pembelian aset Wawan, mengurus pemberian fee proyek demi mendapat proyek tahun jamak Cikande Rangkas, pembukaan deposito, membeli kendaraan-kendaraan mewah dan rumah toko, mengurus kepemilikan saham Wawan di PT Jaya Beton Pragama, hingga membeli saham di PT Adhika Cipta Pratama.

"Dari saldo seluruhnya sejumlah Rp 39,936 miliar," kata jaksa.

Wawan juga diduga mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor. Pada medio 2011, Wawan melalui seseorang bernama Ferdy Prawiradiredja mengalihkan kepemilikan mobil BMW 320i AT E90 CKD ke artis Aima Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz.

Pada 13 Juli 2012, Wawan diduga mengalihkan pula kepemilikan satu bidang tanah seluas 138 meter persegi dan bangunan seluas 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2,356 miliar.

Petugas bersiap membawa sepeda motor Harley Davidson nomor polisi B 3484 NWW dari kediaman tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar IV No 35, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam. KPK yang melakukan penggeledahan rumah milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga menyita mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 888 TCW, Lexus LS 460 L nomor polisi B 888 ARD, serta mobil sport Nissan GTR nomor polisi B 888 GAW.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas bersiap membawa sepeda motor Harley Davidson nomor polisi B 3484 NWW dari kediaman tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar IV No 35, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam. KPK yang melakukan penggeledahan rumah milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga menyita mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B 888 TCW, Lexus LS 460 L nomor polisi B 888 ARD, serta mobil sport Nissan GTR nomor polisi B 888 GAW.

Pada periode ini pula, Wawan disebut membayar atau membelanjakan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli 48 mobil dan truk serta satu sepeda motor Harley Davidson. Nilai keseluruhannya Rp 59,107 miliar.

Tak jauh berbeda dengan periode 2005-2010, seluruh pembelian kendaraan itu dilakukan dengan cara membayar uang muka baik tunai maupun cek kemudian dicicil selama beberapa bulan berikutnya.

Wawan tercatat membeli kendaraan tersebut secara langsung atau melalui orang terdekat. 

Misalnya, pada Januari 2011, Wawan melalui seseorang bernama Eddy Yus Amirsyah membeli mobil BMW XI warna hitam metalik seharga Rp 650 juta. Uang muka dibayarkan Rp 226,4 juta dan kekurangannya dicicil selama 23 bulan. 

Pada kurun Maret 2011 sampai Juni 2012, Wawan membeli lima mobil mewah.

Bulan Maret 2011, Wawan membeli mobil Rolls Royce Ghost warna hitam seharga Rp 8 miliar. Pembayaran dilakukan dengan uang muka 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 438,5 juta serta cek atas nama perusahaannya sebesar Rp 2,65 miliar. Selanjutnya pembayaran dicicil dengan angsuran per bulan Rp 165,34 juta.

Pada Agustus 2011, Wawan membeli mobil Ferrari California warna merah seharga Rp 5,7 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara bayar uang muka sebesar Rp 2,2 miliar ditambah cek senilai Rp 539 juta. Sisanya, diangsur selama 26 bulan ke depan.

Pada Desember 2011, Wawan membeli mobil Lamborghini Aventador LP700-44 warna putih seharga Rp 9,37 miliar. Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp 5,87 miliar. Sisanya, melalui angsuran selama 20 bulan ke depan.

Lalu, pada Mei 2012, Wawan membeli mobil Bentley Continental Flying Spurs warna hitam seharga Rp 5,8 miliar. Pembayaran uang muka dilakukan lewat tukar tambah dengan Porsche Panamera seharga Rp 1,9 miliar ditambah dengan cek senilai Rp 899 juta. Sisanya dibayar melalui angsuran selama 16 bulan ke depan.

Sekitar Juni 2012, Wawan membeli mobil Ferrari 458 Spider tahun 2012 warna merah metalik seharga Rp 8,2 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara uang muka sebesar Rp 4,37 miliar dengan tukar tambah 1 unit mobil Lamborghini Murchiallago.

"Selanjutnya sisanya melalui angsuran yang sudah dibayarkan kepada pihak leasing PT Bank Bukopin sebanyak 14 bulan sampai dengan bulan September 2013," kata jaksa.

Selain itu, Wawan pernah membeli juga motor Harley Davidson seharga Rp 405 juta. Pembayaran dilakukan dengan uang muka Rp 20 juta menggunakan kartu kredit, cek senilai Rp 184,15 juta, dan sisanya diangsur selama 12 bulan.

Ilustrasi Aset Wawan yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang - (DOK KOMPAS/HANDINING)

Selain kendaraan tersebut, Wawan juga disebut membeli berbagai jenis merek lainnya, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT,  Honda CRV, Mitsubishi Pajero, dan Hino Mixer Truck

Mobil tersebut diatasnamakan Wawan, orang lain, dan PT BPP, atau diberikan kepada pihak lain seperti eks anggota DPRD Banten Media Warman.

"Kemudian (ada juga dana yang) dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,942 miliar dan dollar Australia," kata jaksa. 

Sebagian pembelian aset-aset tersebut dilakukan secara langsung oleh Wawan atau melalui orang lain. Sebagian besar aset itu mengatasnamakan dirinya, perusahaannya, PT Ciputra Adigraha atau orang lain.

Asetnya tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Jakarta Selatan, Tangerang, Kota Bekasi hingga Kabupaten Bandung. 

Wawan juga diduga membeli aset di Australia. Pada 9 Agustus 2011, Wawan membeli satu unit apartemen di kawasan Albert Road South Melbourne seharga 807.500 dollar Australia. 

Kemudian, pada 23 Maret 2012, ia membeli aset tanah dam bangunan seharga 250.000 dollar Australia di kawasan Hobbs Avenue, Dalkeith, South Australia.

Pada 17 April 2013, Wawan membeli aset lahan dan bangunan seharga 3,725 juta dollar Australia di Monterey Close Kew VIC 3101.

"Selanjutnya, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp 8,579 miliar," kata jaksa.

Asuransi ini berupa 2 polis asuransi jiwa X-Tra Optima atas nama dua anak Wawan bernama Ratu Ghefira Marhamah Wardana dan Ghifari Al Chusaeri Wardana, masing-masing dengan premi per tahun Rp 5 miliar.

Pembayaran premi berasal dari dua kali transaksi debet di rekening Wawan masing-masing Rp 5 miliar.

"Selanjutnya saldo tersisa Rp 8.579.502.567," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan lain Wawan antara lain membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama di Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7,71 miliar.

Lalu, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,453 miliar, biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar, serta menyewa satu apartemen dan perabotannya di kawasan Mega Kuningan untuk masa sewa dua tahun sebesar Rp 786 juta.

"(Berikutnya), menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (perusahaan milik Wawan) berupa uang senilai Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat, 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura, dan 3.780 poundsterling," papar jaksa.

Kemudian, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) atas nama PT JAVA CONS sebesar Rp 2, 545 miliar dan menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebesar Rp 3,3 miliar.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya merupakan patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan Pengadaan tanah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan kakak terdakwa Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Provinsi Banten," kata jaksa.

"Karena penghasilan terdakwa dari perusahaan-perusahaan yang dimilikinya berdasarkan SPT Badan Tahunan tidak sebanding dengan asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawaban secara sah oleh terdakwa," ujar jaksa.

Pada dugaan pencucian uang periode setelah 2010, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Biayai pilkada istri dan kakak

Dalam dakwaan pencucian uang Wawan, ia juga diduga membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dan dua kakaknya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya, Airin Rachmi Diani, sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya, Airin Rachmi Diani, sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Di antaranya, sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa.

Selain itu, Wawan juga membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang.

"Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang, yang merupakan kakak terdakwa, dengan biaya sebesar Rp 4,54 miliar," ujar jaksa.

Wawan membantu pula pembiayaan kakaknya, Ratu Atut, dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011, sejumlah Rp 3,83 miliar.

Kendaraan untuk artis

Dalam membeli kendaraan, Wawan menyerahkan sejumlah mobil kepada beberapa selebritis.

"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," papar jaksa dalam dakwaannya.

Pada tanggal 17 Januari 2009, Wawan membeli dua unit mobil, yaitu Nissan Type Elgrand 2.5 WD warna abu-abu muda metalik seharga Rp 650 juta dan Mercedes Benz R280 seharga Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, pembayaran mobil Nissan dan Marcedes Benz itu dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover seharga 800 juta.

Dari tukar tambah itu, masih terdapat sisa kekurangan pelunasan oleh Wawan sehingga dilakukan pembayaran melalui PT Mitsui Leasing Capital Indonesia selama 24 bulan.

Biaya angsuran per bulannya, yakni sebesar Rp 41,125 juta.

"Selanjutnya untuk mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia, Kakak Catherine Wilson," ujar Jaksa.

"Sedangkan mobil merek Mercedes Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," lanjut dia.

Baca juga: Deretan Artis yang Disebut KPK Terima Hadiah dari Wawan, Siapa Saja?

Pada sekitar tahun 2011, Wawan melalui seseorang bernama Ferdy Prawiradiredja juga mengalihkan kepemilikan BMW 320i AT E90 CKD hitam kepada selebriti Aima Mawaddah alias Aima Diaz.

"Pada sekitar bulan Oktober 2013, Aima Mawaddah Warahmah menjual mobil tersebut kepada Adit dengan harga Rp 235 juta. Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.

Pada sekitar bulan Januari 2012, Wawan melalui Ferdy Prawiradiredja membeli mobil Honda CRV abu-abu seharga Rp 383 juta.

Pembayaran mobil dilakukan dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis milik Wawan sebesar Rp 121 juta.

Sisa pembayaran dilunasi oleh Wawan. Selanjutnya Wawan memberikan mobil CRV tersebut kepada selebritas Rebecca Soejatie Reijman.

Pada sekitar April 2013, Rebecca menjual mobil tersebut ke orang lain seharga Rp 258 juta.

"Selanjutnya, uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.

Kemudian, Wawan juga membeli mobil Marcedes Benz C200 K AT dengan uang muka Rp 214,09 juta. Sisanya diangsur sebanyak 23 bulan.

Mobil itu kemudian diserahkan untuk seseorang bernama Agus Puji Rahardjo. Namun, Agus mengembalikan mobil itu.

Wawan kemudian menyerahkan mobil itu ke selebritas bernama Reny Yuliana.

Namun, belakangan Reny menjual mobil tersebut lewat perantara seharga Rp 284 juta.

"Saat ini uang hasil penjualan disita oleh KPK," kata jaksa. 

Cara perbuatan

Berdasarkan penjelasan jaksa dalam dakwaan pencucian uang dua periode itu, perbuatan Wawan didasari atas beberapa hal.

Pertama, Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut. Kakak Wawan ini sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten sejak 10 Oktober 2005 lalu menjadi Gubernur Banten selama dua periode, yaitu periode 2007-2012 dan 2012-2017 tetapi dinonaktifkan pada 2014.

Menurut jaksa, Wawan melalui Ratu Atut dapat mengatur proses pelelangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dengan cara, beberapa kepala dinas yang ditunjuk oleh Ratu Atut membuat komitmen di hadapan Ratu Atut untuk loyal kepada Wawan.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Risiko Karier Dihambat jika Tak Ikuti Arahan Anak Buah Wawan

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran pada rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012, merupakan salah satu contohnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada saat itu, Djaja Buddy Suhardja, melakukan kongkalikong dengan Wawan untuk mengatur sedemikian rupa proses pengadaan.

Kongkalikong tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 79,78 miliar, serta memperkaya Wawan senilai Rp 50 miliar dan pihak lain dengan nominal bervariasi.

Misalnya, Ratu Atut diperkaya Rp 3,85 miliar, mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno diperkaya Rp 700 juta, dan orang kepercayaan Wawan sekaligus pemilik PT Java Medica Yuni Astuti diperkaya Rp 23,39 miliar.

"Sehingga (kongkalikong itu) memudahkan terdakwa untuk lebih leluasa dalam mengatur proyek-proyek pekerjaan di setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten," kata jaksa.

Wawan juga mampu melakukan pengurusan anggaran proyek-proyek pada SKPD tersebut di DPRD dengan cara melakukan pendekatan dengan pihak DPRD Banten.

"Supaya proyek-proyek yang sudah masuk dalam Rancangan APBD tersebut agar disetujui atau disahkan oleh DPRD menjadi APBD dengan cara memberikan sejumlah uang dan fasilitas mobil kepada beberapa anggota DPRD," ujar jaksa.

"Serta terdakwa juga merupakan suami dari Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan selama 2 periode yaitu periode pertama tahun 2010-2015 dan periode kedua tahun 2016-2021," kata jaksa.

Itu berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada sekitar tahun 2012. Wawan melakukan konglalikong dengan sejumlah pejabat Dinas Kesehatan saat itu untuk memgatur sedemikian rupa proses pelelangan.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi dari Orang Dekat Wawan dalam Pengadaan Alat Kedokteran Puskesmas

Di mana akibat perbuatannya saat itu, ia diduga memperkaya dirinya sebesar Rp 7,94 miliar. Kemudian memperkaya orang lain, seperti orang kepercayaannya Yuni Astuti sebesar Rp 5,06 miliar hingga Kepala Dinas Kesehatan saat itu bernama Dadang sebesar Rp 1,176 miliar

Kemudian, dalam kurun waktu 2005 sampai 2012, Wawan diduga mendapatkan keuntungan ilegal Rp 1,7 triliun lebih dari proyek-proyek di Banten pada periode 2005-2012.

"Terdakwa melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya," kata jaksa.

Rinciannya, pada tahun 2005 memperoleh sekitar Rp 54,7 miliar; tahun 2006 memperoleh sekitar Rp 51,97 miliar; tahun 2007 mendapatkan sekitar Rp 57,36 miliar; tahun 2008 mendapatkan sekitar Rp 123,9 miliar; tahun 2009 memperoleh sekitar Rp 213 miliar.

Kemudian, tahun 2010 memperoleh sekitar Rp 150,4 miliar; tahun 2011 sekitar Rp 617,42 miliar dan tahun 2012 memperoleh sekitar Rp 455,21 miliar.

Jaksa tidak menyebutkan secara rinci proyek mana saja yang menguntungkan Wawan secara tidak sah.

Wawan juga mampu mengatur proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten dengan cara Wawan membeli tanah dari masyarakat yang kemudian dijual atau dibebaskan untuk pengadaan lahan atau tanah di Provinsi Banten. 

"Tanah-tanah yang dibeli terdakwa diatasnamakan diantaranya staf pegawai perusahaan yang dimilikinya," kata jaksa.

 

  M E N U :  


# Kembali ke Awal...


# Contoh Paripurna Perkawinan Kuasa Oligarki dan Uang

CONTOH PARIPURNA
 PERKAWINAN KUASA 
OLIGARKI DAN UANG

EKSEPSI Wawan yang dibacakan pada Kamis (5/12/2019) ditolak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya...

Sebelumnya, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, telah menyatakan eksepsi yang diajukan adalah terkait penyitaan aset yang didapat sebelum kasus korupsi yang didakwakan.

"Predicate crime-nya itu kan hanya pengadaan (alat kedokteran di Banten) dan di Tangerang Selatan yaitu tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya, di mana predicate crime-nya? Itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang kami persoalkan (dalam eksepsi)," kata Maqdir, seusai pembacaan dakwaan.

Menurut Maqdir, jaksa harus dapat membuktikan bahwa barang tersebut memang terkait dengan kejahatan yang didakwakan. 

Selain itu, kuasa hukum Wawan menyoroti juga masuknya sejumlah pengajuan kredit pinjaman dalam dakwaan terkait pencucian uang. 

"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu," kata dia.

Maqdir meyakini tidak semua aset yang termuat dalam dakwaan pencucian uang Wawan berasal dari hasil kejahatan.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Seusai eksepsi ditolak, Maqdir kembali menegaskan rencana pembelaan untuk kliennya pun tetap akan berpegang pada poin-poin dalam eksepsi itu.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Wawan Minta Jaksa KPK Buktikan Kejahatan Asal

Sebelumnya, usai sidang pembacaan dakwaan, Hakim Ni Made mengimbau jaksa KPK untuk memberikan waktu yang cukup leluasa bagi Wawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Rutan Guntur.

Saat ini, jaksa KPK memindahkan Wawan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur untuk kepentingan persidangan. Di lain pihak, Wawan tak bersedia mendekam di Rutan Guntur.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu meminta dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lain seperti Lapas Cipinang. Namun, jaksa KPK bersikukuh Wawan harus mendekam di Rutan Guntur demi efisiensi.

Atas permohonan tersebut, hakim Ni Muda Sudani meminta agar jaksa KPK dapat mempertimbangkan waktu kunjungan dapat lebih fleksibel. Sehingga, kuasa hukum dan terdakwa dapat menyiapkan pembelaan lebih baik.

"Kita lihat nanti. Jadi sementara terdakwa tetap dalam posisi saat ini (di Rutan Guntur) menjalani pidana ya untuk memudahkan menjalani persidangan. Soal waktu nanti akan dikondisikan penuntut umum," kata hakim Ni Made Sudani.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan berlanjut diawali dengan agenda pemeriksaan saksi hingga tulisan ini tayang. Usai pemeriksaan saksi akan ada pembacaan tuntutan dari jaksa dan pembelaan terdakwa, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

KASUS Wawan disebut sebagai contoh paripurna dari perkawinan kuasa oligarki di ranah politik dan uang dari kekuatan ekonomi.

Keparipurnaan itu ditakar dari nilai proyek yang dicampurtangani, nilai kerugian negara, serta penjabaran panjang jejaring keluarga dan kroni yang mengakar kuat.

Sejumlah Kasus Korupsi yang Melibatkan Orang Dekat - (DOK KOMPAS/ANDRI)

Menilik teori, kasus Wawan juga menguatkan dalil bahwa kekuasaan dan uang akan saling berkelindan atau berjejalin satu sama lain (interwinned). 

"With money get power, with power get money (dengan uang mendapatkan kekuasaan, melalui kekuasaan mendapatkan uang," papar peneliti senior Founding Father House (FFH), Dian Permata, lewat pembicaraan telepon tentang teori tersebut, Jumat (22/11/2019).

Ketika kekuasaan dan uang kawin, lanjut dia, teori usang bahwa kekuasaan cenderung korup (power tend to corrupt) pun bakal makin menjadi-jadi.

"Kasus Wawan ini bisa dibilang sebagai contoh paripurna dari perkawinan kekuasaan—yang bahkan ditopang oligarki politik—dan uang itu," sebut Dian.

"Dari hasil korupsinya ngeri di ekonomi bisnis. Jejaring keluarganya tak hanya hidup di satu partai politik saja. Ini contoh paling sempurna perkawinan kekuasaan dan uang," tegas Dian.

Menurut Dian, gelagat serupa terlihat pula di Sulawesi Selatan. Namun, kata dia, skalanya tetap masih lebih terbatas dibandingkan di Banten ini.

Selain trah Chasan, imbuh Dian, di Banten juga ada beberapa trah lain dengan gejala oligarki serupa. Dia menyebut "basis" trah lain itu antara lain di Lebak dan Pandeglang.

Memutus mata rantai

Mengutip Interpreting Corruption: Culture and Politics in the Pacific Islands karya Peter Lamour yang dilansir pada 2012, Dian menyebut korupsi memiliki tiga domain.

Pertama, penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, peminggiran suara rakyat dengan membungkam partisipasi publik. Cara bungkamnya bisa dengan hadiah dan atau membagi "mainan" kecil. Ketiga, perselingkuhan antara negara dan bisnis.

Memutus mata rantai dari jejaring bisnis yang berkelindan kekuasaan oligarki bukan barang mudah.

Dalam kasus Wawan, sebut Dian, ada 100 perusahaan terlibat. Lalu, ada kakak Wawan yang pernah menjadi Gubernur Banten dan istrinya yang sampai saat ini masih menjadi Wali Kota Tangerang Selatan. 

Memutus mata rantai dari jejaring bisnis yang berkelindan kekuasaan oligarki seperti ini diakui Dian bukan barang mudah.

"Induk semang masuk (penjara sekalipun), jangkar terlalu kuat, akan tetap hidup," ujar dia murung.

Butuh kerja keras dari semua pihak untuk dapat memutus mata rantai korupsi semacam ini. Terlebih lagi akar persoalan juga telah menancap dalam seturut sejarah jejaring kekuasaannya.

Inilah, kata Dian, yang harus jadi catatan bersama termasuk menyikapi sejumlah wacana tentang regenerasi kepemimpinan. Misal, kata dia, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD pada kondisi sekarang akan sangat mengkhawatirkan.

"Itu akan membuat share yang lebih sempit di kalangan partai politik saja, dengan akses tertutup bagi publik, dan aktor-aktornya akan itu-itu saja," ujar Dian.

Pemilu langsung, tantangannya di literasi publik, terutama terkait politik uang.

Bukan berarti pemilu langsung seperti sekarang ini juga otomatis menutup pintu korupsi. Kasus Wawan dan kakaknya saja, ujar dia, terjadi di era pemilu langsung. 

"Pemilu langsung, tantangannya di literasi publik, terutama terkait politik uang," sebut Dian.

Ketika pemilih mau terima uang tetapi tidak memilih yang memberinya uang itu, menurut Dian sudah bisa dibilang cerdas tetapi curang. Itu pun hanya sedikit yang demikian. Jangankan yang menolak bahkan membongkar praktik politik uang.

Baca juga: Buka-bukaan Biaya Caleg demi Kursi di Senayan

"Kebanyakan (pemilih) menerima uang dan mengikuti kemauan pemilik uang. Itu PR besar bagi kita," tegas Dian.

Senada, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar pun menyoroti soal praktik politik uang dalam kontestasi kepemimpinan.

"Sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia membutuhkan pendanaan yang tak sedikit untuk mencapai tujuannya. Tak heran bila setelah terpilih ada oknum kepala daerah atau relasinya yang tertangkap oleh aparat penegak hukum," kata Dia dalam percakapan lewat aplikasi, Senin (11/11/2019).

Praktik politik uang menjadi semakin berbahaya, saat relasi yang terbangun di suatu wilayah sudah menjangkau struktur dari atas sampai bawah.

Praktik politik uang menjadi semakin berbahaya, imbuh Zainal, saat relasi yang terbangun di suatu wilayah sudah menjangkau struktur dari atas sampai bawah. Misal, sebut dia, orangtuanya gubernur dan anaknya menjadi bupati atau wali kota. 

"Itu agak berbahaya karena pengambilan kebijakan bisa jadi dimonopoli oleh sebuah keluarga," kata Zainal.

Pada umumnya, dinasti politik yang dibangun oleh kelompok keluarga tertentu bertujuan untuk menguasai wilayah. Mereka pun membutuhkan modal yang tak sedikit untuk mewujudkan rencana mereka.

Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan agar rencana dapat terwujud. Mulai dari mendorong orang-orang dekat menduduki jabatan tertentu, hingga memberikan izin atau lisensi untuk menguasai proyek tertentu.

"Kalau dinasti politik, berarti kan ada yang menjadi pemegang kuasa lalu keluarganya 'menetek' dari keluarganya tadi. Jadi dapat kemudahan dan sebagainya," ucapnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun menegaskan, sumber munculnya fenomena relasi kekeluargaan dalam politik dan birokrasi alias oligarki di Indonesia adalah mahalnya ongkos politik.

Pesta demokrasi mengharuskan seorang kontestan memiliki kantong tebal. Bukan hanya untuk membiayai aktivitas sosialisasi ke konstituen, tetapi juga untuk praktik mahar yang disyaratkan partai politik.

"Fenomena ini kemudian melahirkan kondisi bahwa harus orang-orang yang memiliki akses terhadap sumber dayalah yang bisa ikut pemilu atau pilkada," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Lantas, siapa saja orang yang masuk ke dalam kategori itu? Sebut saja, pengusaha serta orang yang dekat dengan jejaring kekuasaan meskipun bukan keluarga.

Ada kecenderungan seorang pejabat korup menempatkan orang-orang yang dipercaya pada posisi strategis, baik setara maupun di bawahnya.

Kedua kategori ini lekat dengan sosok Chasan Sochib, ayah Wawan. Ia merupakan salah satu penguasa ekonomi di Banten yang disokong kekuatan jaringan kultur setempat, ditambah dekat dengan TNI dan Orde Baru. Modal yang sangat cukup untuk meraih kekuasaan di Banten.

"Dengan kemampuan lobi dan kelihaian manuver politik sehingga orang-orang seperti itu akhirnya bisa menguasai sumber daya dan pada akhirnya kekuasaan," ujar Fickar.

Ketika sudah mendapatkan posisi strategis di birokrasi, sang tokoh berusaha mengembalikan sumber daya yang dihabiskan selama tahap kampanye. Mata rantai inilah yang menjadi sumber praktik koruptif.

Rantai setan belum berhenti sampai di sini. Fickar menyebut, ada kecenderungan seorang pejabat korup menempatkan orang-orang yang dipercaya pada posisi strategis, baik setara maupun di bawahnya.

"Muncullah pikiran, daripada dikasih ke orang lain, lebih baik dikasih ke keluarga sendiri. Secara alamiah di Indonesia begitu, bagi-bagi rezeki ke keluarga namanya. Setelah keluarga sudah, ke tetangga," papar Fickar.

Tidak heran, lanjut Fickar, relasi kekeluargaan ini akhirnya menguasai jabatan-jabatan strategis.

"Bapaknya misalnya kepala daerah, anaknya jadi DPRD, sepupunya jadi kepala daerah di tingkat bawahnya, keponakannya kepala desa dan sebagainya," ujar Fickar memberikan contoh.

Dian pun menggarisbawahi, persoalan korupsi yang mengakar dan sulit dicerabut di Indonesia bukan melulu salah oligarki. Karena, kata dia, yang membedakan pada akhirnya adalah manfaat publik yang didapat melalui proses yang benar.

Secara istilah dalam ilmu politik, oligarki adalah kekuasaan oleh sekelompok elite. Selama kelompok ini benar-benar menggunakan kemampuan terbaiknya untuk sebesar-besar kebaikan rakyat, tentu bukan oligarki semacam ini yang jadi persoalan.

Menurut Dian, demokrasi yang juga merupakan konsep sistem politik tak akan bisa mematikan oligarki.

Di belahan lain dunia yang juga menganut demokrasi, oligarki masih menjadi jalan regenerasi yang kasat mata, seperti trah Kennedy atau Bush di Amerika Serikat. Model ini baru menjadi masalah ketika keluarga ningrat politik ini ternyata tak becus atau malah bermasalah.

"Yang celaka adalah ketika (oligarki) tidak ada kontennya, hanya warisan. Itu yang dikhawatirkan. Padahal zaman berubah," tegas Dian. 

Karenanya, tegas Dian, selama membawa kebiasaan positif sebagai kerangka regenerasi dan memang punya kapasitas maka oligarki itu tidak harus menjadi masalah. 

"Jadi, yang penting, tipologi warisan, apalagi yang jelek, tidak berlanjut," tegas Dian.

Sayangnya, lanjut Dian, ada tantangan khusus untuk Indonesia. Yaitu, sebut dia, orang Indonesia cenderung cepat lupa terutama urusan rekam jejak politik seseorang.

Kembali ke Banten, ini malah ada fenomena unik juga. Meski kasus Atut sudah divonis bertahun silam, kandidat di pilkada-pilkada yang berlangsung sesudahnya pun tak sungkan mengedepankan relasinya dengan trah Chasan.

"Ini tantangan kita semua," tegas Dian. 

Polah Wawan dan trah Banten yang ini baru di tingkat lokal. Bayangkan bila itu berskala lebih luas, nasional bahkan global?

Catatan dari kasus-kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat Wawan juga adalah vonis yang dinilai relatif ringan dan tak bikin jera. 

Kasus Wawan memang belum sampai ke vonis. Namun, kasus ini berjejalin kuat dengan sejumlah perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kasus Atut dan Akil.

Kita simak saja kasus ini hingga akhir. Akankah terkuaknya kasus ini akan jadi pelajaran bersama buat kita? Kita sendiri juga yang bisa menjawab. Seharusnya....

Buat pengingat bersama, lirik lagu lawas ini barangkali bisa didengar ulang....

 

  M E N U :  


# Tiga Perkara "Pangeran Banten" - Dari Cara hingga Penerima Aliran Dana


# Kembali ke Awal...