JEO - News

Kebohongan Ratna Sarumpaet,
Operasi Plastik
Berujung Penjara

Sabtu, 13 Juli 2019 | 09:08 WIB

 "Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun." -Hakim Ketua Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

 

SEMUA bermula ketika aktivis Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik di Klinik Bina Estetika, Menteng, pada pengujung September 2018. 

Wajah Ratna lebam dan bengkak akibat operasi sedot lemak di wajah. Malu dengan kondisi wajahnya, dia memutuskan berbohong.

Ratna mengaku dipukul orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Kebohongan Ratna menampilkan wajahnya yang lebam tersebar di media sosial. Bahkan, kabar itu sampai ke telinga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak mengecam pemukulan terhadap Ratna. Namun, tak butuh waktu lama, kebohongan terkuak dan seketika berbalik menjadi jeratan hukum bagi Ratna.

Pada Kamis (11/7/2019), vonis dua tahun penjara dijatuhkan untuk Ratna. Ini catatan perkaranya.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.

PERJALANAN KASUS
RATNA SARUMPAET

AKTRIS Ratna Sarumpaet mendapat vonis dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kisah perempuan kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949 itu terbilang penuh liku. Dia dikenal sebagai aktris yang kritis terhadap pemerintah di era Orde Baru. Lewat puisi hingga pentas teater, Ratna menyuarakan kaum tertindas.

Baca juga: Perjalanan Hidup Ratna Sarumpaet, dari Panggung Teater ke Jeruji Besi karena Hoaks

Berikut ini kronologi perjalanan kasus Ratna Sarumpaet, dari operasi plastik yang berakhir vonis dua tahun penjara. 

21 September 2018

Pada Jumat, (21/9/2018) Ratna berangkat dari rumahnya di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika Menteng untuk menjalani operasi sedot lemak wajah.

Namun, kepada stafnya di rumah, Ratna tidak mengaku pergi ke rumah sakit untuk kecantikan tersebut. Dia mengaku pergi ke Bandung.

22 September 2018

Ratna Sarumpaet menjalani operasi facelift atau pengencangan kulit wajah. Operasi tersebut berjalan sekitar beberapa jam di Bina Estetika, Menteng.

Usai operasi, mata Ratna ditutup oleh dokter Dokter Desak Gede Diah Asti Kencana. Ratna baru bisa membuka mata dan melihat hasil operasi keesokan harinya.

23 September 2018

Ratna Sarumpaet kaget melihat hasil operasi wajahnya. Dia melihat wajahnya setelah matanya dibuka keesokan harinya.

Hal tersebut diakui Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat diperiksa sebagai terdakwa, Selasa (14/5/2019).

24 September 2018

Ratna Sarumpaet pulang dari Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat menuju rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ratna berangkat pukul 21.28 menggunakan taksi.

Ratna mengaku malu mengaku kepada keluarga dan kerabat habis menjalani operasi di wajah. Dia pun memutuskan berbohong dengan alibi dianiaya tiga orang tidak dikenal di Bandung.

25 September 2018

Ratna mengirimkan foto wajah lebamnya kepada salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional  (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rocky Gerung, melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam fotonya, Ratna menulsikan caption "21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung".

Selang satu menit, Ratna mengirimkan kembali foto wajah lebam ke Rocky dengan caption "not for public."

Namun, pesan itu semua tidak kunjung dibalas karena Rocky sedang berada di luar negeri hingga 1 Oktober 2018. 

28 September 2018

Pada 28 September 2018 pukul 23.00, Ratna juga menghubungi Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ratna menghubungi Said untuk memberi tahu kronologi dirinya dianiaya di kawasan sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Tidak hanya Said Iqbal, Ratna juga  kembali mengirimkan foto wajah lebam kepada Rocky gerung  dengan pesan "Day 7th".

1 Oktober 2018

Sejumlah pihak mulai merespons peristiwa pemukulan yang diklaim dialami Ratna.

Dia antara mereka yang merespons adalah mantan Menteri Koordinator Kemaritman Rizal Ramli, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dan figur publik Rachel Maryam.

Mereka merespons  di media sosial Twitter. 

2 Oktober  2018

Ratna bertemu dengan calon presiden nomor urut 02 di Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di lapangan Polo Nusantara, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Ratna menceritakan kebohongannya bahwa dia telah dianiaya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Presiden KSPI Said Iqbal, Wakil Ketua Dewan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik Sudaryati Deyang; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.

Setelah dari lapangan Pollo, Prabowo dan beberapa nama di atas, kecuali Ratna Sarumpaet, menggelar jumpa pers sebagai respons atas pemukulan yang dialami Ratna. Jumpa pers digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

3 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui kebohongannya bahwa dia telah dianiaya. Ratna menggelar jumpa pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Drama Babak Belur Ratna Sarumpet - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

4 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada di Bandara Soekarno–Hatta. Ratna ditangkap saat berencana pergi ke Cile.

5 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kasus berita bohong. Pada hari yang sama, Ratna langsung mengenakan baju tahanan dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

30 Januari 2019

Berkas perkara kasus kebohongan Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap. Ratna dijadwalkan segera menjalani sidang.

28 Februari 2019

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana dengan status sebagai terdakwa kasus penyebaran berita hoaks.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna menyebar kebohongan dan menimbulkan keonaran.

6 Maret 2019

Sidang kasus Ratna dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ratna dan tim kuasa hukumnya membantah kebohongan tersebut menimbulkan keonaran.

19 Maret 2019

Pada sidang lanjutan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

26 Maret 2019

Sidang kasus penyebaran kasus hoaks Ratna kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti dari pihak jaksa penuntut umum.

Saksi yang hadir adalah dari rumah sakit tempat Ratna melakukan operasi wajah.

2 April 2019

Empat saksi dihadirkan di PN Jakarta Selatan. Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum.

28 Mei 2019

Ratna dituntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan. Jaksa menilai Ratna terbukti bersalah karena kebohongannya menimbulkan keonaran.

18 Juni 2019

Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Ratna berharap divonis bebas.

21 Juni 2019

Jaksa penuntut umum menolak seluruh dalil pleidoi yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa meminta majelis hkim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yaitu 6 tahun penjara.

11 Juli 2019

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna dinyatakan terbukti bersalah melakukan kebohongan yang menimbulkan keonaran.


SEBARAN HOAKS
RATNA SARUMPAET

RATNA Sarumpaet menyebarkan hoaks dirinya dianiaya ke sejumlah orang, mulai dari staf pribadi hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ia mengirimkan foto wajahnya yang lebam seolah akibat dipukuli. Berikut ini beberapa orang yang tertipu oleh Ratna:

 

1. Ahmad Rubangi

Ratna pertama kali mengirimkan foto wajah lebamnya kepada stafnya, Ahmad Rubangi, pada 24 September 2018.

Sesampai di rumah, Ratna memberitahu Rubangi bahwa dia dipukuli tiga orang di bandara Husein Sastranegara Bandung. Ratna lalu masuk ke kamarnya dan memanggil semua stafnya.

Kepada seluruh stafnya, yakni Rubangi, Makmur Julianto alias Pele, dan Saharudin, Ratna menceritakan kronologi pemukulan.

2. Rocky Gerung

Ratna tercatat lima kali mengirimkan foto wajahnya yang lebam kepada dosen filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung, melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).

Rocky Gerung penuhi panggilan Polisi atas kasus Sebut Kitab Suci Sebagai Fiksi pada Jumat (1/2/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Rocky Gerung penuhi panggilan Polisi atas kasus Sebut Kitab Suci Sebagai Fiksi pada Jumat (1/2/2019) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Pada 25 September 2018, Ratna mengirimkan foto wajahnya yang lebam dengan dua pesan berbeda, yaitu "21 September 2018 jam 18.50 WIB, area Bandara Bandung" dan "Not For Public".

Pada 26 September 2018, Ratna Kembali mengirimkan foto wajah lebamnya ke Rocky Gerung pada pukul 22.24 dengan pesan berbunyi, "Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan menganga."

Selang 8 menit, Ratna kembali  mengirimkan foto dengan caption "Hari ke-5".

Pada 27 September 2019, Ratna mengirim foto disertakan keterangan, "Pasti kamu bahagia sekali ya di sana, penghormatan pada alam. Bless you". Kemudian pesan kembali dilanjutkan yang berisi, “Hei Rocky negrinya makin gila n hancur, need badly”.

Keesokan harinya, 28 September 2018, Ratna mengirimkan foto wajah lebam kepada Rocky gerung dengan pesan "Day 7th".

Pesan terakhir ke Rocky Gerung dikirim pada 29 September 2018 yang berisi, “Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. It's painful".

Namun, semua pesan itu tidak kunjung dibalas karena Rocky sedang berada di luar negeri hingga 1 Oktober 2018.

Setelah pulang dari luar negeri, Rocky Gerung juga ikut mengunggah informasi soal penganiayaan Ratna di Twitter.

3. Said Iqbal

Pada 28 September 2018 pukul 23.00, Ratna juga menghubungi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019)
KOMPAS.COM/PAVEL TANUJAYA
Said Iqbal menjadi saksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019)

Ratna menghubungi Said untuk memberi tahu kronologi dirinya dianiaya di kawasan sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

"Kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal." 

~-Said Iqbal~

Sambil menangis, Ratna mengaku dianiaya dan meminta Said Iqbal datang ke rumahnya.

Saat Said Iqbal tiba di rumahnya, Ratna mengatakan, “kakak dianiaya” sambil menunjukkan bukti foto wajah yang bengkak dan lebam.

Dalam persidangan, Selasa (4/9/2019), Said Iqbal menyatakan penyesalannya telah percaya ucapan Ratna saat itu.

"Kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet yang tidak kami tahu dari awal," kata Said Iqbal.

4. Fadli Zon

Ratna juga sudah menghubungi Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Dalam pesan yang dikirimkan Ratna kepada Fadli melalui WA, dia meminta Fadli bisa mempertemukan dirinya dengan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk menyampaikan cerita penganiayaan yang menimpanya.

5. Prabowo Subianto

Ketua Umum Partai Gerindra yang saat itu juga menjadi calon presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto menggelar jumpa pers untuk merespons penganiayaan yang dialami Ratna.

Jumpa pers digelar di kediamannya, Jakan Kertanegara, Kebayoran pada 2 Oktober 2018.

Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet, di kediaman pribadinya, Selasa (2/10/2018) malam.
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet, di kediaman pribadinya, Selasa (2/10/2018) malam

“Kami sangat kaget dan sangat prihatin, sangat kecewa, bahwa telah terjadi suatu aksi kekerasan, suatu penganiayaan, suatu pukulan yang sangat kejam terhadap salah satu pimpinan daripada badan pemenangan kampanye kami yaitu Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Prabowo.

Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait kebohongan Ratna Sarumpaet, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

“Atas nama pribadi dan tentunya sebagai pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyanikini kebenarannya."

~Prabowo Subianto~

Prabowo mengaku kaget saat dikirimi foto-foto wajah lebam Ratna. Prabowo juga telah bertemu dengan Ratna. Menurut dia, Ratna sangat ketakutan dan trauma.

“Ini menurut kami suatu tindakan yang represif, tindakan di luar kepatutan, tindakan jelas pelanggaran HAM, menurut saya bahkan tindakan pengecut kok dilakukan terhadap ibu-ibu,” kata Prabowo pada malam itu.

Pada keesokan harinya, 3 Oktober 2018, Prabowo kembali mengglar jumpa pers. Kali ini Prabowo meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas kebohongan Ratna.

Ditemani Sandiaga Uno yang saat itu sudah ditetapkan menjadi calon wakil presiden untuk Pilpres 2019, Prabowo menceritakan bagaimana Ratna mengaku dianiaya. Prabowo saat itu mengaku merasa terusik dan khawatir.

Namun, belakangan ia menyadari ikut menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet. Prabowo mengatakan, Ratna mengaku berbohong dan sudah meminta maaf sekaligus mengirim surat kepadanya.

“Atas nama pribadi dan tentunya sebagai pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyanikini kebenarannya,” kata Prabowo.

6. Amien Rais

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais juga tertipu oleh Ratna. Ia ikut hadir dalam jumpa pers yang digelar Prabowo.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kiri) selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (kiri) selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais.

Dalam persidangan pada Kamis (4/4/2019)  Amien Rais menyatakan kekecewaan yang dialami BPN atas kebohongan yang dibuat Ratna. Namun, di balik itu Amien mengaku kagum kepada Ratna yang mau mengakui kebohongannya.

"Ini saya lihat sebagai sikap kesatria dari Beliau. Biasanya orang salah menutupi kesalahannya, ini dia mau mengakuinya," kata Amien. 

7. Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bereaksi di akun Twitter-nya ketika tahu Ratna Sarumpaet jadi korban penganiayaan. Namun akhirnya Ratna menelepon Fahri pada tanggal 3 Oktober 2018 dan mengaku semua kebohonganya.

Fahri Hamzah hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019)
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Fahri Hamzah hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet, Selasa (7/5/2019)

"Beliau bilang, 'Fahri, saya minta maaf, saya berbohong. Saya akan akhiri ini, saya akan konferensi pers'. Beliau bilang seperti itu," ujar Fahri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

"Begitu beliau menyatakan minta maaf, ya sudah selesai, sudah selesai berarti persoalannya. Saya menanggapi sudah selesai dan tidak ikuti lagi," ucapnya.

8. Dahnil Anzar Simanjuntak

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, juga tertipu oleh Ratna.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Awalnya Dahnil mengaku bersimpati, tetapi berubah menjadi kaget ketika melihat jumpa pers yang digelar Ratna Sarumpaet pada 3 Oktober 2018.

Dalam jumpa pers tersebut, Ratna mengaku telah berbohong jadi korban penganiayaan.

“Respons kami ya kaget, kami enggak memperkirakan hal ini. Tentu kami percaya dengan dedikasi dan komitmen beliau kepada HAM dan keadilan. Terus terang kami kaget," terangnya saat bersaksi di persidangan, Kamis (11/4/2019).

9. Nanik S Deyang

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang mengaku kaget mendengar pengakuan Ratna Sarumpaet telah berbohong terkait penganiayaan.

Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Kompas.com/SHERLY PUSPITA
Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Dia bahkan menduga Ratna ingin berbohong sekaligus menjatuhkan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

"Saya sampai bilang, Mbak Ratna mau menjatuhkan Prabowo? Langsung dijawab Mbak Ratna, 'tidak'. Dia bilang akan bertanggung jawab karena ini kesalahan dia," ujar Nanik saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Ia menanyakan hal itu karena Ratna sempat bercerita kepada Prabowo tentang penganiayaan yang dialami.

10. Tompi

Jika yang lain tertipu, namun tidak bagi Tompi. Penyanyi sekaligus dokter bedah plastik ini merupakan orang yang pertama kali menyadari wajah lebam Ratna akibat operasi plastik.

Tompi (tengah, berbaju biru gelap) dan Rocky Gerung (paling kanan) di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Tompi (tengah, berbaju biru gelap) dan Rocky Gerung (paling kanan) di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).

Ia mengaku sempat menganalisis wajah lebam Ratna Sarumpaet melalu foto yang beredar di media sosial. Sebab, Tompi curiga wajah lebam Ratna itu bukan akibat penganiayaan.

"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini bukan dipukul, deh. Di sini kecurigaan pertama ini bukan dipukul. Saya jelasin dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Dia menilai, wajah lebam Ratna bukan karena luka kekerasan melainkan operasi plastik. Tompi selaku dokter bedah plastik mengatakan, banyak pasiennya yang berwajah seperti Ratna setelah melakukan operasi plastik.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

RATNA MEMBUAT KEONARAN

JAKSA Penuntut Umum mendakwa Ratna terbukti bersalah karena kebohongannya mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sehingga menimbulkan keonaran.

Ratna dijerat dakwaan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dituntut 6 tahun penjara.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Jaksa Daroe Tri Sadono.

Kebohongan itu dilakukan Ratna dengan mengirim foto wajah lebam dan merangkai cerita bohong telah dianiaya kepada sejumlah orang. (Lihat bagian tulisan sebelum ini)

Rangkaian kebohongan Ratna membuat Prabowo dan tim pemenangan saat itu menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018.

Selain itu, Ratna dinilai menimbulkan kegaduhan atau keonaran baik di media sosial maupun di lingkungan masyarakat karena adanya aksi unjuk rasa.

Adapun mereka yang bereaksi di media sosial antara lain Rizal Ramli, Rocky Gerung, Nanik S Deyang, Fahri Hamzah, Fadli zon, Dahnil Anzar, Ferdinan Hutahean, Hanum Rais, dan Tompi.

Adapun aksi unjuk rasa terkait klaim kebohongan Ratna terjadi pada 2 Oktober pukul 17.00. Sekumpulan orang melakukan orasi mendukung pernyataan Ratna di restoran Dunkin Donat, Menteng.

Lalu, ada aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera Muda Nusantara pada 3 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya. Mereka mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/4/2019)
KOMPAS.com/RYANA ARYADITA
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/4/2019)

PEMBELAAN
RATNA SARUMPAET

 
RATNA Sarumpaet dalam pembelaannya membantah semua dakwaan jaksa. Namun, dia pun mengakui bahwa tindakannya berbohong soal operasi plastik adalah kebodohan. 
 
Ini poin-poin pembelaan diri Ratna. 
 

Bantah membuat keonaran

 
Ratna Sarumpaet berulang kali membantah kebohongan yang dia lakukan telah menimbulkan keonaran. Menurut Ratna, ia hanya berbohong kepada orang-orang terdekat.

"Jadi menurut saya adalah berlebihan (tuntutan jaksa) apabila jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran, karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," kata Ratna saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
 
Pengacara Ratna, Desmihardi, juga menegaskan kebohongan itu tidak menimbulkan keonaran. Menurut Desmihardi, suatu keonaran dapat terjadi jika pada akhirnya perlu tindakan kepolisian untuk menghentikannya.

"Tidak dapat dikatakan keonaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," kata Desmihardi.
 
Dia menjelaskan, kerusuhan yang dimaksud dalam keonaran sesuai Pasal 14 ayat 1 tersebut ialah kerusuhan seperti yang pernah terjadi pada Mei 1998, kerusuhan Malari, dan lainnya yang pada umumnya memerlukan tindakan kepolisian untuk menyelesaikannya.
 

Akui sebagai kebohongan terbodoh

Ratna mengakui telah berbohong dan meminta maaf kepada publik. Ia menegaskan tidak ada motif politik di balik kebohongannya.

Atiqah Hasiholan (kiri) dan Ratna Sarumpaet (kanan) berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019), usai persidangan dengan agenda pembacaan duplik dalam perkara hoaks yang menjerat Ratna.
KOMPAS.com/WALDA MARISON
Atiqah Hasiholan (kiri) dan Ratna Sarumpaet (kanan) berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019), usai persidangan dengan agenda pembacaan duplik dalam perkara hoaks yang menjerat Ratna.

"Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya."

~Ratna Sarumpaet~

Ratna mengaku saat itu hanya merasa malu masih melakukan operasi plastik di usianya yang sudah tak muda lagi.

Ratna bingung jika ditanya mengenai kondisi wajahnya yang lebam.

Akhirnya, Ratna terpaksa berbohong telah dianiaya karena menurutnya hanya alasan itu yang pas dengan kondisi wajahnya saat itu.

"Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya," kata Ratna.

Ratna juga pasrah jika dia dicap sebagai ratu pembohong.

"Akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat. Saya dianggap sebagai ratu pembohong. Sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik," ujar Ratna.

Sering sakit

Selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet berulang kali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.
 
Pada 8 Oktober 2018, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, membawa surat jaminan keluarga untuk menangguhkan penahanan Ratna.

Insank mengatakan, salah satu alasan pengajuan tahanan kota karena kliennya harus minum obat setiap hari. Pertimbangan lainnya adalah Ratna sudah berusia 70 tahun.
 
Namun, pada 12 Oktober 2018 Polisi menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.
 
Pada 29 Oktober 2018, Ratna kembali mengajukan penangguhan penahanan. Kondisi kesehatan dan mental Ratna dinilai sangat menurun selama ditahan.

Ratna juga disebut kehilangan nafsu makan karena kondisi psikologisnya yang terganggu. Dalam setahun terakhir, Ratna mengonsumsi obat antidepresan.
 
"Ya saya memang depresi. Seperti yang dikatakan dia (Staf Ratna, Nur Cahaya)," ujar Ratna.
 
Namun, pada 8 November 2018, kepolisian menyatakan menolak permohonan tahanan kota Ratna.
 
Lalu, pada 28 Februari 2019, permohonan tahanan kota kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.

Pihak kuasa hukum kala itu menjamin Ratna tak akan melarikan diri dan bakal datang tepat waktu setiap kali disidang.
 
Namun, pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada 6 Maret 2019, majelis hakim menolak permohonan Ratna ditolak majelis hakim.

"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" ujar Ratna

Terakhir, Ratna mengaku kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota saat persidangan yang berlangsung pada 26 Maret 2019.
 
Dalam kesempatan itu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank, menyebut wakil DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjaminnya.

Fahri disebutkan Insank mau menjadi penjamin karena rasa pertemanan terhadap kliennya.

"Karena beliau (Fahri Hamzah) melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya azas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insank.

Namun, permohonan Ratna ini juga tak dikabulkan pengadilan.
arrow-left
arrow-right
RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

1/5
RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

2/5
RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

3/5
RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.

4/5
RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

RATNA SARUMPAET DIVONIS DUA TAHUN PENJARA

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara.

5/5

VONIS 2 TAHUN PENJARA

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Vonis dibacakan oleh hakim Joni selaku ketua majelis hakim, setelah hampir tujuh jam membacakan amar putusan.

Ratna dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 1946 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin 6 tahun penjara.

Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.










"Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar Hakim Kris Nugroho.
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

 

Kebohongan terbukti timbulkan keonaran

Dari beberapa poin amar putusan yang dibacakan majelis hakim, salah satu poin menyebutkan bahwa kebohongan Ratna berpotensi timbulkan keonaran.

Awalnya, hakim mengatakan kebohongan Ratna baru memunculkan bibit-bibit keonaran.

"Keonaran itu belum benar-benar terjadi namun bibit-bibit keonaran itu telah tampak atau muncul ke permukaan," ujar anggota Majelis Hakim Kris Nugroho.

Bibit keonaran yang dimaksud hakim adalah viralnya cerita bohong ini di media sosial.

Setelah kebohongan itu viral, masyarakat menyikapinya dengan melakukan demo di Polda Metro Jaya. Dalam aksi tersebut, sekelompok masyarakat meminta keadilan terhadap Ratna.

Hakim mengatakan polisi bertindak cepat dengan mengungkapkan hasil investigasi mengenai cerita bohong Ratna Sarumpaet.

"Jika tidak cepat teratasi oleh kepolisian maka keributan dan keonaran pasti terjadi," kata Hakim Ketua Joni.

Pertimbangan hakim

Hakim mempertimbangan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis untuk Ratna.

Pertimbangan yang memberatkan, Ratna sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah usia Ratna dinilai sudah lanjut dan dia mengakui kebohonganya.

Respons Ratna

Usai sidang, Ratna kembali melempar unek-uneknya kepada awak media. Dia bersikeras kebohonganya tidak berpotensi menimbulkan keonaran.

Hal tersebut berseberangan dengan pendapat majelis hakim yang menilai kebohongan Ratna dapat menimbulkan benih-benih keonaran.

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," kata Ratna

"Ya saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini, bahwa ini politik. Jadi saya sabar saja," lanjutnya.

Dia dan kuasa hukumnya akan berunding selama tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.

Akankah ada upaya banding atau ini akhir cerita perkara sang mantan aktivis sekaligus aktris papan atas ini yang bermula dari kebohongan soal operasi plastik? Kita simak bersama....