JEO - Insight

Kisah Penyintas KDRT:
Mereka yang Terhempas
dan Bangkit

Selasa, 13 Agustus 2019 | 20:21 WIB

Dengan berbagai pertimbangan, banyak perempuan memilih kembali ke pasangan, sekalipun mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini kisah para penyintas, yang terhempas lalu bangkit.

KISAH kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seolah menjadi cerita yang tak pernah usai.

Ada luka, air mata, dan pilu. Dari tahun ke tahun, datanya tak pernah berkurang, itu pun yang ketahuan. 

Jangan salah, memberikan nafkah tak memadai meski telah dihemat dan dijembreng-jembreng pun sejatinya adalah KDRT.

Kondisi itu disebut kekerasan di ranah ekonomi. Sudah begitu masih juga istri dilarang bekerja. Kasus dalam kategori ini tak sedikit terjadi.

Namun, kekerasan psikis, fisik, sosial, dan seksual, lebih mendominasi kasus KDRT yang muncul ke publik, dibanding kekerasan ekonomi. 

Hampir seluruh korban KDRT adalah perempuan. Relasi kuasa dan beragam faktor pemicu menjadi latar KDRT.

Meski demikian, banyak dari para perempuan ini yang lalu berhasil bangkit. Tidak hanya bisa memberdayakan diri, mereka juga bahkan menjadi inspirasi bagi orang lain. 

Ini kisah mereka, para perempuan yang terhempas lalu bangkit dan berdaya. 

CERITA ENO DAN TIKA 

SIANG itu, di sebuah pendopo. Sepuluh perempuan berkumpul. Hampir semuanya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Salah satunya, perempuan berjilbab dan berkaos kuning. Sebut saja namanya Eno.

Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya dapat surat cerai juga,” kata Eno, perempuan asli Solo.

Perempuan berusia 40-an itu selama 16 tahun statusnya “menggantung”.

Perempuan berusia 40-an itu selama 16 tahun statusnya “menggantung”. Ia tak pernah bertemu suaminya lagi tetapi juga belum menyandang status janda.

Di tengah ketidakjelasan status, Eno berjuang membesarkan dua anak. Sendirian. Kedua anak itu kini duduk di bangku SMK.

“Saya menyuruh suami pergi setelah dia memukuli saya,” kisah Eno.

Suatu malam, tutur dia, suami Eno pulang ke rumah dini hari dan mabuk. Dia memukuli istrinya lalu pergi dan tak kembali lagi.

Ilustrasi kekerasan fisik dalam keluarga - (DOK KOMPAS/DIDIE SW)

Saat masih bersama, suami Eno memang lebih suka menghabiskan waktu dengan teman-temannya.

Pulang kerja pukul 17.00, sang suami tidak membagi waktunya dengan keluarga. Pulang ke rumah, ia hanya mandi, makan, lalu pergi lagi bertemu teman-temannya.

Satu dua kali dipukuli, Eno memaafkan sang suami. Alasannya, ingin memiliki keluarga yang utuh. Demi kebahagiaan anak-anaknya.

Namun, pemukulan yang berujung kepergian sang suami menyadarkan Eno bahwa ia tak lagi bisa bersama.

Sempat terpuruk dan bersedih, Eno berupaya bangkit. Dua anak dengan selisih umur satu tahun menjadi motivasinya untuk berjuang.

Setiap minggu dia mendapatkan nafkah Rp 100.000. Uang sejumlah itu harus cukup untuk biaya hidup sekeluarga.

Itu pun, Eno bingung juga mau mengerjakan atau membuat usaha apa. Sebelumnya, dia hanya ibu rumah tangga.

Saat masih bersama suami, setiap minggu dia mendapatkan nafkah Rp 100.000. Uang sejumlah itu harus cukup untuk biaya hidup sekeluarga, termasuk dua anak balita.

“Saya tidak kerja, fokus mengurus anak. Tapi harus putar otak agar uangnya cukup,” kata Eno.

Akhirnya, Eno memilih membuka usaha jahit di rumah. Ia membeli kain dan membuat baju anak-anak. Baju-baju itu dijual di pasar-pasar. 

Tak dinyana, usaha tersebut berkembang. Tak hanya untuk makan dan hidup, tetapi juga membiayai sekolah kedua anaknya. 

“Bapaknya enggak pernah kasih uang. Saya juga enggak pernah minta. Biar saja,” kata Eno.

Dalam pertemuan itu, hadir juga Tika. Statusnya, bercerai dengan suami sejak 2015. Ini bukti pacaran dan berumah tangga lama pun tak selalu menjamin kelanggengan.

Perceraian Tika dan Jimmy—nama bekas suaminya—memang tak disangka-sangka. Mereka pacaran selama 8 tahun, sejak sama-sama berseragam putih biru alias SMP. 

Pernikahan mereka pun telah berjalan 11 tahun saat perceraian tak terelakkan. Dua buah hati, lelaki dan perempuan, sudah pula meramaikan rumah tangga mereka. 

Mereka pacaran selama 8 tahun, sejak sama-sama berseragam putih biru alias SMP. Pernikahan mereka pun telah berjalan 11 tahun.

Pembagian peran dalam rumah tangga juga berjalan baik. Tika mengurus buah hati sementara Jimmy mencari nafkah. 

Petaka datang tak lama setelah Tika melahirkan anak kedua. Seorang perempuan yang mengaku sebagai pacar Jimmy datang ke rumah mreka.

Perempuan itu, tutur Tika, menyatakan keinginannya menjadi istri kedua Jimmy. Tentu saja Tika meradang, tak mau berbagi suami. 

Perempuan yang tak dia sebutkan namanya itu tetap berkeras dengan kemauannya. Sikap Jimmy di rumah pun pada hari-hari berikutnya berubah sejak kedatangan perempuan itu. 

Sosok Jimmy yang sebelumnya tenang dan pendiam berubah menjadi pemarah. Dia juga jarang pulang dengan alasan pekerjaan. 

Suatu hari, Tika tahu suaminya sudah menikah lagi. Dia menemukan buku nikah suami dan istri barunya.

Padahal, status pernikahan Jimmy dan Tika belum berubah. Tak ada lagi juga pembicaraan sejak kedatangan perempuan yang mengaku sebagai pacar Jimmy itu. 

Buku nikah tersebut Tika ambil. Maksud hatinya, buku nikah itu akan di-foto copy, buat jaga-jaga bila terjadi sesuatu. 

Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Berujung Perceraian - (DOK KOMPAS/JITET)

Nahas, Jimmy tahu maksud Tika. Lalu, murka.

Tak tanggung-tanggung, Jimmy menjambak rambut istrinya itu dan menyeretnya dari kamar mandi. Padahal Tika sedang tak memakai baju. Beruntung, Tika masih bisa menarik selembar kain untuk menutupi tubuhnya. 

Kejadian itu mengawali upaya panjang menuju perceraian. Mereka bercerai pada 2015.

Tantangan berikutnya, Tika harus mencari sumber penghidupan. Bingung, pasti. Seorang teman mengajaknya belajar keterampila salon, seperti memotong rambut dan creambath.

Demi memperlancar keterampilan, gaji Rp 600.000 per bulan dia cukup-cukupkan untuk hidup.

Dari situ, dia bekerja di salon di daerah Mojosongo, Solo. Demi memperlancar keterampilan, gaji Rp 600.000 per bulan dia cukup-cukupkan untuk hidup. 

Dengan gaji itu, Tika tetap harus bekerja pada Sabtu dan Minggu. Jika terpaksa tidak masuk kerja, gaji dipotong Rp 100.000 per hari izin. 

“Saya tiap hari masuk pagi pulang sore digaji kecil. Saya bertahan demi dapat ilmu,” ujar Tika.

Beruntung, Tika belakangan bisa ikut pelatihan usaha ekonomi produktif (UEP), salah satu program dari Kementerian Sosial.

Selain pelatihan, Tika mendapat bantuan dana dari program itu untuk membeli peralatan salon. Sekarang dia membuka salon di rumah. Menerima jasa potong rambut dan perawatan rambut, Tika tetap dapat menjaga kedua buah hatinya.

Belajar dari pengalamannya, perempuan berjilbab ini juga mengabdikan diri menjadi pendamping bagi para perempuan yang mengalami nasib serupa dengan dirinya dulu. 

“Saya ingin berbagi. Saya bisa merasakan apa yang mereka rasakan,” ucap Tika.

TREN KDRT MENINGKAT

DUA lembaga yang sering menangani soal KDRT, menyatakan tren kekerasan dalam rumah tangga ini meningkat pada 2018 dibandingkan setahun sebelumnya.

Dua lembaga itu adalah Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEKHAM) Solo dan Rifka Annisa Yogyakarta.

Pada 2017 ada 38 kasus KDRT yang ditangani SPEKHAM. Pada 2018, angkanya meningkat menjadi 58 kasus.

Berdasarkan jenis, KDRT terbagi menjadi kekerasan terhadap istri (KTI),  kekerasan dalam keluarga (KDK), kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA), dan kekerasan dalam pacaran (KDP).

Divisi Pencegahan dan Penanganan Berbasis Masyarakat SPEKHAM Solo, Fitri Haryani menjelaskan, pada 2017 ada 38 kasus KDRT yang mereka tangani. Pada 2018, angkanya meningkat menjadi 58 kasus. 

Berdasarkan bentuk kekerasan, ada 20 laporan kekerasan fisik, 30 kasus kekerasan psikologis, 30 kasus penelantaran, dan 2 kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, data dari Rifka Annisa Yogyakarta menunjukkan, dari Januari sampai dengan April 2019 tercatat ada 69 kasus kekerasan terhadap istri (KTI) dan 14 kasus kekerasan dalam keluarga (KDK). 

Rinciannya, untuk KTI, 5 kasus di usia 18-25 (remaja akhir), 33 kasus di usia 26-35 tahun (dewasa awal), 18 kasus di usia 36-45 tahun (dewasa akhir), dan 13 kasus di usia 46-55 tahun (lansia awal).

Adapun untuk KDK, 2 kasus usia 6-11 tahun (anak awal), 8 kasus usia 12-17 tahun (remaja awal), dan 4 kasus usia remaja akhir. 

 

Sebelumnya, di sepanjang 2017, tercatat ada 218 kasus KTI dan 16 kasus KDK. Adapun di sepanjang 2018, ada 225 KTI dan 21 KDK. 

Rincian KTI pada 2018 adalah 16 kasus di usia 12-17 tahun (remaja), 69 kasus di usia 26-35 (dewasa awal), 83 kasus di usia 26-45 (dewasa akhir), 30 kasus di usia 46-55 tahun (lansia awal), dan 8 kasus di usia 56-65 (lansia akhir). Masih ada satu lagi, 19 kasus masuk kategori unidentified.

Adapun untuk KDK, rinciannya adalah 1 kasus usia remaja awal, 10 kasus remaja akhir (usia 18-25 tahun), 1 kasus dewasa awal, 2 kasus dewasa akhir, 1 kasus lansia awal, 1 kasus lansia akhir, dan 5 kasus unidentified.

Sementara itu, data nasional terkait KDRT terhadap perempuan antara lain disajikan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Data kasus nasional menurut lembaga ini tampil dalam infografik berikut ini:

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan

RELASI KUASA

KONSELOR Psikologi Rifka Annisa, Budi Wulandari, menyampaikan, relasi kuasa tampak nyata dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebutlah, kekerasan terhadap istri (KTI), kata dia, terkait relasi suami dan istri. Lalu, kekerasan dalam keluarga (KDK), ada relasi ayah dan anak, atau ibu dan anak.

Bentuk KDK bisa berupa penganiayaan, penelantaran anak, bahkan pemaksaan pilihan sekolah. Dari data kasus, KTI cenderung mendominasi dibanding jenis kekerasan lain dalam KDRT. 

Bentuk aduan dari para perempuan menikah ke lembaganya, tutur Budi, beragam. Kekerasan psikis, kata dia, bisa dari pengabaian sampai ditinggal selingkuh. Lalu, kekerasan ekonomi yang berujung penelantaran hingga pemberian nafkah tak layak.

Berikutnya, kekerasan seksual berupa segala model pemaksaan hubungan seksual di antara suami dan istri sekalipun. Adapun aduan kekerasan sosial mulai dari pemberitaan buruk di keluarga besar sampai pembatasan keluar rumah dan dipantau aktivitasnya. 

Menurut Budi, setiap kekerasan selalu punya akar masalah. Keterlibatan atau intervensi keluarga besar suami sehingga komunikasi suami istri menjadi buruk, sebut dia, sering menjadi akar masalah beragam KDRT ini.

Sebab, pada kenyataanya keterlibatan keluarga dari suami sangat berpengaruh dalam kehidupan sebuah rumah tangga.

Ilustrasi beragam sebab yang dapat memicu KDRT - (SHUTTERSTOCK/AMIR RIDHWAN)

"(Ada) relasi kuasa. Artinya, ketika menikah suami memberikan mahar maka dianggap perempuan itu dimiliki. Anggapan bahwa laki-laki sebagai pemimpin, sedangkan istri dan anak-anak dipimpin, sehingga mereka berbuat seenaknya sendiri," urai Budi. 

Di sisi lain, masih juga ada anggapan peran pria bekerja dan perempuan di rumah itu sebagai hal yang baku. Padahal, bisa saja peran-peran itu bagi salah satu pihak membebani.

"Misalnya suami kurang memenuhi kebutuhan ekonomi, aku mau membantu mencari nafkah. Tapi kadang (suami) gengsi, (bilang) 'enggak usah, di rumah saja, nanti ketemu banyak teman, pintar lalu menggurui'," ungkap Budi. 

Faktor emosi, tingkat pendidikan, kemiskinan, pola komunikasi, konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), dan campur tangan pihak luar seperti peran mertua yang berlebihan, imbuh Budi, hanyalah pemicu. 

"Tetapi (akar masalah) yang paling dasar adalah bagaimana pasangan suami istri ini memahami porsinya masing-masing, tidak menguasai dan tidak dikuasai. Harusnya ada kata kesetaraan. (Bersama-sama) saling," papar Budi.

MENCEGAH KDRT

PSIKOLOG dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Hening Widyastuti, menjelaskan, ada banyak faktor dapat menyebabkan terjadinya kekerasan.

Menurut dia, faktor ekonomi dan perasaan cemburu adalah dua faktor penyebab paling dominan terjadinya KDRT.

Faktor ekonomi dan perasaan cemburu adalah dua faktor penyebab paling dominan.

Menurut Hening, kekerasan hingga melukai pasangan pada umumnya terjadi juga karena kurangnya waktu untuk meluangkan diri kepada pasangan sembari mencari solusi atas masalah yang ada.

"Setiap masalah harus segera dicari solusinya. Jangan ditumpuk, karena akan membebani hati dan pikiran yang memicu stres dan depresi," ujar Hening.

Faktor eksternal, lanjut Hening, bisa saja menjadi penyebab pelaku melakukan tindak kekerasan. Misal, sebut dia, dari media sosial atau tayangan acara televisi yang mempertontonkan tindak kekerasan.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan upaya pencegahan agar pasangan suami-istri dapat menjalani kehidupan yang lebih harmonis. 

Pertama, didik keluarga dengan kebiasaan yang hangat dan menjalin komunikasi yang baik. Tanamkan spiritual sejak dini dan juga beri teladan yang positif.

Kedua, agar menjauhi tayangan-tayangan televisi atau media sosial dan pergaulan yang dapat mengikis norma-norma yang telah tertanam, baik norma sosial, norma agama, maupun norma kemanusiaan.

Ketiga, peduli dengan lingkungan sekitar. Misal, memberi perhatian kepada tetangga atau teman-teman dekat dan juga perbanyak pertemuan rutin antar-warga.

JARANG KE PROSES HUKUM

BUDI mengatakan, kasus kekerasan terhadap istri jarang yang sampai ke proses hukum pidana. Rata-rata, para korban memilih kembali ke pasangannya, dengan berbagai pertimbangan. 

Tidak semua perempuan ingin bercerai ketika datang ke Rifka Annisa. Ada dari mereka yang datang agar berdaya serta memperbaiki hubungan dengan suami.

Konseling

"Mereka konseling ke sini (Rifka Annisa) agar berdaya. Jadi ketika mereka mengalami kekerasan, bagaimana ada perubahan perilaku terhadap dirinya, misalnya dia komunikasi, safety plan ketika mengalami kekerasan fisik cara amannya siapa yang dimintai pertolongan," ungkap dia.

Di dalam pendampinganya, Rifka Annisa memberikan konseling psikologi kepada penyintas. Kepada para penyintas diberikan gambaran tentang langkah yang harus dilakukan saat kekerasan terjadi.

Termasuk dalam langkah itu adalah data yang harus disimpan setelah terjadi kekerasan fisik. Juga, cara menghubungi orang dekat dan aparat pemerintah (desa, misalnya) terdekat. 

Karena, ungkap Budi, perempuan yang mengalami KDRT malah cenderung menutup komunikasi dengan keluarga dan memilih menyimpan sendiri persoalannya. 

Pendampingan hukum

Ketika suatu kasus KDRT masuk ke ranah hukum, Rifka Annisa juga melakukan pendampingan kepada penyintas.

Pendampingan ini mulai dari proses berita acara pemeriksaan (BAP)  hingga hadir di persidangan.

"Masuk ke pengadilan kami juga ikut terlibat. Secara fisik, kami hadir. Secara dorongan, kami membuat catatan psikologis, pemeriksaan psikologis," sebut Budi.

MENJADI BERDAYA

APA PUN akhir dari suatu kasus kekerasan dalam rumah tangga, membawa perempuan menjadi lebih berdaya adalah tantangan bersama. Terlebih lagi bagi mereka yang berstatus penyintas.

Berdaya secara ekonomi bukan saja membuat mereka mandiri melainkan juga meningkatkan kepercayaan diri.

Dalam hal ini, Rifka Annisa juga memberikan pendampingan bagi penyintas untuk membuka usaha.

Pada akhir 2018, misalnya, Rifka Annisa dipercaya oleh Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) untuk penyintas perempuan.

Saat itu ada kuota 100 klien untuk UEP. Para penerima program juga mendapatkan bantuan modal untuk kebutuhan mengawali usaha. 

"Kami mencari yang sudah punya cikal bakal usaha. Misalnya punya usaha laundry atau boga tetapi belum maksimal. Harapan kami, mereka sudah produktif, tinggal mengembangkan saja," ungkap Budi.

Adapun bagi penyintas yang belum memiliki usaha, Rifka Annisa memberikan pelatihan. Ada tiga bidang pelatihan yang sudah ada, yaitu boga, laundry, dan menjahit. 

"Kami berikan pelatihan seminggu, lalu mereka memilih usahanya, dan mengundang orang-orang yang expert, misal dalam manajemen keuangan, termasuk motivator. Ketika sudah jalan, mereka kami pantau perkembanganya setiap bulan," papar Budi.

Ilustrasi pesan pemberdayaan - (SHUTTERSTOCK/MOHD KHAIRIL X)

Bagi Eno, Tika, dan perempuan-perempuan penyintas KDRT, berdaya itu penting. Berdaya secara ekonomi bukan saja membuat mereka mandiri melainkan juga meningkatkan kepercayaan diri.

Tika, misalnya, sekarang sudah berani membagikan pengalamannya di depan umum. Dia bahkan sering dimintai nasihat oleh sesama perempuan yang mengalami KDRT.

Setelah mengalami banyak hal pahit dalam hidup, Tika dan Eno mengaku justru semakin kuat. Namun, apakah mereka kapok menikah lagi?

Bagi Tika, ia tidak kapok menjalin hubungan dengan laki-laki. Hanya saja, kata dia, saat ini ia belum terpikir mencari pasangan lagi.

Adapun Eno malah sedang mempersiapkan pernikahan. Itu kenapa surat cerai menjadi begitu melegakan, seperti pada cerita penuturannya di awal kisah panjang ini. 

“Saya bersyukur dapat surat cerai setelah lama menunggu. Insya Allah saya akan segera menikah,” kata Eno tersipu.