Polemik Perpres 7/2021, Warga Jadi Intel Bagi Warga Lainnya?
Kompas.com - 27/05/2021, 07:24 WIB
Bertujuan memutus mata rantai terorisme di Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020