JEO - Cerita Data

Naskah Lengkap
Perpres 7 Tahun 2021
soal Ekstremisme, Kekerasan, dan Terorisme

Kamis, 1 April 2021 | 12:42 WIB

Pertimbangan perpres ini menyebut ada peningkatan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

PADA 6 Januari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru. Isinya membahas soal ekstremisme, kekerasan, dan terorisme.

Diundangkan pada 7 Januari 2021, judul lengkap beleid itu adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme

Dalam pertimbangannya, perpres ini menyebut ada peningkatan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Ini disebut menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Masih dalam pertimbangan, situasi tersebut dinilai butuh strategi komprehensif untuk upaya pencegahan dan penanggulangannya. Sasarannya, langkah yang diambil akan sistematis, terencana, dan terpadu.

Baca juga: BNPT Sebut Perpres 7/2021 Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Rujukan pengingat dalam perpres ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme Menjadi UU, yang kemudian telah diubah pula menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018.

UU Nomor 15 Tahun 2003 disahkan pada periode pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Adapun UU Nomor 5 Tahun 2018 terbit pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 7/2021, Pemerintah Bakal Kembangkan Daerah Percontohan Pencegahan Ekstremisme

Dalam Perpres 7 Tahun 2017, penyebutan "Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme" disingkat sebagai RAN PE. Rincian detail RAN PE 2020-2024 dituangkan dalam lampiran perpres.

Ada tiga pilar dalam RAN PE tersebut, sebagaimana diringkas dalam infografik berikut ini:

3 Pilar RAN PE Berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 - (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

Gulirkan layar untuk mendapatkan naskah lengkap perpres dan lampirannya, atau klik menu berikut ini untuk langsung menuju naskah yang dikehendaki:

NASKAH
PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 7 TAHUN 2017

 Kembali ke awal artikel....

NASKAH LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN
NOMOR 7 TAHUN 2017

 Kembali ke awal artikel....