Naskah lengkap surat keputusan bersama (SKB) enam kementerian dan lembaga tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
PEMERINTAH, Rabu (30/12/2020), menyatakan pembubaran dan pelarangan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait dengannya.
Pembubaran dan pelarangan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri bersama Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), danKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berikut ini naskah lengkap surat keputusan bersama yang mulai berlaku sejak ditetapkan: