JEO - Peristiwa

Naskah Lengkap
SKB 6 Menteri
tentang
Pembubaran FPI

Rabu, 30 Desember 2020 | 14:34 WIB

Naskah lengkap surat keputusan bersama (SKB) enam kementerian dan lembaga tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

PEMERINTAH, Rabu (30/12/2020), menyatakan pembubaran dan pelarangan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dan yang terkait dengannya.

Pembubaran dan pelarangan ini merupakan keputusan bersama tiga menteri bersama Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), danKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri/kepala lembaga terkait pembubaran Front Pembela Islam pada Rabu (30/12/2020).
KOMPAS TV
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat membacakan Surat Keputusan Bersama enam menteri/kepala lembaga terkait pembubaran Front Pembela Islam pada Rabu (30/12/2020).

Berikut ini naskah lengkap surat keputusan bersama yang mulai berlaku sejak ditetapkan: