JEO - Peristiwa

Pembukaan Bali dan Hal-hal yang Harus Kita Ketahui

Senin, 18 Oktober 2021 | 13:01 WIB

PEMERINTAH memutuskan membuka Bali bagi kunjungan wisatawan mancanegara mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Selain Bali, pemerintah juga membuka Kepulauan Riau.

Keputusan ini diambil mengingat kasus Covid-19 skala nasional menurun. Situasi itu menjadi momentum yang tepat untuk memulihkan perekonomian daerah yang ditopang dari sektor pariwisata.

Namun, pemerintah tetap menerapkan syarat ketat bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Bali.

Sejumlah syarat ini bertujuan untuk mengendalikan penularan virus  SARS-CoV-2 yang pertama kali terdeteksi masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020 itu.

Syarat Wisman Masuk Bali

Daftar Hotel Karantina

Pemerintah Provinsi Bali menyediakan 35 hotel untuk karantina wisatawan mancanegara, serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment.

Berikut ini daftar hotel karantina bagi wisatawan mancanegara:

Warga Negara yang Diizinkan Masuk

Mengingat kebijakan pembukaan Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara ini masih bersifat uji coba, pemerintah hanya membuka akses terhadap 19 negara.

Rincian 19 negara yang diizinkan tersebut, yaitu:

Pemberian akses kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Selain angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2, angka positivity rate di negara-negara tersebut juga rendah.

Kriteria positivity rate sendiri merujuk pada standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam waktu dekat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengeluarkan surat edaran berisi aturan teknis bagi pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Turis Asing Hanya Boleh Masuk Lewat Bali dan Kepri

Bagaimana dengan Wisatawan Dalam Negeri?

Tenang saja, syarat dan kewajiban di atas hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara. Sementara wisatawan dalam negeri tidak perlu memenuhi itu semua.

Diketahui, peraturan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Berlanjut, Simak Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Jawa-Bali

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Rangkumannya adalah sebagai berikut:

Penumpang dari kota-kota di pulau Jawa, baik yang telah divaksin dosis lengkap maupun baru sekali, wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 (tes PCR) setidaknya dua hari sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, khusus bagi penumpang pesawat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat check in di bandara.

Pemerintah telah memudahkan calon penumpang dalam mengidentifikasi sertifikat vaksin dan tes Covid-19.

Perusahaan maskapai penerbangan telah mengetahui status sertifikat vaksin atau tes Covid-19 melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penumpang saat pembelian tiket.

Adapun untuk penumpang dari luar Jawa yang hendak masuk ke Bali wajib melampirkan bukti negatif tes PCR dua hari sebelum keberangkatan. Ini berlaku baik yang sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap maupun pertama.

Seluruh aturan di atas tak berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun. Sebab sampai artikel ini diunggah, masih ada larangan bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan udara.

Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan petugas dan sarana prasarana serta menguji standar operasional prosedur dalam pelayanan penumpang penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai yang rencananya akan mulai dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz

Maskapai Garuda Indonesia memang membolehkan anak usia di bawah 12 tahun naik pesawat. Namun dispenasi itu berlaku hanya untuk kondisi tertentu.

Misalnya, anak yang harus bepergian karena harus sekolah di tempat atau kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orangtuanya.

Apabila ingin melakukan perjalanan dengan anak berusia di bawah 12 tahun menggunakan Garuda Indonesia, ada baiknya calon penumpang langsung menghubungi pihak maskapai untuk memastikan informasi lebih lanjut.

Misalnya, tentang syarat atau dokumen tambahan lainnya yang perlu dibawa dan ditunjukkan kepada pihak maskapai sebelum jadwal penerbangan.

Baca Juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Citilink? Ini Penjelasan Kemenhub

Persiapan Pengusaha Hotel

Pembukaan kembali Bali ini disambut positif oleh pengusaha hotel. Kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata itu.

Tetapi, mereka menyadari bahwa kasus Covid-19 berpotensi melonjak dan itu berujung kembali pada pembatasan. Oleh sebab itu, pengusaha hotel berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan demi meminimalisasi potensi penularan Covid-19.

Pengelola Griya Santrian di Denpasar contohnya. Selaku hotel yang ditunjuk menjadi lokasi karantina untuk wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, mereka telah menyelesaikan seluruh persiapan yang ada.

Pemilik lini bisnis Santrian Group, Ida Bagus Gede Sidharta Putra menjelaskan, pihaknya telah memperketat seluruh prosedur apabila sewaktu-waktu ada gelombang wisatawan mancanegara maupun domestik datang.

"Sudah kita siapkan prosedur yang ketat, kita juga sudah mengantongi sertifikat CHSE, jadi semua ketentuan CHSE baik dari Dispar Provinsi dan Kementerian sudah dipenuhi," kata Sidharta saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Klik link ini untuk memeriksa dan mendapatkan informasi rinci mengenai kesiapan CHSE dari destinasi wisata tujuan kita.

Baca Juga: Tingkat Hunian Hanya 7 Persen saat Pandemi, Sejumlah Pengusaha Hotel Bangkrut

Pembatasan selama pandemi telah membuat perekonomian di Bali mengalami kesulitan dengan tidak adanya turis yang datang.
TERRY WIJAYA SUPIT via ABC INDONESIA
Pembatasan selama pandemi telah membuat perekonomian di Bali mengalami kesulitan dengan tidak adanya turis yang datang.

Khusus wisatawan mancanegara, mereka yang melakukan karantina di hotel akan melalui serangkaian pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlebih dahulu.

Setelah lolos dari pemeriksaan, pihak hotel akan langsung menjemput yang bersangkutan dengan mobil khusus.

Mobil tersebut, kata Sidharta, juga sudah mengantongi sertifikat CHSE dan berpedoman pada standar protokol kesehatan . Contohnya dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Setalah sampai di hotel, wisatawan mancanegara yang datang akan langsung diarahkan untuk melewati jalur khusus yang di dalamnya sudah tersedia tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga scan aplikasi Pedulilindungi.

Lokasi karantina akan ditempatkan pada bagian khusus untuk menjaga sterilisasi area hotel.

Sidharta memastikan, seluruh karyawan hotel yang bertugas sudah mematuhi protokol kesehatan. Meraka sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hingga menjalani test antigen secara berkala.

Karyawan yang tiba-tiba mengalami gejala Covid-19, secara otomatis akan diminta tak masuk kerja. 

Baca Juga: Hotel Tempat Karantina Turis Asing di Bali Bisa Terima Tamu Biasa, Asal...

"Jadi karyawan harus harus jujur, kalau dia merasa tidak enak badan, dia harus bilng, jadi akan dianjurkan untuk swab dan diminta Istrihat di rumahnya," ujar Sidharta.

Untuk harga kamar, Sidharta menyebut sudah disesuaikan dengan harga di masa pandemi Covid-19.

"Kalau di kami (Griya Santrian) dapat makan pagi, siang, malam, terus dapat test PCR, jadinya Rp 11-12 juta selama lima hari," tutur dia.

Selain hotel, restoran-restoran di Bali juga telah bersiap menyambut gelombang wisatawan mancanegara dan domestik.

General Manager Gong Jatiluwih Restaurant and Lounge Tabanan, Agus Wardhana mengatakan, seluruh persiapan mengenai protokol kesehatan sudah dilakukan sejauh jauh-jauh hari sebelum penerbangan internasional diberlakukan.

"Kalau kesiapan restoran kita sudah melakukan persiapan dari jauh jauh hari sebelumnya sesuai dengan protokol kesehatan sesuai CHSE," kata Agus Wardhana saat dihubungi terpisah.

Ilustrasi pemindaian kode QR sertifikat CHSE.
Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ilustrasi pemindaian kode QR sertifikat CHSE.

Agus mengatakan, seluruh wisatawan yang datang ke restoran akan melalui scan Aplikasi PeduliLindungi dan pengecekan suhu tubuh.

Menu yang akan disajikan juga melalui barcode digital yang nantinya bisa dipesan melalui ponsel masing-masing pelanggan.

"Dengan begitu kan lebih praktis, pembayaran juga nanti kita dorong sebisa mungkin melalui digital," kata dia.

Sebagaimana halnya dalam prosedur karyawan hotel, karyawan restoran yang sedang sakit tak akan diizinkan bekerja.

"Kalau sembuh, meraka juga masih akan dilakukan swab PCR atau antigen. Semua karyawan sudah tervaksin," kata Agus.

Baca Juga: Turis Asing Bebas Jalan-jalan di Hotel Nonkarantina di Bali

Agus berharap, pembukaan pariwisata internasional Bali menjadi angin segar untuk industri pariwisata kembali bangkit setalah dihantam Covid-19.

Meski begitu, Agus juga berharap masa karantina untuk wisman bisa diperpendek untuk membantu mempercepat pertumbuhan pariwisata.

"Syarat untuk masuk ke Indonesia yang logis aja, tidak mudah tapi juga tidak mempersulit. Kan kita di lapangan tahu, kalau tamu Jepang itu rata-rata berkunjung Indonesia cuma 5-7 hari, jadi harapan kita pemerintah lebih detail dan lebih pintar menyikapi itu," pungkas dia.

Jangan Lengah! Lonjakan Kasus Bisa Terjadi Lagi

Upaya untuk menghidupkan kembali perekonomian Bali pernah dilakukan pemerintah melalui program Work From Bali. 

Melalui program ini, orang-orang yang dapat melaksanakan pekerjaannya secara remote diajak untuk tinggal dan beraktivitas di Bali. 

Harapannya, kehadiran mereka mampu sedikit membantu perekonomian warga Bali yang menggantungkan hidupnya di sektor pariwisata dan turunannya. 

Namun, baru sebentar program ini berjalan terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah melakukan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada awal Juli.

Pintu-pintu gerbang internasional kembali tertutup untuk orang asing. Bali pun kembali lesu. Reopening Bali yang sebelumnya gencar digaungkan mulai Juli atau Agustus batal terlaksana.

Tetapi, memasuki bulan September 2021, kurva kasus Covid-19 di Indonesia menurun hingga saat berita ini ditayangkan. 

 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by dr. Adam Prabata (@adamprabata)

Meski demikian, bukan berarti kita boleh lengah. Pasalnya, Indonesia belum mengalami gelombang ketiga.

Gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia diprediksi akan terjadi pada awal Januari 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meski situasi pandemi virus corona di Indonesia sudah menunjukkan penurunan.

Wiku mengingatkan bahwa sejumlah negara tengah menghadapi pandemi gelombang ketiga.

Baca Juga: Epidemiolog Peringatkan Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, seperti Apa?

Wiku mengatakan, tiga gelombang pandemi dunia masing-masing terjadi pada Januari 2021 sebagai puncak pertama, April 2021 puncak kedua, dan Agustus-September 2021 sebagai puncak ketiga.

Situasi yang berbeda nampak pada Indonesia lantaran negara kita baru mengalami dua gelombang pandemi. Puncak kasus pertama di Indonesia terjadi bersamaan dengan negara-negara lainnya seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jepang, yakni Januari 2021.

Namun, ketika negara lainnya mengalami puncak kedua pada April 2021, Indonesia justru masih terus mengalami pelandaian kasus.

Indonesia baru mengalami puncak gelombang kedua pada Juli 2021. Tren serupa tidak nampak pada negara-negara lainnya di dunia.

Tak hanya itu, ketika bulan September ini pandemi gelombang ketiga dunia mencapai puncak, kasus Covid-19 di Tanah Air justru menunjukkan penurunan.

"Kita harus waspada dan tetap disiplin protokol kesehatan agar kita tidak menyusul third wave atau lonjakan ketiga dalam beberapa bulan ke depan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/9/2021).

Ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisata
Kemenparekraf
Ilustrasi protokol kesehatan di tempat wisata

Terkait pembukaan kembali Bali, sejumlah kebijakan disiapkan jika ada peningkatan kasus Covid-19 dalam periode evaluasi.

Adapun kebijakan ini mengadaptasi program Phuket Sandbox yang telah diterapkan pemerintah Thailand sejak Juli 2021 silam.

Kebijakan yang akan diambil, antara lain pembatasan kegiatan, salah satunya kegiatan wisata di destinasi tertentu. Kemudian, pembatasan kegiatan hanya di lingkungan hotel/resort.

Selain itu, menutup perbatasan kembali atau end of project. Terakhir, pemerintah akan terus mematangkan berbagai alternatif emergency exit/contigency plan dengan berbagai pihak, terutama BNPB, Satgas Covid-19, dan Kementerian Kesehatan.