JEO - Tokoh

Penantian 18 Tahun Izin Bangun Gereja Ibu Teresa di Cikarang…

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:37 WIB

"Kursinya kursi plastik. Lalu kalau hujan pakai payung karena (beribadah) di lapangan. Jadi agak terenyuh saya melihat itu semua."

-Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan-

 

 

BEGITULAH kondisi yang terekam di ingatan Dani saat melihat umat Katolik beribadah dengan menumpang di aula sekolah swasta di Cikarang, Jawa Barat.

Ia tak sengaja melihat pemandangan itu saat sedang meninjau vaksinasi dan pemberian bansos pada Juli 2021. 

Pemandangannya itu jauh dari ekspektasi di benaknya tentang sebuah bangunan gereja. 

“Di bayangan saya, gereja Katolik itu rata-rata kan gede. Pas datang ke sana, kok begini?” kata Dani, dalam wawancara khusus bersama Kompas.com.

Ternyata, ia baru mengetahui bahwa selama 18 tahun terakhir, umat Katolik di sana tengah memperjuangkan izin pendirian Gereja Ibu Teresa yang tak kunjung dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kondisi ini menggerakkan hati dan tangan Dani untuk ikut membantu perjuangan mereka.

Akhirnya, setelah belasan tahun dalam ketidakpastian, surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa dikeluarkan, April 2023. Tepat pada malam Jumat Agung.

Momen Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan surat izin pembangunan Gereja Ibu Teresa kepada Romo Antonius Suhardi Antara Pr.
Tangkapan layar/YOUTUBE KOMPAS.com/Dok. Pemkab Bekasi
Momen Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan surat izin pembangunan Gereja Ibu Teresa kepada Romo Antonius Suhardi Antara Pr.

 Jalan panjang izin bangun   gereja 

Melihat memprihatinkannya kondisi umat yang beribadah di aula sekolah, Dani kemudian bertanya kepada pastor, mengapa gereja belum kunjung dibangun. 

Dari situ, baru diketahui bahwa pembangunan gereja belum mendapatkan izin sejak diajukan pada 2007.

Dani mencari tahu persoalan terhambatnya izin. Rupanya, ada kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tempat ibadah umat Katolik tersebut karena tersebar berita bohong soal pembangunan gereja.

“Seolah-olah diopinikan itu gereja terbesar se-Asia karena kawasannya luas, menjadi pusat pengembangan agama. Jadi didramatisasi,” ungkap Dani.

Diopinikan itu gereja terbesar se-Asia karena kawasannya luas, menjadi pusat pengembangan agama. Jadi didramatisasi."

-Dani Ramdan-

Dani kemudian meluruskan kepada warga sekitar bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyampaikan, Gereja Ibu Teresa dibangun dengan tujuan sama seperti tempat ibadah lainnya.

Ia berusaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat melalui pendekatan dengan tokoh setempat.

Dani menggelar kegiatan yasinan rutin setiap hari Jumat di setiap kecamatan, termasuk Kecamatan Cikarang Selatan tempat di mana Gereja Ibu Teresa berada.

Hasil ‘PDKT’ dengan ulama setempat, Dani mengetahui bahwa pembangunan rumah ibadah apa pun diperbolehkan asal tidak saling mengganggu.

Masalah perizinan belum berhenti sampai di situ. Lahan gereja ternyata berstatus komersial.

Dalam aturan dikatakan, tempat ibadah, terutama yang berada di wilayah permukiman, seharusnya dibangun di tanah berstatus fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Sayangnya, Pemkab Bekasi selama ini tidak mengomunikasikan hambatan itu kepada pihak gereja. Hal inilah yang akhirnya membuat penerbitan izin pendirian gereja mandek selama 18 tahun.

Dani langsung mengupayakan izin pendirian gereja dengan berkonsultasi ke berbagai pihak. Salah satunya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Dari sana dibolehkan kalau pakai fasum, bisa juga tanahnya menjadi namanya kawasan residensial atau permukiman,” kata dia.

Lokasi jemaah Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa beribadah sebelum izin pembangunan gedung dikeluarkan. Jemaah menumpang di aula sebuah sekolah swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Tangkapan layar/YOUTUBE KOMPAS.com/Dok. Pemkab Bekasi
Lokasi jemaah Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa beribadah sebelum izin pembangunan gedung dikeluarkan. Jemaah menumpang di aula sebuah sekolah swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dani pun mengerahkan segala daya dan usaha supaya izin pembangunan Gereja Ibu Teresa bisa dikeluarkan.

Hal yang dilakukannya juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperhatikan hak-hak kaum minoritas, termasuk soal rumah ibadah. 

Akhirnya pada April 2023, Pemkab Bekasi menerbitkan surat PBG alias izin mendirikan bangunan tempat ibadah bagi Gereja Ibu Teresa.

Dani langsung menandatangani surat perizinan pembangunan gereja. Sebab, menurut dia, sudah tidak ada lagi persoalan.

"Mohon maaf, menurut saya penantian ini terlalu lama."

-Ridwan Kamil-

“Saya kira yang penting, aturan dipenuhi, kemudian masyarakat bisa menerima. Ya apa lagi? Sudah tidak ada persoalan lagi,” ujar Dani.

Proses perizinan dan administrasi ini disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Ridwan Kamil menilai, penantian jemaah Gereja Ibu Teresa terlalu lama untuk mendapatkan hak beribadah, sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila.

Ia menegaskan, jangan sampai hal ini terjadi lagi di masa mendatang.

"Saya merasakan betapa masalahnya seringkali, masalahnya masalah teknis, yang mohon maaf, menurut saya penantian ini terlalu lama," ujar Ridwan Kamil dalam sambutannya saat memberi surat persetujuan bangunan gedung Gereja Ibu Teresa

Ia berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan masalah di wilayah mereka. Khususnya soal hak fundamental masyarakat untuk beribadah.

 Sempat dapat ancaman 

Karena instruksi Jokowi dan Kang Emil, Dani tidak terlalu menghiraukan respons negatif dari masyarakat setelah dia memberikan izin pembangunan.

Terlepas dari itu, Dani mengakui pernah mendapat ancaman setelah menandatangani izin pembangunan gereja tersebut.

“Sampai saat ini adalah selentingan ancaman akan didemo atau dipersoalkan,” imbuh dia.

Salah satu ancaman yang dilayangkan berkait kemungkinan berkurangnya dukungan dari mayoritas apabila dia kelak ikut pilkada.

“Saya kira keberanian mengambil keputusan, keberanian mengambil risiko, itu harus dipunyai oleh pemimpin, karena peran dan kontribusi pemimpin itu ada di keputusan.”

-Dani Ramdan-

Namun, Dani menegaskan bahwa dia tidak terlalu peduli isu tersebut.

“Kebetulan kalau saya kan penjabat, jadi enggak akan ikut pilkada, jadi itu yang membuat saya tidak memperhitungkan seperti itu,” kata dia.

Bagi Dani, keberanian menjadi dasar dia mau memberi izin pembangunan gereja.

Ia berpedoman, jika semua sudah sesuai aturan, maka yang tersisa adalah keberanian dari dirinya untuk memberikan izin.

Menurut dia, pemimpin yang baik adalah seseorang yang mau memberi hak-hak dasar kepada warganya, termasuk hak beribadah.

“Saya kira keberanian mengambil keputusan, keberanian mengambil risiko, itu harus dipunyai oleh pemimpin, karena peran dan kontribusi pemimpin itu ada di keputusan,” tutur Dani.

“Kalau seorang pemimpin enggak berani ambil keputusan, ya dia enggak melakukan apa pun. Keputusan itu harus diambil pimpinan. Risiko, tanggung jawab, itu dibutuhkan dan harus dikelola,” sambung dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat berkunjung ke lahan yang akan dibangun menjadi Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Tangkapan Layar/YOUTUBE KOMPAS.com
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat berkunjung ke lahan yang akan dibangun menjadi Gereja Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

 “Bayaran” paling berharga 

Dani mengingat betul bagaimana umat mengucapkan terima kasih kepada dirinya atas terbitnya izin tersebut. Itu adalah sesuatu yang tak bisa dinilai dengan apa pun.

“Jadi, bayaran yang paling berharga dari masyarakat ke pemimpin itu adalah ucapan terima kasih yang tulus. Apalagi mereka sambil menitikkan air mata karena terharu dan gembira. Nah, itu tak ternilai,” tutur dia.

Dani bahkan tak kuasa menahan haru dan air matanya. Ia tahu betul bagaimana perjuangan Jemaah beribadah dengan kondisi seadanya karena tak punya rumah ibadah yang layak.

“Bisa dibayangkan, 18 tahun enggak ada kepastian. Begitu akhirnya Gubernur Jawa Barat menunjukkan dokumen izinnya dan diserahkan di depan khalayak, saya merasakan betul bagaimana mereka (umat Katolik) berterima kasih dengan melihat matanya, mendengar ucapannya,” lanjut Dani.

"Tuhan kabulkan dalam hal ini melalui pemerintahan Kang Dani."

-Romo Antara-

Di balik itu semua, sempat muncul pesimistis para jemaah soal iktikad Dani mengurus perizinan pembangunan gereja.

Sebab, selama belasan tahun ini, perjuangan mereka seolah tak ada ujungnya.

“Yang pasti, reaksi umat ketika diumumkan secara resmi oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan atau Kang Dani di ibadah Jumat Agung itu senang sekali. Mereka bersorak gembira karena tentunya itu yang dirindukan,” kata Romo Antonius Suhardi Antara Pr.

“Tapi di satu sisi, ada juga yang karena belum ada hitam di atas putih waktu, baru sebatas disampaikan, ada juga yang menyampaikan, ‘Saya kira hanya janji-janji seperti dulu’, begitu,” sambung dia.

Namun, keraguan jemaat itu dijawab tuntas oleh Pemkab Bekasi. Janji Dani kepada umat Katolik Paroki Cikarang ternyata bukan pepesan kosong.

“Tentunya ya umat bersyukur, karena apa yang menjadi harapan, kerinduan selama ini, Tuhan kabulkan dalam hal ini melalui pemerintahan Kang Dani dan juga Kang Emil beserta jajarannya di Provinsi Jawa Barat,” tutur Romo Antara.

Pr Pengurus Gereja Ibu Teresa Cikarang, Romo Antonius Suhardi Antara, bisa bernapas lega setelah mereka mengantongi izin pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditandatanganiPenjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Tangkapan Layar/YOUTUBE KOMPAS.com
Pr Pengurus Gereja Ibu Teresa Cikarang, Romo Antonius Suhardi Antara, bisa bernapas lega setelah mereka mengantongi izin pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditandatanganiPenjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.

 Langkah selanjutnya 

Penyerahan dokumen pembangunan Gereja Ibu Teresa kepada Romo Antara di aula gereja dihadiri Ridwan Kamil dan Dani.

Meski izin telah turun, pembangunan Gereja Ibu Teresa masih membutuhkan konsolidasi untuk memulai tahap perancangan fisik.

“Tampaknya untuk konsolidasi masih butuh beberapa bulan lagi sebelum betul-betul ada perancangan fisik di lapangan,” ucap Dani.

Pihak gereja mulai melengkapi berkas secara bertahap. Dani menyebut sudah ada anggaran untuk pembangunan gereja, tetapi belum disebutkan nominalnya.

Rencananya, pembangunan gereja tersebut akan memakan waktu selama dua tahun.

Komplek yang dibangun mencapai luas 7.500 meter persegi itu diharapkan bisa menampung kapasitas hingga 2.328 kursi.

Romo Antara mengungkapkan, peletakan batu pertama pembangunan gereja akan dilakukan dalam waktu dekat.

Miniatur Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan latar jemaah tengah beribadah.
KOMPAS.com
Miniatur Gereja Katolik Paroki Ibu Teresa di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan latar jemaah tengah beribadah.

Untuk saat ini, pihak gereja tengah mempersiapkan teknis bangunannya. Mereka juga akan meminta izin Keuskupan Agung Jakarta sebagai pihak yang menaungi Gereja Ibu Teresa Cikarang.

“Kami akan mem-follow up itu semua. Tentunya termasuk nanti proses tender dan sebagainya. Karena kami ini ada di bawah Keuskupan Agung Jakarta, maka kami akan mohon izin untuk siap dalam pembangunan,” ujar Romo Antara.

Nantinya, ada tiga bangunan yang akan berdiri di lahan 7.500 meter persegi di tanah milik Lippo Cikarang itu.

“Yang utama gereja itu sendiri, gereja 2.400 meter persegi bangunannya” kata Romo Antara.

“Kemudian aula atau gedung karya pastoral, kami menyebut itu, 400 meter persegi. Lalu rumah pastoral atau tempat tinggal kami, pastor yang bertugas di Paroki Cikarang, 200 meter persegi,” sambung dia.

Pemkab Bekasi juga berencana membangun masjid di dekat Gereja Ibu Teresa. Sebab, di kawasan Lippo Cikarang belum ada masjid. Terlebih, pemilik kawasan sudah memberi izin kepada Pemkab Bekasi.