JEO - News

Polemik Pembebasan Ba'asyir:
Antara Kemanusiaan dan Hukum

Kamis, 24 Januari 2019 | 06:38 WIB

TERPIDANA kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir kembali mendapat sorotan publik Indonesia, bahkan internasional.

Ba’asyir ingin bebas dari lembaga permasyarakatan. Namun, sikap Ba’asyir sendiri yang menjadi penghalang.

Ba'asyir belum bisa dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, lantaran terpidana 15 tahun penjara itu tidak memenuhi persyaratan.

Padahal, peluang pembebasan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sudah dibuka pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui.

Alasannya, kemanusiaan. Kondisi kesehatan pria 81 tahun tersebut terus menurun sehingga dinilai lebih baik perawatannya diserahkan ke pihak keluarga.

"Sudah saya sampaikan bahwa (dasar pembebasan Ba'asyir) karena kemanusiaan. Kan Ustaz Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak lihat orangtua sakit-sakitan seperti itu," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi menegaskan, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh Ba’asyir. Pemerintah tak ingin ada aturan yang ditabrak demi membebaskan Ba’asyir

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan, ada mekanisme hukum yang harus ditempuh Ba’asyir. Pemerintah tak ingin ada aturan yang ditabrak demi membebaskan Ba’asyir.

"Syaratnya harus dipenuhi. Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," kata Jokowi.

Persyaratan pembebasan bersyarat diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun syarat formil khusus bagi narapidana perkara terorisme, yakni:

KILAS BALIK
PERKARA BA'ASYIR

 

BA'ASYIR kini mendekam di lapas atas keterlibatan dalam kasus terorisme pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh pada 2010.

Berikut ini infografik kilas balik perjalanan perkara Ba'asyir, dari tertangkap, persidangan, putusan hukum yang berkekuatan tetap, hingga usulan pembebasan bersyarat yang kini menjadi polemik:

Perjalanan Ba'asyir: Dari Tertangkap Hingga Usulan Pembebasan Bersyarat - (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara Ba'asyir pada 16 Juni 2011 menyatakan, Ba'asyir sebagai Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.

Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro, tersebut dalam putusannya menyebut, perencanaan itu dibicarakan Ba'asyir dan Pitono di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. 

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang.

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.

Ba'asyir juga dinyatakan terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. 

Dari semua pertimbangan dan fakta persidangan itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Namun, pada Oktober 2011, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri dari M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir, mengurangi vonis Ba'asyir menjadi sembilan tahun penjara. 

Tak berumur lama, majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada Februari 2012 mengembalikan hukuman Ba'asyir menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim kasasi diketuai Djoko Sarwoko dengan beranggotakan Mansyur Kertayasa dan Andi Saman Nganro. 

OPSI TAHANAN RUMAH HINGGA PINDAH LAPAS 

 

MENURUT pemerintah, pihak keluarga Ba'asyir telah meminta pembebasan sejak 2017 karena usia lanjut dan kesehatan yang terus menurun.

Pada Maret 2018, muncul wacana agar Ba'asyir bisa menjalani pidana di rumah untuk perawatan kesehatan. Keluarga mengaku sudah menyiapkan ruangan atau kamar khusus untuk Ba’asyir.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, usulan tersebut tidak dapat dilakukan. Mengubah status Ba'asyir dari warga binaan menjadi tahanan rumah tidak memungkinkan dalam konteks hukum acara di Indonesia.

Status tahanan rumah hanya untuk seorang pelaku kejahatan selama proses hukumnya berada di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sementara Ba’asyir berstatus terpidana.

Pemerintah kemudian menawarkan opsi pemindahan lapas dekat dengan rumah keluarga di Sukoharjo. Tawarannya, pemerintah memindahkan Ba’asyir ke Lapas di Klaten, Jawa Tengah. Persiapan sudah dilakukan.

Namun, Ba'asyir dan keluarga menolak opsi tersebut. Jika opsi menjalani pidana di rumah tidak disetujui, Ba'asyir mengaku lebih suka tetap di Gunung Sindur. Akhirnya, Ba’asyir tetap berada di Lapas Gunung Sindur.

 

POLEMIK PEMBEBASAN

 

PADA Desember 2018, wacana pembebasan bersyarat Ba'asyir mulai dibahas. Data Kementerian Hukum dan HAM, Ba'asyir bisa mendapat bebas bersyarat pada bulan itu.

Ba'asyir sudah melewati dua per tiga masa pidana pada 13 Desember 2018, setelah dikurangi remisi. Namun, syarat lain harus dipenuhi.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara pribadi Jokowi, menyebut, proses pada Desember 2018 tersebut buntu lantaran Ba'asyir tak bersedia memenuhi syarat lainnya.

Yusril menyebut bahwa Ba'asyir menolak menandatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Seperti dikutip Tribunnews.com, Yusril menyebut bahwa Ba'asyir menolak menandatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Ba'asyir beralasan dia hanya ingin taat kepada Islam. Ba'asyir juga tetap tidak mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.

Polemik kemudian muncul ketika Yusril menyebut bahwa Ba'asyir akan segera dibebaskan tanpa syarat atas kebijakan Presiden Jokowi.

Yusril didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor sempat menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur.

Kasus Hukum yang Menjerat Ba'asyir dari Masa ke Masa - (KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO)

Saat itu, Yusril memberitahukan rencana pembebasan kepada Ba'asyir. Pembebasan Ba'asyir disebut akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan Yusril itu dipertanyakan banyak pihak. Dasar hukum apa yang dipakai untuk membebaskan Ba'asyir apalagi tanpa syarat?

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak bisa memberi pembebasan bersyarat jika Ba'asyir tidak mau menandatangani syarat setia pada Pancasila.

Hal itu merupakan syarat umum yang harus dipenuhi narapidana jika dibebaskan secara bersyarat atau diberikan grasi. Pemerintah tidak mungkin membuat peraturan baru hanya untuk satu orang.

"Tentu tidak mungkin satu orang kemudian dibikinkan peraturan untuk satu orang, tidak bisa lah. Harus bersifat umum peraturan itu," tegas Kalla.

Profil Abu Bakar Ba'asyir - (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

BA'ASYIR BERGEMING

 

KUASA hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, membantah bila kliennya disebut tidak mengakui Pancasila.

Sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kalau tidak mengakui (Pancasila) kenapa Ustaz Abu Bakar Ba’asyir berjuang di jalan hukum sampai Peninjauan Kembali? Jangan negasi, pengakuan itu bukan di mulut, tetapi di sikap tindak lebih penting,” kata dia saat dihubungi.

“Setiap tahapan ustaz selalu teken surat kuasa, bikin pleidoi, eksepsi, dan lain-lain, kok dibilang tidak mengakui Pancasila,” sambung Mahendradatta.

Mahendradatta menjelaskan, yang terjadi adalah kliennya tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.

Salah satu dokumen pembebasan bersyarat itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan. Masalahnya, Ba’asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.

Ustad Abu Bakar Baasyir dibawa ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena dinyatakan terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut.
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ustad Abu Bakar Baasyir dibawa ke dalam mobil tahanan usai menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena dinyatakan terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut.

Ba’asyir, kata Mahendratta, sejak ditangkap hingga sekarang tidak pernah memberikan tanda tangan pun, termasuk di berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sampai mati pun Ustaz Abu Bakar Ba’asyir tidak akan merasa apalagi mengaku pernah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mahendradatta.

Kini, bola ada di tangan Ba’asyir, apakah dia bersedia memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat atau bersikukuh hingga akhir masa pidana....