JEO - News

Setelah Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2019...

Jumat, 28 Juni 2019 | 15:56 WIB

"Tak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia."

~Joko Widodo~

MAHKAMAH Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) malam membacakan putusan perkara sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Polemik hasil Pilpres 2019 pun sudah seharusnya usai. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Kita Tahu soal Sengketa Hasil Pemilu 2019

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang ini.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Sebelum putusan terkait pokok permohonan, MK juga memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait.

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.
ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.

Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bernomor Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimulai Kamis pukul 12.45 WIB. Dengan naskah salinan putusan setebal 1.944 halaman, amar dibacakan sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: JEO-Pokok Perkara dan Jawaban Tergugat Sidang MK Sengketa Pilpres 2019

Putusan sengketa hasil Pilpres 2019 diambil MK tanpa ada satu pun hakim konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pertimbangan hakim konstitusi, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, alias ditolak. Naskah lengkap salinan putusan perkara ini dapat dibaca melalui link ini

Sembilan hakim konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini adalah Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

Sebelum putusan dibacakan, para hakim konstitusi bergantian membacakan pertimbangan hakim konstitusi secara bergantian.

Berikut ini ringkasan pertimbangan para hakim konstitusi tersebut, menjawab dalil pemohon dan eksepsi termohon, dalam tampilan slide: 

REAKSI PARA PIHAK

KONFERENSI pers langsung digelar oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Kamis malam, tak berselang lama setelah pembacaan amar putusan MK. 

Prabowo menyatakan kecewa dengan putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, Prabowo menyatakan juga menghormati putusan tersebut sembari menyerahkan persoalan kebenaran kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pernyataan tersebut Prabowo sampaikan di Rumah Kertanegara, salah satu kediamannya yang selama ini menjadi simpul aktivitas terkait pencalonannya dalam Pilpres 2019.

Adapun calon presiden petahana, Joko Widodo (Jokowi), menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, didampingi calon wakil presiden pendampingnya, Ma'ruf Amin. 

Jokowi meminta putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ini menjadi momentum untuk bangsa Indonesia bersatu kembali. Setelah putusan ini, dia berharap tak ada lagi 01 dan 02—sebagai penyebutan sesuai nomor urut calon presiden—, yang ada hanyalah persatuan Indonesia. 

Dalam pernyataannya tersebut, Jokowi menyatakan meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan Prabowo dan Sandiaga, yang dia sebut sebagai sahabat.

Jokowi menyatakan pula bahwa presiden dan wakil presiden terpilih dari Pilpres 2019 adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, KPU langsung menggelar sidang pleno setelah putusan MK dibacakan dalam sidang terbuka. Hasilnya, KPU menjadwalkan penetapan calon terpilih Pilpres 2019. Rencananya, penetapan calon terpilih digelar pada Minggu (30/6/2019). 

CATATAN DATA

DENGAN putusan MK yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019), rekapitulasi suara untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang sebelumnya telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) akan ditetapkan KPU menjadi hasil Pilpres 2019 pada Minggu (30/6/2019).

Sebagai catatan bersama, Kompas.com merangkum ulang perolehan suara kedua pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2019 per provinsi di Indonesia.

Data ini disandingkan pula dengan perolehan suara para kandidat Pilpres 2014. Untuk diingat, Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 sama-sama mempertemukan Jokowi dan Prabowo sebagai calon presiden.

Berikut ini catatan data interaktif hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, sorot dan atau klik permukaan peta dan grafik untuk mendapatkan data rincinya:

Pilpres sudah usai. Pesan untuk menjaga persatuan dan mengedepankan energi, waktu, dan kekuatan untuk kemajuan dan kebesaran bangsa dan negara Indonesia sudah pula dinyatakan oleh kedua pasangan kandidat yang berlaga di Pilpres 2019.

Kini, waktunya bagi kita berpikir sebagai Indonesia!!