15 tahun berlalu dan kasus kematian Munir tak juga menyentuh dalang pembunuhannya. Bukti persidangan dan sejumlah temuan tim pencari fakta tak bisa menguaknya. Tetap menolak lupa!
UPDATE 7 September 2021
Hari ini 17 tahun lalu, 7 September 2004, Munir meninggal di udara. Saat itu, dia dalam perjalanan dari Jakarta menuju Belanda. Hingga kini, sejumlah misteri masih melingkupi kematian aktivis ini.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Munir Dibunuh di Udara
UPDATE 17 Oktober 2020
Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana 14 tahun terkait kematian Munir, meninggal pada Sabtu (17/10/2020) karena infeksi Covid-19.
Dalam kasus Munir, Pollycarpus adalah pilot Garuda yang tidak sedang bertugas, yang oleh pengadilan dinyatakan terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat yang membantu pelaku pembunuhan berada di satu pesawat dengan Munir.
Pollycarpus dihukum 14 tahun setelah dia mengajukan peninjauan kembail (PK) pada 2011. PK yang diajukan Pollycarpus ini sempat menjadi polemik.
Sebelumnya, upaya hukum PK telah dilakukan. Hukum Indonesia juga tidak mengenal pengajuan PK untuk kali kedua dalam perkara yang sama.
MA, dalam putusan tertanggal 2 Oktober 2013 mengabulkan permohonan PK Pollycarpus. Namun, putusan PK "kedua" ini "mengembalikan" masa hukuman Pollycarpus seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Sebelumnya, lewat putusan kasasi tertanggal 3 Oktober 2006, MA mendiskon hukuman Pollycarpus menjadi dua tahun saja. Oleh majelis hakim kasasi, Pollycarpus dinyatakan hanya terbukti membuat surat palsu terkait kasus kematian Munir.
Atas putusan kasasi, Kejaksaan Agung mengajukan PK. MA mengabulkan PK ini dan lewat putusan tertanggal 25 Januari 2008 menambah hukuman Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara.
Semula, di pengadilan tingkat pertama, jaksa menuntut Pollycarpus dengan hukuman penjara seumur hidup.
PN Jakarta Pusat dalam putusan tertanggal 20 Desember 2005 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 27 Maret 2006.
Pollycarpus menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Dia menuntaskan hukuman pada 29 Agustus 2018, setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 November 2014.
HARI ini 15 tahun lalu, 7 September 2004, pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib tewas dibunuh. Sampai hari ini, misteri kematian Munir di dalam kabin pesawat Garuda belum sepenuhnya terkuak.
Munir meninggal dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, dengan transit di Singapura. Dia hendak sekolah di Ultrecht, mendalami perlindungan internasional terkait HAM.
Namun, takdir berkata lain. Di kabin pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-974, Munir mengembuskan napas terakhir.
Kematian Munir tidak langsung disangka sebagai pembunuhan.
Kematian Munir tidak langsung disangka sebagai pembunuhan.
Dia sempat dikira sakit hingga akhirnya meninggal sekitar pukul 08.10 waktu setempat, dua jam sebelum pesawatnya mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam.
Dugaan sakit itu muncul karena Munir terlihat bolak-balik ke toilet selama penerbangan, selepas transit di Bandara Changi, Singapura.
Saat badan pendiri Imparsial dan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu lemas di kursi bernomor 40G, seorang penumpang yang adalah dokter di bangku 1J berusaha memberi pertolongan. Munir pun pindah kursi ke sebelahnya.
"Menurut laporan, keadaan Pak Munir masih tenang, tapi dua jam menjelang pesawat mendarat di Schiphol, Pak Munir meninggal," kata Kepala Komunikasi Perusahaan PT Garuda Indonesia saat itu, Pujobroto, seperti dilansir harian Kompas edisi 8 September 2004.
Setibanya pesawat di Bandara Schipol sekitar pukul 10.00 waktu setempat, 10 petugas polisi militer langsung masuk ke pesawat. Selama 20 menit, penumpang dan kru pesawat tidak diizinkan turun untuk dimintai keterangan.
Sesudahnya, jenazah Munir pun diturunkan dan diurus otoritas bandara. Proses autopsi sebagai bagian dari prosedur penanganan kematian di dalam penerbangan internasional dilakukan.
Istri Munir, Suciwati, didampingi sejumlah kolega menjemput jenazah Munir. Penerima penghargaan Right Livelihood Award 2000 ini kemudian dimakamkan di Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 12 September 2004.
Kabar mengejutkan datang dua bulan setelah pemakaman Munir. Pada 12 November 2004, Kepolisian Belanda mengumumkan hasil autopsi Munir. Hasilnya, ditemukan jejak senyawa arsenik.
Temuan ini kemudian diumumkan Kepolisian RI (Polri) di Jakarta. Kapolri saat itu, Jenderal Pol Da'i Bachtiar menyebutkan ada dugaan pembunuhan terhadap Cak Munir dengan cara diracun.
Kepolisian Belanda mengumumkan hasil autopsi Munir, ditemukan jejak senyawa arsenik.
Kandungan racun arsenik ditemukan di air seni, darah dan jantung Munir dalam takaran melebihi kandungan normal. Bahkan, takarannya disebut cukup untuk membunuh 32 gajah.
"Begitu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap jenazah Munir dari Belanda yang kami terima dari Departemen Luar Negeri (Deplu). Ada dugaan kematian Munir tidak wajar," ujar Da'i, dikutip dari harian Kompas edisi 13 November 2004.
Polri pun segera membentuk tim forensik guna melakukan pendalaman. Makam Munir digali kembali untuk memeriksa lebih dalam kondisi jenazah.
Usman Hamid yang saat itu adalah Koordinator Kontras menduga arsenik masuk ke tubuh Munir dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam.
Reaksi baru terlihat setelah transit di Singapura, dengan bukti kondisi badan Munir yang lemas di penerbangan Singapura-Amsterdam.
Desakan mengungkap kematian Munir pun bergulir. Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, misalnya, menggelar aksi solidaritas bagi Munir, di kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jakarta, pada Selasa (23/11/2004).
Mereka meminta Komnas HAM segera membentuk tim penyelidik independen guna mengusut kematian Munir.
BAGI keluarga, sahabat, dan orang dekat, Munir dikenal sebagai sosok idealis.
Idealisme ini tidak hanya diperlihatkan saat memperjuangkan penegakan HAM di Indonesia, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Pilihan Munir menumpang pesawat Garuda untuk berangkat ke Belanda tak terlepas dari idealisme ini.
"Karena akan memberikan devisa bagi negara," ujar Munir seperti ditirukan staf Imparsial bernama Irma, dalam film dokumenter Kiri Hijau Kanan Merah (2009) yang diproduksi WatchDoc yang kemudian dirilis ulang pada 2019.
Mantan sekretaris Munir, Nunung, juga mengungkapkan bahwa Munir merasa lebih nyaman jika naik pesawat Garuda Indonesia, selain alasan idealisme.
"Dia bilang lebih aman untuk menggunakan pesawat Garuda," ucap Nunung.
Siapa yang menyangka bila kemudian justru di dalam kabin pesawat dari maskapai pelat merah ini Munir mengembuskan napas terakhir? Ironi.
Kasus ini tak terhindarkan menyeret maskapai nasional Garuda Indonesia dalam pusaran perkara. Terlebih lagi, salah satu pilotnya, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjadi terdakwa dan kemudian dipidana 14 tahun sebagai pelaku pembunuh Munir.
Sejumlah kejanggalan mencuat terkait perilaku Pollycarpus, pilot berstatus cuti tetapi ada di kabin pesawat yang sama dengan Munir.
Film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005) besutan jurnalis Australia David O'Shea dan jurnalis Indonesia Lexy Rambadeta memperlihatkannya. Video ini diunggah oleh oleh TheMyJakarta pada 28 Juni 2013.
Salah satu kejanggalan yang juga diperlihatkan film itu adalah keberadaan surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.
Surat yang ditandatangani Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, menjadi bekal Pollycarpus untuk ikut dalam penerbangan GA-974 sebagai staf Aviation Security.
Gara-gara surat ini, Indra pun turut menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.
Indra dinyatakan terlibat dalam kasus yang dianggap banyak orang belum mengadili dalang pembunuhan. Dalam persidangan, dia membantah terlibat konspirasi pembunuhan Munir.
Namun, menguat dugaan bahwa Indra membuat surat tugas buat Pollycarpus setelah menerima dari BIN.
Dikutip dari harian Kompas edisi 2 Februari 2008, Indra dalam pleidoinya mengaku tidak tahu apakah surat BIN yang dia terima pada Juni atau Juli 2004 merupakan bagian dari rencana pembunuhan Munir atau tidak.
Masih dari pleidoinya, Indra mengaku hanya memahami bahwa surat tersebut merupakan surat resmi dari lembaga negara yang salah satunya bertugas mencegah ancaman teror.
Lagi pula, ujar Indra, memenuhi permintaan BIN untuk menempatkan Pollycarpus di pesawat yang juga ditumpangi Munir tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan prosedur yang berlaku di PT Garuda.
Pollycarpus selaku penerbang senior pun sudah layak diperbantukan di bagian Corporate Security. Menurut Indra, adanya surat tugas dari direktur utama tidak lantas membuat Pollycarpus bisa berlaku seenaknya.
"Jadi, di dalam surat tersebut kekuasaan Polly juga dibatasi," ujar Indra.
Ia menambahkan, "Kalau ada yang dilanggar, itu adalah salah Polly, bukan yang membuat surat."
Kejanggalan diungkap pula oleh Suciwati. Beberapa hari sebelum keberangkatan Munir ke Belanda, istri Munir ini mengaku mendapat telepon dari orang yang menyebut diri sebagai Pollycarpus.
Pria di telepon itu menanyakan kepastian keberangkatan Munir. Suciwati pun menjelaskan bahwa Munir berangkat pada Senin malam, 6 September 2004, dengan penerbangan GA-974.
Suciwati sempat bertanya apa urusan Pollycarpus menelepon. Namun, saat itu dijawab bahwa dia adalah teman Munir yang bekerja di Garuda Indonesia dan berencana berangkat bersama Munir ke Belanda.
Ketika Munir pulang pada hari itu, Suci menyampaikan telepon yang sebelumnya diterima. Dengan santai Munir menjawab bahwa Pollycarpus sebagai "orang aneh dan sok akrab".
Setelah mendengar respons Munir, Suci menyesal telah menyampaikan tanggal keberangkatan Munir kepada Polly. "Tapi, almarhum (Munir) menenangkan saya dan bilang enggak apa-apa," kata dia.
POLRI memang melakukan upaya untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir. Namun, hingga Kapolri berganti tujuh kali—dari Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian—kematian Munir masih menyimpan sejumlah misteri.
Banyak pihak menduga dalang pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas. Pengadilan dan vonis yang telah jatuh dinilai belum menjangkau pelaku utama apalagi perencana pembunuhan ini.
Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, sebagai pelaku pembunuhan Munir. Dia adalah pilot Garuda yang saat itu sedang cuti tetapi ada di dalam kabin pesawat yang sama dengan Munir.
Sejumlah fakta persidangan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus ini.
Namun, pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono sebagai terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap kasus kematian Munir. Sayangnya, sampai sekarang hasil investigasi itu tak pernah dibuka ke publik.
Harapan sempat muncul ketika Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat putusan sengketa informasi pada sidang 10 Oktober 2016.
Dalam amar putusan, KIP menyatakan bahwa hasil investigasi itu dan alasan pemerintah tak juga membukanya ke publik merupakan informasi yang wajib diumumkan.
Namun, Kementerian Sekretariat Negara di era Presiden Joko Widodo ini mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah memenangi upaya ini pada 16 Februari 2017.
Upaya kasasi diajukan ke Mahkamah Agung oleh Kontras dan Imparsial. Putusan MA pada 13 Juni 2017 kembali memenangkan pemerintah, dengan menguatkan putusan PTUN. Buyar sudah kesempatan membuka hasil investigasi atas kematian Munir ke publik.
Kecaman pun berdatangan ke rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas langkah banding ke PTUN atas hasil putusan KIP. Jokowi dianggap mengingkari janji kampanye Pemilu Presiden 2014, yang salah satunya adalah mengungkap dalang kasus pembunuhan Munir.
"Pemerintah tidak memiliki political will yang baik terhadap kasus Munir. Harusnya, menjalankan amanat tersebut," kata Direktur Imparsial Al Araf.
Dengan fakta-fakta ini, lanjut Al Araf, sulit dibayangkan pemerintah memiliki keinginan membuka kasus Munir.
Bagi Suciwati, tidak kunjung ada pengungkapan dalang pembunuhan suaminya ini mengindikasikan adanya permufakatan jahat yang teramat kuat.
"Ini permufakatan jahat penjahatnya kuat, sehingga presiden tidak berani mengungkapnya," kata dia, dalam konferensi pers 15 Tahun Terbunuhnya Aktivis HAM Munir di Kontras, Jumat (6/9/2019).
Dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (5/9/2019) malam, Suciwati mengatakan hal yang masih menggganjal selepas 15 tahun kematian Munir adalah tak juga terungkapnya dalang pembunuhan mendiang suaminya.
"Siapa sih dalang pembunuhan? Sampai sekarang tak pernah terkuak. Menuju ke sana, di tengahnya saja belum, kan," ujar dia.
Pelaku lapangan, lanjut Suciwati, memang sudah diketahui.
"Tapi siapa yang menyuruh? Ini kan jelas kejahatan yang terorganisir? Ada telepon-telepon, ada banyak hal janggal yang ditemukan dan itu langsung menuju BIN. Ada hal-hal yang tentunya penting ditindaklanjuti.. tapi ternyata itu tidak dilakukan."
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan bahwa lembaganya pernah menggelar pemeriksaan atas eksaminasi kasus Munir.
"Rekomendasinya, pengadilan ulang," tegas dia, dalam acara Rosi, Kamis malam.
Dalam kesempatan yang sama, Anam menegaskan pula bahwa kasus pembunuhan Munir ini potensial memenuhi karakter pelanggaran HAM berat.
"Tidak ada satu bukti pun yang mengatakan bahwa pembunuhan Munir bukan pembunuhan berencana... Tak terbantahkan," tegas dia.
Usman Hamid menambahkan, dalam putusan perkara Polycarpus dan Indra Setiawan, dinyatakan bahwa mereka tidak bekerja sendirian tetapi untuk sebuah institusi yang bergerak di bidang intelijen.
"Seharusnya ada yang bertanggung jawab atas operasi intelijen itu. Siapa penanggung jawabnya, sampai hari ini negara belum berhasil untuk mengadilinya," kata Usman, juga dalam acara Rosi.
SEMASA hidup, Munir dikenal sebagai aktivis HAM. Kasus yang dia tangani kebanyakan soal kemanusiaan dan pelanggaran HAM.
Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 Desember 1965, Munir adalah alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (Unibraw). Semasa kuliah, dia sudah terkenal sebagai aktivis kampus.
Munir pernah menjadi Ketua Senat Mahasiswa FH Unibraw pada 1998. Dia juga pernah menjadi Koordinator Wilayah IV Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia.
Lalu, Munir merupakan anggota Forum Studi Mahasiswa untuk Pengembangan Berpikir, Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa Hukum Unibraw, dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Lepas dari bangku kuliah, dunia aktivis terus digeluti Munir. Dia pernah menjadi Dewan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kontras adalah organisasi yang dibentuk oleh beragam lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti LPHAM, Elsam, CPSM, PIPHAM, dan AJI, dan organisasi mahasiswa PMII.
Sebagai organisasi yang bekerja memantau persoalan HAM, Kontras banyak mendapat pengaduan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai pelanggaran HAM di berbagai daerah.
Munir pernah menjadi penasihat hukum untuk korban dan keluarga korban penghilangan orang secara paksa terhadap 24 aktivis politik dan mahasiswa di Jakarta pada 1997 hingga 1998.
Dia juga pernah menjadi penasihat hukum keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 . Selain itu, Munir juga pernah menangani kasus Araujo yang dituduh sebagai pemberontak yang melawan pemerintah Indonesia untuk memerdekakan Timor Timur pada 1992.
Kasus besar lain yang ditangani Munir adalah pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang diduga tewas di tangan aparat keamanan pada 1994.
Ketika menjabat Dewan Kontras, namanya melambung karena membela orang-orang hilang yang diculik. Munir membela aktivis yang hilang karena penculikan yang disebut dilakukan oleh Tim Mawar dari Kopassus TNI AD.
Sikap penentangannya terhadap ketidakadilan membuat Munir tak disukai pemerintah. Bentuknya, dari masuk daftar incaran intelijen sampai menerima banyak ancaman.
Namun, Munir tak surut langkah. Niatnya belajar ke Belanda adalah salah satu bentuk ketetapan hatinya menggiati jalur hukum dan advokasi.
Takdir berkehendak lain, niat mulia Munir berakhir menjadi perjalanan terakhir. Namun, Munir mewariskan roh perjuangannya kepada generasi sesudahnya, meski itu termasuk mengungkap kasus kematiannya.