Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur soal pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Aturan baru mengatur pula sanksi bagi calon penerima vaksin yang tidak menjalani vaksinasi.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tidak spesifik mengatur atau menyebut pengadaan mandiri vaksin Covid-19. Namun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menghapus sejumlah klausul di Perpres 99 Tahun 2020 terkait syarat badan usaha yang dapat melakukan pengadaan vaksin Covid-19.
Ini ringkasan hal-hal krusial dan naskah lengkap kedua peraturan presiden tersebut.
℘
VAKSINASI Covid-19 merupakah salah satu harapan untuk memutus penyebaran Covid-19. Indonesia telah memulai vaksinasi ini pada 13 Januari 2021, dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima pertama suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai!
Terkait pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dua peraturan presiden telah terbit—hingga tulisan ini tayang—sebagai landasan hukumnya, yaitu:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 6 Oktober 2020.
- Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021.
Hal-hal krusial
Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tidak terpisahkan satu sama lain.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 "hanya" memuat klausul yang diubah, dihapus, atau ditambahkan dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Cakupan aturan di kedua perpres ini adalah:
- Pengadaan vaksin Covid-19, termasuk penentuan jenis dan jumlah vaksin Covid-19, harga, serta siapa yang melakukan pengadaan.
- Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mulai dari pendataan dan penetapan penerima vaksin Covid-19, hingga prioritas, prosedur, dan jadwal vaksinasi Covid-19
- Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan vaksinasi Covid-19
- Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengubah sejumlah klausul di Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yaitu pada:
- Pasal 4 ayat (2) yang mengatur tentang kerja sama internasional terkait pengadaan vaksin Covid-19.
- Pasal 11 ayat (1) dan (2) yang membahas situasi force majeure pengadaan vaksin Covid-19.
- Pasal 19 tentang pembayaran uang muka pengadaan vaksin Covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menghapus sejumlah klausul di Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yaitu pada:
- Pasal 6 ayat (4), (5), dan (6), terkait syarat badan usaha yang dapat melakukan pengadaan vaksin.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menambahkan sejumlah klausul yang semula tidak ada di Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yaitu berupa:
- Pasal 11A dan Pasal 11B, tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah dalam hal pengadaan vaksin Covid-19, termasuk soal mutu dan khasiat vaksin.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum dari penyedia vaksin ini berlaku hanya selama masa kedaruratan Covid-19. Namun, kejadian ikutan dari vaksinasi Covid-19 tetap jadi tanggung jawab hukum pemerintah, selama pemberian vaksin dilakukan pada masa kedaruratan Covid-19.
- Pasal 13A dan Pasal 13B, yang mengatur tentang pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Tercakup dalam penambahan klausul ini adalah sanksi bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi kemudian tidak mengikuti vaksinasi.
Sanksi bisa berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah; dan atau denda.
Merujuk Pepres Nomor 14 Tahun 2021, sanksi bagi setiap orang yang tidak menjalani vaksinasi Covid-19 setelah ditetapkan sebagai penerima vaksin juga dapat merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam UU tersebut, sanksi dibagi menjadi dua, yaitu bagi siapa saja yang dianggap menghalangi penanggulangan wabah serta bagi siapa saja yang dianggap menyebabkan wabah. Keduanya dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara dan denda, seperti diatur pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Bagi siapa saja yang dianggap menghalangi, besaran dendanya maksimal Rp 500.000 dan Rp 1 juta, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan hingga satu tahun.
Adapun bagi siapa saja yang dianggap menyebabkan wabah, diancam pidana oleh UU ini dengan maksimal hukuman penjara maksimal satu tahun dan sepuluh tahun serta denda maksimal Rp 1 juta dan Rp 10 juta. Bila pelaku adalah badan usaha, ditambahkan ancaman berupa sanksi administratif pencabutan izin.
Beda maksimal hukuman ini tergantung kesengajaan atau tidak.
- Pasal 15A dan Pasal 15B, tentang penanganan kejadian ikutan setelah vaksinasi Covid-19, termasuk pemberian kompensasi apabila kejadian ikutan ini menimbulkan kecatatan atau meninggalnya seseorang akibat produk vaksin yang diterima.
- Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mencantumkan pula ketentuan yang menegasikan satu klausul pengecualian dalam Pasal 52 Ayat (1) huruf o Perpres 82 Tahun 2018, sepanjang terkait vaksinasi Covid-19.
Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh layanan jaminan kesehatan menurut peraturan tersebut.
Ayat 1 huruf o pasal ini menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah merupakan salah satu yang dikecualikan oleh layanan jaminan kesehatan.
Sebelumnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga telah dua kali diubah, yaitu dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Namun, kedua perubahan itu tidak mengubah klausul pengecualian pada Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Dengan klausul Pasal II Perpres Nomor 14 Tahun 2021, pengecualian cakupan jaminan kesehatan dalam masa tanggap darurat dan atau wabah dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Naskah lengkap
Berikut ini naskah Perpres Nomor 99 Tahun 2020, dengan highlight warna kuning untuk klausul yang diubah melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan highlight warna merah untuk klausul yang dihapus oleh aturan baru.
Adapun aturan baru soal pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tidak hanya mengubah dan menghapus sejumlah klausul di aturan pendahulunya tetapi juga menambah beberapa klausul baru.
Klausul baru di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditandai oleh highlight warna biru dalam dokumen berikut ini:
Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung