JEO - Insight




Naskah Lengkap
Dua Perpres
Vaksinasi Covid-19

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:33 WIB

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur soal pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Aturan baru mengatur pula sanksi bagi calon penerima vaksin yang tidak menjalani vaksinasi.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tidak spesifik mengatur atau menyebut pengadaan mandiri vaksin Covid-19. Namun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menghapus sejumlah klausul di Perpres 99 Tahun 2020 terkait syarat badan usaha yang dapat melakukan pengadaan vaksin Covid-19. 

Ini ringkasan hal-hal krusial dan naskah lengkap kedua peraturan presiden tersebut.

VAKSINASI Covid-19 merupakah salah satu harapan untuk memutus penyebaran Covid-19. Indonesia telah memulai vaksinasi ini pada 13 Januari 2021, dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima pertama suntikan vaksin Covid-19. 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai!

Terkait pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dua peraturan presiden telah terbit—hingga tulisan ini tayang—sebagai landasan hukumnya, yaitu: 

Hal-hal krusial 

Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tidak terpisahkan satu sama lain.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 "hanya" memuat klausul yang diubah, dihapus, atau ditambahkan dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Cakupan aturan di kedua perpres ini adalah:

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengubah sejumlah klausul di Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yaitu pada:

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menghapus sejumlah klausul di Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yaitu pada:

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 menambahkan sejumlah klausul yang semula tidak ada di Perpres Nomor 99 Tahun 2020, yaitu berupa:

Naskah lengkap

Berikut ini naskah Perpres Nomor 99 Tahun 2020, dengan highlight warna kuning untuk klausul yang diubah melalui Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan highlight warna merah untuk klausul yang dihapus oleh aturan baru.

Adapun aturan baru soal pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tidak hanya mengubah dan menghapus sejumlah klausul di aturan pendahulunya tetapi juga menambah beberapa klausul baru.

Klausul baru di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditandai oleh highlight warna biru dalam dokumen berikut ini: 

Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung