JEO - Insight

Naskah
UU Cipta Kerja
Klaster Ketenagakerjaan

Jumat, 9 Oktober 2020 | 11:16 WIB

 SERI UU CIPTA KERJA 

 

 UPDATE 3 NOVEMBER 2020: 

RUU Cipta Kerja telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. 

Dengan perkembangan ini, isi artikel pun akan sesegera mungkin kembali disesuaikan, merujuk pada salinan naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diunduh dari laman Sekretariat Negara. 

Salinan naskah UU ini dapat diunduh dari sini atau melalui link Kementerian Sekretariat Negara ini

 



 Update 15 Oktober 2020: 

SEMULA, naskah dalam artikel ini merujuk pada versi dokumen yang Kompas.com dapatkan pada Senin (5/10/2020).

Dokumen dimaksud didapat dari salah satu anggota Badan Legislatif dan jalur komunikasi yang hingga kini mewadahi sejumlah wartawan dan narasumber.

Baca juga: Ada Opsi Uji Formil untuk UU Cipta Kerja

Update 15 Oktober 2020 menambahkan dua bagian baru setelah pengantar, yaitu Bab IV dan keseluruhan naskah RUU Cipta Kerja versi 812 halaman. 

Naskah versi 812 halaman dalam artikel ini terkonfirmasi dari DPR dan disebut sebagai naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/10/2020).

Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja

Dengan update ini, maka peta artikel berubah menjadi:

Klik pada bagian yang dikehendaki dari susunan isi artikel sebagaimana disebut di atas, untuk langsung menuju bagian yang dikehendaki. Masing-masing dokumen RUU dapat diunduh.

Apabila di kemudian hari ada lagi perubahan atau hal yang perlu diperbaiki, artikel akan di-update kembali pula.

Terima kasih....

 

 

 UPDATED 

PENGANTAR

KETENAGAKERJAAN merupakan isi Bab IV UU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Struktur pengelompokan bab ini dalam RUU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2020 tidak berubah.

Istilah klaster dalam omnibus law UU Cipta Kerja merujuk pada pengelompokan bab ini.

Bab IV UU Cipta Kerja memuat lima bagian, yaitu:

  1. Bagian Kesatu: Ketentuan Umum -- memuat cakupan bab ketenagakerjaan, ada satu pasal yaitu Pasal 80.
  2. Bagian Kedua: Ketenagakerjaan -- memuat perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, mencakup satu pasal, yaitu Pasal 81, yang di dalamnya ada 68 nomor poin klausul.
  3. Bagian Ketiga: Jenis Program Jaminan Sosial -- memuat perubahan atas UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, memuat Pasal 82 dengan dua nomor poin klausul termasuk penambahan pasal yang mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  4. Bagian Keempat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial -- memuat perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memuat Pasal 83 UU Cipta Kerja, dengan tiga nomor poin klausul, yang salah satunya membahas tentang sumber pendanaan JKP.
  5. Bagian Kelima: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia - memuat perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berisi Pasal 84 UU Cipta Kerja, dengan empat nomor poin klausul.

Klaster ketenagakerjaan memuat lima pasal, sesuai dengan pengelompokan bagian dan cakupan pasal seperti di atas. 

Semula, naskah akademik RUU Cipta Kerja mencantumkan klaster ketenagakerjaan hanya mencakup satu UU, yaitu UU Ketenagakerjaan. 

Naskah Bab IV UU Cipta Kerja versi 812 halaman tersedia pada bagian tulisan setelah ini, menyusul kemudian naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman tersedia di sini. Adapun versi 5 Oktober 2020, masing-masing dapat diakses di sini dan di sini.

Naskah dalam artikel ini belum memiliki nomor. Nomor UU akan didapat setelah UU disahkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Negara.

Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU dinyatakan sah dan wajib diundangkan ketika:

Tata cara pengundangan diatur lebih rinci melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.

Walaupun, peraturan presiden tersebut masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tata cara pengundangan juga diterangkan dalam artikel berjudul Proses Pengundangan di situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM.

UU dinyatakan berlaku setelah diundangkan, kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam ketentuan penutup UU dimaksud. 

Dalam hal UU Cipta Kerja, ketentuan penutup termuat di Bab XV yang memuat Pasal 185 dan Pasal 186, dengan isi sebagai berikut: 

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 185

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
  2. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 Catatan:

Pada naskah versi 5 Oktober 2020, kedua pasal di atas berbunyi:

Pasal 185

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan
  2. Peraturan Pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
  3. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 186

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 Keterangan tentang naskah-naskah ini: 

Baca juga: Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Menuai Polemik...

 VERSI 812 HALAMAN - 13 OKTOBER 2020 

BAB IV
UU CIPTA KERJA

KETENAGAKERJAAN

 beserta Penjelasan UU
 sebagai bagian tak terpisahkan dari UU dan bab ini 

 

 Klik ikon pada sudut kanan atas naskah
 untuk opsi membuka naskah di halaman pdf tersendiri
 yang juga dapat diunduh.


 Penjelasan Bab IV UU Cipta Kerja 

 Klik ikon pada sudut kanan atas naskah
 untuk opsi membuka naskah di halaman pdf tersendiri
 yang juga dapat diunduh.

 

» Kembali ke  awal artikel  yang memuat menu navigasi artikel,  klik di sini 


»» Kembali ke bagian  pengantar artikel  klik di sini 

 

 

 VERSI 812 HALAMAN - 13 OKTOBER 2020 

NASKAH
UU CIPTA KERJA

 beserta Penjelasan UU
 sebagai bagian tak terpisahkan dari UU dan bab ini 

 

 Klik ikon pada sudut kanan atas naskah
 untuk opsi membuka naskah di halaman pdf tersendiri
 yang juga dapat diunduh.

 

» Kembali ke  awal artikel  yang memuat menu navigasi artikel,  klik di sini 

 

»» Kembali ke bagian  pengantar artikel  klik di sini 

 

 

 

 

 DOKUMENTASI - VERSI 5 OKTOBER 2020 

BAB IV
UU CIPTA KERJA

KETENAGAKERJAAN

NASKAH ini merupakan cuplikan dari naskah UU Cipta Kerja yang didapat Kompas.com pada 5 Oktober 2020, seusai sidang paripurna DPR yang memberikan persetujuan bersama pemerintah atas RUU Cipta Kerja.

 Klik ikon pada sudut kanan atas naskah
 untuk opsi membuka naskah di halaman pdf tersendiri
 yang juga dapat diunduh.

 

» Kembali ke  awal artikel  yang memuat menu navigasi artikel,  klik di sini 

 

»» Kembali ke bagian  pengantar artikel  klik di sini 

 


 DOKUMENTASI - VERSI 5 OKTOBER 2020 

NASKAH
UU CIPTA KERJA

NASKAH ini diterima Kompas.com pada 5 Oktober 2020, seusai sidang paripurna DPR yang memberikan persetujuan bersama pemerintah atas RUU Cipta Kerja. Keterangan mengenai asal naskah ini ada pada pengantar artikel.

 Klik ikon pada sudut kanan atas naskah
 untuk opsi membuka naskah di halaman pdf tersendiri
 yang juga dapat diunduh.

 

» Kembali ke  awal artikel  yang memuat menu navigasi artikel,  klik di sini 

 

»» Kembali ke bagian  pengantar artikel  klik di sini