JEO - Peristiwa

Relaksasi Kredit
di Tengah
Wabah Corona,
Apa Betul Bikin Rileks?

Senin, 6 April 2020 | 10:39 WIB

Pemerintah dan otoritas terkait menerbitkan aturan relaksasi kredit untuk menangkal dampak ekonomi penyebaran Covid-19. Seperti apa? Akankah sesuai harapan?

WABAH virus corona (Covid-19) berdampak pada berbagai sektor perekonomian, dari yang makro sampai yang mikro. Tidak cuma pertumbuhan ekonomi yang melorot dan defisit anggaran yang melebar.

Indonesia bukan perkecualian. Sejak pengumuman kasus positif virus corona di Indonesia, beragam pelaku ekonomi sudah merasakan dampak.

Terlebih lagi ketika pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Para pelaku ekonomi, mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM terpukul. Bagi masyarakat ini, pukulannya telak. Nafkah para pekerja harian terdampak, sudah pasti cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat.

Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...

Pemerintah pun mengumumkan kebijakan kelonggaran pembayaran cicilan bagi mereka yang terdampak Covid-19. Namun, apakah kenyataan seindah bayangan? Berikut ini serba-serbi relaksasi kredit yang dijanjikan pemerintah dan imbasnya bagi masyarakat.

Untuk memudahkan navigasi, Anda dapat pula melompat ke topik yang dikehendaki, klik menu di bawah ini atau telusuri seluruh artikel dengan menggulirkan layar baca.

 

 M E N U : 

 

Kata Jokowi tentang Keringanan Kredit bagi Ojek Online, Sopir Taksi, dan UMKM


Aturan OJK soal Stimulus Ekonomi Terkait Covid-19


Apa Kata Bank dan Perusahaan Leasing?


Suara Asosiasi dan Pelaku Usaha


Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Keringanan per 5 April 2020


•  Syarat, Cara, dan Prosedur Pengajuan Keringanan

 

Kata Jokowi tentang Keringanan Kredit bagi Ojek Online, Sopir Taksi, dan UMKM

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas  COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan  pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan keringanan pembayaran kredit dalam video conference di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Menurut Jokowi, dalam penanganan virus corona, dunia usaha harus dijaga, utamanya usaha mikro, kecil, dan menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, lanjut Jokowi, pemerintah memberlakukan keringanan pembayaran kredit.

“Bagi para pekerja informal—baik ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM—, nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut,” kata Jokowi dalam pidatonya.

Menurut Kepala Negara, keringanan pembayaran kredit ini pun telah ditetapkan prosedur pengajuannya. Debitur tidak perlu datang ke kantor bank atau perusahaan leasing.

“Cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA,” terang Jokowi.

Jokowi menjelaskan, keringanan kredit tersebut diberikan selama satu tahun dan mulai berlaku per 1 April 2020.

"Saya sudah cek ke OJK. Mereka sudah menyiapkan skemanya dan kita akan efektifkan mulai bulan April 2020," katanya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menerima keluhan dari pekerja di sektor informal yaitu tukang ojek dan sopir taksi yang mengalami kesulitan ekonomi akibat wabah virus corona.

Baca juga: Masih Juga Dirongrong Debt Collector walau Sudah Ajukan Relaksasi, Laporkan ke Sini... 

Di tengah sepinya penumpang menyusul physical distancing, banyak pengemudi ojek online yang masih ditagih kredit kendaraannya.

"Tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, saya sampaikan kepada mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama satu tahun," ujar Jokowi.

Adapun Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi corona.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Adapun relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.

Baca juga: Masih Dikejar Tagihan Leasing? Ini Langkah yang Bisa Ditempuh... 

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank atau leasing.

"OJK juga mengingatkan agar berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit atau leasing," ujar Fadjroel.

 

Kembali ke awal tulisan...

 

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

OJK Terbitkan Aturan Stimulus Ekonomi, Termasuk Keringanan Kredit

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) merilis stimulus perekonomian nasional untuk meredam dampak penyebaran virus corona pada medio Maret 2020.

Stimulus tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Juru Bicara OJK Sekar Putih mengatakan, dengan adanya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan—baik konvensional maupun syariah—sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Kita juga berharap bahwa perbankan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” ujar Sekar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Logo OJK
KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO
Logo OJK

Sekar menjelaskan, ada dua stimulus yang diberikan. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dan penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Baca juga di Kontan: OJK Sarankan Nasabah Segera Ajukan Permohonan Keringanan

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Stimulus ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, serta akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.

Stimulus yang diberikan OJK diharapkan dapat mengurangi dampak merosotnya kinerja dan kapasitas debitur akibat wabah virus corona yang bisa meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Stimulus yang diberikan OJK diharapkan dapat mengurangi dampak merosotnya kinerja dan kapasitas debitur akibat wabah virus corona yang bisa meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga berpeluang memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

POJK ini juga diharapkan menjadi kebijakan countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kemudian, OJK merilis pula ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.

Baca juga: Kriteria UMKM yang Dapat Ajukan Relaksasi dari Fintech

Hal tersebut dirilis dalam Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan.

"Sebagai tindak lanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank (KNB) untuk tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, OJK mengeluarkan surat kepada industri perusahaan pembiayaan sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Sekar kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Ketentuan restrukturisasi

Kelonggaran kredit bisa diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar.

Pemberian kelonggaran bisa didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, bunga, margin, atau bagi hasil.

Setiap perusahaan leasing dapat memberikan restrukturisasi kredit yang terkena dampak dengan dua ketentuan.

Baca juga: Mau Dapat Relaksasi Kredit, Jangan Susah Dihubungi

Kedua ketentuan tersebut yaitu adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing; serta adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

Dalam surat edaran itu OJK juga menjelaskan, pemberian restrukturisasi dilakukan bila:

"Perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak Covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai, yang dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur," tulis OJK dalam surat edaran tersebut.

OJK mengimbau, pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Bahkan, OJK bisa meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical saat ini. OJK pun dapat meminta data dan informasi tambahan di luar pelaporan," sebut regulator.

Keringanan perusahaan leasing

Sebagai dampak Covid-19, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan leasing.

Perusahaan leasing mendapat perpanjangan waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK seperti yang telah diinformasikan OJK pada 23 Maret 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui konferensi video.

 

Kembali ke awal tulisan...

 

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

Apa Kata Perbankan dan Perusahaan Leasing?

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan titah untuk memungkinkan pemberian kelonggaran (relaksasi) kredit dan pembiayaan bagi para terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Dalam POJK dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Lebih dari Sejuta Kreditur di Jawa Barat Dapat Relaksasi Kredit

Untuk perusahaan leasing, kebijakan serupa pun dikeluarkan OJK. Seperti apa respons perbankan dan lembaga keuangan non-bank tersebut menyikapi ini?

Ilustrasi uang.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang.

Perbankan

Setelah terbitnya peraturan OJK terkait Covid-19, sejumlah bank mengeluarkan kebijakan baru terkait kredit para debiturnya.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debitur, terutama pelaku UMKM. Ini termasuk bagi nelayan hingga pengemudi ojek online.

Teknis pelaksanaan penundaan cicilan kredit mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

Teknis pelaksanaan penundaan cicilan kredit mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Rully lalu merinci kebijakan Bank Mandiri terkait perkembangan wabah virus corona ini.

Pertama, sebut Rully, nasabah yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, bagi debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, dan restrukturisasi, setelah dievaluasi terdampak virus corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Keempat, Bank Mandiri juga memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan taksi online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran. Bahasa sederhana untuk kolektibilitas adalah kualitas kredit.  

Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit atau kantor cabang bank.

"Kami mengacu pada peraturan OJK, penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," ujar Rully.

Langkah serupa ditempuh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. BNI pun menyatakan akan merestrukturisasi kredit para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terkena dampak virus corona. Tentu, kebijakan ini pun mengacu kepada POJK Nomor 11/POJK.03/2020.

Dalam POJK dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dalam POJK dijelaskan bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama,” ujar Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Adapun debitur yang dimaksud, yakni debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset.

Pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. Kedua, perpanjangan masa tenggang. Ketiga, keringanan tarif bunga pinjaman dan atau provisi. Keempat, penurunan suku bunga.

Dengan adanya aturan ini, status kredit debitur bank yang terdampak Covid-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan OJK lewat peraturannya.

“BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti,” kata Lambok.

Adapun penerapan ataupun skema restrukturisasinya, ungkap Lambok, akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar para debitur, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak Covid-19 atau memiliki rekam jejak yang baik.

Terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pun menyatakan telah menerapkan kebijakan keringanan bagi debitur UMKM.

“Menindaklajuti POJK, BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Direktur Utama BRI Sunarso, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi. Di antara skema itu adalah penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda atau penalti, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Menurut Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona.

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun," ujar Sunarso.

BRI, lanjut Sunarso, menyiapkan pula skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI.

"Yakni (debitur) Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” terang Sunarso tanpa merinci lebih lanjut skema dimaksud. 

Perusahaan Leasing

Motor-motor tarikan leasing Adira Finance yang disimpan di gudang penyimpanan milik Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).
KOMPAS.com/ALSADAD RUDI
Motor-motor tarikan leasing Adira Finance yang disimpan di gudang penyimpanan milik Adira di Tapos, Depok, Senin (5/2/2018).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, merinci empat syarat pengajuan keringanan pembiayaan terkait merebaknya wabah virus corona (Covid-19), yaitu: 

Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020. Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan memberikan sejumlah syarat untuk pengajuan permohonan keringanan pembayaran kredit.

Pengembalian formulir dilakukan melalui e-mail, tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.

Perusahaan pembiayaan memberikan sejumlah syarat untuk pengajuan permohonan keringanan pembayaran kredit.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi lewat keterangan tertulis. 

Dia mengimbau debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Adapun untuk debitur yang tidak terdampak langsung dengan wabah virus corona, proses pembayaran angsuran tetap sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca juga: Ini Kreditur FIF yang Dapat Relaksasi

Salah satu perusahaan pembiayaan, PT Toyota Astra Financial Services (TAF), mengatakan siap mendukung rencana pemerintah terkait program relaksasi kredit.

“Pada masa sulit seperti sekarang, yang jelas kami akan bantu customer yang terkena dampak virus corona, sesuai dengan arahan pemerintah dan OJK,” ujar Presiden Direktur TAF Agus Prayitno, kepada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Meski begitu, Agus mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi debitur untuk mendapatkan program relaksasi kredit tersebut.

Tak semua debitur bisa menikmati program yang dicanangkan pemerintah dan OJK tersebut.

Tak semua debitur bisa menikmati program yang dicanangkan pemerintah dan OJK tersebut.

Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit kali ini adalah mereka yang sebelumnya selalu melunasi cicilan tepat waktu.

“Kami bantu customer yang terkena dampak corona, tapi tergantung kondisi customer-nya. Kalau dia customer yang baik, dalam pengertian selama ini tepat waktu bayar cicilan, pasti kami bantu,” ucap Agus.

Bagi debitur yang sebelumnya tidak selalu tepat waktu membayar cicilan, lanjut Agus, pertimbangan pemberian restrukturisasi tetap dimungkinkan. Namun, prosesnya akan seperti saat pengajuan pembiayaan. 

“Kami analisis dulu latar belakangnya dan kami prioritaskan yang punya keterbatasan,” kata dia. 

 

Kembali ke awal tulisan...

 

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

Suara Asosiasi dan Pelaku Usaha

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

SEJUMLAH pelaku usaha dan asosiasi menyuarakan pendapat mereka mengenai aturan relaksasi kredit yang dirilis pemerintah dan OJK.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), misalnya, berharap stimulus berupa restrukturisasi kredit tidak dipersulit pihak bank atau pemberi pembiayaan.

"Saya kemarin mau mengurus restrukturisasi untuk pengajuan kredit prosesnya lama banget," ujar Astriani, seorang pelaku UMKM futnitur saat dihubungi Kompas com, Jumat (20/3/2020).

Astriani mengaku datang ke kantor bank BUMN untuk mengurus restrukturisasi kredit itu. Namun, penggunaan NPWP suaminya ditolak dengan alasan tidak aktif.

Ia lantas menggunakan NPWP sendiri. Itu pun, ujar Astriani, bank masih saja terasa mempersulit. Padahal ia merasa sudah patuh membayar pajak.

"Mereka (bank) bilang harus nunggu keputusan dari kanwil mereka. Menunggu keputusan itu lama kan. Ini sampai sekarang masih belum selesai-selesai," kata dia.

Astriani berharap pemerintah atau pihak terkait melakukan pengecekan jalannya stimulus di level bawah atau bank, sehingga pelaku usaha bisa langsung merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, stimulus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM terkait dampak virus corona merupakan berita baik.

Eksekusi stimulus yang diberikan pemerintah tersebut dipandang belum berjalan baik di lapangan.

Namun, kata dia, eksekusi stimulus yang diberikan pemerintah tersebut belum berjalan baik di lapangan atau di tingkat bawah.

Misalnya, kata Ikhsan, soal stimulus untuk kredit dari industri keuangan bank dan non bank ke pelaku UMKM yang memiliki nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.

"Ini masih belum jelas, katanya untuk industri keuangan bank dan non-bank, apakah itu hanya perbankan saja atau tidak, atau termasuk leasing kah? Karena sejauh ini masih banyak leasing yang melakukan penagihan ke rumah-rumah," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Bahkan, lanjut Ikhsan, ada beberapa leasing yang menyuruh debt collector-nya untuk langsung datang menagih ke rumah masyarakat. Hal ini dinilai dapat menyebabkan keresahan masyarakat di tengah wabah virus corona.

Selain itu, Ikhsan mempertanyakan apakah stimulus ke UMKM termasuk penangguhan pembayaran listrik dan air. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan dan kepastian akan hal ini.

"Sebenarnya pemerintah memberikan stimulus untuk UMKM adalah berita baik menurut kami, tetapi pada pelaksanaanya di lapangan masih tidak sesuai," kata dia.

Khusus soal listrik, belakangan pemerintah dan PLN memberikan pula keringanan tetapi masih bagi pelanggan rumah tangga. Keringanan ini diberikan kepada pelanggan listrik pasca-bayar dan prabayar.

Peliputan Kompas.com terkait keringanan biaya listrik selama wabah ini dapat disimak dengan klik di sini. Di dalamnya tercakup kriteria pelanggan yang mendapatkan keringanan dan tips untuk proses memperolehnya.

Ilustrasi UMKM eksportir
KOMPAS/SRI REJEKI
Ilustrasi UMKM eksportir

Lain lagi dengan asosiasi mitra pengemudi ojek online (ojek online). Kebijakan keringanan kredit dipandang masih tidak sesuai dengan harapan driver ojek online (ojol) yang terdampak pandemi virus corona.

Asosiasi driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menilai relaksasi kredit masih memberatkan biaya driver ojol.

"Relaksasi memang sudah efektif berlaku per hari Senin, namun ternyata masih jauh dari harapan kami," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Igun menjelaskan, sebagian besar perusahaan leasing memberlakukan kebijakan kelonggaran kredit serupa, yakni pemberian diskon biaya cicilan untuk sementara waktu.

Dengan begitu, driver ojol selaku debitur masih perlu melakukan pembayaran cicilan saat ini.

"Masih ada tagihan yang tetap harus dibayar sebagian dari nilai angsuran per bulan dan sebagian lagi diliburkan atau ditangguhkan pembayarannya dengan pilihan 3 bulan, 6 bulan, dan 9 bulan," tutur Igun.

Menurut Igun, kebijakan tersebut masih memberatkan driver ojol yang pendapatannya sangat terdampak akibat pandemi virus corona.

Penangguhan pembayaran kredit kendaraan dipandang masih memberatkan pengemudi ojek online yang pendapatannya sangat terdampak virus corona.

"Sisa penghasilan kami hanya cukup untuk kebutuhan hidup harian yang kadang juga masih belum dapat tertutup dengan layak," katanya.

Oleh karenanya, Igun berharap pemerintah bersama dengan pelaku usaha leasing dapat melakukan kembali pembahasan terkait kebijakan ini.

"Banyak debitur dari driver ojol yang kecewa," ujar Igun.

Pengusaha bus pun menyuarakan pendapat mereka. Pengusaha bus mengaku belum mendapat kejelasan relaksasi atau keringanan kredit dari pemerintah melalui OJK.

Padahal, dalam POJK, sektor transportasi termasuk salah satu debitur yang mendapatkan perlakuan khusus.

"Dari OJK memang seperti itu, tapi pada praktiknya beda. Meski sudah ada, tapi banyak badan pembiayaan justru mengaku belum bisa memberikan relaksasi pembayaran cicilan," ucap Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, kebanyakan leasing beralasan tak bisa memberikan keringanan lantaran belum ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari otoritas.

 

Kembali ke awal tulisan...

 

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Keringanan Kredit atau Pembiayaan

OJK merilis daftar terbaru lengkap perusahaan pembiayaan (leasing) dan bank yang setuju memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit bagi para debitur terdampak virus corona.

Kelonggaran kredit dapat diberikan bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk. 

Kelonggaran kredit diberikan sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Kelonggaran kredit dapat diberikan bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

"Berikut ini beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).

Per 5 April 2020 ada 47 perusahaan leasing telah menyatakan akan memberikan kelonggaran berdasarkan keterangan OJK.

Rincian perusahaan leasing:

Adapun perbankan yang per 5 April 2020 yang menyatakan mengikuti aturan OJK terkait pelonggaran kredit atau pembiayaan selama wabah corona tercatat sebanyak 71 bank. Di dalamnya tercakup bank konvensional dan bank syariah.

Rincian bank konvensional:

Rincian bank syariah:

Nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit dapat menghubungi bank masing-masing melalui call center yang tertera di situs setiap bank tanpa harus datang ke kantor cabang bank dimaksud selama pemberlakuan physical distancing.

 

Kembali ke awal tulisan...

 

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.

Syarat, Cara, dan Prosedur Pengajuan Keringanan Pembiayaan dan Kredit

Ilustrasi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi

SEBAGAIMANA telah diuraikan pada bagian-bagian lain di tulisan ini, sejumlah bank dan perusahaan pembiayaan (leasing) menyatakan akan mengakomodasi kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan. 

Sebagai pengingat dan panduan cepat, berikut ini sejumlah syarat, prosedur, dan cara pengajuan permohonan keringanan kredit dan pembiayaan tersebut. 

 Ke perusahaan leasing 

Merujuk Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan, pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan.

Ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur atau nasabah tidak perlu dilakukan dengan mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Nasabah cukup mengembalikan formulir melalui e-mail.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui e-mail pula.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.

Syarat

Ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Apa saja itu?

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Ke bank

Nasabah atau debitur bank yang hendak mengajukan kelonggaran kredit dapat menghubungi masing-masing bank pemberi pinjaman melalui layanan call center.

Nomor kontak call center itu dapat ditemukan di situs setiap bank dimaksud. Nasabah tidak perlu datang ke kantor bank untuk pengajuan ini selama pemberlakuan physical distancing.

Syarat

Seperti halnya keringanan pembiayaan dari perusahaan leasing, ada sejumlah syarat bagi nasabah untuk dapat memperoleh keringanan kredit selama wabah virus corona.

Untuk mengajukan keringanan kredit, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit.

Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang, atau ringan.

Bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.

 

Kembali ke awal tulisan...

 

 Baca juga: Mengapa Isolasi dan Karantina Penting untuk Cegah Penyebaran Corona?


Baca juga: Bersiap Tameng Ekonomi untuk Dampak Wabah Corona...


Kontak nasional untuk informasi dan layanan darurat terkait wabah virus corona (Covid-19) adalah 119 ext 9. 


Ikuti juga peliputan dari hari ke hari tentang wabah ini dalam Liputan Khusus Wabah Virus Corona dan Indonesia Positif Terinfeksi Virus Corona di Kompas.com.