JEO - Insight

Lacak Jejak
Draf RUU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 | 10:33 WIB

 SERI UU CIPTA KERJA 

Undang-Undang mengatur, selambatnya tujuh hari sejak DPR dan pemerintah menyetujui RUU untuk disahkan menjadi UU, draf naskah harus telah dikirimkan ke presiden.

Akankah segera jelas draf yang sesungguhnya dari RUU Cipta Kerja ini?

Sembari menanti draf dimaksud, ini lacak jejak perjalanan RUU Cipta Kerja termasuk draf dan dokumen yang terlibat.

 Update 3 November 2020: 

Pemerintah menuntaskan pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). RUU Cipta Kerja telah diundangkan menjadi UU, yaitu menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salinan Naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat diunduh dari sini, melalui link laman Sekretariat Negara, atau dari sematan naskah pdf di bawah ini.

Pengundangan UU Nomor 11 Tahun 2020 sekaligus menjadi akhir dari updating artikel Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja ini. 


 Disclaimer

Apabila pemanggilan artikel terasa berat, ini disebabkan oleh penyertaan seluruh dokumen relevan, baik lewat tampilan langsung maupun penyertaan link demi akurasi dan kelengkapan informasi. 

 Update format dokumen yang dilampirkan: 

Kompilasi lima draf yang didapat Kompas.com hingga 13 Oktober 2020 dan kompilasi rekam jejak pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR diubah ke format .rar untuk membantu mengurangi waktu pemanggilan artikel dan penggunaan data internet. 

 Update hingga 13 Oktober pukul 15.52 WIB: 

DPR menyatakan, RUU Cipta Kerja yang sudah benar-benar final sesuai standar legal drafting memiliki 812 halaman.

Konferensi pers ini disiarkan langsung melalui akun media sosial DPR, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Dalam penjelasannya, Azis menyebut, perbedaan jumlah halaman terjadi karena ukuran kertas dan jenis huruf yang dipakai. Dia mewakili DPR dan Sekretariat Jenderal DPR bersumpah tidak akan ada penyusupan pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menambahkan, ada ketentuan pasal yang disederhanakan saat editing yang kemudian saat dicek ulang oleh Baleg dikembalikan ke ketentuan sebagaimana dalam UU eksisting atau UU yang saat ini berlaku.

Sebelumnya, Azis menyatakan pula bahwa tenggat waktu tujuh hari—sebagaimana ketentuan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan—bagi DPR untuk menyerahkan naskah RUU Cipta Kerja ke Presiden baru berakhir pada Rabu (14/10/2020).

Berikut ini video rekaman pernyataan DPR terkait polemik draf RUU Cipta Kerja dari akun DPR RI di YouTube:

 

 Update hingga 13 Oktober pukul 13.30 WIB: 

Hingga Selasa (13/10/2020), Kompas.com memegang lima draf RUU Cipta Kerja, yaitu naskah dengan judul dan keterangan sebagai berikut:

Seluruh naskah di atas dapat diakses di link ini dalam format .rar. Perubahan atas nama file sebatas menambahkan keterangan waktu dan atau asal dokumen.

Sampai saat ini belum dapat dipastikan draf mana dari RUU Cipta Kerja yang sesungguhnya.

Pasal 72 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011 memberi tenggat waktu selambatnya tujuh hari kerja bagi DPR menyerahkan naskah RUU ke presiden untuk ditandatangani.

 

 Baca juga: 

SUDAH menuai demo, UU Cipta Kerja masih juga jadi polemik soal draf yang diduga belum final saat rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Saling sebut dan bantah tentang hoaks atas UU Cipta Kerja pun bergantian melintas di lini masa media sosial dan pemberitaan.

Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Sekadar merunutkan, Kompas.com menyajikan ulang kronologi omnibus law RUU Cipta Kerja, termasuk dokumen-dokumen yang relevan.

Yang jelas, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam laporannya dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyebut dengan jelas perubahan jumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja, dalam rapat paripurna DPR.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Ini kronologi dan lacak jejaknya, dengan urutan sesuai menu yang pada bagian berwarna biru dapat diklik langsung untuk menuju bagian dimaksud:

 

  M E N U :  

  1. Pengantar tulisan utama
  2. Bagian I: Kronologi RUU Cipta Kerja
    • Pidato Jokowi
    • Draf awal RUU Cipta Kerja
    • Dokumentasi DPR
    • RUU Cipta Kerja Versi 5 Oktober 2020
    • Menunggu draf sesungguhnya
  3. Bagian II: 
    • Lampiran 1: Transkrip Laporan Baleg atas RUU Cipta Kerja - disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas
  4. Bagian III:
    • Lampiran 2: Transkrip Pendapat Akhir Pemerintah atas Pembahasan RUU Cipta Kerja - disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

 

KRONOLOGI
RUU CIPTA KERJA

PEMERINTAH dan DPR telah menyetujui bersama RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020). Soal waktu saja RUU ini sah dan diundangkan menjadi UU.

Namun, kontroversi justru mencuat terkait draf RUU. Draf yang menyebar ke media massa lalu ke publik pada 5 Oktober 2020 disebut bukan draf final hasil kerja Badan Legislasi DPR.

Baca juga: update 12 Oktober 2020 - Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf FInalnya?

Untuk merunut ulang polemik ini, berikut adalah lacak jejak RUU Cipta Kerja sejak pidato Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2020 hingga beredarnya RUU versi 5 Oktober 2020 pada hari rapat paripurna DPR. 

Pidato Jokowi

Frasa omnibus law muncul dalam pidato perdana Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilantik untuk masa jabatannya yang kedua.

Dalam pidato ini, Jokowi masih menyebut RUU Cipta Kerja sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja. 

Naskah lengkap pidato itu yang telah dikurasi kata per kata sesuai pengucapan Jokowi, tayang di JEO berjudul Naskah Lengkap Pidato Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Periode 2019-2024.

Kurasi dilakukan karena pidato Jokowi dalam berbagai kesempatan tidak selalu persis dengan naskah yang Kompas.com dapatkan dari Istana. 

Misal, untuk pidato di atas, naskah yang disiapkan untuk dibaca. Versi naskah asli untuk pidato pelantikan tersebut dapat dibaca di link ini.

Proses kurasi dilakukan dengan mentraskrip kata per kata pidato Presiden Jokowi dari siaran langsung dan atau rekamannya. 

Draf awal RUU Cipta Kerja 

Draf awal di sini adalah draf versi 12 Februari 2020, yaitu draf yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ke Ketua DPR Puan Maharani pada hari itu.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Naskah dalam format PDF dari draf RUU Cipta Kerja versi 12 Februari 2020 tersebut antara lain diunggah di situs Kementerian Perekonomian pada 14 Februari 2020, di link ini

Tangkap Layar Halaman Situs Kementerian Perekonomian yang Memuat Draf Awal RUU Cipta Kerja

Naskah yang dapat diunduh dari halaman Kemenko Perekonomian tersebut adalah:  

Draf RUU sebagai usulan pemerintah ini berisi 1.028 halaman, 15 bab, dan 174 pasal.

Rinciannya:

Naskah yang sama juga diunggah di laman DPR, pada link ini dan di link rekam jejak pembahasan RUU Cipta Kerja, pada node pertama tertanggal 2 April 2020.

Dokumentasi DPR

Bersama draf RUU Cipta Kerja, pada link rekam jejak pembahasan RUU Cipta Kerja di situs DPR pada node tertanggal 2 April 2020 itu diunggah pula Naskah Akademik RUU Cipta Kerja dan Surat Presiden tentang RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Masih dari link rekam jejak yang ditelusuri kembali oleh Kompas.com pada Minggu (11/10/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR mengunggah dokumen-dokumen sesuai tanggal pembahasan, sesuai node tanggal dimaksud.

Namun, sejumlah catatan Kompas.com dapati:

Tangkap layar penamaan dan penomoran dokumen dalam rekam jejak pembahasan RUU Cipta Kerja. Gambar diambil pada Minggu (11/10/2020).

Seluruh dokumen yang diunggah dalam rekam jejak pembahasan RUU Cipta Kerja di situs DPR telah Kompas.com unduh pada Minggu (11/10/2020) hingga pukul 18.00 WIB. Kumpulan hasil unduhan dalam format .rar dapat diakses dengan mengklik link ini.

Perubahan penamaan hanya berupa penambahan tanggal di depan nama file semula dan keterangan dokumen sesudahnya, semata demi kemudahan pengarsipan. Nama file asli berada di antara tanda "-" tanpa ada perubahan sesuai hasil unduhan.

Naskah awal RUU Cipta Kerja versi 12 Februari 2020 yang mulai dibahas di DPR pada 2 April 2020 telah pula dibedah oleh Kompas.com, terutama tentang isu ketenagakerjaan, dalam JEO berjudul Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha.

Dokumen RUU Cipta Kerja versi 5 Oktober 2020

Seusai rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, polemik tentang UU Cipta Kerja bertambah. Tak lagi soal substansi saja, polemik merambah soal ketidakpastian draf.

Draf yang didapatkan sejumlah media massa pada hari itu disebut bukanlah draf final RUU Cipta Kerja. DPR dan pemerintah tidak ada yang mengklaim sebagai pemilik dokumen UU itu, meski media massa mendapatkannya dari jalur yang dapat ditelusuri pula.

Baca juga: UU Cipta Kerja: Kertas Kosong yang Disahkan Rapat Paripurna DPR

Pada 5 Oktober 2020, Kompas.com mendapatkan setidaknya tiga kiriman versi draf UU Cipta Kerja.

Versi pertama pada hari itu diterima di tengah rapat paripurna yang masih berjalan. Nama file-nya: "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja - Paripurna.pdf".

Dua versi lain diterima pada malam setelah rapat paripurna, sekitar pukul 21.00 dan sekitar pukul 23.00 WIB. Judul file-nya sama, yaitu "UU Cipta Kerja FINAL - Paripuna.pdf". 

Isi dari semua dokumen yang diterima pada 5 Oktober 2020 itu sama. Dokumen tersebut memiliki 905 halaman, terbagi dalam 15 bab, dengan 186 pasal.

Rinciannya:

Soal perubahan pasal dan isi RUU Cipta Kerja, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas telah menyinggungnya dalam laporan hasil kerja badan yang dia pimpin.

Baca juga: Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Menuai Polemik...

Dalam video siaran langsung rapat paripurna yang kemudian direkam di akun DPR RI di YouTube, perubahan pasal dari 174 menjadi 185 diungkap Supratman pada minutasi 56:41. Pidato laporan Supratman dalam video ini dimulai pada minutasi 47:34.

Perubahan isi dan jumlah pasal RUU Cipta Kerja disebutkan pula dengan lebih presisi seperti draf yang Kompas.com dapatkan pada 5 Oktober 2020 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Pada minutasi 2:32:37 di video yang sama, Hartarto dengan tegas menyebut, "Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, kita telah menyepakati bahwa UU ini dapat memberikan manfaat kepada semua masyarakat, pemerintah, pekerja, pengusaha, dan berbagai manfaat tersebut tertuang dalam rumusan 186 pasal, 15 bab."

 Ini naskah untuk dokumen berketerangan "FINAL":

Sebelum rapat paripurna, Kompas.com sempat pula menerima dokumen yang disebut sebagai "Bahan Timur 2 Oktober 2020 (bersih 23)" untuk Bab IV: Ketenagakerjaan dan Bab V: Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam draf  ini masih terdapat catatan-catatan perubahan yang dilakukan RUU Cipta Kerja terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU lain yang tercakup dalam kedua bab RUU itu. Lalu, pasal yang tertera pun masih belum seperti yang muncul pada draf versi 5 Oktober 2020. 

Misal, Bagian Kesatu dari Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam dokumen 2 Oktober 2020 itu masih disebut berada di Pasal 82. 

Menunggu draf sesungguhnya

Merujuk nalar UU, hari-hari inilah saat yang tepat untuk memastikan draf RUU Cipta Kerja yang sesungguhnya.

Mengapa? Karena UU mengharuskan RUU yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR di rapat paripurna DPR harus diserahkan ke presiden selambatnya tujuh hari sejak pengambilan keputusan bersama itu.

Baca juga: Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR 

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan juncto (jo) UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

Ketentuan dalam Pasal 72 UU 12/2011 tidak diubah oleh UU 15/2019. Perubahan terkait pasal ini hanya dilakukan pada bagian penjelasan, sebagai bagian tak terpisah dari UU.  

Bunyi pasal tersebut adalah:

Pasal 72

  1. Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
  2. Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.  

Dalam penjelasan pasal yang diubah melalui UU 15/2019, tujuh hari yang dimaksud dalam klausul itu diterangkan sebagai tujuh hari kerja.

Penjelasan itu mengurai, tenggang waktu tujuh hari kerja dianggap layak untuk mempersiakan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan, pengesahan UU oleh presiden, dan penandatanganan sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia.  

Mari kita nanti seperti apa rupa draf yang diserahkan ke presiden tersebut....

Buat catatan juga, UU baru dinyatakan sah ketika telah ditandatangani presiden selambat-lambatnya 30 hari sejak persetujuan bersama pemerintah dan DPR di rapat paripurna DPR. 

Namun, jika lewat tenggat waktu 30 hari itu presiden tidak menandatangani RUU yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, RUU itu pun otomatis akan sah menjadi UU. 

Kedua klausul di atas diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 12/2011 yang tidak masuk dalam UU 15/2019, alias tidak ada perubahan. Ketentuan pada ayat (2) itu pun merujuk Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, yang dinyatakan ulang dalam Pasal 73 Ayat (3) dan Ayat (4) UU 12/2011. 

Adapun penomoran UU baru didapat ketika UU yang telah sah diundangkan ke Lembaran Negara Republik Indonesia. Suatu UU dinyatakan berlaku mulai tanggal diundangkan, kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam Ketentuan Penutup dalam UU tersebut. 

 

  M E N U :  

  1. Pengantar tulisan utama
  2. Bagian I: Kronologi RUU Cipta Kerja
    • Pidato Jokowi
    • Draf awal RUU Cipta Kerja
    • Dokumentasi DPR
    • RUU Cipta Kerja Versi 5 Oktober 2020
    • Menunggu draf sesungguhnya
  3. Bagian II: 
    • Lampiran 1: Transkrip Laporan Baleg atas RUU Cipta Kerja - disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas
  4. Bagian III:
    • Lampiran 2: Transkrip Pendapat Akhir Pemerintah atas Pembahasan RUU Cipta Kerja - disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

 LAMPIRAN 1 

LAPORAN
BALEG DPR

atas Pembahasan RUU Cipta Kerja 

 

LAPORAN ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. 

Bismillahirahmanirrahim
Assalaamualaikum wrwb
Shalom, salam sejahtera buat kita semua

Yang saya hormati Pimpinan DPR RI,
Yang saya hormati Bapak Menteri Perekonomian.
Yang saya hormati Ibu Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam NEgeri, Menteri ATR, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kehutanan, dan Menteri ESDM, yang hadir secara fisik,
Rekan2 sekalian anggota DPR RI,

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenan-Nya sehingga pada hari ini kita bisa hadir dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II RUU tentang Cipta Kerja.

Perkenankan kami atas nama Badan Legislasi, menyampaikan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja yang mengacu pada Pasal 105 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah kepada Badan Legislasi untuk melakukan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja maka Badan Legislasi bersama dengan pemerintah dan DPD RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali rapat timus timsin, yang dilakukan mulai hari Senin sampai dengan Minggu, dimulai dari pagi hingga malam dini hari, bahkan masa reses pun tetap melaksanakan rapat baik di dalam maupun di luar gedung atas persetujuan Pimpinan DPR.

Adapun terkait hasil pembahasan RUU Cipta Kerja, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode omnibus law yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.
  2. Pembahasan DIM dilakukan oleh Panja secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020.

Adapun hal-hal pokok yang secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati antara lain:

RUU Cipta Kerja ini hasil pembahasan terdiri dari 15 bab dan 185 pasal, yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal.

Bapak dan ibu sekalian yang saya hormati,

Dalam rapat kerja Badan Legislasi, tujuh fraksi yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN, serta Fraksi PPP, menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Cipta Kerja disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa dalam tahap pembicaraan tingkat II dan rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

Adapun dua fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan kedua dalam rapat paripurna hari ini.

Namun demikian, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, saya ingin menggarisbawahi, bahwa selama pembahasan di tingkat Panja dinamika yang terjadi perdebatan di antara fraksi terkait dengan materi-materi terkait pembahasan cukup dalam.

Dan pada akhirnya, satu hal klaster yang memerlukan perdebatan luar biasa terkait klaster ketenagakerjaan. Seluruh fraksi, sembilan fraksi di DPR, menaruh sungguh-sungguh perhatian bagaimana kepastian akan hak-hak pekerja selalu menjadi perhatian untuk diperjuangkan dalam proses pengambilan keputusan pada tingkat Panja.

Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan, kami serahkan kepada mekanisme, sesuai dengan dalam rapat paripurna DPR RI, untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU tentang Cipta Kerja.

Sebelum mengakhiri laporan ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada semua anggota Badan Legislasi yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja ini.

Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan.

Kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan 10 kementerian yang ditugaskan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sebagaimana tercantum dalam surat presiden, pimpinan DPR, anggota DPR, fraksi, sekretariat, dan tenaga ahli Badan Legislasi, perancang UU dan peneliti dari badan keahlian Sekjen DPR RI dan Sekjen DPD RI sehingga pembahasan RUU tentang Cipta Kerja dapat diselesaikan.

Tak lupa kami ucapkan terima kasih disampaikan kepada jajaran TV Parlemen dan kalangan wartawan media cetak dan elektronik yang telah meliput dan menyiarkan baik langsung maupun tidak langsung setiap kegiatan pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sehingga dapat diikuti langsung oleh masyarakat luas.

Sebagai bagian akhir dari laporan kami, kami tentu berbangga bahwa selama proses pembahasan RUU tentang Cipta Kerja, untuk pertama kalinya dalam sejarah parlemen kita mulai dari awal pembahasan di tingkat Panja hingga kami mengakhiri tugas pada raker yang terjadi pada tanggal 3 Oktober, seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial DPR RI.

Oleh Karena itu kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, kepada seluruh pihak yang telah membantu, sehingga selesailah tugas kami di Panja Badan Legislasi.

Demikian, terima kasih,
Wabillahi taufik wal hidayah,
Wassalamualaikum wrwb.

 

  M E N U :  

  1. Pengantar tulisan utama
  2. Bagian I: Kronologi RUU Cipta Kerja
    • Pidato Jokowi
    • Draf awal RUU Cipta Kerja
    • Dokumentasi DPR
    • RUU Cipta Kerja Versi 5 Oktober 2020
    • Menunggu draf sesungguhnya
  3. Bagian II: 
    • Lampiran 1: Transkrip Laporan Baleg atas RUU Cipta Kerja - disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas
  4. Bagian III:
    • Lampiran 2: Transkrip Pendapat Akhir Pemerintah atas Pembahasan RUU Cipta Kerja - disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

 LAMPIRAN 2 

PENDAPAT AKHIR
PEMERINTAH

atas Pembahasan RUU Cipta Kerja

 

PENDAPAT akhir pemerintah atas RUU Cipta Kerja disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bismillahirrahmanirrahim
Assalaamualaikum wrwb

Yang terhormat, Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani;
Yang kami hormati, Wakil Ketua DPR RI Bapak Azis Syamsuddin;
Yang kami hormati Bapak Sufmi Dasko Ahmad;
Yang kami hormati Bapak Rachmad Gobel;
Dan yang melalui vidcon Pak Muhaimin Iskandar;

Saya bersama bapak ibu menteri yang diberikan penugasan oleh bapak Presiden hadir di sini; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menggunakan jas karena beliau adalah ketua fraksi pemerintah. Yang lain, karena kita pakai izin, izinkan yang lain pakai batik.

Yang kami hormati Bu Menteri Keuangan, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Menteri Dalam Negeri, Ibu Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan, Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bapak Menteri Koperasi dan UMKM, beserta seluruh jajaran eselon I.

Dan juga yang kami hormati para ketua fraksi di DPR RI; Fraksi PDI-P Pak Utut Adianto, Fraksi Partai Golkar Pak Kahar Muzakir, Fraksi Partai Gerindra Pak Ahmad Muzani, Partai Nasdem Pak Ahmad Ali, PKB Pak Cucun Ahmad Syamsurijal, Partai Demokrat baru saja meninggalkan tempat, fraksi PKS Pak Jazuli, fraksi PAN Pak Ali Taher, dari PPP Pak Arsul Sani, serta para anggota DPR yang kami hormati, hadirin yang berbahagia.

Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunianya pada hari ini kita dapat memenuhi tugas konstitusional, yaitu pembicaraan tingkat kedua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.

Berkenaan dengan itu kami menyampaikan pendapat akhir pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap UU yang baru tadi saja diketok oleh pimpinan.

Bapak ibu ketua, wakil ketua, dan para anggota yang terhormat,

Pemerintah mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan penghargaan yang setinggi-tingginya, juga kepada ketua, wakil ketua, dan anggota Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja Badan Legislasi DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif.

Sebagai pengingat kita bersama bahwa Bapak Presiden RI Bapak Joko Widodo pada pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini.

Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hyper-regulasi, kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.

Dan untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi.

Alhamdulillah, dalam sidang yang terhormat sore hari ini, UU tersebut diketok oleh anggota dewan dan pimpinan yang terhormat.

Pemerintah telah melakukan kajian yang diperlukan untuk penciptaan lapangan kerja, kebutuhan terhadap regulasi termasuk mengevaluasi UU.

Berdasarkan kajian tersebut, diidentifikasikan apa yang diperlukan dalam cipta kerja. Dan ini mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR, sehingga UU terbagi menjadi 11 klaster utama, yaitu:

Klaster persoalan dan inventarisasi tersebut dipandang cukup untuk mendorong agar memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi serta bisa menciptakan lapangan kerja dan juga meningkatkan perlindungan kepada pekerja dan buruh.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan pengkajian dan penyusunan terhadap kebutuhan melakukan reorientasi melalui omnibus law, yaitu mekanisme yang digunakan untuk mengganti dan mencabut ketentuan UU atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU, dalam satu tematik.

Secara praktik omnibus law telah banyak diterapkan berbagai negara dengan tujuan memperbaiki regulasi dalam rangka penciptakan lapangan pekerjaan serta peningkatan iklim usaha untuk berusaha.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah telah menyampaikan surat presiden nomor R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari, dengan itu maka dimulailah proses pembahasan UU tersebut.

Kita ketahui bersama saat ini kita sedang berupaya untuk penanganan Covid-19 yang terjadi di 215 secara global dan memberikan dampak yang signifikan kepada ekonomi dunia dan perekonomian nasional.

Kita melihat bahwa regulasi yang perlu dirapikan atau diselesaikan sebelum pandemi Covid sudah ada sekitar 43.600 regulasi, daya saing yang tertinggal di ASEAN demikian pula masyarakat yang tertinggal atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar bagi perekonomian tetapi membutuhkan skema perlindungan baru, dan skema perlindungan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit (uang tunai) dan pelatihan untuk upgrading maupun reskilling, akses informasi pasar tenaga kerja.

Dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.

Dapat disampaikan pemerintah melakukan langkah penanganan Covid dan pemulihan ekonomi melalui beberapa tahapan, yaitu tahapan awal melalui tanggap darurat yang dilakukan oleh satgas Covid-19, tahap rehabilitas dan pemulihan ekonomi dengan menyeimbangkan antara mencegah pandemi covid dan pemulihan sosial ekonomi, yang sering disampaikan bapak presiden sebagai gas dan rem, serta mendorong tatanan transformasi ekonomi.

Transformasi ekonomilah yang akan didodorng melalui UU Cipta Kerja yang baru kita putuskan pada sore hari ini.

Perkenankanlah kami menyampaikan catatan yang tadi disampaikan oleh Pak Ketua Baleg.

Berdasarkan catatan ini, ini menunjukkan bahwa rapat telah dilakukan secara intensif, terbuka, lebih dari 64 kali rapat, dan juga tentu mengapresiasi kerja keras daripada Panja maupun Baleg untuk terus menerus melakukan proses ini.

Pembahasan dilakukan dengan proses menerapkan 3M, protokol Covid, dan juga dilakukan untuk seluruh anggota Panja.

Dari kesungguhan dan kerja keras tersebut maka panja sudah menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan uu dan disampaikan dalam pandangan minifraksi dan juga disampaikan pada sore hari ini, kami mengapresiasi Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, yang menyatakan menerima dan setuju atas RUU Cipta Kerja untuk diputuskan.

Dan terhadap catatan terkait dengan debirokratisasi, deregulasi, komunikasi tripartit, kemudian operasionalisasi daripada perundang-undangan, penerbitan pp yang sesuai dengan jadwal, ini semua menjadi catatan bagi pemerintah untuk bekerja keras, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja.

Kemudian yang berikut, tadi ada beberapa catatan dari Partai Demokrat, walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir.

Penting kami menyatakan bahwa UU ini yang menjadi catatan untuk memprioritaskan program Covid kemudian proses transparansi dan mekanisme pusat dan daerah, seluruhnya sudah dijawab di dalam UU ini dan proses sudah dilakukan secara transparan seperti tadi yang disampaikan oleh Ketua Baleg.

Kemudian terkait dengan beberapa persoalan pentingnya RUU Cipta Kerja merespons kondisi perekonomian akibat dampak Covid, pemerintah sudah merespons dengan menerbitkan Perpres 82 yaitu Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi.

Selanjutnya, terkait dengan konsepsi kewenangan pusat dan daerah, ini pemerintah menyatakan bahwa ini sesuai bingkai Pasal 4 dan Pasal 18 UUD 1945.

Terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh, justru dengan UU ini kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Konsepsi perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian utama di dalam klaster sumber daya alam.

Terkait dengan kebijakan yang disampaikan oleh Fraksi PKS yang belum menerima atau menolak pembahasan ini, dapat kami sampaikan bahwa proses dilakukan secara terbuka, transparan, menerapkan protokol kesehatan, dan dilakukan dengan proses panjang 64 kali dan sejak disampaikan supres di bulan Februari sampai dengan hari ini seluruhnya diserap ataupun diliput oleh media bahkan Baleg pun rapat dengan menggunakan YouTube yang diakses oleh publik.

Kemudian terkait dengan catatan liberalisasi SDA, pemerintah membentuk Bank Tanah, bank untuk reform agraria, bank untuk revitalisasi dan redistribusi kepada rakyat yang membutuhkan.

Terkait dengan substansi tentang tenaga kerja atau buruh, ini sudah dibahas dan sudah dilakukan dan membuktikan bahwa kehadiran negara dalam hubungan yang lebih baik.

Kemudian terkait dengan yang tadi disampaikan, kami ingin menjelaskan dan juga menggarisbawahi Ketua Badan Legislasi bahwa pembahasan yang sangat terbuka melibatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak, bahwa untuk pertama kalinya proses RUU disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan dipancarkan melalui media digital, media sosial termasuk YouTube, dan bisa diakses oleh semua pihak, kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja parlemen, kerja DPR.

Dapat kami sampaikan bahwa liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato bapak Presiden tanggal 20 Oktober yang lalu dan tentunya sampai dengan rapat paripurna pada sore hari ini.

Kami memandang seluruh fraksi yang ikut serta dalam pengambilan keputusan termasuk yang telah bersetuju terhadap hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada tanggal 3 Oktober, untuk itu kami menghargai pembahasan tersebut.

Selanjutnya kami juga mencatat bahwa anggota DPD RI banyak memberi masukan yang konstruktif, termasuk pengaturan kewenangan perizinan yang diatur di dalam UU, di mana DPD RI telah sepakat dengan DPR RI melalui Panja bahwa kewenangan pemerintah daerah yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dengan mengikuti norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

DPR RI juga menyepakati dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewenangan sesuai dengan NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU.

Bapak ketua, wakil ketua, para anggota Dewan yang terhormat,

Dalam pembahasan RUU Cipta KErja kita telah menyepakati bahwa UU ini dapat memberikan manfaat kepada semua masyarakat, pemerintah, pekerja, pengusaha, dan berbagai manfaat tersebut tertuang dalam rumusan 186 pasal, 15 bab, yang antara lain:

Sidang yang terhormat,

Ibu Ketua, Bapak Wakil Ketua, para anggota Dewan yang terhormat,

Perkenankanlah kami mewakili pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas semua kerja sama yang baik dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini dan semoga UU ini akan bermanfaat besar mendorong pemulihan ekonomi, membawa Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Selanjutnya, perkenankanlah kami atas nama pemerintah sekali lagi memberikan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPR juga kepada pimpinan Baleg Bapak Supratman, Wakil Ketua Bapak M Nurdin, Bapak Willy Adity, Bapak Ibnu Multazam, Bapak Ahmad Baidowi, demikian juga untuk para Kapoksi di Baleg—PDI-P Bapak Sturman Panjaitan, Golkar Pak Firman, Gerindra Pak Heri Gunawan, Nasdem Pak Taufik Basari, PKB Pak Abdul Wahid, PKS Ibu Ledia Hanifa, PAN Pak Ali Taher, PPP Bapak Ahmad Baidowi, dari Demokrat Pak Bambang Purwanto—, dari DPD adalah Ibu Badi Kenita dan Ibu Novita.

Marilah kita bersama-sama memanjatkan doa ke hadirat Allah SWT, semoga langkah kita untuk kemajuan Indonesia tercinta mendapatkan ridha dan rahmat dari Allah SWT.

Sekian, terima kasih,
Wassalaamualaikum wrwb.

 

  M E N U :  

  1. Pengantar tulisan utama
  2. Bagian I: Kronologi RUU Cipta Kerja
    • Pidato Jokowi
    • Draf awal RUU Cipta Kerja
    • Dokumentasi DPR
    • RUU Cipta Kerja Versi 5 Oktober 2020
    • Menunggu draf sesungguhnya
  3. Bagian II: 
    • Lampiran 1: Transkrip Laporan Baleg atas RUU Cipta Kerja - disampaikan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas
  4. Bagian III:
    • Lampiran 2: Transkrip Pendapat Akhir Pemerintah atas Pembahasan RUU Cipta Kerja - disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

 

Loading...