JEO - Insight

Kamis, 27 Februari 2020 | 21:29 WIB

 UTANG YANG TAK KUNJUNG LUNAS 

PELANGGARAN HAM BERAT PADA MASA LALU

Puluhan tahun, keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat berjuang untuk mendapatkan keadilan. Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 menjadi secercah harapan bagi keluarga korban.

Akankah janji tersebut direalisasikan pada periode kedua pemerintahannya? Atau harapan itu malah berangsur padam dan korban hanya jadi komoditas politik menjelang pemilu? Akankah api harapan penuntasan tetap layak menyala?

Penuntasan kasus HAM berat pada masa lalu bak utang yang tak kunjung lunas.... Perjuangan belum selesai.

JUMAT, 13 November 1998, Maria Katarina Sumarsih seperti menemui lorong gelap yang tak berujung.

Sang anak terkasih, Bernadinus Realino Norma Irmawan, tewas di tangan aparat. Satu letusan senjata api merenggut Wawan—panggilannya—dari Maria.

"Tanggal 13 November 1998 adalah hari Jumat yang kelam bagi kami sekeluarga, karena cinta kasih kami direnggut oleh aparat bersenjata, yang menjadi alat rezim," tulis Sumarsih dalam Perjuangan Menuntut Kebenaran dan Keadilan.

Tulisan tersebut termuat dalam buku Melawan Pengingkaran (2006), terbitan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras). 

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Seorang mahasiswa memegang foto Bernadinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, mahasiswa Atma Jaya yang ditembak saat demonstrasi mahasiwa 13 November 1998. Keluarga korban Tragedi Semanggi I bersama Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Wawan merupakan mahasiswa Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, sekaligus aktivis Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK).

Ketika ketegangan gerakan mahasiswa dan masyarakat prodemokrasi memuncak jelang penutupan Sidang Istimewa MPR 1998, Wawan ada di kampus.

Cinta yang terenggut

Sumarsih bercerita, pada Jumat sore itu seseorang bernama Ivon meneleponnya. Ivon menanyakan keberadaan Wawan.

"Saya langsung berteriak...," ujar Sumarsih. "Ada yang kena, ya? Wawan ada di kampus," tutur Sumarsih.

Ivon pun mencoba menenangkan dirinya. "Tante tenang saja, Ivon akan mencari Wawan. Nanti Ivon telepon lagi," kata Sumarsih mengulang ucapan Ivon.

Tidak lama berselang, Romo Sandyawan Sumardi menelepon. Sumarsih mengaku sudah tak lagi mendengar apa yang dikatakan Romo Sandy. Ia hanya mengulang-ulang pertanyaan soal keberadaan Wawan.

Telepon akhirnya diambil alih suami Sumarsih, Arief Priyadi. Romo Sandy memberi tahu Sumarsih dan Arif agar mereka segera ke Rumah Sakit Jakarta.

Jalanan Jakarta sore itu, kata Sumarsih, mencekam. 

"Irma (adik Wawan), saya suruh tunggu di rumah saja, barangkali Ivon masih akan menelepon," lanjut cerita Sumarsih.

Sumarsih dan suaminya lalu bergegas menuju rumah sakit. Mobil dikemudikan Sodik, adik ipar Sumarsih. Jalanan Jakarta sore itu, kata Sumarsih, mencekam. 

"Di sepanjang jalan, saya berdoa Rosario mohon keselamatan untuk Wawan," kata Sumarsih.

Agar bisa sampai ke RS Jakarta dengan cepat, Sumarsih berinisiatif meminta bantuan polisi dan tentara yang bertugas di perempatan Tomang. Namun, kata Sumarsih, mereka tak mau menolong.

"Saya dibentak-bentak," ucapnya. Ia diminta segera meninggalkan tempat dan mencari jalan lain. "Saya kembali ke mobil sambil menangis," tutur Sumarsih.

Sesampai di RS Jakarta, Sumarsih dan Arief diarahkan menuju basement rumah sakit. Menurut Sumarsih, waktu itu basement penuh orang, terutama mahasiswa dan mahasiswi.

"Beberapa orang memeluk saya, menasihati agar saya tabah," lanjut dia.

Saat itu, Sumarsih hanya ingin segera bertemu Wawan. Ia meronta-ronta. "Di mana Wawan anak saya?" ucapnya berulang-ulang.

Lalu, salah satu pintu ruangan di basement dibuka. Sumarsih pun bertemu Wawan. Namun, itu bukan pertemuan yang Sumarsih ingin.

Ia melihat Wawan terbaring di keranda terbuka, dengan kedua tangan dilipat, serta dua jempol kaki kanan dan kiri diikat kain putih.

Wawan memakai celana pendek dan kaus putih. Sumarsih meraba seluruh tubuh anak lelakinya itu. 

"Wan, kamu lapar? Oh, Wan, kamu ditembak." Kata-kata itu saja yang meluncur dari mulut Sumarsih.

Sumarsih ingin segera membawa Wawan pulang ke rumah. Namun, ada yang meminta Wawan untuk diotopsi. Sumarsih mengiyakan.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Maria Katarina Sumarsih atau biasa disapa Sumarsih, orangtua Wawan, mahasiswa yang menjadi korban tragedi Semanggi I, beraksi saat aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Jenazah Wawan diotopsi di RSCM. Sumarsih kemudian segera ingat Irma, adik Wawan, yang ada di rumah. Ia menelepon Irma.

"Irma, Mas Wawan ditembak. Sekarang sudah meninggal," tutur Sumarsih. Irma menangis keras di balik telepon.

Sabtu pagi, 14 November 1998, Wawan diberangkatkan ke Gereja Maria Kusuma Karmel untuk disemayamkan.

Sepanjang jalan dari rumah menuju gereja, banyak orang berada di pinggir jalan memberikan penghormatan kepada Wawan.

"Saya terkejut karena mobil begitu banyak, sampai lapangan parkir gereja tidak menampungnya," kenang Sumarsih.

Dia bertutur, pada hari itu gereja dipenuhi ribuan orang, tidak hanya mereka yang beragama Katolik pula.

"...tetapi juga Ibu-ibu berjilbab dan bapak-bapak bersongkok putih. Tempat duduk di gereja penuh, banyak umat yang berdiri, dan ada pula yang duduk di lantai gereja," ujar dia.

Bunga ucapan dukacita berjajar di depan gereja. Peti Wawan dipanggul oleh kawan-kawannya, dikawal berbagai bendera elemen pergerakan, serta diiringi kor yang membuat suasana kian haru.

"Gereja dihiasi dengan bunga yang sangat indah. Prosesi Misa Requiem dan arak-arakan para misdinar bersama 10 orang pastor dengan pakaian jubah merah, bagaikan para malaikat yang datang menyambut Wawan, karena Tuhan Yesus Kristus berkenan menerima persembahan Wawan dalam peziarahannya di dunia," kata Sumarsih.

Pemberitaan Halaman 1 Harian Kompas Edisi 15 November 1998 - (DOK KOMPAS)

Peluru tajam di dada Wawan

Suasana di sekitar kampus Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta sore itu mencekam. Penutupan sidang istimewa MPR, 13 November 1998, diwarnai gelombang demonstrasi massa pendukung reformasi.

Ketika aksi massa membesar, aparat bersenjata mulai melakukan tindakan represif. Desing peluru mulai terdengar di udara. Korban pun berjatuhan.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Atma Jaya sekaligus aktivis Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRuK) tak bisa tinggal diam. Saat itu ia tengah berada di lingkungan kampus. 

Namun, saat mengangkat korban, Wawan ditembak dengan peluru tajam.

Ketika melihat seorang korban tergeletak di halaman kampus, Wawan berlari menghampiri. Ia dekati mahasiswa itu, untuk dibawa ke tempat aman.

Namun, saat mengangkat korban, Wawan ditembak dengan peluru tajam. Tepat mengenai dada sebelah kiri hingga menembus jantung dan paru-paru.

Sumarsih menyetujui permintaan agar jenazah Wawan diotopsi. Wawan diotopsi di RSCM oleh dr Budi Sampurno. Sambil menunjukkan plastik kecil, tutur Sumarsih, dr Budi memberikan keterangan hasil otopsi.

"Wawan ditembak peluru tajam. Baru kali ini saya melihat jenis peluru seperti ini," kata Sumarsih mengulang keterangan dr Budi.

Sumarsih mengatakan, plastik berisi peluru itu sempat disodorkan kepadanya. Namun, ia menolak memegangnya. "Enggak, Dok. Itu kan yang membunuh anak saya," ujar dia.

Halaman 1 Harian Kompas Edisi 25 November 1998 - (DOK KOMPAS)

Sumarsih hanya berpesan kepada dr Budi agar menyampaikan keterangan sejujur-jujurnya kepada pihak lain jika diminta. "Saya mohon agar dokter juga memberikan keterangan yang sama apabila nanti diperlukan," kata Sumarsih.

Pada peringatan 40 hari wafatnya Wawan, Sumarsih mengundang seorang senior TRuK, Ita F Nadia, untuk memberikan kesaksian. Menurut Sumarsih, Ita mengatakan memiliki hubungan yang dekat dengan Wawan.

Ita, kata Sumarsih, menyebut anak lelakinya itu berhati lembut dan berjiwa penolong. Menurut cerita, sebelum ditembak, Wawan bersama enam orang temannya, mengangkat dan menyemprotkan air hidran di depan kampus Atma Jaya, untuk menetralisasi gas air mata.

Ketika Wawan ditembak, tas berisi obat-obatan masih menggantung di lehernya.

Ketika Wawan ditembak, tas berisi obat-obatan masih menggantung di lehernya. Saat itu, tembakan aparat secara beruntun diarahkan ke kampus Atma Jaya, sehingga banyak korban berjatuhan.

Ada tiga orang tertembak. Yang meloncat, terkena tembakan di kakinya. Yang membungkuk, terkena pundaknya. Wawan, yang ketika itu dalam posisi mengangkat korban, terkena tembakan di dada.

Kemudian, pada 12 April 2000, seorang wartawan Radio bernama Dian menemui Sumarsih. Dia menceritakan detik-detik Wawan tewas tertembak peluru tajam. Dian mengaku saat itu ada di samping Wawan.

"Sebelum ditembak, Wawan ada di samping saya. Pada saat itu militer masuk ke dalam kampus. Di halaman kampus ada korban jatuh. Wawan memberitahukan kepada seorang tentara, 'Pak, itu ada korban, boleh ditolong atau tidak?'," kata Sumarsih menirukan Dian.

Menurut Dian, seperti dituturkan Sumarsih, tentara membolehkan Wawan menolong korban. Wawan pun berlari sambil melambaikan bendera putih sebagai tanda akan menolong korban yang tergeletak di halaman kampus itu.

"Tapi justru Wawan kena tembakan di tempat itu," ucap Sumarsih.

Kesaksian dari Semanggi

Wawan merupakan salah satu dari 17 korban meninggal dunia dalam Tragedi Semanggi I. Ada enam mahasiswa kehilangan nyawa.

Kronologi Tragedi Semanggi 1, 13 November 1998, di Halaman 11 Harian Kompas Edisi 14 November 1998 - (DOK KOMPAS)

Selain Wawan, ada mahasiswa Institut Teknologi Indonesia (ITI) Teddy Wardani Kusuma, mahasiswa Universitas Jakarta Engkus Kusnadi, mahasiswa Universitas Terbuka Heru Sudibyo, mahasiswa Universitas Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) Sigit Prasetyo, dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muzammil Joko.

Saat itu, mahasiswa yang bergabung dengan masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran. Mereka menolak Sidang Istimewa MPR pada 1998.

Para pendemo juga menuntut penghapusan dwi-fungsi ABRI sebagai salah satu bentuk campur tangan politik dari kalangan militer. 

Sidang itu dikhawatirkan melegitimasi kekuasaan Rezim Orde Baru melalui pengangkatan Habibie sebagai presiden.

Para pendemo juga menuntut penghapusan dwi-fungsi ABRI sebagai salah satu bentuk campur tangan politik dari kalangan militer. 

"Banyak dari kami yang tidak pernah membayangkan akan mengalami kejadian macam ini. Berhadapan dengan ribuan tentara negeri sendiri, lengkap dengan bedil, tameng, sangkur, dan sepatu lars...," tutur Mohamad Syafi' Alielha atau lebih dikenal dengan panggilan Savic Ali dalam buku berjudul Melawan Pengingkaran (2006).

Savic merupakan peserta aksi unjuk rasa mahasiswa di Semanggi pada November 1998. Tidak ada yang menyangka bahwa unjuk rasa itu berujung duka.

Dia masih ingat betul bagaimana suasana saat dia dan rekan-rekannya menyuarakan "Reformasi Total", beberapa saat setelah Presiden Soeharto dan Rezim Orde Baru jatuh.

Pemberitaan Harian Kompas di Halaman 1 Edisi 13 November 1998, tentang Kekerasan Aparat Menyikapi Demonstrasi Mahasiswa - (DOK KOMPAS)

Demonstrasi masih terus berlanjut pada 13 November 1998, saat Savic dan mahasiswa lain berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di depan kampus Universitas Atma Jaya.

Sidang Istimewa MPR 1998 sedang berlangsung, dengan salah satu agendanya adalah pembacaan pertanggungjawaban Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai presiden pengganti Soeharto.

Savic dan para mahasiswa menuntut pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak. Sebab, Bapak Teknologi Indonesia itu dianggap sebagai salah satu "anak emas" Soeharto dan bagian dari rezim Orde Baru.

Awalnya, aksi unjuk rasa berlangsung aman meskipun dijaga ketat aparat. Namun, kata Savic Ali, suasana sontak berubah total ketika serombongan orang bersepatu lars merangsek maju di tengah aksi yang semula berlangsung aman sekalipun riuh itu. 

Menurut Savic, tak ada yang tahu penyebab pergerakan rombongan bersepatu lars itu. Rombongan yang diduga mahasiswa sebagai tentara tersebut mula-mula berjalan pelan di tengah para mahasiswa lalu tiba-tiba bergerak cepat menerjang.

Intensitas bentrokan tak seimbang itu berdurasi lebih dari dua jam

Diawali dengan semprotan air dari water cannon, tutur Savic, deru rentetan tembakan mulai terdengar. Puluhan ribu massa yang sebelumnya cukup tertib, berhamburan. Satu per satu korban mulai berjatuhan.

Menurut Savic, ada korban yang tertembus peluru, kena tendang, atau hantaman pemukul karet dan rotan milik aparat. 

Savic Ali menilai, tidak ada alasan bagi Panglima ABRI, yang saat itu dijabat Wiranto, membiarkan tindak kekerasan anak buahnya kepada pengunjuk rasa.

Tercatat, ada enam mahasiswa menjadi korban dalam kericuhan tersebut. Kehilangan nyawa.

"Aku sendiri tidak yakin korbannya hanya itu, mengingat intensitas bentrokan tak seimbang itu berdurasi lebih dari dua jam. Belum lagi jika dihitung yang luka permanen dan luka ringan," ujar Savic.

Pemberitaan Halaman 1 Harian Kompas Edisi 14 November 1998 - (DOK KOMPAS)

KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II

Pada 27 Agustus 2001, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM).

Tim penyelidik ad hoc ini bertugas menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998, Semanggi I pada 13 November 1998, dan Semanggi II pada 23 September 1999.

KPP HAM diketuai Albert Hasibuan dan Todung Mulya Lubis sebagai wakil ketua. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia saat ini, menjadi sekretaris.

Kemudian, Saparinah Sadli, Hendardi, Dadan Umar Daihani, Munarman, Zoemrotin K Soesilo, Ita F Nadia, Ruth Indiah Rahayu dan Azyumardi Azra, adalah anggota KPP HAM tersebut. 

Baca juga: 20 Tahun Reformasi, Catatan Perubahan Indonesia di Bidang Politik

Dalam laporan tertanggal 20 Maret 2002, KPP HAM menyebut, penembakan mahasiswa yang terjadi menjelang kejatuhan Presiden Soeharto dan setelahnya telah melahirkan kekerasan.

Kekerasan terjadi karena penanganan demonstrasi yang dilakukan secara represif. Kebijakan penanganan demonstrasi oleh aparat negara secara represif telah menimbulkan korban dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

Bentuk pelanggaran HAM itu pun disebut dilakukan secara terencana, tersistematis, dan meluas.

Desakan kuat dari masyarakat untuk diadakan pengusutan dan penyelidikan terhadap ketiga peristiwa itu pun menguat. 

Dalam pengumpulan fakta, penyelidikan KPP HAM juga banyak mengalami hambatan, baik dalam akses informasi lembaga-lembaga negara maupun berupa sikap tidak kooperatif TNI dan Polri atas upaya pemeriksaan prajurit dan mantan prajurit.

KPP HAM menemukan adanya bukti-bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Pelanggaran tersebut berupa pembunuhan, penganiayaan, penghilangan paksa, perkosaan, perampasan kemerdekaan, dan kebebasan fisik.

Bentuk pelanggaran HAM itu pun disebut dilakukan secara terencana, tersistematis, dan meluas.

KPP HAM juga menemukan adanya bukti-bukti berupa tindakan penyesatan informasi atas jatuhnya korban, latar belakang peristiwa, jenis senjata, serta pasukan yang terlibat, oleh pejabat-pejabat resmi yang berkaitan langsung maupun tidak dengan peristiwa.

Lalu, KPP HAM menemukan bukti upaya aparat TNI dan Polri yang menciptakan situasi dan peluang atau setidak-tidaknya melakukan pembiaran yang mengarah pada terjadinya konflik kekerasan fisik antar-masyarakat.

Tanggung jawab atas terjadinya rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tidak terbatas pada aparat di lapangan.

KPP HAM merekomendasikan Wiranto, Dibyo Widodo, dan Roesmanhadi diperiksa di tingkat penyidikan.

Dengan melihat berbagai keterlibatan aparat TNI dan Polri serta aparat intelijen pada semua tingkat, dan berdasarkan fakta dari dokumen-dokumen resmi, KPP HAM menyimpulkan ada keterlibatan dan pertanggungjawaban pejabat TNI dan Polri di tingkat strategis.

KPP HAM merekomendasikan Wiranto, Dibyo Widodo, dan Roesmanhadi diperiksa di tingkat penyidikan.

Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI (Menhankam/Pangab). Adapun Dibyo Widodo adalah Kapolri saat peristiwa Trisakti terjadi, dan Roesmanhadi adalah Kapolri ketika terjadi peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.

Mereka diduga telah mengetahui lebih dulu situasi yang mengarah pada tindakan kekerasan aparat tetapi membiarkan kekerasan oleh aparat, termasuk tidak mengambil langkah perubahan kebijakan.

Ketiganya juga diduga telah mengetahui lebih dulu kebijakan resmi penanganan keamanan yang melibatkan unsur masyarakat sipil, melalui Pam Swakarsa.

Dalam laporannya, KPP HAM menyebutkan pula adanya upaya membentuk Pam Swakarsa untuk menghadapi aksi-aksi mahasiswa yang makin luas.

Melalui pembentukan Pam Swakarsa ini, Polda Metro Jaya telah melibatkan kurang-lebih 125.000 warga sipil, khususnya pada Peristiwa Semanggi I.

Isi Rekomendasi KPP HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II - (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

Pembentukan Pam Swakarsa

Hasil penyelidikan KPP HAM perlahan mulai terkuak. Salah satunya mengungkap fakta adanya kebijakan penanganan keamanan yang melibatkan unsur masyarakat sipil.

Fakta pelibatan tersebut terkonfirmasi melalui pengakuan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen.

Pada Agustus 2019, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998, yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) sekaligus Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) di era Presiden Bacharudin Jusuf Habibie.

Baca juga: Pilpres 2019, Antiklimaks Perlindungan HAM

Kivlan menagih biaya sebesar Rp 8 miliar yang telah ia keluarkan untuk membentuk Pam Swakarsa, untuk biaya operasional. Dalam gugatannya, Kivlan mencantumkan kronologi pembentukan Pam Swakarsa.

Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) 1998.

Selama SI MPR 1998, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI MPR. Kelompok pengamanan sipil itu juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.

Polemik lama

Pada 2004, Kivlan Zen juga pernah mengungkap polemik mengenai Wiranto dan perintah pembentukan Pam Swakarsa. 

Dikutip dari dokumentasi harian Kompas terbitan 29 Juni 2004, Kivlan bahkan pernah menyatakan siap membuktikan pernyataannya itu di pengadilan.

Sebelumnya, dalam buku Bersaksi di Tengah Badai (2003), Wiranto menyebut bahwa Pam Swakarsa terbentuk atas inisiatif masyarakat.

Pemberitaan Halaman 1 Harian Kompas Edisi 12 November 1998 - (DOK KOMPAS)

Sebaliknya, menurut Kivlan, perintah pembentukan Pam Swakarsa diberikan pada 4 November 1998. Ketika itu dia dipanggil Wiranto di Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, sekitar pukul 15.30.

Kivlan mengaku diminta Wiranto untuk mengerahkan massa pendukung Sidang Istimewa 1998. Menurut dia, Wiranto meminta itu sambil menyebut bahwa pengerahan tersebut merupakan perintah Presiden BJ Habibie. Perintah pun disebut bersifat rahasia.

Penasihat hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, membantah pernyataan Kivlan. Bahkan, Yan Juanda ketika itu mengaitkan tudingan dengan kampanye Pemilu 2004.

Dalam Pemilu 2004, Wiranto maju sebagai calon presiden, berpasangan dengan Salahuddin Wahid.

"Dikarenakan telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kampanye negatif. Kenapa baru sekarang dikembangkan? Kenapa dulu tidak dipersoalkan ya?" tutur Yan Juanda, seperti dilansir harian Kompas.

Pernyataan kontroversial Jaksa Agung

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung tuntas, Jaksa Agung ST Burhanuddin justru membuat pernyataan kontroversial. Ia menyebut, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

"Berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI, Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah dinyatakan bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin pun menerima banyak kritik keras atas pernyataan yang dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020), tersebut.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.

Berdasarkan catatan Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.

Namun, Presiden Republik Indonesia saat itu, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memprotes hasil rekomendasi DPR itu.

Gus Dur mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, DPR tidak berhak mengambil keputusan mengenai tragedi Semanggi I dan II.

Menurut Gus Dur, status pengadilan terhadap tragedi Semanggi I dan II seharusnya menjadi kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum.

Komnas HAM telah mengirimkan berkas laporan pro-justitia untuk peristiwa Semanggi I dan II yang menyatakan bahwa kasus tersebut pelanggaran berat HAM.

"Dengan demikian, akan lebih (mungkin) bisa diteruskan ke pengadilan sampai pada banding di pengadilan tinggi, dan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA)," kata Gus Dur di Istana Merdeka, 18 Juli 2001.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam ikut bereaksi atas pernyataan Jaksa Agung.

Choirul menilai, pemerintah tengah menjalankan praktik impunitas atau enggan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

“Ini bukti adanya ketidakpahaman Jaksa Agung. Makanya, kami minta informasinya dibetulkan. Ini juga sekaligus menunjukkan adanya kesadaran bahwa memang impunitas sedang berjalan,” ujar Choirul melalui pesan singkat, Kamis (17/1/2020).

Choirul meminta Jaksa Agung mengklarifikasi pernyataannya. Sebab, Komnas HAM telah mengirimkan berkas laporan pro-justitia untuk peristiwa Semanggi I dan II yang menyatakan bahwa kasus tersebut pelanggaran berat HAM.

“Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi,” tegas Choirul.

Baca juga: Wawancara Khusus - Mahfud MD Bicara soal Pesimisme Pemberantasan Korupsi dan Penegakan HAM

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari ikut menyayangkan pernyataan ST Burhanuddin. Menurut Taufik, pernyataan Burhanuddin dapat mempersulit penuntasan kasus Semanggi I dan II.

"Kita harus cari jalan keluarnya. Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR 1999-2004 maka akhirnya kita akan sulit untuk mendorong penuntasan tragedi Semanggi I dan II," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Taufik menjelaskan, keputusan politik DPR periode 1999-2004 atas peristiwa Semanggi I dan II merujuk pada definisi pelanggaran HAM yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Jika Jaksa Agung berpegang pada keputusan DPR 1999-2004 maka seharusnya pembahasan kedua kasus itu bisa kembali dilakukan.

Namun, UU tersebut memiliki kelemahan yaitu tidak sepenuhnya mengadopsi definisi pelanggaran HAM yang diatur oleh International Criminal Court (ICC). Sehingga, lanjut Taufik, DPR mendapat celah untuk menyatakan kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.

"Di situ (ICC) memang konteksnya adalah konteks kejahatan internasional, kejahatan kepada kemanusiaan. Ada dua yang tidak masuk UU 26/2000, (yaitu) kejahatan agresi dan kejahatan perang," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, jika Jaksa Agung berpegang pada keputusan DPR 1999-2004 maka seharusnya pembahasan kedua kasus itu bisa kembali dilakukan.

"Menurut saya masih bisa kita diskusikan ya untuk melihat konteks yang lebih besar, apalagi lebih luas lagi bagaimana menyelesaikan kewajiban negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi PR negara," ujar dia.

Panjang umur perjuangan

Setelah 22 tahun berlalu, Sumarsih masih terus berjuang untuk mendapatkan hak atas keadilan.

Sejak 18 Januari 2007, setiap hari Kamis telah menjadi momen Sumarsih menyuarakan tuntutan penegakan supremasi hukum kepada pemerintah di seberang Istana Merdeka.

Bersama dengan beberapa keluarga korban pelanggaran HAM lainnya, ia menginisiasi Aksi Kamisan di depan Istana Negara.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Aktivis mengikuti aksi kamisan ke-575 yang digelar oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019). Mereka menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang hingga kini belum ditangani.

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas.

Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Dalam salah satu poin dari sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Kemudian, Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut adalah beban sosial politik.

Delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dimaksud di sini adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Aktivis HAM dan keluarga korban pelanggaran HAM memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari 2007.

Namun, harapan akan keadilan tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Janji tinggal janji. Setidaknya hingga hari ini.

Ratusan aksi telah dilalui. Orang datang dan pergi. Namun, Sumarsih tetap konsisten menuntut keadilan

Aksi Kamisan juga menjadi wadah bagi korban dan keluarga korban dari berbagai kasus. Antara lain, Tragedi 1965, Semanggi I, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan korban pelanggaran HAM lainnya.

Baca juga: Tetap Menolak Lupa, 15 Tahun Kematian Munir di Pesawat Garuda

Mereka meminta negara untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, yang hingga kini masih terhambat di Kejaksaan Agung.

Aksi yang dilakukan Sumarsih dan keluarga korban lainnya kerap mengundang decak kagum. Tak banyak orang yang mampu terus berdiri menuntut keadilan melalui aksi di jalanan.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Maria Katarina Sumarsih, ibu dari BR Norma Irmawan alias Wawan, memberikan pernyataan saat memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari 2007.

Sumarsih mengatakan, terdapat energi lain yang turut membuatnya terus bertahan melakukan aksi di seberang Istana.

"Saya disemangati dengan kehadiran anak-anak muda yang datang di Aksi Kamisan, juga anak-anak muda yang mengadakan Aksi Kamisan di kota mereka masing-masing," kata Sumarsih, Kamis (6/2/2020).

Sebelum menginisiasi Aksi Kamisan, Sumarsih sudah berjuang menuntut keadilan melalui berbagai macam cara sejak 1999.

Bersama korban dan keluarga pelanggaran HAM, ia membentuk paguyuban. Namanya, Paguyuban Korban/Keluarga Korban Tragedi Berdarah 13-15 Mei 1998, Semanggi I (13 November 1998), Semanggi II (24 September 1999).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Suasana saat memperingati 10 Tahun Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Kamisan sebagai bentuk perlawanan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia dalam melawan lupa telah berlangsung selama 10 tahun sejak aksi pertama di depan Istana Merdeka pada 18 Januari 2007.

Berbagai cara dan upaya dilakukan Sumarsih guna mewujudkan satu di antara enam agenda reformasi yang diwariskan Wawan, yaitu menegakkan supremasi hukum.

"Wawan bercerita ketika dia masih hidup, perjuangan belum selesai. Tapi teman-temannya sudah banyak meninggalkan perjuangan itu. Sebagai orangtua yang diperkenalkan dengan enam agenda reformasi oleh Wawan, saya akan mewujudkan agenda reformasi, tegakkan supremasi hukum," ungkap Sumarsih.

Sumarsih mengaku mendapat dukungan besar yang menjadikannya terus berjuang mewujudkan poin keenam dari agenda reformasi.

Kehadiran anak-anak muda yang membuatnya tak layu dimakan usia. Anak-anak muda dengan berbagai latar belakang, kerap datang ke Aksi Kamisan. Mulai pelajar hingga pekerja. Dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Yang datang di Aksi Kamisan ini orangnya silih berganti, baik dari dalam maupun luar negeri," kata dia.

Sejumlah tokoh pergerakan memang pernah ikut dalam Aksi Kamisan. Salah satunya, Fadjroel Rachman. Dia dikenal sebagai aktivis mahasiswa sejak era 1980-an.

Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu sempat mencicipi penjara di bawah rezim otoriter Orde Baru. Pria yang juga dikenal sangat lantang dan keras terhadap pemerintahan SBY itu sempat kerap terlibat dalam Aksi Kamisan.

Sumarsih mengenal sosok Fadjroel karena juga pernah bersama-sama mengkampanyekan golongan putih (golput) pada Pemilu 2004.

"Dulu kami kampanyennya 'golput makmur, golput sejahtera'," kata Sumarsih.

Selain itu, Sumarsih juga pernah merasa terbantu karena Fadjroel kerap menjadi alternatif ketika refleksi jelang aksi masih nihil.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Namun, kata Sumarsih, Fadjroel yang kini telah menyeberang ke istana, sudah berubah. Tak seperti dulu ketika masih berjuang di jalanan. Presiden Joko Widodo menunjuk Fadjroel sebagai juru bicaranya.

Mereka telah melupakan agenda perjuangan yang dulu pernah sama-sama dituntut.

"Sudah berganti pakaian sekarang. Selalu pakai jas dan sudah berbeda kedudukannya. Kalau dulu di jalanan, sekarang di kekuasaan," ucap Sumarsih.

Ia menyayangkan sikap Fadjroel begitu juga dengan aktivis yang kini masuk dalam lingkar kekuasaan. Menurut Sumarsih, mereka telah melupakan agenda perjuangan yang dulu pernah sama-sama dituntut.

"Kelihatannya mereka kok tidak melanjutkan idealismenya, perjuangan ketika masih bersama-sama dengan kami, keluarga korban. Tapi kenyataannya mereka larut ke dalam sistem," sesal Sumarsih.

Kendati demikian, Sumarsih bersama keluarga korban lainnya pantang menyerah. Mereka akan tetap melakukan Aksi Kamisan hingga mendapatkan keadilan.

Panjang umur perjuangan keluarga korban! 

Loading...
Loading...