JEO - Peristiwa

Kamis, 13 Februari 2020 | 17:15 WIB

Ξ SKANDAL Ξ 
 WAHYU SETIAWAN DAN HARUN MASIKU 

DEMI KURSI SENAYAN,
 MENGGUNCANG INTEGRITAS 

Penyelenggara pemilu, mantan pengawas pemilu, partai politik pemenang pemilu, hingga kementerian ikut terdampak skandal pengisian kursi ini. Korupsi politik jadi kata kunci, terutama saat politik masih berbiaya tinggi seperti saat ini.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali 2020 dengan mengungkap dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka  kasus ini.

Keempat tersangka itu adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks calon anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu yang juga sempat jadi caleg PDI-P, Agustiani Tio Fridelina; dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu, serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening.

Wahyu dicokok di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2020), ketika ia hendak terbang menuju Belitung untuk keperluan pekerjaannya sebagai Komisioner KPU. 

Pada hari yang sama, Agustiani ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat. KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 400 juta dalam bentuk dollar Singapura dan buku rekening dari penangkapan ini.

Tim KPK pun bergerak ke sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Di sana, mereka mengamankan Saeful.

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Harun Masiku yang tak ditangkap KPK dalam operasi  tangkap tangan pada hari itu.

Keberadaan Harun bahkan masih menjadi misteri dan mengundang kontroversi hingga hari ini. Kejanggalan demi kejanggalan tampak  dalam upaya pencarian Harun oleh KPK.

Ini catatan dari mula sampai terkini....

AWAL CERITA

KASUS ini bermula dari gelaran Pemilu 2019. Saat itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Harun bukan peraih suara terbanyak kedua di dapil itu, bahkan di antara caleg PDI-P di situ.

Ia maju melalui gerbong PDI Perjuangan. Namun, mimpi Harun menjadi anggota dewan kandas. Ia kalah perolehan suara dari Nazaruddin Kiemas, sesama politikus dari PDI-P.

Namun, Nazaruddin meninggal sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada 27 Maret 2019. Saat dia meninggal, namanya sudah tercetak di surat suara.

Kursi dari perolehan suara Nazaruddin pun kosong. PDI-P lantas  mengusulkan nama Harun untuk menggantikan Nazaruddin.

Padahal, Harun bukan peraih suara terbanyak kedua di dapil itu, bahkan di antara caleg PDI-P di situ. Adalah Riezky Aprilia peraih suara terbanyak kedua di antara caleg PDI-P di Dapil Sumsel I.

KOMPAS/HANDINING
Ilustrasi

Entah apa motif dan argumentasi di baliknya, PDI-P malah mengajukan Harun untuk ditetapkan KPU sebagai pengganti Nazaruddin.

Pada awal Juli 2019, seorang pengurus DPP PDI-P memerintahkan advokat bernama Donny Tri Istiqomah mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan itu pada 19 Juli 2019. Dalam putusannya, MA menyatakan, partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Berbekal putusan tersebut, PDI-P mengajukan nama Harun untuk menggantikan Nazarudin sebagai anggota DPR.

Namun, KPU tak sependapat. KPU menetapkan Riezky sebagai anggota DPR, dengan argumentasi perolehan suara terbanyak kedua di antara caleg PDI-P di Dapil Sumsel I. 

SIAP MAINKAN!

CERITA masih berlanjut. Tak berhenti dengan uji materi dan pengusulan Harun untuk mengisi kursi mendiang Nazaruddin Kiemas, PDI-P mengajukan pula permohonan fatwa MA pada 13 September 2019.

Lalu,  pada 23 September 2019, PDI-P juga mengirimkan surat ke KPU, berisi penetapan caleg. 

Belum cukup, Saeful—pihak swasta yang belakangan diketahui merupakan anak buah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto—pun mencoba mencari jalan pintas.

KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D
Eks anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful, meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/2/2020).

Saeful menghubungi Agustiani, mantan anggota Bawaslu yang juga caleg PDI-P. Dia melobi Agustiani agar Harun bisa masuk Senayan lewat mekanisme PAW.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, Agustiani menjadi pintu masuk bagi PDI-P untuk bisa melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar membantu proses PAW Harun.

Wahyu disebut meminta uang operasional senilai Rp 900 juta untuk menjalankan "misinya".

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas ‘Siap, mainkan!’," kata Lili meniru ucapan Wahyu dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Wahyu disebut meminta uang operasional senilai Rp 900 juta untuk menjalankan "misinya" itu. Lili menyebutkan, permintaan itu sudah dua kali direalisasikan.

Realisasi pertama terjadi pada awal Desember 2019. Saat itu, kata Lili, seorang sumber dana memberikan uang Rp 400 juta untuk Wahyu melalui Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.

Dari uang itu, Agustiani memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Lalu, realisasi kedua terjadi pada akhir Desember 2019. Harun disebut menyerahkan Rp 850 juta kepada Saeful melalui seorang staf di DPP PDI-P.

Saeful, ungkap Lili, kemudian membagi uang tersebut. Sebanyak Rp 150 juta diberikan pada Donny, Rp 450 juta pada Agustiani, dan Rp 250 juta untuk uang operasional.

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF (Agustiani), sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

Meskipun sudah mengucurkan ratusan juta rupiah, Harun tetap gagal masuk Senayan. Lewat rapat pleno pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT, KPU menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai anggoat DPR melalui mekanisme PAW.

Gagal meloloskan Harun, Wahyu lantas menghubungi Donny Tri Istiqomah. Ia menyampaikan telah menerima uang dan berjanji mengupayakan kembali agar Harun bisa masuk parlemen.

Hingga pada Rabu (8/1/2020), Wahyu meminta sebagian uangnya yang masih di tangan Agustiani. Bukan mendapatkan uang tersebut, alih-alih Wahyu dibekuk tim KPK.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang terjaring OTT pun langsung dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Harun jadi buron.

 

MENGKHIANATI DEMOKRASI

KASUS dugaan korupsi yang melibatkan Wahyu Setiawan ini mencoreng wajah KPU dan melukai hati masyarakat.

Kasus ini ibarat pengkhianatan demokrasi.

Bagaimana tidak, KPU sebagai penjaga gawang demokrasi sedianya menjaga kepercayaan rakyat dengan menghindari praktik korupsi, terlebih di jajaran pimpinannya.

Lili Pintauli menyatakan, kasus ini ibarat pengkhianatan demokrasi.

"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Wahyu merupakan bagian dari penyelamatan KPU sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.

Kritik terhadap KPU juga dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, kasus yang menyeret Wahyu itu akan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah," kata Donal, Jumat (10/1/2020).

ICW pun menilai KPU sebaiknya segera bebenah. Salah satunya, dapat melalui kerja sama dengan KPK untuk membangun whistleblowers system di internal KPU dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota. 

Memulihkan kepercayaan publik kepada KPU tak bisa dipisahkan dari proses penyelesaian kasus ini oleh KPK.

Menurut Donal, ini bisa menjadi upaya internal KPU dalam mencegah korupsi.

Sementara itu, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay  menilai, perlu strategi yang baik agar publik tetap percaya kepada KPU.

Setidaknya, kata Hadar, ada dua dampak kasus ini terhadap KPU. Yaitu, berkurangnya kinerja meskipun tidak signifikan dan berubahnya persepsi masyarakat terhadap KPU.

"Yang mungkin agak lebih berat dan kita perlu strategi yang baik, (yang) ampuh, adalah bagaimana caranya kita bisa menahan persepsi negatif dan mengembalikannya ke pandangan publik yang cukup percaya," ujar Hadar, Jumat (10/1/2020).

Ia juga mengingatkan, memulihkan kepercayaan publik kepada KPU tak bisa dipisahkan dari proses penyelesaian kasus ini oleh KPK. Atas dasar itulah, ia menilai KPU perlu bekerja sama dengan KPK.

Tak berbeda jauh dengan Hadar, Direktur Eksekutif Voxpol Pangi Syarwi Chaniago menilai kasus Wahyu telah menggembosi citra KPU. 

Ia pun mengingatkan jajaran KPU mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, untuk menahan diri.

"Jangan coba-coba masuk ke pusaran korupsi atau jual-beli suara dan sejenisnya," kata Pangi.

Sebab, lanjut dia, kepercayaan masyarakat sangat mahal, terutama bagi KPU selaku peyelenggara pemilu. 

Untuk mengembalikan kepercayaan publik itu, seluruh jajaran KPU harus menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik mereka.

Kendati demikian, KPU diyakini masih bisa memulihkan kepercayaan publik dengan memanfaatkan momen Pilkada 2020.

"Adanya Pilkada 2020 merupakan keuntungan bagi KPU untuk menjadi instrumen yang digunakan KPU untuk merebut kembali kepercayaan publik pada lembaga ini setelah serangan berat akibat OTT terhadap salah satu komisionernya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi  (Perludem) Titi Anggraini, Senin (13/1/2020).

Menurut Titi, untuk mengembalikan kepercayaan publik itu, seluruh jajaran KPU harus menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik mereka.

Harus ada evaluasi menyeluruh atas sistem integritas yang ada di KPU dan memastikan pengawasan internal berjalan optimal dalam mencegah pelanggaran dan praktik kecurangan tidak terjadi.

KPU juga diharapkan bekerja sama dengan KPK dan instansi terkait yang relevan, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, serta kelompok masyarakat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Titi mendorong KPU memperbaiki pula kerja sama dengan sesama lembaga penyelenggara pemilu untuk memudahkan deteksi atas potensi terjadinya kecurangan atau pelanggaran, khususnya saat penyelenggaraan Pilkada 2020.

Forum tripartit KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), imbuh Titi, diharapkan dapat diintensifkan dan diselenggarakan secara reguler supaya pencegahan kecurangan dan manipulasi di jajaran penyelenggara pemilu menjadi efektif.

Tak hanya itu, KPU juga diminta membangun tata kelola lembaga yang lebih bersih melalui penguatan manajemen pemilu dan pilkada yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Terlebih lagi, kasus dugaan korupsi yang melibatkan komisioner KPU bukan kali ini saja.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Wahyu adalah komisioner kelima KPU yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Empat komisioner lain adalah Rusadi Kantaprawira, Nazaruddin Sjamsuddin, Mulyana W Kusuma, dan Daan Dimara.

Berbeda dengan kasus Wahyu, empat komisioner lain itu terjerat kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di bidang kepemiluan. Perkara mereka juga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

 

AKHIR CERITA WAHYU DI KPU

ATAS kasus ini, Ketua KPU Arief Budiman meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

KPU pun memberhentikan sementara Wahyu, mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun, UU ini mengatur, pemberhentian sementara dilakukan saat personel KPU menjadi terdakwa dalam suatu perkara.

Namun, semua orang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka hampir pasti menjadi terdakwa.

Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...

Penetapan Wahyu sebagai tersangka ini kemudian dilaporkan KPU ke Presiden Joko Widodo, DPR, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Arief juga mengingatkan penyelenggara pemilu di daerah untuk menjaga integritas. Ini terkait pula dengan jadwal Pilkada Serentak 2020.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya, karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini. Itu cukup penting bagi bangsa ini," kata Arief, Kamis (9/1/2020).

KPU, imbuh Arief, akan membuat surat edaran (SE) yang disampaikan kepada semua penyelenggara pemilu di daerah agar kasus Wahyu menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu.

Arief menegaskan pula, KPU menyatakan siap bekerja sama dengan KPK terkait kasus ini. KPU juga tidak memberikan bantuan hukum kepada Wahyu.

Keesokan harinya, Jumat (10/1/2019), Wahyu mengumumkan pengunduran dirinya sebagai anggota KPU periode 2017-2022. Surat pengunduran dirinya ditujukan kepada Presiden dan salinannya diberikan kepada DPR dan DKPP.

Sidang etik

Tak hanya kasus hukum, Wahyu diduga melakukan pelanggaran etik. Konsekuensinya, sidang DKPP.

Sidang etik lalu digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Adapun putusan perkaranya dibacakan pada Kamis (16/1/2020) di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu.

Beberapa pihak itu seperti mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridellina, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.

Wahyu Setiawan dinyatakan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.

Diberhentikan

Dengan semua rentetan cerita tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2020 menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Presiden kemudian menunggu DPR mengirimkan calon anggota komisioner KPU dengan suara terbanyak berikutnya di luar komisioner terpilih pada 2017, untuk dilantik menggantikan Wahyu Setiawan.

KOMPAS/WAHYU SETIAWAN
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Wahyu Setiawan memperkenalkan hastag PEMILIH BERDAULAT NEGARA KUAT di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (27/10/2017). Hastag tersebut diperkenalkan sebagai bagian dari kampanye Gerakan Sadar Pemilu menyongsong Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

Kasus yang berujung pemberhentian tidak hormat Wahyu sekaligus mengakhiri perjalanan panjangnya di ranah kepemiluan. Padahal, sosok Wahyu sejatinya bukan orang yang datang tiba-tiba di lingkaran pusat penyelenggara pemilu.

Lelaki kelahiran 5 Desember 1973 tersebut sudah berkutat di lingkaran penyelenggara pemilu setidaknya sejak 2003 di KPU Kabupaten Banjarnegara.

Merujuk daftar riwayat hidup Wahyu yang diajukan saat pencalonan menjadi komisioner dan diunggah situs KPU, dia bahkan tercatat pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode jabatan, dari 2003 sampai 2013.

Wahyu juga menjadi anggota KPU Jawa Tengah periode 2013-2018, yang kemudian dia lepaskan saat terpilih menjadi anggota KPU periode 2017-2022.

Saat pemilihan komisioner KPU di Komisi II DPR, Wahyu adalah satu dari dua kandidat yang sama-sama mendapat suara terbanyak.

Tesis Wahyu untuk mendapatkan gelar master juga mengangkat kinerja KPU Kabupaten Banjarnegara sebagai contoh kasus.

MISTERI HARUN MASIKU

NASIB Wahyu Setiawan relatif telah terpetakan. Sebaliknya, Harun Masiku masihlah misteri. Tak hanya nasibnya, keberadaan Harun pun tak kunjung diketahui. 

KPK masih terus bergerak mengusut kasus dugaan korupsi terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 tersebut. Namun, sejumlah jalan buntu justru dihadapi.

Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, pada Kamis (9/1/2020) atau sehari setelah OTT Wahyu dan kawan-kawan, tim KPK menyegel ruang kerja Wahyu di Kantor KPU. Penyegelan berjalan lancar. 

ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Penyegelan terhadap ruang kerja Wahyu Setiawan dilakukan setelah KPK menangkap tangan Komisioner KPU tersebut bersama tiga orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).

Tim KPK bergerak pula ke Kantor DPP PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada hari yang sama. Namun, penyegelan tak bisa dilakukan di sini pada hari itu. PDI-P menyebut tim KPK tak membekali diri dengan surat tugas sehingga dilarang masuk. 

KPK berbeda suara. Lili Pintauli bilang, setiap tim yang diberi tugas pasti dibekali surat tugas. Menurut dia, tim KPK batal menyegel ruangan di DPP PDI-P karena terlalu lama menunggu petugas keamanan DPP PDI-P mengizinkan mereka masuk.

Hingga naskah ini tayang, KPK tak kunjung menggeledah Kantor DPP PDI-P meskipun sudah menggeledah sejumlah lokasi lain. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menjawab lugas saat ditanya rencana tim KPK menggeledah DPP PDI-P. Ia hanya menyebut, setiap tempat yang berkaitan dengan penanganan perkara pasti akan digeledah.

“Sejauh penyidik memerlukan kebutuhan penyidikan untuk menemukan barang bukti, alat bukti, dan sebagainya yang itu bagian dari pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersalahkan pasti kami lakukan,” kata Ali, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Ingin Geledah DPP PDI-P, KPK: Dewas Belum Kasih Izin, KPK Tidak Bisa Apa-apa

Gagalnya KPK menyegel Kantor DPP PDI-P merupakan salah satu kendala yang dihadapi dalam mengusut kasus dugaan korupsi  terkait penetapan anggota DPR yang melibatkan politikus PDI-P tersebut.

Kendala lain, KPK seolah kehilangan jejak Harun. Ia disebut-sebut “ngumpet” dari kejaran tim KPK di Kompleks PTIK Polri bersama Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Namun, kabar itu malah ditepis KPK.

Menurut Ali, tim KPK "hanya" sempat mengendus keberadaan Harun di sekitar PTIK saat itu. Lagi-lagi, tim KPK kehilangan jejak akibat kesalahpahaman antara tim KPK dan petugas keamanan yang berjaga di sana.

"Ada kesalahpahaman dengan petugas pengamanan PTIK di sana yang sedang melakukan sterilisasi tempat karena rencana ada kegiatan esok harinya," ujar Ali.

Simpang siur

Informasi soal keberadaan Harun kemudian menjadi semakin simpang siur. Pada 13 Januari 2019, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, berdasarkan data yang mereka peroleh, Harun berada di luar negeri sebelum OTT terjadi.

Pada hari yang sama,  Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyatakan, Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1/2020), atau dua hari sebelum OTT Wahyu.

Sejak pernyataan itu dikeluarkan, Arvin mengatakan, Ditjen Imigrasi tidak mencatat kembalinya Harun ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Pernyataan jajaran imigrasi itu kemudian menjadi polemik setelah Koran Tempo memberitakan bahwa Harun tiba di Jakarta pada Selasa (7/1/2020), atau sehari sebelum OTT.

Tempo memberitakan hal tersebut berdasarkan data dari rekaman kamera CCTV yang mereka peroleh dan daftar manifes maskapai. Pemberitaan Tempo ini lantas dibantah pihak Kementerian Hukum dan HAM.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Foto yang diduga Harun Masiku dibawa Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada KPK. Gambar diambil pada 23 Januari 2020.

Namun, pada Rabu (22/1/2020), jajaran imigrasi mengubah informasi yang sebelumnya mereka sampaikan.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyatakan, jajarannya menerima informasi bahwa Harun telah kembali ke Jakarta dari Singapura pada 7 Januari 2020.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny Sompie.

Informasi yang simpang siur soal keberadaan Harun pun menuai kritik.

Menurut Ronny, informasi kedatangan Harun itu telat diketahui karena keterlambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, atau tempat Harun tiba kembali di Indonesia pada hari itu.

Informasi yang simpang siur soal keberadaan Harun pun menuai kritik. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dianggap bertanggung jawab atas kesimpangsiuran informasi ini.

Yasonna yang juga petinggi PDI-P dianggap sejumlah kalangan berupaya mengaburkan informasi soal keberadaan Harun.

“Karena dengan statement dari Pak Yasonna yang menyatakan yang bersangkutan tidak di Indonesia itu akhirnya semakin menambah lama proses pencarian dan penyelidikan kasus Harun,” kata Deputi Koordinator Kontras Putri Kanesia.

Kritik terhadap Yasonna pun semakin pedas. Apalagi, Yasonna hadir dalam pembentukan tim hukum PDI-P yang  melawan KPK dalam kasus Harun.

KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana usai melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK, Kamis (23/1/2020).

Tim ini dibentuk dalam menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka Harun. Beranggotakan 12 pengacara, tim ini juga yang melaporkan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait penanganan kasus Harun.

Terkait kritik terhadap dirinya, Yasonna mengatakan bahwa ia tak akan mengintervensi kasus Harun.

Ia mengaku hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum PDI-P itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. Bukan sebagai Menkumham. 

Baca juga: Yasonna dan Kasus Harun Masiku: Dilaporkan ke KPK, Dianggap Bohong, hingga Desakan Pemecatan

Dirjen Imigrasi dicopot

Desakan agar Presiden Jokowi mencopot Yasonna pun diutarakan sejumlah aktivis. Namun, Jokowi merespons keterlibatan Yasonna ini dengan pembelaan.

Menurut dia, Yasonna memang pengurus PDI-P sehingga wajar jika terlibat dalam pembentukan tim hukum.

"Pak Yasonna juga pengurus partai," kata Jokowi singkat tanpa berbicara lebih lanjut soal pernyataannya, Jumat (17/1/2020).

Yang terjadi, Yasonna malah mencopot Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020. 

KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie (tengah, disodori mikrofon) usai bertemu anggota Ombudsman di Kantor Ombudsman RI, Senin (27/1/2020).

Yasonna beralasan, Ronny dicopot agar memudahkan penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan Harun. Ia menilai Ronny paling bertanggung jawab atas hal ini.

Baca juga: Yasonna Segera Ungkap Hasil Investigasi Tim soal Keterlambatan Informasi Harun Masiku

Pencarian Harun pun berlanjut. Tim KPK telah menyambangi sejumlah lokasi untuk mencari Harun. Meski demikian, perburuan KPK bersama Polri tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

“Kami sudah cari, semua wilayah yang ada indikasi ada tempat persembunyiannya, apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera Selatan, sudah kami lakukan semua, tetapi belum ada, belum ketangkap,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Firli bahkan menyebut mencari Harun ibarat mencari jarum dalam sekam. Kendati demikian, polisi bintang tiga itu tetap yakin Harun Masiku cepat atau lambat akan menyerahkan diri ke KPK.

“Karena pelaku koruptor itu beda denga pelaku pembunuhan yang siap tidur di hutan dan juga pelaku teror... Kalau pelaku korupsi, dia akan berapa pun kerugiannya akan kembali ke Indonesia,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/1/2020).

Rentetan pernyataan tentang keberadaan Harun Masiku - (KOMPAS/PANDU)

KPK melempem?

Lambatnya KPK meringkus Harun tak luput dari kritik. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, tak kunjung ditemukannya Harun menunjukkan bahwa KPK di era Firli melempem.

Padahal, kata Kurnia, KPK selama ini dikenal sebagai lembaga yang mampu mengungkap sebuah perkara dengan cepat hingga menangkap para pelaku dan auktor intelektualnya.

Kurnia bahkan membandingkan perburuan Harun dengan keberhasilan KPK menangkap M Nazaruddin, mantan anggota DPR, di Kolombia.

Nazaruddin adalah politikus Partai Demokrat dan mantan anggota DPR yang terjerat sejumlah kasus korupsi dan sempat kabur ke Kolombia hingga ditangkap pada 2011. 

“Nazarudin yang di Kolumbia saja bisa ditangkap oleh KPK, namun kenapa Harun yang jelas-jelas sudah di Indonesia saja tidak mampu segera diproses?” tanya Kurnia.

Baca juga: Divonis untuk Dua Kasus Berbeda, Hukuman Nazaruddin Jadi 13 Tahun Penjara

 

 

PUNCAK GUNUNG ES KORUPSI POLITIK?

KASUS Harun Masiku jelas berdampak terhadap PDI-P selaku partai yang mengusung Harun pada Pemilu 2019. Korupsi di ranah politik di tengah praktik biaya tinggi kembali jadi sorotan juga.

Direktur Eksekutif Voxpol Pangi Syarwi Chaniago menilai, kasus dugaan suap yang melibatkan Harun dan Wahyu membuat publik bertanya-tanya tentang komitmen PDI-P dalam agenda pemberantasan korupsi. 

“Kalau terkesan bahwa PDI-P distempel melindungi koruptor, ini jelas merusak citra dan merugikan PDI-P sendiri. Harus hati-hati betul mengelola dan maintenance kasus," ujar Pangi kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Ia pun mengingatkan PDI-P agar tidak terlalu jauh masuk ke dalam kasus dugaan suap tersebut. 

“Sedikit saja ceroboh dan salah melangkah, pertaruhannya enggak main-main, yaitu soal branding image PDI P-nya dianggap pembela dan melindungi koruptor,” kata Pangi kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto belakangan mengatakan, ada sejumlah alasan PDI-P mengajukan nama Harun sebagai pengganti Nazaruddin jadi anggota DPR periode 2019-2024.

Salah satunya, sebut Hasto, karena Harun dianggap kompeten dalam bidang hukum ekonomi internasional.

"Yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020).

Hasto juga mengatakan, PDI-P tak pernah melakukan negosiasi dengan KPU saat permohonan pengajuan nama Harun ditolak. Bahkan, lanjut dia, tidak mungkin Harun dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

"Karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujar Hasto.

Ia pun mengimbau Harun segera menyerahkan diri ke KPK. Hasto mengatakan, Harun tidak perlu takut bersikap kooperatif. 

"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh kontruksi yang dilkukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto di Gedung KPK, Jumat (24/1/2020).

Puncak gunung es?

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku masih terus bergulir dan belum memperlihatkan ujung perjalanannya. Namun, kasus ini ditengarai hanyalah ibarat puncak gunung es persekongkolan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menduga, persekongkolan antara penyelenggara dengan peserta pemilu sebenarnya tidak hanya terjadi pada kasus ini. Bisa jadi, ada kasus-kasus serupa yang tak terungkap ke publik.

"Dalam kasus PAW, benar ini adalah kasus perdana. Tetapi persekongkolan atau kejahatan pemilu itu diduga punya modus motif yang luas tidak hanya berkaitan dengan ini saja," kata Donal kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Menurut Donal, kasus Wahyu yang juga melibatkan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku merupakan satu dari masifnya praktik korupsi politik di Indonesia.

Baca juga: Buka-bukaan Biaya Caleg Demi Kursi di Senayan

Catatan ICW, 60 persen kasus korupsi yang ditangani oleh KPK masuk dalam dimensi korupsi partai politik.

Melihat tren dari tahun ke tahun, kata Donal, angka korupsi politik terus naik. Kondisi ini diprediksi akan terus memuncak hingga tahun-tahun ke depan. Belakangan, lanjut dia, perilaku koruptif partai politik pun semakin vulgar.

Dalam kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, misalnya, partai tidak hanya berusaha menerobos Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) melalui upaya PAW, tetapi juga tak mengabaikan kepatutan politik.

"Bicara soal kepatutan politik, orang diganti padahal sudah menjadi kader partai, sudah menjadi anggota DPR terpilih, tiba-tiba mau diganti oleh partai politik dengan mengabaikan undang-undang," ujar Donal.

Dominasi partai?

Jika ditarik garis lebih jauh, menurut Donal, tingginya angka korupsi politik di Indonesia disebabkan oleh oligarki partai yang sangat kuat.

Artinya, partai didominasi oleh segelintir orang yang punya kemampuan untuk mengontrol segala hal. Ini, kata dia, terjadi pada kasus dugaan suap Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku.

Dalam kasus ini, meskipun KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih dari PDI-P untuk Dapil Sumatera Selatan I, Harun Masiku masih kekeuh ingin menduduki kursi anggota dewan dengan mengupayakan proses PAW.

Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, proses PAW tak memungkinkan dilakukan untuk Harun.

Selain dominasi partai, masifnya korupsi politik tak bisa lepas dari politik berbiaya tinggi. Padahal, lanjut Donal, politik mahal pun pada dasarnya dipicu oleh perilaku partai politik juga.

Baca juga: Kasus "Pangeran Banten" Tubagus Wawan: Kuasa Oligarki untuk Korupsi

Misalnya, untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau kepala daerah, ada biaya yang harus dibayarkan oleh calon ke partai. Biaya itu diistilahkan sebagai "mahar politik".

Kasus mahar politik, sebut Donal, antara lain pernah diungkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti pada 2018. Dia mengaku diminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar.

Menurut La Nyalla pada saat itu, uang tersebut diminta sebagai syarat supaya Gerindra mau mengusungnya menjadi calon gubernur Jawa Timur. 

Praktik kolutif dan mahar politik, lanjut Donal, semakin diperparah dengan munculnya calon kepala daerah atau calon anggota legislatif yang tak punya popularitas tapi memiliki "isi tas".

"Partai tidak akan malu-malu menggandeng caleg atau calon kepala daerah tersebut karena yang bersangkutan punya modal uang," kata Donal.

Masalahnya, orientasi para calon itu jika sudah terpilih melalui pemilu adalah bagaimana cara mengembalikan "modal" politik yang telah ia keluarkan.

Sudah begitu, lanjut Donal, jika kemudian terjadi praktik korupsi oleh kadernya maka partai pada umumnya lebih memilih untuk lepas tangan. Dalihnya, kasus korupsi yang melibatkan kader partai hanyalah ulah oknum.

"Partai kalau ditanya pasti akan mengelak, 'Kami tidak pernah berbuat itu, selalu oknum', tetapi kan enggak pernah muncul konsensus bersama di tingkat kepartaian untuk melakukan reformasi di wilayah itu," ujar Donal.

BERTUMBAL KEPERCAYAAN

KASUS dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan jelas membawa banyak dampak, termasuk bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, tentu saja, sorotan mengarah lagi ke partai politik. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, penangkapan Wahyu adalah pukulan telak bagi KPU.

Sebab, beberapa waktu lalu, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu kerap menyuarakan pentingnya mengusung calon berintegritas di dalam setiap kontestasi.

Bahkan, KPU juga sempat membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2019.

"Hal ini sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang digaungkan KPU. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," kata Titi kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Titi khawatir, kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu menjadi menurun setelah kasus ini.

Menyoal integritas

Tak hanya berdampak pada KPU, peristiwa ini juga dinilai menggerus kepercayaan pada partai politik.

Donal Fariz juga mengatakan, calon anggota legislatif dan kepala daerah yang sebenarnya punya niat bersih mencalonkan diri pada pemilu menjadi tidak percaya lagi pada partainya dan penyelenggara lantaran sejarah korupsi partai dan penyelenggara pemilu.

"Bayangkan diri Anda adalah caleg. Sudah berkontestasi dalam pemilu legislatif, mengunjungi puluhan, ratusan, atau bahkan ribuan titik suara, mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan kemudian membelanjakannya di dalam kegiatan kampanye, lalu tiba-tiba dilibas oleh keputuasan partai untuk yang terpilih adalah (caleg) C sekalipun suaranya kecil," ujar Donal.

Dampak lebih lanjut atas kasus ini, menurut Donal, para calon kepala daerah atau anggota legislatif justru akan mengandalkan persekongkolan dengan peserta pemilu.

Bukan tidak mungkin, kata dia, ke depan akan semakin banyak kandidat yang memilih "bermain di ujung" menggunakan uang yang mereka miliki.

Akibatnya, para wakil rakyat dan kepala daerah yang terpilih lagi-lagi adalah yang tak berintegritas dan tidak punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Jadi, menurut saya, distrust-nya justru akan muncul kepada pemilih dan kandidat-kandidat yang diusung oleh partai politik itu sendiri," ujar Donal.

Karenanya, lanjut dia, harus ada upaya pembenahan besar-besaran di tubuh penyelenggara pemilu dan partai untuk memberangus praktik korupsi di proses pemilu.

Menurut Donal, berkaca dari kasus Wahyu, masalah yang muncul sebenarnya tidak hanya ada di satu sisi.

"Dia (kasus ini) punya kompleksitas, (mulai) dari integritas penyelenggara, integritas peserta pemilu dalam hal ini kandidat atau partai politik, bahkan sampai integritas publik. Kan publik ikut mengawal (proses pemilu) sesungguhnya," ujar Donal.

Meski begitu, persoalan integritas penyelenggara pemilu tetap pula mutlak menjadi hal utama.

"Menjadi masalah laten dari tahun ke tahun bahwa profesionalisme penyelenggara pemilu dipertanyakan," tegas Donal.

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, KPU perlu meyakinkan publik bahwa kasus yang menjerat Wahyu Setiawan adalah tindakan oknum dan kasus yang terkait KPU secara kelembagaan.

“Kekhawatiran terbesar adalah kasus WS ini akan dipakai untuk mendegradasi sistem demokrasi langsung, dengan mengait-ngaitkan ketidakcakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu berintegritas,” kata Titi dalam percakapan dengan Kompas.com, Jumat (10/1/2020)

KPU juga diminta bersikap terbuka dan komunikatif kepada publik sehingga tak memunculkan spekulasi yang bisa mendelegitimasi KPU.

"Kita harus bedakan antara orang dan fungsi lembaganya. Tentu, pembenahan dan pembersihan internal institusi mutlak dilakukan,” ujar dia.

Menurut Titi, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan KPU. Salah satunya, melakukan audit atas sistem integritas internal KPU. Juga, memastikan jajaran KPU di pusat maupun daerah bekerja profesional.

Titi pun menyarankan KPU untuk memperkuat budaya kerja yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam tata kelola internal KPU maupun dalam menyelenggarakan tahapan kepemiluan dan pilkada.

Dari hulu

Sementara itu, secara lebih luas, Donal menilai perlunya perbaikan terhadap sistem pemilu di Indonesia. Menurut dia, mekanisme pemilu yang berlaku saat ini memberi banyak celah bagi perilaku koruptif.

Sia-sia saja membenahi penyelenggara pemilu ataupun sistem pemilu jika partai politik masih menganut sistem oligarki.

Donal menggarisbawahi celah berkaitan dengan mekanisme pungut hitung suara yang masih dilakukan secara manual.

"Celah terjadinya pergeseran suara itu besar antara satu kandidat dengan lainnya," ujar dia.

Namun, persoalan utama yang justru tak pernah tersentuh adalah sistem kepartaian di Indonesia. Donal berpendapat, sia-sia saja membenahi penyelenggara pemilu ataupun sistem pemilu jika partai politik masih menganut sistem oligarki seperti sekarang ini.

Sebab, ibarat aliran air, partai politik adalah hulunya. Oleh karenanya, jika hulunya sudah keruh maka yang berada di hilir tidak akan menjadi jernih.

"Pembenahan partai, reformasi kepartaian, itu mendesak sekali untuk dilakukan.Tetapi, kritik kami, selama ini justru itu yang terabaikan. Tidak cenderung disentuh karena berbagai macam penyebab," ujar Donal.

Ia pun menyebut, reformasi partai politik sebenarnya lebih mudah dilakukan jika saja presiden mau ikut memberikan dorongan. Sayangnya, kata dia, jangankan mendorong perubahan, alih-alih presiden dapat terikat pula tunduk pada partai.

"Banyak (pejabat hasil pemilihan, termasuk presiden) yang kemudian dobel loyalitas,  (yaitu) loyalitas kepada partai dan loyalitas kepada pemerintahan," ujar Donal.

Inilah yang kemudian membuat upaya reformasi kepartaian tidak pernah benar-benar mendapatkan dukungan penuh dari seorang presiden.

"Karena menghitung loyalitasnya kepada partai," kata Donal.

Apakah kasus Wahyu akan mendatangkan hasil dan perbaikan yang berbeda dibandingkan kasus-kasus korupsi politik selama ini? Kita simak dan awasi bersama....