JEO - Cerita Data

Naskah Lengkap
Aturan
Larangan Mudik 2021

Jumat, 9 April 2021 | 11:44 WIB

Sejumlah instansi dan lembaga pemerintahan telah menerbitkan aturan terkait larangan mudik 2021. Ini naskah lengkap semua peraturan perundangan terkait larangan mudik 2021. 

LARANGAN mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan. Aturan yang mengikat semua kalangan adalah surat edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selain sejumlah aturan lain sesuai kewenangan dan kapasitas pembuat kebijakan yang menerbitkannya.

Aturan umum tentang larangan mudik itu adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi, 6-17 Mei 2021

Tertuang dalam tujuh halaman, aturan ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada 7 April 2021.

SE tersebut menyatakan, mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H diperkirakan meningkat. Mobilitas ini dinyatakan berisiko menaikkan laju penularan Covid-19.

Maksud, tujuan, masa berlaku, dan rujukan

Karenanya, SE diterbitkan untuk membatasi mobilitas masyarakat. SE juga dibuat untuk mengoptimalkan fungsi Posko Covid-19 di desa atau kelurahan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Bicara Corona Pakai Komik, Termasuk soal Bahaya Mudik

Tujuan penerbitan SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut adalah untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dalam rangka mencegah peningkatan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Masa berlaku surat edaran larangan mudik ini adalah 6-17 Mei 2021.

Beleid ini mencakup protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, peniadaan mudik pada kurun 6-17 Mei 2021 di seluruh Indonesia, serta optimalisasi Posko Covid-19 di desa dan kelurahan.

Rujukan SE Nomor 13 Tahun 2021 adalah:

Protokol, pengecualian, dan sanksi

Naskah lengkap SE Nomor 13 Tahun 2021

Naskah lengkap aturan larangan mudik 2021 ini bisa dibaca di dokumen berikut ini:

Aturan lain terkait larangan mudik 2021

Pemerintah DKI Jakarta menggunakan kembali Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, terkait aturan SIKM dan larangan mudik pada 2021.

Baca: Aturan SIKM selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll.

Naskah lengkap peraturan gubernur tersebut dapat dibaca di dokumen berikut ini:

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan pula SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Larangan ASN Ajukan Cuti dan Mudik Lebaran hingga Sanksi bagi Pelanggar

Naskah lengkap aturan larangan mudik bagi ASN bisa dibaca di dokumen berikut ini:

Larangan mudik bagi ASN ini diberlakukan sekalipun keputusan bersama tiga menteri tetap mencantumkan cuti bersama Lebaran, yaitu pada 12 Mei 2021.

Cuti bersama Lebaran menjadi salah satu poin dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 

Naskah lengkap beleid yang antara lain mengatur soal cuti bersama Lebaran bisa dibaca di dokumen berikut ini:

Kementerian Perhubungan telah pula melansir beleid terkait larangan mudik 2021, menyangkut operasional transportasi umum, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca juga: Kemenhub Resmi Terbitkan Aturan Larangan Mudik

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini mengatur mulai pembatasan kerumunan hingga jam operasional kegiatan usaha, dengan prioritas di 20 provinsi. Ada tambahan lima provinsi prioritas dalam aturan yang dilansir pada 5 April 2021 ini dibandingkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Baca juga: RS Penuh, Jokowi Batasi Jawa-Bali

Kriteria prioritas daerah yang diberlakukan pembatasan tidak berubah sejak Presiden Joko Widodo menerapkan pembatasan Jawa-Bali. 

Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021, ini sebaran daerah prioritas dalam visualisasi peta interaktif, berlaku untuk 6-19 April 2021: