TANGGAL 18 Januari 2022 adalah sejarah bagi Indonesia.
Melalui ketuk palu Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna Kompleks Parlemen Senayan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hanya membutuhkan waktu 43 hari sejak Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ditetapkan, program yang pertama kali digagas oleh Ir. Soekarno itu akhirnya mengalami kemajuan signifikan.
Prosesnya memang terbilang cepat. Pemberitaan mencatat, meskipun isu pemindahan ibu kota negara telah ramai dibincangkan sejak lama, RUU IKN baru diusulkan pemerintah secara resmi pada Rabu, 29 September 2021.
Baca juga: Mengapa Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim? Ini Penjelasan Jokowi
Wujudnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa mewakili pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) berikut draf RUU IKN ke DPR RI.
Tanggal 9 Desember 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Pansus RUU IKN. Sosok yang dipilih sebagai ketua Pansus adalah anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Tidak butuh waktu lama, Pansus bersama Bappenas terbang ke Kazakhstan pada 3 hingga 6 Januari 2022 untuk melakukan studi banding. Kazakhstan adalah salah satu negara yang sukses memindahkan ibu kota negaranya.
Pada 14-15 Januari 2022, Pansus meninjau daerah di Kalimantan Timur yang direncanakan menjadi ibu kota negara baru. Di sana, Pansus meninjau lokasi pembangunan pusat pemerintahan dan berdiskusi dengan pejabat, tokoh masyarakat, pengusaha lokal, hingga masyarakat adat.
Dua hari kemudian, Pansus juga meninjau Kota Mandiri BSD City dan Alam Sutera untuk mempelajari konsep smart city, sustainable city dan green city.
Baca juga: Bangun BSD City Saja Butuh 25 Tahun, Berapa Lama Bangun Ibu Kota Baru?
Pada 17 Januari 2022, meskipun dasar hukum pemindahan ibu kota belum disahkan, pemerintah mengumumkan 'Nusantara' sebagai nama ibu kota negara baru melalui sebuah konferensi pers.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian kajian dan pemilihan oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu di Gedung Parlemen, para wakil rakyat bersama pejabat kementerian terkait terus mengebut pembahasan RUU IKN. Bahkan, rapat berlangsung hingga dini hari.
Pada Selasa, 18 Januari 2022 dini hari, rapat Pansus akhirnya rampung. Hasilnya, delapan fraksi setuju RUU IKN dibawa ke rapat paripurna. Kedelapan fraksi itu, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PPP, PKB, Nasdem, Demokrat dan PAN.
Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Pada tanggal yang sama di siang harinya, rapat paripurna mensahkan RUU IKN menjadi UU. Riuh rendah tepuk tangan mengiringi keputusan itu.
DPR RI baru menyerahkan draf UU IKN ke pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara pada 27 Januari 2022. UU IKN terdiri dari 44 pasal yang termuat di dalam 11 BAB.
Selasa, 15 Februari 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Ibu Kota Negara. Beleid itu diteken dengan Nomor 3 Tahun 2022 dan telah dimasukan ke dalam lembar negara untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Seiring dengan itu, pemerintah tengah merancang sembilan aturan turunan UU IKN untuk lebih memuluskan rencana pemindahan ibu kota negara.
Baca juga: 9 Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Maret-April, Ini Rinciannya
Berikut ini salinan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang didapat setelah masuk ke lembar negara:
Tim JEO Kompas.com telah merangkum sejumlah poin penting pada UU IKN ini. Mulai dari cakupan wilayah, model pemerintahan, pengelolaan lahan, hingga partisipasi masyarakat.
Berikut ini rangkumannya…
Anda dapat membaca artikel ini secara runut atau langsung memilih (klik) subtopik yang relevan bagi Anda:
Wilayah Ibu Kota Nusantara Meliputi Mana Saja?
Apa Model Pemerintahan Ibu Kota Nusantara?
Apa Saja Kewenangan yang Dimiliki Badan Otorita Ibu Kota Nusantara?
Bagaimana Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Mengelola Anggaran?
Kapan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Beroperasi?
Seperti Apa Penataan Ruang dan Pengelolaan Lahan di Ibu Kota Nusantara?
Adakah Fungsi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
a. Bagian Utara pada 117° 0' 292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25. 260" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116° 3 l' 37. 728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan;
d. Bagian Timur pada 117° 18' 28. 084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.
Fungsi perlindungan hidup dan pengelolaan lingkungan yang dijalankan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Ibu Kota Negara yang terdiri dari tiga ayat