Insight/Kamis, 27 Mei 2021
Polemik Perpres 7/2021, Warga Jadi Intel Bagi Warga Lainnya?
Bertujuan memutus mata rantai terorisme di Indonesia, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020