Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
Draf RUU Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR selambatnya dalam tujuh hari sejak persetejuan diserahkan ke presiden.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau