Polemik Tarif Rp 3,75 Juta di Pulau Komodo: Dari Dalih Konservasi Hingga Dinilai Langgar Aturan
Segala bentuk argumentasi tidak membuat Pemprov NTT bergeming. Per 1 Januari 2023, tarif baru Rp 3,75 juta, tetap diberlakukan. Berikut ini perjalanan kebijakannya...
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau